Polresta Cirebon Sita 647 Botol Miras Ilegal dalam Operasi Pekat Maraton
- account_circle Wahidin
- calendar_month 9 menit yang lalu
- print Cetak

CIREBON, INC MEDIA – Polresta Cirebon sita 647 botol miras ilegal dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) yang digelar secara maraton selama tiga hari, Senin-Rabu (24-26 Agustus 2026). Operasi ini menyasar sejumlah wilayah yang dinilai rawan menjadi titik peredaran minuman keras (miras) tanpa izin.
Dalam operasi tersebut, petugas menindak 11 pedagang ilegal dan mengamankan ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai jenis. Barang bukti terdiri atas miras pabrikan dari sejumlah merek serta minuman keras tradisional seperti ciu dan arak Bali.
Penindakan dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon, mulai dari Kecamatan Ciwaringin, Gegesik, Arjawinangun, Depok, Susukan hingga Kedawung.
Polresta Cirebon Sita 647 Botol dari Sejumlah Pedagang
Pada hari pertama, Senin (24/8/2026), petugas menyisir wilayah Kecamatan Ciwaringin dan Gegesik. Polisi mengamankan 158 botol miras dari dua pedagang.
Penindakan dilakukan di Desa Bringin dan Desa Panunggul. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 118 botol miras pabrikan dan 10 botol ciu.
Polisi kemudian melanjutkan penyisiran ke sejumlah titik lain yang diduga menjadi lokasi penjualan miras tanpa izin.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan peredaran miras tidak berhenti pada satu lokasi. Petugas memperluas sasaran untuk memutus jalur distribusi yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Operasi Pekat Berlanjut pada Hari Kedua
Penindakan semakin masif pada Selasa (25/8/2026). Tim gabungan menyasar sembilan titik pedagang ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon.
Dari sembilan lokasi tersebut, petugas menyita 303 botol miras. Barang bukti terdiri atas 214 botol ciu dan 89 botol miras pabrikan.
Sembilan pedagang yang ditindak berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang dapat memunculkan persoalan sosial dan keamanan di tengah masyarakat.
Hari Ketiga, 186 Botol Miras Kembali Diamankan
Pada Rabu (26/8/2026), petugas kembali melakukan penindakan di sejumlah lokasi. Polisi mengamankan 186 botol miras dari enam pedagang di wilayah Kabupaten Cirebon.
Barang bukti tersebut terdiri atas 79 botol miras pabrikan dari berbagai merek serta 107 botol minuman keras tradisional jenis ciu dan arak Bali.
Jika seluruh hasil penindakan selama tiga hari digabungkan, polisi mengamankan total 647 botol miras.
Angka tersebut menunjukkan bahwa peredaran minuman beralkohol ilegal masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Polisi tidak hanya menyasar penjual, tetapi juga berupaya mempersempit ruang peredaran barang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Polisi Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa operasi penindakan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk menutup ruang peredaran alkohol ilegal.
Menurutnya, peredaran miras tanpa izin dapat menjadi salah satu faktor yang memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Peredaran minuman keras tanpa izin adalah hulu dari berbagai tindak kejahatan jalanan, aksi premanisme, hingga bentrokan antar golongan. Polresta Cirebon tidak akan memberikan toleransi dan akan terus menggencarkan Razia Pekat di seluruh wilayah hukum Kabupaten Cirebon demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tegasnya, Jumat (28/8/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan sikap kepolisian untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal. Razia juga menjadi instrumen pencegahan agar aktivitas penjualan miras tidak berkembang menjadi persoalan keamanan yang lebih luas.
Dengan operasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Polresta Cirebon menunjukkan bahwa pemberantasan penyakit masyarakat membutuhkan penindakan konsisten. Terlebih, peredaran miras ilegal kerap berlangsung secara tersembunyi dan berpindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
Polisi pun mengingatkan bahwa upaya menjaga keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat. Masyarakat memiliki peran penting dengan memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran miras ilegal di lingkungannya.
Langkah kolaboratif antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran miras sekaligus menjaga Kabupaten Cirebon tetap aman dan kondusif.
- Penulis: Wahidin







