Breaking News
light_mode

Pencabulan Remaja Bandar Lampung — Anak Dosen Universitas Islam An Nur Terseret Kasus Asusila

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
  • print Cetak

Bandar Lampung, INC MEDIAKasus pencabulan remaja Bandar Lampung kini memasuki tahap penegakan hukum. Seorang remaja berinisial F (17) diduga menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh BR. Kasus ini telah resmi dilaporkan ke kepolisian dan tengah ditangani serius oleh aparat penegak hukum.

Laporan tersebut dilayangkan keluarga korban bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pesenggiri ke Polresta Bandar Lampung pada Senin, 20 April 2026, dengan Nomor: LP/B/626/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.

Kronologi Kasus Pencabulan Remaja Bandar Lampung

Kuasa hukum keluarga korban, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., membenarkan bahwa laporan telah diterima pihak kepolisian. Ia menyebut, terduga pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

“Korban juga sudah melakukan visum untuk membuktikan tindakan yang dialami. Untuk modusnya, pelaku diketahui membujuk korban F untuk melakukan persetubuhan,” ungkap Satrya kepada awak media, Minggu (26/4/2026).

Ia menjelaskan, dugaan peristiwa tersebut tidak terjadi sekali. Lokasi kejadian disebut berlangsung di rumah terduga pelaku dan di salah satu tempat penginapan di Bandar Lampung.

Kondisi Korban dan Dampak Psikologis

Kasus pencabulan remaja Bandar Lampung ini tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga psikologis. Korban dilaporkan mengalami trauma berat pascakejadian.

“Pasca kejadian tersebut, kondisi korban saat ini sangat memprihatinkan dan mengalami trauma berat sehingga menjadi takut untuk berinteraksi atau bertemu dengan orang lain. Kami sebagai kuasa hukum berjanji akan mengawal perkara ini sampai tuntas demi keadilan yang hakiki bagi korban,” tegas Satrya.

Harapan Keluarga: Penegakan Hukum Tegas

Ibu korban, Sumarni, berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

“Saya sangat berharap aparat penegak hukum benar-benar profesional dan serius menangani kasus ini. Sebagai orang tua, saya merasa sangat dirugikan, dipermalukan di lingkungan, dan masa depan anak saya rasanya sudah hancur. Saya berharap pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya,” ujarnya dengan nada emosional.

Sumarni juga menegaskan bahwa pihak keluarga telah mempercayakan penanganan kasus ini kepada LBH Pesenggiri, serta mendapat pendampingan dari Asosiasi Wartawan Internasional (Aswin).

Pengawalan Kasus oleh LBH dan Tim Investigasi

Koordinator Tim Investigasi DPD Aswin, Febriyansah, menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami dari Aswin bersama LBH akan bersama-sama mengawal kasus dugaan asusila ini sampai tuntas, apalagi laporan resmi sudah kita serahkan ke pihak kepolisian,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan konfirmasi lanjutan ke Polresta Bandar Lampung terkait perkembangan penyelidikan.

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi

Kasus pencabulan remaja Bandar Lampung ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

  • UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002)
    • Pasal 81 dan 82: Setiap orang yang melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dapat dipidana.
    • Ancaman pidana: penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
  • KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
    • Pasal terkait kesusilaan juga dapat dikenakan sesuai pembuktian unsur pidana.

Selain itu, dalam perspektif sosial dan etik, kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan anak serta tanggung jawab moral di lingkungan pendidikan.

Catatan Redaksi

Pemberitaan ini disusun dengan tetap mengedepankan prinsip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, termasuk perlindungan identitas korban anak dan asas praduga tak bersalah terhadap terlapor.


 

  • Penulis: Redaksi
  • Editor: Euis Novana, SH

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunjungi PTPN I Regional 7, Danrem 043/Gatam Siap Bantu Jaga Kondusifitas Dan Jamin Keamanan Wilayah

    Kunjungi PTPN I Regional 7, Danrem 043/Gatam Siap Bantu Jaga Kondusifitas Dan Jamin Keamanan Wilayah

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA – Komandan Korem 043/Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, S.E., M.M., didampingi Kasrem 043/Gatam Kolonel Inf Enjang, S.I.P., M.Han., Kasiren Korem 043/Gatam, Para Kasi Kasrem 043/Gatam, Dandim 0410/KBL dan Dantimintel Rem 043/Gatam, melangsungkan kunjungan dan silaturahmi ke PTPN I Regional 7 Lampung, di ruang rapat Kantor PTPN I Regional 7 Lampung Jl. Teuku […]

  • Warga Aceh Timur, Tamiang hingga Lhokseumawe Semarakkan Car Free Day Kota Langsa

    Warga Aceh Timur, Tamiang hingga Lhokseumawe Semarakkan Car Free Day Kota Langsa

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle Supriaman
    • 0Komentar

    Kota Langsa, INC MEDIA — Car Free Day Kota Langsa kembali menjadi magnet masyarakat pada Minggu (6/9/2026). Bukan hanya warga setempat, masyarakat dari Aceh Timur, Aceh Tamiang hingga Lhokseumawe turut datang menikmati suasana pagi di kawasan Lapangan Merdeka Kota Langsa. Car Free Day Kota Langsa Jadi Ruang Publik Sejak pagi, ribuan warga memadati kawasan Lapangan […]

  • Anggota DPRD Provinsi Lampung Mohammad Reza Serap Aspirasi Warga di Pekon Sidodadi, Pringsewu

    Anggota DPRD Provinsi Lampung Mohammad Reza Serap Aspirasi Warga di Pekon Sidodadi, Pringsewu

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (Incmedia.site) – Memasuki masa reses tahun 2025, Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Gerindra, Mohammad Reza Barawi, S.H., M.H., menggelar kegiatan reses di Pekon Sidodadi, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pekon Sidodadi, Mohammad Reza berinteraksi langsung dengan puluhan warga setempat. Turut hadir Kepala Pekon Sidodadi, […]

  • 10 Sekolah Aceh Utara Raih Adiwiyata 2026, Kerja Ikhlas Berbuah Penghargaan

    10 Sekolah Aceh Utara Raih Adiwiyata 2026, Kerja Ikhlas Berbuah Penghargaan

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    ACEH UTARA, INC MEDIA — Adiwiyata Aceh Utara kembali mencatatkan prestasi. Sebanyak 10 sekolah dan madrasah di Kabupaten Aceh Utara berhasil meraih Penghargaan Adiwiyata Kabupaten 2026 setelah melewati proses pembinaan, evaluasi, dan seleksi. Penghargaan tersebut menjadi apresiasi atas konsistensi sekolah dalam membangun budaya peduli lingkungan, sekaligus menciptakan ruang belajar yang bersih, sehat, asri, dan ramah […]

  • Panjang Jimat Keraton Kesepuhan Cirebon, Tradisi Sakral yang Menggambarkan Makna Kelahiran Manusia

    Panjang Jimat Keraton Kesepuhan Cirebon, Tradisi Sakral yang Menggambarkan Makna Kelahiran Manusia

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Asep Suparman
    • 0Komentar

    Panjang Jimat Keraton Kesepuhan Cirebon Jadi Puncak Maulid Cirebon Kota, INC MEDIA — Panjang Jimat Keraton Kesepuhan Cirebon kembali digelar sebagai puncak peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah. Tradisi yang berlangsung pada Rabu (26/8/2026) malam itu menghadirkan rangkaian prosesi adat dan keagamaan yang sarat makna tentang kelahiran manusia serta nilai-nilai keislaman yang diwariskan secara […]

  • Warga Berharap Akses Jalan Menuju Tambang Pasir di Dusun Srimenanti Di Tutup

    Warga Berharap Akses Jalan Menuju Tambang Pasir di Dusun Srimenanti Di Tutup

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Rusaknya akses jalan desa Negeri Sakti yang berada di Dusun Srimenanti Blok Srikaton, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan akibat dilalui truk tambang pasir dikeluhkan oleh warga setempat. Selain itu, warga juga menuntut pihak pemilik usaha pangkalan pasir tersebut agar menutup akses jalan itu atau usahanya dialihkan ketempat lain. Protes itu dilakukan, karena dump truk […]

expand_less