Pengadaan Jasa Keamanan RSUD Abdul Moeloek Rp3,6 Miliar: Data SIRUP Bukan Bukti Korupsi
- account_circle Redaksi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Bandar Lampung, INC MEDIA — Pengadaan jasa keamanan RSUD dr. Hi. Abdul Moeloek Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 senilai Rp3,6 miliar menjadi perhatian publik. Namun, sejumlah tudingan terkait dugaan pengondisian vendor, manipulasi e-Purchasing, hingga potensi tindak pidana korupsi perlu ditempatkan secara hati-hati dan diuji berdasarkan dokumen serta bukti yang dapat diverifikasi.
Data pengadaan yang tercantum dalam SIRUP maupun Inaproc memang merupakan informasi yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pengawasan. Namun, membaca data tersebut secara parsial kemudian menarik kesimpulan bahwa telah terjadi manipulasi atau pengondisian penyedia merupakan persoalan yang berbeda.
Paket dengan kode RUP 62593285 tercatat memiliki pagu Rp3.600.000.000 dengan nilai realisasi sekitar Rp3.434.500.000 dan penyedia yang tercatat adalah PT Royal Gading Resika. Fakta tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran dalam proses pengadaan.
Persoalan status “Dicadangkan untuk Usaha Kecil” dalam SIRUP juga tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa RSUD telah melakukan pelanggaran hanya karena penyedia yang tercatat berstatus Non-UMKK.
Yang harus diperiksa adalah keseluruhan mekanisme pengadaan, termasuk dokumen perencanaan, KAK, spesifikasi, persyaratan penyedia, mekanisme e-Purchasing, serta ketentuan yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.
Jika memang hendak menuduh adanya pengondisian vendor, maka harus ada bukti konkret yang menunjukkan bahwa pihak tertentu secara sengaja mengarahkan proses untuk memenangkan perusahaan tertentu.
Pertanyaannya sederhana: di mana bukti bahwa proses tersebut telah dikondisikan?
Jangan hanya menunjukkan adanya perbedaan antara data SIRUP dengan profil penyedia, kemudian langsung menyebutnya sebagai manipulasi.
Perbedaan data merupakan alasan untuk melakukan klarifikasi, bukan otomatis menjadi bukti tindak pidana.
Hal serupa berlaku terhadap tudingan mengenai “hidden product” atau “produk bayangan” dalam Katalog Elektronik.
Bahwa produk jasa keamanan tidak ditemukan ketika dilakukan penelusuran pada waktu tertentu tidak otomatis membuktikan bahwa produk tersebut tidak pernah tersedia ketika transaksi dilakukan.
Untuk membuktikan adanya manipulasi, yang harus diperiksa adalah rekam historis sistem pada saat transaksi berlangsung.
Kapan produk ditayangkan? Apa ID produknya? Berapa harga yang tercantum? Apa spesifikasinya? Kapan status produk berubah? Bagaimana proses transaksi dilakukan? Siapa yang melakukan transaksi? Bagaimana proses negosiasi dan persetujuannya?
Tanpa membuka data historis tersebut, penyebutan transaksi sebagai “transaksi ghaib” atau produk sebagai “produk bayangan” merupakan kesimpulan yang belum memiliki dasar pembuktian yang memadai.
Kondisi tampilan katalog pada saat dilakukan pengecekan tidak dapat begitu saja diperlakukan sebagai gambaran kondisi sistem pada saat transaksi terjadi.
Demikian pula dengan persoalan KBLI dan legalitas PT Royal Gading Resika.
Keberadaan beberapa KBLI dalam profil sebuah perusahaan tidak otomatis membuktikan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki kewenangan melaksanakan pekerjaan yang dikontrakkan.
Yang harus diperiksa adalah izin, kualifikasi dan persyaratan yang digunakan secara khusus dalam pelaksanaan pekerjaan jasa pengamanan tersebut serta kesesuaiannya dengan kontrak.
Begitu pula narasi mengenai domisili perusahaan yang berada di Jakarta.
Kantor pusat suatu perusahaan di Jakarta tidak otomatis membuktikan bahwa perusahaan tersebut tidak dapat melaksanakan pekerjaan di Lampung. Yang relevan adalah apakah persyaratan operasional dan perizinan yang diperlukan telah dipenuhi untuk pelaksanaan pekerjaan di wilayah Lampung.
Jika ada pihak yang menyatakan sebaliknya, maka dokumen perizinannya yang harus diuji, bukan sekadar alamat kantor pusat yang dijadikan dasar kesimpulan.
Tudingan bahwa proses pengadaan dilakukan secara “kejar tayang” juga tidak dapat langsung diterjemahkan sebagai bukti bahwa penyedia telah ditentukan sebelumnya.
Tanggal pencatatan RUP, proses transaksi, penandatanganan kontrak dan awal pelaksanaan pekerjaan harus dilihat dalam satu rangkaian kronologi yang lengkap.
Apabila benar terdapat pengondisian, seharusnya terdapat bukti yang menunjukkan adanya komunikasi, kesepakatan, intervensi atau tindakan tertentu yang dilakukan sebelum proses resmi untuk mengarahkan penyedia tertentu.
Tanpa bukti tersebut, pernyataan bahwa “pemenang telah dikunci” masih merupakan dugaan.
Lebih jauh, penyebutan potensi kerugian negara juga harus ditempatkan secara hati-hati.
Nilai kontrak Rp3,4345 miliar bukan otomatis merupakan kerugian negara.
Kerugian negara harus dibuktikan melalui pemeriksaan berdasarkan pembayaran, volume pekerjaan, harga, spesifikasi, hasil pekerjaan serta faktor lain yang relevan.
Demikian juga dengan istilah “kickback”. Jika memang terdapat bukti pemberian uang, komisi atau kesepakatan tersembunyi, bukti tersebut seharusnya disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk diuji.
Namun apabila bukti tersebut belum ada, maka tidak tepat menjadikan istilah tersebut seolah-olah telah terjadi.
RSUD dr. Hi. Abdul Moeloek sebagai institusi pelayanan publik tentu terbuka terhadap pengawasan dan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Tidak ada persoalan apabila dokumen pengadaan diperiksa oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Justru pemeriksaan secara objektif merupakan cara terbaik untuk membuktikan apakah sebuah proses pengadaan telah sesuai ketentuan atau terdapat pelanggaran.
Namun, proses pengawasan tidak boleh berubah menjadi vonis sebelum pemeriksaan dilakukan.
Masyarakat berhak mengawasi penggunaan anggaran publik. Media juga memiliki fungsi kontrol sosial. Tetapi fungsi tersebut harus tetap dibangun di atas akurasi, keberimbangan dan pembuktian.
Data SIRUP dan Inaproc merupakan pintu masuk pengawasan, bukan bukti otomatis bahwa seseorang telah melakukan korupsi.
Karena itu, sebelum menggunakan istilah seperti “pengondisian vendor”, “manipulasi sistem”, “KKN”, “hidden product”, maupun “kickback”, harus terlebih dahulu dapat ditunjukkan bukti konkret yang mendukung tudingan tersebut.
Jika bukti memang ada, silakan dibuka dan diuji melalui mekanisme hukum.
Jika belum ada, maka pemberitaan semestinya tetap menggunakan batas yang jelas antara fakta, indikasi, dugaan dan kesimpulan hukum.
Pengawasan boleh dilakukan secara keras dan kritis. Tetapi tuduhan pidana tidak boleh dibangun hanya dari asumsi.
Periksa dokumennya. Telusuri rekam sistemnya. Uji prosesnya. Hitung pekerjaannya. Baru tarik kesimpulan.
Dengan demikian, polemik pengadaan jasa tenaga keamanan RSUD dr. Hi. Abdul Moeloek seharusnya tidak diarahkan untuk membangun persepsi seolah-olah pelanggaran telah terbukti, melainkan dikembalikan pada fakta dan dokumen yang dapat diverifikasi.
Sebab pada akhirnya, yang harus menentukan ada atau tidaknya pelanggaran bukan narasi pemberitaan, melainkan bukti dan hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang. (Feb/rls)
- Penulis: Redaksi







