Breaking News
light_mode

Warga Alur Rimung Pertanyakan Status HGU PTPN IV Regional 6 di Atas Lahan Warga

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
  • print Cetak

LANGSA, INC MEDIA — Status HGU PTPN IV Regional 6 di atas lahan seluas 145,99 hektare kembali dipertanyakan warga Dusun 4 Alur Rimung, Gampong Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh.

Puluhan warga mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Langsa, Senin (31/8/2026). Mereka meminta kepastian hukum atas lahan yang menurut warga telah memiliki dokumen kepemilikan sejak 1988, sementara pada bidang yang sama tercatat Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 123/1999.

Persoalan ini bukan perkara baru. Warga mengaku telah memperjuangkan kejelasan status lahan tersebut selama puluhan tahun.

Status HGU PTPN IV Regional 6 Dipertanyakan

Penerima kuasa warga, R. Soni Soebagio, mengatakan sengketa lahan tersebut telah berlangsung sejak 1988. Menurut dia, hingga kini warga belum menerima ganti rugi dari pihak perusahaan.

Soni menyebut warga memiliki sejumlah dokumen sertifikat kepemilikan yang diterbitkan BPN pada 1988, 1991, dan 1992. Di sisi lain, PTPN I Regional 6 juga tercatat memiliki sertifikat HGU di atas lahan yang sama.

“Kami masyarakat memiliki bukti sertifikat kepemilikan yang dikeluarkan BPN pada tahun 1988, 1991, dan 1992. Namun anehnya, PTPN I Regional 6 juga memiliki sertifikat di atas lahan yang sama dengan kepemilikan warga,” ujar Soni.

Menurut Soni, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kepastian hukum atas tanah yang selama ini dipersoalkan masyarakat.

Ia menegaskan warga tidak ingin mengambil hak pihak lain. Karena itu, mereka meminta lembaga pertanahan memberikan kejelasan berdasarkan dokumen dan data pertanahan yang tercatat.

“Sebenarnya siapa pemilik yang sah? Jika itu milik PTPN, masyarakat siap menyerahkan lahan tersebut. Dan jika itu milik warga, ya silahkan dikembalikan kepada masyarakat,” pintanya.

Warga Klaim Sengketa Berlangsung Sejak 1988

Soni juga menduga PTPN I Regional 6 tidak membayar pajak HGU selama 37 tahun atas lahan tersebut. Dugaan tersebut menjadi salah satu persoalan yang turut dipertanyakan warga.

Namun, dugaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak warga dan memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap dokumen dan data resmi dari instansi berwenang.

Warga mengaku telah beberapa kali menempuh jalur mediasi dengan pihak PTPN dan Pemerintah Daerah Kota Langsa. Akan tetapi, menurut mereka, rangkaian pertemuan tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang dianggap memberikan kepastian.

Kedatangan warga ke BPN Kota Langsa menjadi langkah lanjutan untuk meminta lembaga pertanahan memfasilitasi proses penyelesaian sengketa secara resmi.

BPN Kota Langsa Siap Fasilitasi Mediasi
Kepala BPN Kota Langsa, Dedi R. Sukarya, mengatakan pihaknya memiliki fungsi sebagai lembaga pertanahan dan pencatatan. Ketika muncul perselisihan mengenai bidang tanah, penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme mediasi.

“Kami sudah menerima surat pemberitahuan dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Sekretaris Daerah. Kami juga sudah memberikan balasan terhadap surat tersebut dan masih menunggu jawaban dari pihak terkait,” katanya.

Dedi mengatakan BPN akan menindaklanjuti persoalan tersebut apabila masyarakat mengajukan permohonan mediasi secara resmi.

“Sepanjang masyarakat menyurati BPN untuk meminta mediasi, kami akan memfasilitasi dan meneruskan surat tersebut ke PTPN IV Regional 6 ” ujarnya.

Pernyataan tersebut membuka ruang bagi warga dan pihak perusahaan untuk duduk bersama dalam proses penyelesaian yang mengedepankan data, dokumen, serta ketentuan hukum pertanahan.

PTPN IV Regional 6 Belum Beri Keterangan

Sengketa mengenai status lahan seluas 145,99 hektare tersebut kini menunggu tindak lanjut dari para pihak. BPN Kota Langsa menyatakan siap memfasilitasi mediasi sepanjang permohonan diajukan masyarakat sesuai prosedur.

Di sisi lain, kepastian mengenai dasar kepemilikan maupun status HGU tetap perlu merujuk pada dokumen pertanahan dan proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PTPN IV Regional 6 terkait tuntutan warga maupun dugaan tidak membayar pajak HGU selama 37 tahun.

INC MEDIA membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PTPN IV Regional 6 maupun pihak lain yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini.

Jurnalis: Supriaman

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Takhtiman Ponpes Yanbu’ul Ulum dan Pesan Abi Syukron untuk Santri  Lampung Selatan, incmedia.Site — Malam itu, suasana Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Diniyyah Putra-Putri Yanbu’ul Ulum terasa berbeda. Lantunan ayat suci Al-Qur’an mengalun pelan, memenuhi ruangan yang dipadati para wali santri, tokoh agama, dan tamu undangan. Satu per satu santri duduk dengan wajah penuh haru. Ada […]

  • Rutan Bandarlampung Bahagiakan Anak Warga Binaan

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Rayakan Hari Anak Nasional, Rutan Bandarlampung Hadirkan Keceriaan untuk Anak Warga Binaan Bandarlampung, INC MEDIA  – Rutan Kelas I Bandarlampung merayakan Hari Anak Nasional dengan menghadirkan kebahagiaan bagi anak-anak warga binaan. Mereka datang bersama pengunjung dan disambut dengan berbagai kegiatan ceria penuh nuansa kekeluargaan. Kepala Rutan, Azhar, menyebut kegiatan ini sebagai wujud pendekatan humanis dalam […]

  • Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala Jadi Tersangka

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, INC MEDIA – Dugaan Korupsi MBG kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung dikabarkan menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perkembangan kasus ini muncul setelah rangkaian penyelidikan dan penggeledahan yang dilakukan aparat […]

  • Pasca Putusan MK, Polres Pesawaran Intensifkan Kegiatan Pengamanan Wilayah

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran (incmedia.site) — Polres Pesawaran dan jajaran mengerahkan personel melaksanakan pengamanan wilayah pasca putusan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran 2024. Kegiatan pengamanan tersebut ditandai dengan pelaksanaan apel siaga 1 pengamanan yang digelar di lapangan Mako Polres Pesawaran, Senin (24/2/2025). Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, kegiatan pengamanan […]

  • Polri tangkap Pelaku kasus Video Deepfake Presiden RI dilampung tengah 

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta (INC Media ) — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus dugaan penipuan artificial intelligence (AI) deepfake yang mencatut nama dan wajah pejabat negara. Tak tanggung – tanggung Wajah pejabat yang digunakan itu diketahui Presiden Prabowo Subianto. Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, terduga pelaku yang diamankan […]

  • Kapolres Metro Bersama Organisasi Kemahasiswaan dan Kepemudaan Bagikan Takjil untuk Masyarakat

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Metro, INC MEDIA — Ramadhan bulan penuh dengan keberkahan dan kebersamaan, Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K bersama organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan menggelar aksi sosial dengan membagikan takjil kepada masyarakat. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di depan Mapolres Metro. Aksi sosial ini bertujuan untuk mempererat hubungan […]

expand_less