DPC AJP Lampung Barat Layangkan Surat Resmi, Dukung Kejari Usut Tuntas Dugaan Tipikor DPRD Tanpa Intervensi
- account_circle Redaksi
- calendar_month 46 menit yang lalu
- print Cetak

LIWA, LAMPUNG BARAT, INC MEDIA — DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat meminta kepastian hukum atas penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Melalui surat resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, organisasi tersebut mendorong transparansi perkembangan penyidikan sekaligus mendukung aparat penegak hukum bekerja profesional tanpa intervensi pihak mana pun.
Pada Rabu (14/10/2026), DPC AJP Lampung Barat menyerahkan surat permohonan informasi perkembangan penanganan perkara dan kepastian hukum kepada Kejari Lampung Barat di Liwa.
Surat bernomor 90.084/SP-PERKEMBANGAN/DPC.AJP-LB/X/2026 itu menjadi bentuk partisipasi masyarakat dan insan pers dalam mengawal proses penegakan hukum, khususnya perkara yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran publik.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya mendukung Kejari Lampung Barat untuk mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami sangat memahami dan menghargai bahwa proses pengungkapan serta pembuktian perkara korupsi memerlukan kehati-hatian ekstra demi terpenuhinya asas keadilan dan kecukupan alat bukti. Oleh karena itu, DPC AJP berada di barisan terdepan untuk mendukung penuh Kejari Lampung Barat agar tetap tegak lurus, profesional, dan mengabaikan segala bentuk intervensi dari pihak manapun,” ujar Sugeng Purnomo.
DPC AJP Minta Perkembangan Penyidikan Dugaan Tipikor DPRD
Menurut Sugeng, dukungan terhadap proses hukum harus berjalan beriringan dengan pengawasan publik. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan tanpa mengganggu independensi penyidik.
Ia menyebut, penanganan dugaan tipikor di Sekretariat DPRD Lampung Barat telah memasuki tahap penyidikan berdasarkan surat Kejari Lampung Barat Nomor B-214/L.8.14/Fd.1/06/2026 tertanggal 11 Juni 2026.
Dengan merujuk pada tanggal tersebut, proses penyidikan telah berlangsung lebih dari tiga bulan hingga pertengahan Oktober 2026. DPC AJP berharap Kejari memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk langkah-langkah yang telah ditempuh untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
AJP juga mendorong agar penyidik menuntaskan proses pembuktian secara cermat dan mengambil langkah hukum sesuai hasil penyidikan. Penetapan tersangka, apabila alat bukti telah mencukupi dan persyaratan hukum terpenuhi, harus dilakukan berdasarkan fakta serta ketentuan perundang-undangan, bukan tekanan pihak mana pun.
Tiga Poin yang Diminta DPC AJP kepada Kejari
Dalam surat yang disampaikan kepada Kejari Lampung Barat, DPC AJP mengajukan tiga permintaan informasi utama.
Pertama, perkembangan riil penyidikan. AJP meminta penjelasan mengenai hasil pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, dan perkembangan alat bukti hingga pertengahan Oktober 2026.
Kedua, perkembangan koordinasi audit kerugian negara. AJP meminta informasi mengenai proses koordinasi dengan lembaga auditor, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), apabila lembaga tersebut dilibatkan dalam penghitungan kerugian keuangan negara.
Ketiga, agenda gelar perkara dan kepastian tindak lanjut hukum. AJP meminta penjelasan mengenai perkembangan ekspose atau gelar perkara serta langkah selanjutnya dalam penanganan dugaan tipikor pada anggaran Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Ketiga poin tersebut, menurut substansi surat yang disampaikan, dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan mengenai proses penegakan hukum. Permintaan informasi itu tidak seharusnya dimaknai sebagai upaya mencampuri kewenangan penyidik, melainkan sebagai bentuk pengawasan partisipatif terhadap penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
Meski demikian, informasi yang berkaitan dengan strategi penyidikan atau materi perkara yang dikecualikan tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Dukung Kejari Bekerja Profesional Tanpa Intervensi
Sugeng menilai kepastian hukum menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, ia berharap Kejari Lampung Barat dapat menyampaikan perkembangan perkara secara proporsional sesuai kewenangan dan aturan keterbukaan informasi.
“Harapan kami sederhana, yaitu adanya kepastian hukum demi asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Kami percaya Korps Adhyaksa di Lampung Barat mampu menuntaskan kasus ini dengan penuh integritas demi tegaknya keadilan di Bumi Sekala Bekhak,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan posisi DPC AJP Lampung Barat: mendukung pengusutan perkara sampai tuntas, tetapi tetap menghormati proses pembuktian dan asas praduga tak bersalah.
Dalam perkara dugaan korupsi, penegakan hukum harus berlandaskan alat bukti yang sah. Pihak yang disebut atau diperiksa dalam proses penyidikan juga tidak dapat dianggap bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Surat Ditembuskan kepada Kejati Lampung
Sebagai bagian dari koordinasi kelembagaan, DPC AJP Lampung Barat turut menyampaikan tembusan surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Lampung, dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung.
Langkah tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan permohonan informasi sekaligus mendorong perhatian terhadap perkembangan penanganan perkara di tingkat daerah.
Kini, tindak lanjut atas surat tersebut menjadi hal yang dinantikan. Penjelasan resmi dari Kejari Lampung Barat diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai tahapan penanganan perkara, kendala yang dihadapi apabila ada, serta langkah hukum selanjutnya yang dapat disampaikan kepada publik.
INC MEDIA menilai pengawasan masyarakat dan independensi aparat penegak hukum harus berjalan beriringan. Pengawasan diperlukan agar penanganan perkara tidak kehilangan perhatian publik, sedangkan independensi dibutuhkan agar setiap keputusan hukum lahir dari hasil penyidikan dan pembuktian yang objektif.
Dalam perkara yang menyangkut dugaan penyimpangan anggaran publik, transparansi yang sesuai aturan, profesionalisme penyidik, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Lampung Barat.
Narahubung Media:
Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat
Alamat: No. 55 Pekon Batu Kebayan, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat, Lampung
Telepon/WhatsApp: 0857 5825 8460
Email: dpc.ajplambar@gmail.com
Penulis: Irfan Fajri
- Penulis: Redaksi





