Gunung Dipangkas Kedamaian, Dugaan Galian di Tengah Rencana Gudang Picu Sorotan Publik
- account_circle Redaksi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Aktivitas Alat Berat di Kedamaian Jadi Perhatian
Bandar Lampung, INC MEDIA – Gunung Dipangkas Kedamaian kembali menjadi sorotan publik setelah aktivitas pengerukan batu gunung dan tanah urug di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kedamaian, terus berlangsung di tengah perhatian pemerintah terhadap persoalan banjir di Kota Bandar Lampung.
Di saat pemerintah kota sedang berjibaku menangani banjir di sejumlah wilayah, aktivitas alat berat yang mengikis bagian gunung justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Deru excavator dan kendaraan pengangkut material disebut berlangsung nyaris tanpa henti, seolah berjalan tanpa hambatan berarti.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, sebelumnya diketahui turun langsung memimpin upaya tanggap darurat banjir di sejumlah titik. Namun di sisi lain, dugaan aktivitas pengerukan gunung di wilayah Kedamaian justru menimbulkan kekhawatiran akan potensi dampak lingkungan yang lebih luas.
Gunung Dipangkas Kedamaian, Publik Pertanyakan Legalitas
Berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, lahan yang kini tampak terus mengalami pengerusan diduga disewa oleh seorang pria berinisial AY dengan nilai sekitar Rp25 juta per bulan dari pemilik lahan.
Narasumber menyebut pengambilan batu gunung dan tanah urug tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan material pembangunan dan berlangsung secara terstruktur. Operasional di lapangan disebut dijalankan atas nama seorang warga sekitar berinisial YN.
“Di lapangan seolah-olah dikelola warga lokal, namun diduga ada pihak lain yang mengendalikan aktivitas tersebut,” ujar narasumber, dikutip dari jurnalis Berita Kota.
Pantauan di lokasi memperlihatkan perubahan kontur lahan yang cukup signifikan. Sebagian badan gunung tampak mulai terpangkas, vegetasi berkurang, dan hasil pengerukan terus diangkut menggunakan kendaraan bertonase besar.
Kondisi itu memunculkan kesan di tengah masyarakat bahwa aktivitas tersebut seolah berjalan tanpa pengawasan maksimal, meski berada di kawasan yang mudah terlihat dari akses utama Jalan Lintas Sumatera.
Gunung Tidak Boleh Digunduli Apalagi Dikeruk Sembarangan
Masyarakat dan pegiat lingkungan menilai gunung tidak boleh digunduli, apalagi dikeruk tanpa pengawasan ketat dan kaidah lingkungan yang jelas. Secara umum, gunung memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan air, penyangga ekosistem, pengendali erosi, hingga pelindung alami dari ancaman banjir dan longsor.
Ketika vegetasi hilang dan struktur tanah berubah akibat pengerukan berlebihan, kemampuan tanah menyerap air dapat menurun drastis. Dampaknya bukan hanya kerusakan bentang alam, tetapi juga meningkatnya risiko bencana bagi masyarakat di wilayah sekitar.
Kekhawatiran itu menjadi semakin relevan di tengah kondisi Bandar Lampung yang belakangan kerap dilanda banjir saat intensitas hujan tinggi.
Pejabat Mengaku Belum Mengetahui Detail Aktivitas
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Camat Kedamaian, Joni Efriadi, S.E., membenarkan bahwa di lokasi tersebut rencananya akan dibangun gudang. Namun, ia mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pengambilan batu dan material tanah di kawasan tersebut.
“Setahu saya untuk pembangunan gudang,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung juga mengaku belum mengetahui secara detail kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut. Pihaknya menyatakan akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Pernyataan sejumlah pejabat itu memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut material disebut telah berlangsung cukup lama dan terlihat jelas dari jalur utama lintas kota.
Regulasi dan Dugaan Pelanggaran Lingkungan
Secara regulasi, aktivitas pertambangan batuan, termasuk batu gunung dan tanah urug, wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan yang sah.
Regulasi tersebut juga mengatur kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan pasca aktivitas pertambangan guna mencegah kerusakan bentang alam yang dapat berdampak terhadap kehidupan masyarakat.
Warga kini meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait turun langsung melakukan investigasi agar tidak muncul persepsi adanya pembiaran terhadap aktivitas yang dipersoalkan legalitasnya tersebut.
Publik menunggu langkah dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, hingga aparat penegak hukum untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan aturan hukum dan tata ruang yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam informasi narasumber belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait dugaan aktivitas pengerukan tersebut. Upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan.*
- Penulis: Redaksi



