Warga Sukanegara Laporkan Dua Warga Kaliasin ke Polda Lampung, Dugaan Penipuan Rp18,8 Juta dan 10 Gram Emas Masuk Penyelidikan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

0-4064x3074-0-0#
Dugaan Penipuan Lampung Selatan: Warga Sukanegara Laporkan Dua Warga Kaliasin
LAMPUNG SELATAN, INC MEDIA — Persoalan utang yang disebut berlarut-larut akhirnya bergulir ke ranah hukum. Seorang warga Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Jumilah, resmi melaporkan dua warga Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, berinisial FJK dan Y, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Laporan tersebut tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung dengan nomor LP/B/709/IX/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 16 September 2026.
Berdasarkan dokumen laporan polisi yang diperlihatkan kepada INC MEDIA, perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 5 April 2025 di Jalan Ir. Sutami KM 12,5, Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Dokumentasi saat salah satu pihak terlapor menandatangani kwitansi sebagai bukti penerimaan uang dalam transaksi yang kini dipersoalkan korban dan menjadi bagian dari dokumen pendukung laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan. (Dok.foto/ist)
Nilai kerugian yang dilaporkan bukan perkara kecil. Korban menyebut menyerahkan uang Rp18,8 juta serta perhiasan cincin emas seberat 10 gram kepada FJK dan Y.
Janji Pengembalian Berujung Laporan Polisi
Dalam dokumen somasi tertanggal 5 Juli 2026, Jumilah menerangkan bahwa sekitar Januari 2025 FJK dan Y datang kepadanya dengan maksud meminjam uang.
Korban mengaku kemudian menyerahkan uang Rp18.800.000 dan cincin emas seberat 10 gram, dengan jaminan satu unit mobil Toyota Agya warna hitam dan janji pengembalian dalam waktu dua bulan.
Namun, menurut dokumen tersebut, pada 5 April 2025 kedua pihak datang kembali untuk mengambil kendaraan yang sebelumnya dijadikan jaminan dengan alasan kendaraan tersebut akan dijual. Hasil penjualan disebut akan digunakan untuk mengembalikan uang yang telah dipinjam.
Sebagai pengganti jaminan, korban menyebut diberikan sebuah sertifikat tanah atas nama Ahmad Sohemi dengan luas sekitar 307 meter persegi yang berlokasi di Desa Kaliasin.
Persoalan kemudian tidak kunjung selesai. Dalam surat somasi, korban memberikan batas waktu kepada pihak yang disomasi untuk mengembalikan uang dan emas tersebut.
Sudah Disomasi, Korban Klaim Tak Ada Itikad Baik
Korban mengatakan berbagai upaya telah dilakukan sebelum laporan polisi dibuat.
“Ini terjadi udah lama banget, mereka sudah saya hubungi tapi tidak pernah digubris, di somasi sudah beberapa kali tapi mereka tetap tidak menunjukkan itikad baik,” ucap korban.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan korban memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Korban juga telah membuat surat pengaduan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. Dalam pengaduannya, Jumilah menyatakan bahwa uang dan emas tersebut berkaitan dengan kebutuhan keluarganya.
Polisi Nyatakan Perkara Sedang Dalam Penyelidikan
Perkara tersebut kini tidak lagi sebatas somasi. Dokumen SP2HP Polres Lampung Selatan yang diperlihatkan kepada INC MEDIA menyatakan bahwa laporan Jumilah telah diterima di Unit IV Harda Satreskrim Polres Lampung Selatan dan sedang dalam proses penyelidikan.
Polres Lampung Selatan juga telah meminta korban memberikan keterangan serta membawa dokumen terkait dan bukti pendukung lainnya untuk kepentingan proses penyelidikan.
Dengan demikian, secara hukum perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan FJK dan Y bersalah. Status dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban masing-masing pihak masih menjadi kewenangan penyidik dan selanjutnya, apabila perkara memenuhi unsur, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 492 dan 486 KUHP Jadi Rujukan
Dalam dokumen perkembangan penanganan perkara, penyidik mencantumkan dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 486 KUHP mengatur mengenai penggelapan, yakni perbuatan secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Ancaman pidananya paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV.
KUHP Nasional tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Namun, penerapan pasal terhadap suatu perkara tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian unsur tindak pidananya.
Korban Minta Haknya Dipulihkan
Bagi korban, persoalan utama saat ini adalah adanya kejelasan dan penyelesaian terhadap kerugian yang menurut keterangannya belum dikembalikan.
Nilai uang sebesar Rp18,8 juta ditambah emas 10 gram menjadi bagian penting dari perkara yang kini sedang ditangani aparat penegak hukum.
Korban berharap proses hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi mampu mengungkap secara terang duduk perkara, memastikan ada atau tidaknya unsur pidana, serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Di sisi lain, apabila pihak terlapor memiliki bukti bahwa transaksi tersebut merupakan hubungan keperdataan atau mempunyai alasan hukum lain, hal itu juga menjadi hak mereka untuk disampaikan kepada penyidik.
INC MEDIA menegaskan, pemberitaan ini menggunakan istilah “dugaan” karena proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. FJK dan Y juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab atas pemberitaan ini.
Kini bola berada di tangan penyidik. Fakta mengenai uang Rp18,8 juta, emas 10 gram, jaminan kendaraan, sertifikat tanah, somasi, serta komunikasi antara para pihak perlu diuji melalui proses hukum secara objektif dan transparan.
Jika memang terdapat tindak pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Jika terdapat persoalan perdata, hal tersebut juga harus ditempatkan pada koridor hukum yang tepat. Yang paling penting, kerugian korban tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian penyelesaian.
- Penulis: Redaksi







