Breaking News

Gegara Palsukan Dokumen Tanah Warga Kades Di Serang Ditangkap Polisi

  • account_circle arif
  • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
  • print Cetak

Serang, INC Media, Kades Bojong Catang berinisial AD (65) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi lantaran terlibat dalam pemalsuan dokumen kepemilikan tanah. AD membantu tersangka lainnya yang berinisial HH.

” Penjualan oleh tersangka HH tanpa sepengetahuan dan seizin serta tanpa dasar atau alas hak kepemilikan terhadap bidang tanah tersebut,” Kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten AKBP Dian Setyawan kepada wartawan, Senin (18/11/2024).

Kedua pelaku menggelapkan dan memalsukan dokumen tanah milik warga di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Keduanya ditangkap karena telah menjual dan membuat dokumen alas hak atas tanah milik ahli waris Safei bin Duradjak.

Keduanya menjual sebagian tanah seluas 3.942 meter persegi, yakni 200 meter persegi ke pembeli berinisial DM dan 400 meter persegi ke pembeli berinisial UP pada 2018.

Atas jual beli itu, tersangka HH pada 2020 mengajukan dokumen warkah ke AD selaku Kades Bojong Catang atas tanah yang sudah dijual. AD lalu mengesahkan dokumen permohonan itu tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Setelah dokumen sudah disahkan, tersangka HH lalu mengajukan permohonan mutasi nama wajib pajak SPPT tanah yang dijual. Lalu, pada 2021, terbitlah SPPT menjadi nama tersangka HH.

” Merasa dirugikan ahli waris melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian,” Tambahnya.

Dia mengatakan motif kedua pelaku adalah mendapatkan keuntungan pribadi. Penggelapan ini juga dilakukan agar ahli waris tidak menguasai tanah seluas 3.942 meter persegi yang ada di Desa Bojong Catang.

” Modusnya merubah nama wajib pajak terhadap bidang tanah tersebut sehingga pelapor selaku ahli waris tidak lagi menguasai bidang tanah tersebut dikarenakan tidak mempunyai dasar untuk menempati bidang tanahnya,” Paparnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 263 jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara 4-6 tahun. (Arif)

  • Penulis: arif

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proyek Jalan Rp 8,3 Miliar di Lampung Barat Disorot: Dinas BMBK Dituding Bungkam Soal Dugaan Pelanggaran

    Proyek Jalan Rp 8,3 Miliar di Lampung Barat Disorot: Dinas BMBK Dituding Bungkam Soal Dugaan Pelanggaran

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA — Proyek rekonstruksi jalan di Lampung Barat kembali menjadi sorotan publik. Rekonstruksi Jalan Ruas Pekon Balak–Suoh (Link 048) dengan anggaran fantastis sebesar Rp8.319.524.000 yang didanai dari APBD 2025 kini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Aliansi Pemerhati Jalan Provinsi Lampung dan Presidium Peduli Bangsa. Iwan Setiawan, Ketua Nasional Presidium Peduli Bangsa, […]

  • Wamensos GSN Kolaborasi Kuatkan Program Pemberdayaan Sosial

    Wamensos GSN Kolaborasi Kuatkan Program Pemberdayaan Sosial

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INC MEDIA — Wamensos GSN kolaborasi menjadi fokus utama dalam upaya memperkuat program pemberdayaan sosial di Indonesia. Wakil Menteri Sosial mengajak Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) untuk bersinergi dalam memperluas dampak program yang menyentuh langsung masyarakat rentan. Ajakan ini disampaikan dalam pertemuan strategis yang menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor. Menurut Wakil Menteri Sosial, kolaborasi dengan […]

  • Rotasi Jabatan di Polda Lampung, Sejumlah Pejabat Dipromosikan

    Rotasi Jabatan di Polda Lampung, Sejumlah Pejabat Dipromosikan

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA – Mabes Polri mengeluarkan surat telegram terkait rotasi jabatan di lingkungan kepolisian. Beberapa perwira di jajaran Polda Lampung mengalami pergantian posisi sebagai bagian dari dinamika organisasi. Beberapa jabatan yang mengalami perubahan antara lain Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kabid Propam Polda Lampung, Dirintelkam Polda Lampung, Wadir Ditlantas Polda Lampung, serta sejumlah Kapolres, termasuk […]

  • Polsek Padang Cermin Sosialisasikan Bahaya Bom Ikan ke Warga Pesisir

    Polsek Padang Cermin Sosialisasikan Bahaya Bom Ikan ke Warga Pesisir

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Polsek dan Muspika Turun Langsung ke Warga Pesisir Pesawaran, INC MEDIA — Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran—Polda Lampung terus menunjukkan komitmennya menjaga keselamatan warga dan kelestarian ekosistem laut. Melalui sosialisasi bahaya bom ikan, petugas turun langsung ke Dusun Mutun, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kamis (10/07/2025). Sosialisasi Bahaya Bom Ikan dan Dampaknya Kegiatan dimulai […]

  • Merajut Kasih di Hari Fitri: Halal Bihalal Keluarga Besar Bani Abdullah Muslihah 2025

    Merajut Kasih di Hari Fitri: Halal Bihalal Keluarga Besar Bani Abdullah Muslihah 2025

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pringsewu, INC MEDIA – Suasana penuh haru, kehangatan, dan kebahagiaan menyelimuti pertemuan akbar Keluarga Besar Bani Abdullah Muslihah dalam acara Halal Bihalal yang digelar di Desa Tambah Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. Rabu (2/4/2025) Acara yang berlangsung pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H ini menjadi ajang silaturahmi yang mempertemukan keluarga dari […]

  • Dampak AI Pers: Diskusi FGD 2026 Soroti Etika, Verifikasi, dan Masa Depan Jurnalisme

    Dampak AI Pers: Diskusi FGD 2026 Soroti Etika, Verifikasi, dan Masa Depan Jurnalisme

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Karim Saputra
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Dampak AI pers menjadi sorotan utama dalam Focus Group Discussion (FGD) 2026 bertema “Dampak Kecerdasan Buatan terhadap Kebebasan Pers dan Media” yang digelar di Bandar Lampung, Selasa (5/5/2026). Forum ini mengupas secara mendalam bagaimana teknologi kecerdasan buatan (AI) mulai mengubah wajah jurnalistik, terutama dalam aspek verifikasi informasi dan kebebasan pers. […]

expand_less