Dana Desa Sinar Bandung Disorot, ASWIN Dalami Laporan Warga Soal Transparansi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
- print Cetak

Pesawaran, INC MEDIA – dana desa Sinar Bandung kembali menjadi sorotan publik setelah muncul laporan masyarakat terkait pengelolaan anggaran Tahun 2024 hingga 2025 di Desa Sinar Bandung, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran signifikan dinilai belum sepenuhnya memberikan kejelasan kepada masyarakat.
Sorotan Awal Pengelolaan Dana Desa Sinar Bandung
Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Pesawaran menyatakan tengah melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Berdasarkan informasi awal, terdapat sejumlah kegiatan yang memunculkan pertanyaan, baik dari sisi pelaksanaan maupun transparansi informasi kepada publik.
Total pagu anggaran Tahun 2024 tercatat sebesar Rp 793.501.000. Beberapa kegiatan yang menjadi perhatian di antaranya:
- Drainase Dusun II RT 01: Rp 133.755.200
- Pengadaan Lampu Jalan: Rp 90.000.000
- Pengadaan Bibit: Rp 35.625.000
- Seragam Linmas: Rp 19.000.000
- Penyertaan Modal Desa: Rp 15.000.000
- Lomba Bhakti Gotong Royong: Rp 33.810.000
Ketua DPC ASWIN Pesawaran, Febriyansah, menegaskan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan dari warga terkait hasil pekerjaan di lapangan.
“Dari keterangan yang kami terima, ada beberapa kegiatan yang memunculkan pertanyaan, baik dari sisi kualitas pekerjaan maupun keterbukaan informasi. Ini yang sedang kami dalami,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Tahun 2025 Kembali Jadi Perhatian
Sorotan terhadap dana desa Sinar Bandung tidak berhenti pada tahun 2024. Pada Tahun Anggaran 2025, masyarakat juga mempertanyakan sejumlah program, termasuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang nilainya cukup besar.
Adapun rincian kegiatan yang menjadi perhatian antara lain:
- Sumur Bor Dusun IV RT 03: Rp 38.702.000
- Pengadaan Lampu Jalan: Rp 12.000.000
- Talut Penahan Tanah: Rp 13.764.000
- Pembuatan Tenda: Rp 15.064.000
- Pengadaan Bibit: Rp 36.000.000
- Penyertaan Modal BUMDes: Rp 165.000.000
Sejumlah warga menilai, beberapa program tersebut belum sepenuhnya terbuka, baik dalam proses pelaksanaan maupun hasil yang dapat diakses publik. Hal ini memunculkan persepsi adanya ketidaksesuaian yang perlu dijelaskan secara transparan oleh pihak terkait.
Dorongan Audit dan Klarifikasi Resmi
ASWIN menegaskan bahwa temuan tersebut masih bersifat awal dan memerlukan verifikasi oleh pihak berwenang. Dalam waktu dekat, laporan akan disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Namun, ketika muncul pertanyaan dari masyarakat, itu harus dijawab dengan data dan keterbukaan. Di sinilah pentingnya audit dan klarifikasi resmi,” tegas Febriyansah.
Ia menambahkan, prinsip utama pengelolaan dana desa Sinar Bandung harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta tanggung jawab kepada masyarakat sebagai penerima manfaat.
Dasar Hukum dan Potensi Sanksi
Pengelolaan dana desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan turunannya. Selain itu, prinsip keterbukaan informasi publik merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Jika ditemukan pelanggaran, potensi sanksi dapat meliputi:
- Sanksi administratif: teguran hingga pemberhentian kepala desa sesuai mekanisme pembinaan pemerintah daerah.
- Sanksi perdata: pengembalian kerugian negara/daerah.
- Sanksi pidana: apabila terbukti terdapat unsur penyalahgunaan wewenang atau korupsi, dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Namun demikian, seluruh dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses audit, klarifikasi, dan penegakan hukum yang objektif.
Ruang Klarifikasi dan Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sinar Bandung, HB, belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi. Media ini akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak pemerintah desa, Inspektorat, serta pihak terkait lainnya guna memperoleh keterangan berimbang.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Hal ini penting untuk menjamin akurasi informasi, menjaga keberimbangan, serta menghindari kesimpulan sepihak yang berpotensi merugikan pihak tertentu.| Red
- Penulis: Redaksi
- Editor: Euis Novana, SH


