Muktamar ke-35 NU: Pemilihan Ketua Umum PBNU 2026-2031 Diputuskan Lewat AHWA
- account_circle Ahmad Royani, SH.i
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

JOMBANG, INC MEDIA — Muktamar ke-35 NU resmi mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk masa khidmat 2026-2031. Forum tertinggi organisasi tersebut menyepakati pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Keputusan itu lahir dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Ahad (30/8/2026).
Perubahan mekanisme tersebut diputuskan melalui pemungutan suara. Dari 552 suara dalam daftar pemilih tetap, sebanyak 401 peserta menyetujui pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA. Sebanyak 150 suara memilih mekanisme one man one vote, sedangkan satu suara dinyatakan tidak sah.
Presidium Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU, Muhammad Nuh, kemudian mengesahkan hasil tersebut.
“Dengan mengucapkan bismilahirrahmanirrahim seraya mengucapkan alhamdulillahir ‘alamin pemilihan opsi telah kita tetapkan yaitu opsi perubahan,” kata Muhammad Nuh.
Muktamar ke-35 NU Menentukan Arah Kepemimpinan
Keputusan mengenai AHWA menjadi salah satu titik penting dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU. Mekanisme ini menempatkan ulama yang tergabung dalam AHWA sebagai bagian penting dalam proses menentukan kepemimpinan tertinggi NU.
Mekanisme tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemilihan Rais Aam. Berdasarkan keputusan Muktamar, AHWA juga menjadi bagian dari mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026-2031.
Sebelumnya, Muktamar juga menetapkan sembilan ulama sebagai anggota AHWA. Mereka dipilih melalui proses tabulasi suara yang melibatkan usulan dari struktur NU di berbagai tingkatan.
Sembilan ulama tersebut adalah KH Nurul Huda Djazuli, KH Nuruzzahri Yahya, KH Baharuddin HS, KH Miftachul Akhyar, KH Afifuddin Muhajir, KH Anwar Iskandar, KH Anwar Manshur, KH Said Aqil Siroj, dan KH Abun Bunyamin.
Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU
Dalam struktur persidangan, Sidang Pleno menjadi forum yang membahas agenda utama Muktamar secara umum. Tahapan ini antara lain mencakup pembukaan dan pengesahan agenda, laporan pertanggungjawaban kepengurusan sebelumnya, pembahasan tata tertib, serta berbagai persoalan strategis organisasi.
Keputusan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU menjadi AHWA menunjukkan bahwa Sidang Pleno memiliki posisi penting dalam menentukan arah organisasi.
Forum tersebut menjadi ruang bagi peserta Muktamar untuk menyampaikan pandangan sekaligus mengambil keputusan yang memiliki konsekuensi terhadap kepemimpinan NU untuk lima tahun berikutnya.
Sidang Komisi Membahas Masa Depan Organisasi
Selain Sidang Pleno, Muktamar juga memiliki Sidang Komisi. Peserta dibagi berdasarkan bidang pembahasan agar persoalan organisasi dapat dikaji secara lebih terarah.
Komisi Organisasi membahas AD/ART, peraturan organisasi, serta berbagai kebijakan struktural.
Komisi Program membahas rancangan program kerja NU untuk masa khidmat berikutnya.
Sementara itu, Komisi Rekomendasi merumuskan rekomendasi Muktamar mengenai persoalan sosial, kebangsaan, keagamaan, ekonomi, serta berbagai isu strategis yang berkembang di tengah masyarakat.
Adapun Komisi Bahtsul Masail membahas persoalan keagamaan dan hukum Islam yang muncul dalam kehidupan masyarakat.
Dengan pembagian tersebut, Muktamar tidak hanya berbicara mengenai siapa yang akan memimpin NU. Forum ini juga menjadi arena untuk menentukan arah kebijakan, program, dan sikap organisasi terhadap berbagai persoalan bangsa.
Sidang AHWA Jadi Titik Penting Kepemimpinan NU
Setelah sembilan anggota AHWA terpilih, forum tersebut memiliki peran strategis dalam menentukan kepemimpinan NU.
Sidang Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) menjadi bagian penting ketika mekanisme pemilihan menggunakan sistem tersebut. Forum ini berkaitan erat dengan proses penentuan Rais Aam PBNU.
Sembilan ulama yang terpilih merupakan peraih suara terbanyak dari proses tabulasi usulan calon AHWA. Proses tabulasi tersebut berlangsung dalam rangkaian Muktamar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.
Selanjutnya, AHWA akan bermusyawarah untuk menentukan Rais Aam sekaligus menjalankan tahapan sesuai mekanisme pemilihan kepemimpinan yang telah ditetapkan Muktamar.
Pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU
Tahapan berikutnya adalah Sidang Pemilihan Rais Aam, yakni forum untuk menentukan pimpinan tertinggi Syuriyah PBNU.
Setelah proses penetapan Rais Aam, Muktamar memasuki tahapan pemilihan Ketua Umum PBNU. Dalam mekanisme baru yang telah disepakati, proses tersebut melibatkan AHWA.
Sebelumnya, mekanisme yang dipertahankan melalui one man one vote memperoleh 150 suara. Namun, mayoritas peserta memilih perubahan menuju mekanisme AHWA.
Dengan demikian, keputusan Muktamar ke-35 NU tidak sekadar menjadi perubahan teknis pemilihan. Mekanisme tersebut akan menentukan bagaimana kepemimpinan PBNU periode 2026-2031 lahir dari forum tertinggi organisasi.
Sidang Penetapan Pengurus
Setelah Rais Aam dan Ketua Umum PBNU ditetapkan, rangkaian Muktamar berlanjut pada proses penyusunan serta penetapan kepengurusan PBNU untuk masa khidmat berikutnya.
Tahapan ini penting untuk memastikan struktur organisasi memiliki legitimasi dan dapat segera menjalankan mandat Muktamar.
Kepengurusan tersebut nantinya akan membawa hasil keputusan Muktamar ke dalam kerja organisasi, baik dalam bidang keagamaan, sosial, pendidikan, ekonomi maupun kebangsaan.
Sidang Penutupan Menjadi Tahap Akhir
Rangkaian Muktamar kemudian ditutup melalui Sidang Penutupan.
Forum ini biasanya berisi penyampaian hasil-hasil Muktamar, pembacaan keputusan, penetapan rekomendasi, pengesahan hasil penting, serta penutupan resmi seluruh rangkaian persidangan.
Muktamar ke-35 NU sendiri berlangsung pada 27-31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Forum tersebut menjadi ruang musyawarah tertinggi NU untuk merumuskan arah perjuangan organisasi sekaligus kepemimpinan lima tahun ke depan.
Keputusan menggunakan AHWA kini menjadi bagian penting dari sejarah Muktamar ke-35 NU. Setelah mekanisme ditetapkan dan anggota AHWA terpilih, perhatian publik selanjutnya tertuju pada proses musyawarah yang akan menentukan Rais Aam serta Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026-2031.
Bagi NU, keputusan tersebut bukan sekadar soal prosedur pemilihan. Lebih jauh, mekanisme itu akan menjadi pintu masuk bagi lahirnya kepemimpinan baru yang diharapkan mampu menerjemahkan keputusan Muktamar ke dalam kerja organisasi yang nyata.
Penerbit: Ahmad Royani, SH.i
- Penulis: Ahmad Royani, SH.i
- Editor: Haris Efendi







