Breaking News
light_mode

Gegara Palsukan Dokumen Tanah Warga Kades Di Serang Ditangkap Polisi

  • account_circle arif
  • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
  • print Cetak

Serang, INC Media, Kades Bojong Catang berinisial AD (65) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi lantaran terlibat dalam pemalsuan dokumen kepemilikan tanah. AD membantu tersangka lainnya yang berinisial HH.

” Penjualan oleh tersangka HH tanpa sepengetahuan dan seizin serta tanpa dasar atau alas hak kepemilikan terhadap bidang tanah tersebut,” Kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten AKBP Dian Setyawan kepada wartawan, Senin (18/11/2024).

Kedua pelaku menggelapkan dan memalsukan dokumen tanah milik warga di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Keduanya ditangkap karena telah menjual dan membuat dokumen alas hak atas tanah milik ahli waris Safei bin Duradjak.

Keduanya menjual sebagian tanah seluas 3.942 meter persegi, yakni 200 meter persegi ke pembeli berinisial DM dan 400 meter persegi ke pembeli berinisial UP pada 2018.

Atas jual beli itu, tersangka HH pada 2020 mengajukan dokumen warkah ke AD selaku Kades Bojong Catang atas tanah yang sudah dijual. AD lalu mengesahkan dokumen permohonan itu tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Setelah dokumen sudah disahkan, tersangka HH lalu mengajukan permohonan mutasi nama wajib pajak SPPT tanah yang dijual. Lalu, pada 2021, terbitlah SPPT menjadi nama tersangka HH.

” Merasa dirugikan ahli waris melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian,” Tambahnya.

Dia mengatakan motif kedua pelaku adalah mendapatkan keuntungan pribadi. Penggelapan ini juga dilakukan agar ahli waris tidak menguasai tanah seluas 3.942 meter persegi yang ada di Desa Bojong Catang.

” Modusnya merubah nama wajib pajak terhadap bidang tanah tersebut sehingga pelapor selaku ahli waris tidak lagi menguasai bidang tanah tersebut dikarenakan tidak mempunyai dasar untuk menempati bidang tanahnya,” Paparnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 263 jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara 4-6 tahun. (Arif)

  • Penulis: arif

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bukber ASDP Bandar Lampung: Silaturahmi PT ASDP Bersama RT se-Kota Digelar Meriah di Novotel

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Bukber ASDP Bandar Lampung berlangsung hangat dan penuh kebersamaan dalam acara buka puasa bersama yang digelar PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bersama para ketua RT se-Kota Bandar Lampung. Kegiatan yang dipusatkan di Novotel Lampung, Rabu (11/3/2026), ini tidak hanya menjadi ajang berbuka puasa, tetapi juga momentum memperkuat silaturahmi dan sosialisasi […]

  • Wakapolda Lampung Tekankan Profesionalisme dan Integritas dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung (incmedia.site) – Polda Lampung menggelar Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) Tahun 2025 di Lapangan Apel Mapolda Lampung, Senin (17/2/2025).  Wakapolda Lampung Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bertindak sebagai inspektur upacara (Irup) dalam kegiatan yang dihadiri oleh para pejabat utama (PJU) Polda Lampung dan seluruh personel. Dalam amanatnya, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa upacara ini […]

  • Paskibraka Cirebon 2026: Wali Kota Beri Motivasi dan Tegaskan Duta Pancasila

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Paskibraka Cirebon 2026 Wali Kota Beri Motivasi Generasi Muda Cirebon, INC MEDIA — Paskibraka Cirebon 2026 menjadi sorotan utama dalam kegiatan pembinaan calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka tingkat Kota Cirebon. Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, memberikan arahan dan motivasi langsung kepada para peserta di Balai Kota Cirebon, Selasa (23/6/2026). Kegiatan ini menegaskan peran strategis Paskibraka […]

  • Aliansi Masyarakat Desak Polisi Tindak Pemalsuan Akta Yayasan Universitas Malahayati

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle Orba
    • 0Komentar

    Incmedia.site, Bandar Lampung – Kisruh internal Universitas Malahayati Bandar Lampung terus menuai sorotan. Kali ini, Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Provinsi Lampung (AMP3L) secara tegas menyatakan keprihatinan mereka atas dugaan pemalsuan dokumen akta yayasan yang dinilai telah mencoreng dunia pendidikan dan melemahkan supremasi hukum. Dalam pernyataan sikap yang dirilis Senin (14/4), AMP3L meminta aparat penegak hukum, […]

  • Warga Desa Sinar Mulia Dambakan Jembatan, Namun diduga Pemkab Pringsewu “Cuek”

    • calendar_month Minggu, 12 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (INC Media) — Adanya sarana infrastruktur di Desa bertujuan untuk meningkatkan taraf perekonomi masyarakat desa, Majunya suatu Desa berada pada perekonomian nya, namun di Desa Sinar Mulia, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu sangatlah berbeda. Pasalnya banyak warga yang mengeluhkan ketiadaan jembatan sebagai akses penghubung. Kepala Desa (Kades) Sinar Mulia, Azhar Annas mengungkapkan bahwa jembatan tersebut […]

  • Kecamatan Sragi Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih: JPKP Dukung Penuh!

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Pemerintah Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, menggelar sosialisasi penting terkait persiapan pembentukan Koperasi Desa “Merah Putih” pada Selasa (29/4/2025). Program ini bertujuan mempercepat proses pembentukan koperasi di 10 desa yang ada di Kecamatan Sragi, sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi lokal. Camat Sragi, Jaelani, S.STP., M.H., […]

expand_less