Polresta Cirebon Ungkap Narkoba: 26 Tersangka Diamankan, Belasan Ribu Obat Keras Disita
- account_circle Wahidin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

CIREBON, INC MEDIA – Polresta Cirebon Ungkap Narkoba kembali menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan obat keras terbatas di wilayah Kabupaten Cirebon. Dalam kurun waktu Mei hingga Juli 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 26 kasus dengan mengamankan 26 tersangka yang beroperasi di 18 kecamatan.
Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba terus menjadi prioritas aparat penegak hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika dan sediaan farmasi ilegal.
Polresta Cirebon Ungkap Narkoba di 18 Kecamatan
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dari 26 laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap, seluruh tersangka berjenis kelamin laki-laki.
Mereka terdiri atas tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial B, AH, dan AJ, satu tersangka kasus tembakau sintetis sekaligus sediaan farmasi berinisial MA, serta 22 tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Ini merupakan komitmen kami untuk terus menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Cirebon,” ujar Kombes Pol. Imara Utama dalam konferensi pers, Kamis (23/7/2026).
Kapolresta menambahkan, dari seluruh tersangka yang diamankan, tiga orang diketahui merupakan residivis dalam perkara serupa, yakni SL, HF, dan AM.
Latar belakang profesi para tersangka pun beragam, terdiri dari sembilan buruh harian lepas, tujuh orang belum bekerja, enam wiraswasta, dua karyawan swasta, satu sopir, dan satu pelajar.
Barang Bukti Belasan Ribu Obat Keras Disita
Pengungkapan kasus tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Cirebon. Kecamatan Sumber dan Gebang menjadi wilayah dengan jumlah tempat kejadian perkara (TKP) terbanyak, masing-masing tiga lokasi.
Selanjutnya Kecamatan Weru, Ciledug, Palimanan, dan Pabedilan masing-masing terdapat dua TKP. Sementara kecamatan lainnya meliputi Greged, Klangenan, Dukupuntang, Lemahabang, Babakan, Gunungjati, Astanajapura, Tengah Tani, Arjawinangun, Plered, Susukan, dan Waled dengan masing-masing satu TKP.
Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil menyita berbagai barang bukti, antara lain:
- 45,77 gram sabu;
- 21,12 gram tembakau sintetis;
- 6.479 butir Trihexyphenidyl;
- 11.041 butir Tramadol;
- 15 butir DMP;
- Uang tunai Rp3.799.000;
- 26 unit telepon genggam;
- 10 tas;
- Enam timbangan digital;
- Empat unit sepeda motor; serta
- Berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengedarkan barang terlarang tersebut.
Sinergi Polri, TNI, dan Pemda Perangi Narkoba
Kombes Pol. Imara Utama menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil operasi rutin dan razia gabungan antara Polresta Cirebon, TNI, dan Pemerintah Daerah di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi rawan peredaran narkotika, termasuk tempat hiburan malam.
“Hasil pengungkapan ini adalah wujud nyata kerja keras bersama antara Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah dalam melindungi masyarakat Kabupaten Cirebon dari ancaman narkotika. Kami memohon doa dan dukungan seluruh elemen masyarakat agar upaya pemberantasan narkoba dapat terus dilakukan hingga ke akar-akarnya. Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center 110 sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
Pemerintah Daerah dan Polisi Militer Berikan Dukungan
Langkah tegas Polresta Cirebon mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, H. Imam Ustadi, menyampaikan ucapan terima kasih dari Bupati Cirebon atas keberhasilan jajaran Polresta Cirebon dalam mengungkap berbagai kasus narkotika dan obat keras terbatas yang dinilai telah memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Sementara itu, Dansatlak Gakkumwal Dandenpom III/3 Cirebon, Lettu Cpm Ujang Dahlan, menegaskan bahwa Polisi Militer akan terus bersinergi dengan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa tebang pilih terhadap siapa pun yang terlibat.
Para Tersangka Terancam Hukuman Berat
Para tersangka kasus sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara itu, 22 tersangka kasus peredaran sediaan farmasi ilegal dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Frasa Kunci Fokus: Polresta Cirebon Ungkap Narkoba
Slug: polresta-cirebon-ungkap-narkoba
Meta Deskripsi: Polresta Cirebon Ungkap Narkoba dengan menangkap 26 tersangka dan menyita sabu, tembakau sintetis, serta belasan ribu obat keras ilegal.
- Penulis: Wahidin
- Sumber: Press release Bidhumas Polresta Cirebon




