Proyek Trotoar Rp21,7 Miliar Ambruk Usai Diperiksa Dinas PU, Kinerja PT Asmi Hidayat Dipertanyakan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA — Proyek trotoar Rp21,7 miliar di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, kembali menjadi sorotan. Bagian konstruksi yang sedang dikerjakan dilaporkan ambruk pada 30 Agustus 2026, hanya empat hari setelah Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung melakukan pemeriksaan di lokasi.
Proyek Revitalisasi Trotoar Jalan Sultan Agung tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp21,777 miliar dan dikerjakan PT Asmi Hidayat. Keruntuhan bagian pekerjaan yang masih dalam tahap pelaksanaan itu memunculkan pertanyaan serius mengenai mutu pekerjaan, metode pelaksanaan, pengawasan, serta tindak lanjut pemeriksaan pemerintah daerah.
Publik kini mempertanyakan hasil pemeriksaan Dinas PU pada 26 Agustus 2026. Sebab, pemeriksaan tersebut dilakukan beberapa hari sebelum bagian konstruksi yang dikerjakan mengalami keruntuhan.
Proyek Trotoar Rp21,7 Miliar Kembali Disorot
Sebelum terjadi ambruk, pekerjaan proyek tersebut telah mendapat perhatian akibat sejumlah kondisi yang dipertanyakan di lapangan.
Beberapa di antaranya berkaitan dengan material yang diduga tidak sesuai, penggunaan material bekas, pemasangan pembesian, hingga dugaan ukuran diameter besi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan di lapangan.

Dokumentasi 26 Agustus 2026, sebelum proyek dilaporkan ambruk. Material kayu yang digunakan sebagai bekisting diduga merupakan kayu bekas dan masih menunggu verifikasi teknis. (Dok.foto/INC MEDIA)
Dalam pemeriksaan sebelumnya, tulangan yang disebut seharusnya menggunakan besi Ø10 mm dilaporkan telah diukur menggunakan jangka sorong dan menunjukkan ukuran yang lebih kecil.
Namun, temuan tersebut tetap harus diverifikasi dengan dokumen kontrak, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), gambar kerja, spesifikasi teknis, serta hasil pengujian laboratorium jika diperlukan.
Artinya, dugaan ketidaksesuaian belum dapat dianggap sebagai pelanggaran sebelum ada pemeriksaan teknis dan pembuktian yang sah.
Persoalan menjadi berbeda ketika bagian pekerjaan kemudian dilaporkan ambruk.
Diperiksa Dinas PU, Empat Hari Kemudian Ambruk
Pada 26 Agustus 2026, Dinas PU Kota Bandar Lampung disebut turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Empat hari kemudian, tepatnya 30 Agustus 2026, bagian konstruksi yang tengah dikerjakan mengalami keruntuhan.
Rentang waktu tersebut patut menjadi perhatian. Bukan untuk langsung menyimpulkan penyebab keruntuhan, melainkan untuk memastikan apakah pengawasan proyek telah berjalan sebagaimana mestinya.
Pertanyaan publik pun semakin menguat.
Apa hasil pemeriksaan Dinas PU pada 26 Agustus?
Apakah pembesian diperiksa secara teknis?
Apakah mutu material telah diverifikasi?
Apakah metode pelaksanaan pekerjaan telah diperiksa?
Apakah terdapat bagian pekerjaan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan?
Jika ditemukan persoalan, apakah kontraktor menerima instruksi tertulis untuk membongkar, memperbaiki, atau menghentikan pekerjaan tertentu?

Dinas PU Kota Bandar Lampung melakukan pemeriksaan pekerjaan proyek trotoar Jalan Sultan Agung, Rabu 26 Agustus 2026. (Dok.foto/ist).
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting karena proyek menggunakan anggaran publik dalam jumlah besar.
Proyek Trotoar Rp21,7 Miliar Tak Cukup Diawasi Secara Kasatmata
Keruntuhan konstruksi pada proyek pemerintah tidak seharusnya berhenti pada pemeriksaan visual.
Jika bagian pekerjaan benar-benar ambruk, pemerintah perlu memastikan penyebabnya melalui pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemeriksaan idealnya mencakup material, dimensi konstruksi, pembesian, mutu beton apabila berkaitan dengan pengecoran, metode pelaksanaan, kondisi tanah atau struktur pendukung, serta kesesuaian pekerjaan dengan kontrak.
Hal ini penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan bahwa keruntuhan disebabkan oleh faktor yang menjadi tanggung jawab pelaksana, maka mekanisme kontraktual harus dijalankan. Sebaliknya, apabila terdapat faktor teknis lain, penyebab tersebut juga harus dijelaskan secara terbuka.
Yang tidak boleh terjadi adalah persoalan kualitas dibiarkan tanpa penjelasan, sementara pekerjaan terus berjalan menggunakan uang masyarakat.
Kepala Bidang Bina Marga Ditunggu Penjelasannya
Sampai berita ini disusun, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan/Bina Marga Dinas PU Kota Bandar Lampung, Rayu R Wiranegara, masih ditunggu keterangannya mengenai kondisi tersebut.
Penjelasan Dinas PU menjadi penting karena instansi tersebut disebut telah melakukan pemeriksaan pada 26 Agustus 2026, sementara keruntuhan terjadi pada 30 Agustus 2026.
Publik berhak mengetahui apa hasil pemeriksaan tersebut.
Apakah ada catatan teknis?
Apakah ada rekomendasi kepada kontraktor?
Apakah ditemukan pekerjaan yang harus diperbaiki?
Apakah setelah pemeriksaan dilakukan pengawasan lanjutan?
Dan siapa yang bertanggung jawab terhadap bagian pekerjaan yang mengalami keruntuhan?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk penghakiman. Ini merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan anggaran negara dan kualitas pekerjaan infrastruktur.
PT Asmi Hidayat Perlu Beri Klarifikasi
Di sisi lain, PT Asmi Hidayat sebagai pelaksana proyek juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka.
Kontraktor perlu menjelaskan penyebab keruntuhan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis serta memastikan kesesuaian material dan metode pekerjaan dengan dokumen kontrak.
Jika memang seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi, penjelasan tersebut tentu dapat menjadi bagian penting untuk memberikan gambaran objektif kepada masyarakat.
Namun apabila terdapat bagian pekerjaan yang harus diperbaiki atau dibongkar, publik juga perlu mengetahui langkah korektif yang dilakukan.
Keterbukaan menjadi penting agar persoalan proyek tidak berkembang menjadi spekulasi.
Uang Rakyat Rp21,7 Miliar Harus Dipertanggungjawabkan
Nilai proyek sebesar Rp21,777 miliar bukan angka kecil.
Anggaran tersebut berasal dari APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026. Karena itu, masyarakat memiliki kepentingan langsung terhadap mutu, transparansi, dan akuntabilitas pekerjaan.
Ambruknya bagian konstruksi pada 30 Agustus 2026, setelah pemeriksaan Dinas PU pada 26 Agustus, semestinya menjadi alasan kuat untuk melakukan evaluasi teknis secara menyeluruh.
Pemkot Bandar Lampung tidak cukup hanya memastikan pekerjaan kembali berdiri. Pemerintah perlu memastikan pekerjaan tersebut benar-benar memenuhi spesifikasi dan standar yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Jika diperlukan, pemeriksaan dapat melibatkan tenaga ahli independen agar penyebab keruntuhan dapat diketahui secara objektif.
Sebab persoalannya bukan semata-mata mengapa konstruksi itu ambruk.
Pertanyaan yang lebih besar adalah apakah perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian mutu proyek telah berjalan secara efektif.
Masyarakat tidak membutuhkan proyek yang sekadar terlihat selesai. Masyarakat membutuhkan infrastruktur yang kuat, aman, sesuai spesifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
INC MEDIA akan terus memantau perkembangan proyek tersebut, termasuk hasil pemeriksaan teknis dan penjelasan resmi Dinas PU Kota Bandar Lampung serta PT Asmi Hidayat.|red
- Penulis: Redaksi







