Breaking News
light_mode

Dana Desa Sinar Bandung Disorot, ASWIN Dalami Laporan Warga Soal Transparansi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
  • print Cetak

Pesawaran, INC MEDIAdana desa Sinar Bandung kembali menjadi sorotan publik setelah muncul laporan masyarakat terkait pengelolaan anggaran Tahun 2024 hingga 2025 di Desa Sinar Bandung, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran signifikan dinilai belum sepenuhnya memberikan kejelasan kepada masyarakat.

Sorotan Awal Pengelolaan Dana Desa Sinar Bandung

Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Pesawaran menyatakan tengah melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Berdasarkan informasi awal, terdapat sejumlah kegiatan yang memunculkan pertanyaan, baik dari sisi pelaksanaan maupun transparansi informasi kepada publik.

Total pagu anggaran Tahun 2024 tercatat sebesar Rp 793.501.000. Beberapa kegiatan yang menjadi perhatian di antaranya:

  • Drainase Dusun II RT 01: Rp 133.755.200
  • Pengadaan Lampu Jalan: Rp 90.000.000
  • Pengadaan Bibit: Rp 35.625.000
  • Seragam Linmas: Rp 19.000.000
  • Penyertaan Modal Desa: Rp 15.000.000
  • Lomba Bhakti Gotong Royong: Rp 33.810.000

Ketua DPC ASWIN Pesawaran, Febriyansah, menegaskan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan dari warga terkait hasil pekerjaan di lapangan.

“Dari keterangan yang kami terima, ada beberapa kegiatan yang memunculkan pertanyaan, baik dari sisi kualitas pekerjaan maupun keterbukaan informasi. Ini yang sedang kami dalami,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Tahun 2025 Kembali Jadi Perhatian

Sorotan terhadap dana desa Sinar Bandung tidak berhenti pada tahun 2024. Pada Tahun Anggaran 2025, masyarakat juga mempertanyakan sejumlah program, termasuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang nilainya cukup besar.

Adapun rincian kegiatan yang menjadi perhatian antara lain:

  • Sumur Bor Dusun IV RT 03: Rp 38.702.000
  • Pengadaan Lampu Jalan: Rp 12.000.000
  • Talut Penahan Tanah: Rp 13.764.000
  • Pembuatan Tenda: Rp 15.064.000
  • Pengadaan Bibit: Rp 36.000.000
  • Penyertaan Modal BUMDes: Rp 165.000.000

Sejumlah warga menilai, beberapa program tersebut belum sepenuhnya terbuka, baik dalam proses pelaksanaan maupun hasil yang dapat diakses publik. Hal ini memunculkan persepsi adanya ketidaksesuaian yang perlu dijelaskan secara transparan oleh pihak terkait.

Dorongan Audit dan Klarifikasi Resmi

ASWIN menegaskan bahwa temuan tersebut masih bersifat awal dan memerlukan verifikasi oleh pihak berwenang. Dalam waktu dekat, laporan akan disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Namun, ketika muncul pertanyaan dari masyarakat, itu harus dijawab dengan data dan keterbukaan. Di sinilah pentingnya audit dan klarifikasi resmi,” tegas Febriyansah.

Ia menambahkan, prinsip utama pengelolaan dana desa Sinar Bandung harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta tanggung jawab kepada masyarakat sebagai penerima manfaat.

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi

Pengelolaan dana desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan turunannya. Selain itu, prinsip keterbukaan informasi publik merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Jika ditemukan pelanggaran, potensi sanksi dapat meliputi:

  • Sanksi administratif: teguran hingga pemberhentian kepala desa sesuai mekanisme pembinaan pemerintah daerah.
  • Sanksi perdata: pengembalian kerugian negara/daerah.
  • Sanksi pidana: apabila terbukti terdapat unsur penyalahgunaan wewenang atau korupsi, dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Namun demikian, seluruh dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses audit, klarifikasi, dan penegakan hukum yang objektif.

Ruang Klarifikasi dan Hak Jawab

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sinar Bandung, HB, belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi. Media ini akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak pemerintah desa, Inspektorat, serta pihak terkait lainnya guna memperoleh keterangan berimbang.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Hal ini penting untuk menjamin akurasi informasi, menjaga keberimbangan, serta menghindari kesimpulan sepihak yang berpotensi merugikan pihak tertentu.| Red


 

  • Penulis: Redaksi
  • Editor: Euis Novana, SH

Rekomendasi Untuk Anda

  • Petugas Gagalkan Penyelundupan 2,9 Ton Daging Celeng Ilegal asal Lampung Tengah di Pelabuhan Merak

    Petugas Gagalkan Penyelundupan 2,9 Ton Daging Celeng Ilegal asal Lampung Tengah di Pelabuhan Merak

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Serang, INC MEDIA – Upaya penyelundupan 2,9 ton daging celeng (babi hutan) ilegal berhasil digagalkan oleh petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Banten di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Rabu (7/5/2025). Daging tanpa dokumen kesehatan ini diselundupkan dari Lampung Tengah dan hendak dikirim ke Palangkaraya. “Penangkapan dilakukan terhadap lalu lintas daging babi hutan atau […]

  • Gembok dan Rubik Gelar Demo di Kejati Lampung Terkait Dugaan KKN di Lampung Timur

    Gembok dan Rubik Gelar Demo di Kejati Lampung Terkait Dugaan KKN di Lampung Timur

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung (INC Media) — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) dan Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) Lampung menggelar aksi ujuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, terkait dugaan KKN di 6 (enam) satuan kerja (satker) Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, selesa (14/1/2025). Ketua RUBIK Lampung, Fery Yunizar mengatakan bahwa dari hasil investigasi […]

  • Rawan Korupsi, Disdikbud Tanggamus dilaporkan ke Kejati Lampung

    Rawan Korupsi, Disdikbud Tanggamus dilaporkan ke Kejati Lampung

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar lampung, INC MEDIA — Lembaga Swadaya Masyarakat Restorasi Untuk Kebijakan dan Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (LSM Rubik dan Gembok) Provinsi Lampung, mengharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khusunya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, agar dapat segera memeriksa dokumen penggunaan  Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)  tahun 2023 milik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanggamus, […]

  • MWCNU Jati Agung Siap Go Digital, Sosialisasi Aplikasi Jadi Fokus Utama

    MWCNU Jati Agung Siap Go Digital, Sosialisasi Aplikasi Jadi Fokus Utama

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC Media – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Jati Agung terus berinovasi untuk memperkuat eksistensi organisasi dan meningkatkan layanan kepada warga Nahdliyyin. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah memulai digitalisasi program kerja melalui pembuatan aplikasi yang akan mengintegrasikan kepengurusan MWCNU dengan ranting dan banom-banom di bawahnya. Dalam rapat koordinasi yang digelar […]

  • Fardhu Kifayah Jati Sari Gandeng Ponpes Arraudhatul Wahida, Menggelar Rutinan Ziarah Kubur Ke Tokoh Ulama

    Fardhu Kifayah Jati Sari Gandeng Ponpes Arraudhatul Wahida, Menggelar Rutinan Ziarah Kubur Ke Tokoh Ulama

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA, Dusun V Jati Sari merupakan salah satu Dusun yang ada di Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung. Masyarakat yang tinggal di Dusun ini, sangat beragam, mulai dari suku Jawa, Banten, Palembang, Sunda, dan Lampung. Keberagaman masyarakat Dusun V Jati Sari, lantas menjadikan Dusun ini, salah satu Dusun yang kompak dalam berbagai kegiatan, seperti kegiatan gotong royong dan juga kegiatan keagamanan. Kekompakan masyarakat Dusun Jati Sari, ternyata memang sudah dipupuk dari zaman dahulu. Para […]

  • Pantai Mutun Masih Menjadi Andalan Wisata Berlibur Ke Pantai 

    Pantai Mutun Masih Menjadi Andalan Wisata Berlibur Ke Pantai 

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Pantai menjadi salah satu lokasi destinasi wisata tujuan utama masyarakat. Bukan hanya bermain air laut, di pantai juga bisa bermain pasir hingga menikmati keindahan matahari terbit maupun tenggelam. Di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung misalnya, banyak sekali destinasi wisata pantai. Salah satunya pantai yang dapat dikunjungi adalah Pantai Mutun yang berada di […]

expand_less