Breaking News
light_mode

Polresta Cirebon Sita 647 Botol Miras Ilegal dalam Operasi Pekat Maraton

  • account_circle Wahidin
  • calendar_month 9 menit yang lalu
  • print Cetak

CIREBON, INC MEDIAPolresta Cirebon sita 647 botol miras ilegal dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) yang digelar secara maraton selama tiga hari, Senin-Rabu (24-26 Agustus 2026). Operasi ini menyasar sejumlah wilayah yang dinilai rawan menjadi titik peredaran minuman keras (miras) tanpa izin.

Dalam operasi tersebut, petugas menindak 11 pedagang ilegal dan mengamankan ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai jenis. Barang bukti terdiri atas miras pabrikan dari sejumlah merek serta minuman keras tradisional seperti ciu dan arak Bali.

Penindakan dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon, mulai dari Kecamatan Ciwaringin, Gegesik, Arjawinangun, Depok, Susukan hingga Kedawung.

Polresta Cirebon Sita 647 Botol dari Sejumlah Pedagang

Pada hari pertama, Senin (24/8/2026), petugas menyisir wilayah Kecamatan Ciwaringin dan Gegesik. Polisi mengamankan 158 botol miras dari dua pedagang.

Penindakan dilakukan di Desa Bringin dan Desa Panunggul. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 118 botol miras pabrikan dan 10 botol ciu.

Polisi kemudian melanjutkan penyisiran ke sejumlah titik lain yang diduga menjadi lokasi penjualan miras tanpa izin.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan peredaran miras tidak berhenti pada satu lokasi. Petugas memperluas sasaran untuk memutus jalur distribusi yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

Operasi Pekat Berlanjut pada Hari Kedua

Penindakan semakin masif pada Selasa (25/8/2026). Tim gabungan menyasar sembilan titik pedagang ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon.

Dari sembilan lokasi tersebut, petugas menyita 303 botol miras. Barang bukti terdiri atas 214 botol ciu dan 89 botol miras pabrikan.

Sembilan pedagang yang ditindak berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Operasi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang dapat memunculkan persoalan sosial dan keamanan di tengah masyarakat.

Hari Ketiga, 186 Botol Miras Kembali Diamankan

Pada Rabu (26/8/2026), petugas kembali melakukan penindakan di sejumlah lokasi. Polisi mengamankan 186 botol miras dari enam pedagang di wilayah Kabupaten Cirebon.

Barang bukti tersebut terdiri atas 79 botol miras pabrikan dari berbagai merek serta 107 botol minuman keras tradisional jenis ciu dan arak Bali.

Jika seluruh hasil penindakan selama tiga hari digabungkan, polisi mengamankan total 647 botol miras.

Angka tersebut menunjukkan bahwa peredaran minuman beralkohol ilegal masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Polisi tidak hanya menyasar penjual, tetapi juga berupaya mempersempit ruang peredaran barang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Polisi Tegaskan Tidak Ada Toleransi

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa operasi penindakan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk menutup ruang peredaran alkohol ilegal.

Menurutnya, peredaran miras tanpa izin dapat menjadi salah satu faktor yang memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Peredaran minuman keras tanpa izin adalah hulu dari berbagai tindak kejahatan jalanan, aksi premanisme, hingga bentrokan antar golongan. Polresta Cirebon tidak akan memberikan toleransi dan akan terus menggencarkan Razia Pekat di seluruh wilayah hukum Kabupaten Cirebon demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tegasnya, Jumat (28/8/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan sikap kepolisian untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal. Razia juga menjadi instrumen pencegahan agar aktivitas penjualan miras tidak berkembang menjadi persoalan keamanan yang lebih luas.

Dengan operasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Polresta Cirebon menunjukkan bahwa pemberantasan penyakit masyarakat membutuhkan penindakan konsisten. Terlebih, peredaran miras ilegal kerap berlangsung secara tersembunyi dan berpindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya.

Polisi pun mengingatkan bahwa upaya menjaga keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat. Masyarakat memiliki peran penting dengan memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran miras ilegal di lingkungannya.

Langkah kolaboratif antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran miras sekaligus menjaga Kabupaten Cirebon tetap aman dan kondusif.

 

  • Penulis: Wahidin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pekon Selapan Salurkan BLT Dana Desa 2025 untuk 37 KPM Lansia

    Pekon Selapan Salurkan BLT Dana Desa 2025 untuk 37 KPM Lansia

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pringsewu, INC MEDIA – Pemerintah Pekon Selapan, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun anggaran 2025 kepada 37 Kepala Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran BLT berlangsung di Kantor Pekon Selapan dan dihadiri oleh unsur pemerintah pekon, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT, serta para warga penerima manfaat. Proses ini […]

  • Dewan Pers: Konten Rp484 Juta di TV Swasta Bukan Produk Jurnalistik, Terkait Kasus Obstruction of Justice

    Dewan Pers: Konten Rp484 Juta di TV Swasta Bukan Produk Jurnalistik, Terkait Kasus Obstruction of Justice

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Dok. Foto ist: Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di sebuah Hotel Kawasan Kuningan Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).  Jakarta, INC MEDIA – Kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam mega skandal korupsi timah dan importasi gula kini menyeret nama Direktur Pemberitaan salah satu televisi swasta, Tian Bahtiar. Dewan Pers mengungkap bahwa sejumlah tayangan yang […]

  • Dugaan Pencabulan Remaja Bandar Lampung — Babak Baru, Terlapor Anak Dosen Universitas Islam An Nur Tawarkan Nikah, Keluarga Tolak

    Dugaan Pencabulan Remaja Bandar Lampung — Babak Baru, Terlapor Anak Dosen Universitas Islam An Nur Tawarkan Nikah, Keluarga Tolak

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Kasus pencabulan remaja Bandar Lampung memasuki babak baru yang mengundang sorotan publik. Terlapor berinisial BR, yang disebut sebagai anak dosen Universitas Islam An Nur, mendatangi kediaman korban pada Selasa malam (28/4/2026) dengan dalih mediasi. Namun, upaya tersebut kandas setelah keluarga korban secara tegas menolak dan memilih melanjutkan proses hukum. Langkah […]

  • Pemkab Lampung Selatan Gelar Pasar Murah di 17 Kecamatan!

    Pemkab Lampung Selatan Gelar Pasar Murah di 17 Kecamatan!

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan akan menggelar pasar murah serentak di 17 kecamatan mulai 3 hingga 24 Maret 2025. Program ini bertujuan untuk menekan lonjakan harga kebutuhan pokok menjelang Ramadan dan Idulfitri 1446 H. Rencana ini dibahas dalam rapat persiapan yang digelar di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, pada […]

  • Lambat Tanggap, Kades Purwodadi Disorot Warga Gegara Shelter Anjing Ilegal

    Lambat Tanggap, Kades Purwodadi Disorot Warga Gegara Shelter Anjing Ilegal

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Aksi protes warga mewarnai Dusun V, Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada selasa (3/6/2025). Ratusan warga menuntut penutupan tempat penampungan anjing (shelter) ilegal di Purwodadi yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban lingkungan. Aksi tersebut sebagai bentuk protes karena Pemerintah desa dianggap lamban dalam merespon keluhan masyarakat. Diketahui […]

  • Pencabulan Remaja Bandar Lampung — Anak Dosen Universitas Islam An Nur Terseret Kasus Asusila

    Pencabulan Remaja Bandar Lampung — Anak Dosen Universitas Islam An Nur Terseret Kasus Asusila

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Kasus pencabulan remaja Bandar Lampung kini memasuki tahap penegakan hukum. Seorang remaja berinisial F (17) diduga menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh BR. Kasus ini telah resmi dilaporkan ke kepolisian dan tengah ditangani serius oleh aparat penegak hukum. Laporan tersebut dilayangkan keluarga korban bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pesenggiri […]

expand_less