Pencabulan Remaja Bandar Lampung — Anak Dosen Universitas Islam An Nur Terseret Kasus Asusila
- account_circle Redaksi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Bandar Lampung, INC MEDIA – Kasus pencabulan remaja Bandar Lampung kini memasuki tahap penegakan hukum. Seorang remaja berinisial F (17) diduga menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh BR. Kasus ini telah resmi dilaporkan ke kepolisian dan tengah ditangani serius oleh aparat penegak hukum.
Laporan tersebut dilayangkan keluarga korban bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pesenggiri ke Polresta Bandar Lampung pada Senin, 20 April 2026, dengan Nomor: LP/B/626/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.
Kronologi Kasus Pencabulan Remaja Bandar Lampung
Kuasa hukum keluarga korban, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., membenarkan bahwa laporan telah diterima pihak kepolisian. Ia menyebut, terduga pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
“Korban juga sudah melakukan visum untuk membuktikan tindakan yang dialami. Untuk modusnya, pelaku diketahui membujuk korban F untuk melakukan persetubuhan,” ungkap Satrya kepada awak media, Minggu (26/4/2026).
Ia menjelaskan, dugaan peristiwa tersebut tidak terjadi sekali. Lokasi kejadian disebut berlangsung di rumah terduga pelaku dan di salah satu tempat penginapan di Bandar Lampung.
Kondisi Korban dan Dampak Psikologis
Kasus pencabulan remaja Bandar Lampung ini tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga psikologis. Korban dilaporkan mengalami trauma berat pascakejadian.
“Pasca kejadian tersebut, kondisi korban saat ini sangat memprihatinkan dan mengalami trauma berat sehingga menjadi takut untuk berinteraksi atau bertemu dengan orang lain. Kami sebagai kuasa hukum berjanji akan mengawal perkara ini sampai tuntas demi keadilan yang hakiki bagi korban,” tegas Satrya.
Harapan Keluarga: Penegakan Hukum Tegas
Ibu korban, Sumarni, berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
“Saya sangat berharap aparat penegak hukum benar-benar profesional dan serius menangani kasus ini. Sebagai orang tua, saya merasa sangat dirugikan, dipermalukan di lingkungan, dan masa depan anak saya rasanya sudah hancur. Saya berharap pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya,” ujarnya dengan nada emosional.
Sumarni juga menegaskan bahwa pihak keluarga telah mempercayakan penanganan kasus ini kepada LBH Pesenggiri, serta mendapat pendampingan dari Asosiasi Wartawan Internasional (Aswin).
Pengawalan Kasus oleh LBH dan Tim Investigasi
Koordinator Tim Investigasi DPD Aswin, Febriyansah, menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami dari Aswin bersama LBH akan bersama-sama mengawal kasus dugaan asusila ini sampai tuntas, apalagi laporan resmi sudah kita serahkan ke pihak kepolisian,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan konfirmasi lanjutan ke Polresta Bandar Lampung terkait perkembangan penyelidikan.
Dasar Hukum dan Potensi Sanksi
Kasus pencabulan remaja Bandar Lampung ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002)
- Pasal 81 dan 82: Setiap orang yang melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dapat dipidana.
- Ancaman pidana: penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
- KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
- Pasal terkait kesusilaan juga dapat dikenakan sesuai pembuktian unsur pidana.
Selain itu, dalam perspektif sosial dan etik, kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan anak serta tanggung jawab moral di lingkungan pendidikan.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun dengan tetap mengedepankan prinsip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, termasuk perlindungan identitas korban anak dan asas praduga tak bersalah terhadap terlapor.
- Penulis: Redaksi
- Editor: Euis Novana, SH


