Penganiayaan Mantan Pacar, Remaja Lampung Laporkan Dugaan Kekerasan dan Ancaman Sebar Konten Pribadi
- account_circle Febriyansah
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Bandar Lampung, incmedia.site – Dugaan penganiayaan mantan pacar yang dialami seorang remaja perempuan di Lampung memicu perhatian publik. Korban berinisial DA (19), warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan, mengaku mengalami kekerasan fisik, intimidasi, hingga ancaman penyebaran konten pribadi setelah hubungan asmaranya berakhir.
Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pesenggiri, DA kini mencari perlindungan hukum dan meminta aparat menindaklanjuti laporan yang disampaikannya. Korban mengaku selama ini memilih diam karena diliputi rasa takut, namun tekanan yang terus berlanjut membuatnya akhirnya memutuskan untuk berbicara.
Dugaan Penganiayaan di Kamar Kos Selama Berjam-jam
Menurut keterangan DA, hubungan yang dijalaninya dengan Mangku (19), warga Kelurahan Kedamaian, Bandar Lampung, bermula sejak awal 2026 dan awalnya berlangsung baik. Namun, seiring waktu, hubungan tersebut disebut berubah menjadi penuh tekanan dan berujung pada dugaan tindak kekerasan.
DA mengaku peristiwa paling berat yang dialaminya terjadi pada 20 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Gang PU, Bandar Lampung.
Dalam keterangannya, korban menyebut dirinya tidak dapat keluar maupun meminta bantuan karena berada di dalam kamar yang terkunci dan telepon genggamnya berada dalam penguasaan terduga pelaku.
“Dia melakukan penganiayaan yang sangat kejam. Saya dipukul di wajah, diinjak, bahkan diludahi. Pintu dikunci dan ponsel saya diambil, jadi saya tidak bisa meminta tolong. Perlakuan itu berlangsung dari pukul 03.00 pagi sampai jam 08.00 pagi,” ungkap DA saat ditemui, Senin (8/6/2026).
Korban mengaku mengalami luka yang cukup terlihat pada bagian wajah. Namun, ia tidak melakukan visum maupun pemeriksaan medis karena merasa takut setelah mendapat ancaman.
Menurut DA, ancaman tersebut membuatnya memilih menyembunyikan kejadian sebenarnya dari keluarga. Kepada orang tuanya, ia mengaku luka yang dialaminya akibat terjatuh.
Teror Berlanjut Setelah Hubungan Berakhir
Alih-alih berakhir setelah hubungan diputuskan, DA mengaku tekanan justru semakin meningkat. Ia menyebut terduga pelaku beberapa kali mendatangi rumahnya, menghubunginya secara terus-menerus, dan melontarkan ancaman yang membuatnya merasa tidak aman.
Salah satu hal yang paling ditakuti korban adalah dugaan ancaman penyebaran foto maupun video yang bersifat pribadi ke media sosial.
“Yang saya khawatirkan adalah dia akan menyebarkan hal-hal yang bersifat pribadi. Saya jadi malu dan takut bertemu orang. Saya sempat diam dan tidak mau memperpanjang masalah, tapi ancaman terus datang. Saya khawatir nyawa saya terancam jika bertemu dia di jalan,” ujarnya.
Korban mengaku kondisi tersebut berdampak pada aktivitas sehari-hari. Ia menjadi lebih tertutup, membatasi pergaulan, dan merasa cemas ketika berada di luar rumah.
Korban Minta Keadilan, Bukan Balas Dendam
Meski mengaku mengalami tekanan berkepanjangan, DA menegaskan dirinya tidak mencari pembalasan terhadap mantan kekasihnya. Ia hanya menginginkan rasa aman dan kepastian hukum.
“Saya tidak ingin balas dendam, saya hanya ingin keadilan, rasa aman, dan dia berhenti mengganggu hidup saya. Saya berharap dia sadar dan berubah menjadi lebih baik, apalagi jika memang berniat kembali mendaftar menjadi aparat penegak hukum,” tegasnya.
Melalui pendampingan LBH Pesenggiri, korban berharap mendapatkan perlindungan hukum agar terhindar dari dugaan ancaman maupun tindakan yang dapat membahayakan keselamatannya di kemudian hari.
Terduga Pelaku Akui Emosi Tidak Terkendali
Sementara itu, Mangku memberikan penjelasan terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengaku kecewa karena merasa dibohongi mengenai keberadaan DA pada malam sebelum insiden terjadi.
Menurutnya, DA awalnya mengaku pergi bersama saudaranya. Namun setelah melakukan konfirmasi kepada pihak keluarga, ia memperoleh informasi yang berbeda.
“Saya pun menghubungi keluarga DA dan mendapat keterangan bahwa DA memang keluar bersama saudaranya. Namun setelah ditanya lebih lanjut, saudaranya justru menyatakan DA tidak bersama dia,” kata Mangku.
Ia mengaku kemudian berupaya mencari keberadaan DA dan akhirnya mengetahui korban berada bersama mantan pacarnya.
Mangku menyebut perasaan kecewa dan emosi yang memuncak menjadi pemicu terjadinya peristiwa tersebut.
“Saya merasa kecewa karena DA berbohong sejak awal pertama berkata pergi bersama saudaranya, lalu mengaku bersama teman wanita, padahal kenyataannya tidak demikian. Saya merasa bertanggung jawab karena orang tua DA pernah menitipkan anaknya kepadanya,” ungkapnya.
Pada bagian lain keterangannya, Mangku mengakui telah melakukan tindakan yang menurutnya tidak semestinya dilakukan.
“Namun DA justru tidak membawa ponsel, berusaha menghindar, dan tidak mau keluar dari kamar. Rasa kesal, perasaan dibohongi, dan emosi yang memuncak membuat saya tidak dapat mengendalikan diri dan melakukan tindakan yang tidak seharusnya,” pungkasnya.
Menanti Langkah Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan dalam hubungan berpacaran, tetapi juga dugaan intimidasi dan ancaman penyebaran konten pribadi yang dapat berdampak serius terhadap korban.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi mengenai putusan atau penetapan hukum terhadap pihak mana pun. Oleh karena itu, seluruh keterangan yang disampaikan masih merupakan pengakuan dan klaim masing-masing pihak yang memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti laporan secara profesional, objektif, dan transparan guna memastikan perlindungan terhadap hak-hak korban sekaligus menjamin terpenuhinya asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang terlibat.
- Penulis: Febriyansah


