Breaking News
light_mode

Outsourcing Diperketat Lewat Permenaker 7/2026, Ini Enam Sektor yang Masih Diizinkan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
  • print Cetak

Jakarta, INC MEDIA — Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait sistem alih daya melalui Permenaker 7/2026. Regulasi ini menjadi perhatian publik karena membatasi praktik outsourcing hanya pada enam sektor tertentu. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus memperjelas batas penggunaan tenaga kerja alih daya di Indonesia.

Permenaker 7/2026 Atur Ketat Sistem Outsourcing

Permenaker 7/2026 menjadi sorotan setelah Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan pembatasan outsourcing yang sebelumnya dinilai terlalu luas penerapannya di berbagai bidang usaha. Dalam aturan terbaru itu, perusahaan tidak lagi bebas menyerahkan seluruh jenis pekerjaan kepada pihak ketiga.

Melalui kebijakan tersebut, outsourcing kini hanya diperbolehkan pada enam sektor tertentu yang dianggap sebagai pekerjaan penunjang dan bukan inti bisnis perusahaan.

Langkah ini disebut sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum dalam hubungan kerja sekaligus mengurangi potensi eksploitasi terhadap pekerja outsourcing yang selama ini banyak dikeluhkan.

Enam Sektor yang Masih Diperbolehkan Outsourcing

Dalam Permenaker 7/2026, pemerintah menetapkan enam sektor yang masih dapat menggunakan sistem outsourcing, yakni:

  1. Jasa kebersihan (cleaning service)
  2. Jasa keamanan (security)
  3. Jasa transportasi penunjang
  4. Jasa katering
  5. Jasa penunjang pertambangan dan perminyakan
  6. Jasa penunjang lainnya yang tidak berkaitan langsung dengan proses produksi utama

Aturan tersebut menegaskan bahwa pekerjaan inti perusahaan harus dikerjakan langsung oleh pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan pemberi kerja.

Kebijakan ini dipandang sebagai bentuk penataan ulang sistem ketenagakerjaan agar hubungan kerja menjadi lebih jelas dan perlindungan pekerja semakin optimal.

Permenaker 7/2026 Dinilai Perkuat Perlindungan Pekerja

Sejumlah pengamat ketenagakerjaan menilai Permenaker 7/2026 dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat perlindungan pekerja outsourcing. Selama ini, pekerja alih daya kerap menghadapi persoalan upah, status kerja, hingga kepastian jaminan sosial.

Dengan adanya pembatasan sektor outsourcing, perusahaan diharapkan tidak lagi menggunakan sistem alih daya untuk pekerjaan utama yang bersifat tetap dan berkelanjutan.

Selain itu, regulasi baru ini juga dinilai dapat mendorong perusahaan lebih bertanggung jawab terhadap hak normatif pekerja, termasuk terkait upah, jaminan sosial, serta kepastian hubungan kerja.

Dunia Usaha Diminta Segera Menyesuaikan

Pemerintah meminta seluruh perusahaan segera melakukan penyesuaian terhadap aturan baru tersebut. Perusahaan yang masih menerapkan outsourcing di luar sektor yang diperbolehkan berpotensi menghadapi konsekuensi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, kalangan dunia usaha berharap implementasi aturan dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu stabilitas operasional perusahaan.

Meski demikian, kehadiran Permenaker 7/2026 dinilai menjadi momentum penting dalam memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan nasional agar lebih berkeadilan bagi pekerja maupun pelaku usaha.*

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • POLRES LAMPUNG SELATAN UNGKAP 23 KASUS NARKOBA DAN MUSNAHKAN BARANG BUKTI SENILAI Rp54,8 MILIAR

    POLRES LAMPUNG SELATAN UNGKAP 23 KASUS NARKOBA DAN MUSNAHKAN BARANG BUKTI SENILAI Rp54,8 MILIAR

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Polres Lampung Selatan Polda Lampung menggelar press conference sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba periode Januari hingga Maret 2025. Jumat(21/3/25) Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dan didampingi Pejabat Utama Polda Lampung. Dalam periode Januari hingga Maret 2025, Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 23 kasus narkoba […]

  • PWNU provinsi Lampung Keluarkan Surat edaran Ahir Tahun Kepada PCNU se-Lampung

    PWNU provinsi Lampung Keluarkan Surat edaran Ahir Tahun Kepada PCNU se-Lampung

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, (INC Media) — Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran Akhir Tahun dengan Nomor : 32/PW.01/A.II.10.45/10/01/2025.     Dilansir dari laman NU online Lampung, Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Lampung sebagai panduan strategis mempertahankan status klasifikasi A yang diberikan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). BACA […]

  • Terus Berlanjut, Tim Gabungan Sahabat Aries Sandi Bersatu Lakukan Giat Bakti Sosial Jum’at Berkah 

    Terus Berlanjut, Tim Gabungan Sahabat Aries Sandi Bersatu Lakukan Giat Bakti Sosial Jum’at Berkah 

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media — Sebelumnya Gabungan Relawan Sahabat Aries Sandi Bersatu berbagi atau melakukan kegiatan Jumat berkah di lima kecamatan diantaranya, Kecamatan Pesisir, Teluk Pandan, Padang Cermin, Way Ratai, Marga Punduh dan Punduh Pidada.  Kini giliran Kecamatan Kedondong yang merupakan gabungan di tiga kecamatan yaitu, kecamatan Wayrilau, Way Lima dan Kecamatan Kedondong menjadi salah satu […]

  • Surat Damai Siswi SMP Disorot LPAI, Sekolah Diperingatkan Tak Langgar Hak Anak

    Surat Damai Siswi SMP Disorot LPAI, Sekolah Diperingatkan Tak Langgar Hak Anak

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Kasus surat damai siswi SMP dalam dugaan perundungan kembali memantik perhatian publik. Pernyataan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Provinsi Lampung, Andi Lian,SH.,MH yang diterima redaksi pada 21 April 2026, menegaskan bahwa penanganan kasus anak tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh sekolah. Surat Damai Siswi SMP Disorot: Sekolah Diminta Tidak Gegabah […]

  • 5.160 Guru Honorer di Lampung Selatan Terima Insentif 2025

    5.160 Guru Honorer di Lampung Selatan Terima Insentif 2025

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Sebanyak 5.160 guru honorer di Kabupaten Lampung Selatan menerima insentif tahap pertama tahun 2025. Insentif ini diberikan kepada guru PAUD, SD Negeri, SMP Negeri, guru inklusi, guru kepulauan, serta operator sekolah sebagai bentuk apresiasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan. Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama (Egi), secara simbolis menyerahkan […]

  • TPPO Anak Lampung Diungkap Polda, Korban Anak Dibujuk Kerja Terapis Plus-plus dengan Identitas Palsu

    TPPO Anak Lampung Diungkap Polda, Korban Anak Dibujuk Kerja Terapis Plus-plus dengan Identitas Palsu

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG, incmedia.site – Kasus TPPO Anak Lampung kembali menjadi perhatian publik setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan korban anak di bawah umur. Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Lobby Siger Long Polda Lampung, Selasa (12/5/2026). Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung, , dan turut […]

expand_less