Breaking News

Outsourcing Diperketat Lewat Permenaker 7/2026, Ini Enam Sektor yang Masih Diizinkan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
  • print Cetak

Jakarta, INC MEDIA — Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait sistem alih daya melalui Permenaker 7/2026. Regulasi ini menjadi perhatian publik karena membatasi praktik outsourcing hanya pada enam sektor tertentu. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus memperjelas batas penggunaan tenaga kerja alih daya di Indonesia.

Permenaker 7/2026 Atur Ketat Sistem Outsourcing

Permenaker 7/2026 menjadi sorotan setelah Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan pembatasan outsourcing yang sebelumnya dinilai terlalu luas penerapannya di berbagai bidang usaha. Dalam aturan terbaru itu, perusahaan tidak lagi bebas menyerahkan seluruh jenis pekerjaan kepada pihak ketiga.

Melalui kebijakan tersebut, outsourcing kini hanya diperbolehkan pada enam sektor tertentu yang dianggap sebagai pekerjaan penunjang dan bukan inti bisnis perusahaan.

Langkah ini disebut sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum dalam hubungan kerja sekaligus mengurangi potensi eksploitasi terhadap pekerja outsourcing yang selama ini banyak dikeluhkan.

Enam Sektor yang Masih Diperbolehkan Outsourcing

Dalam Permenaker 7/2026, pemerintah menetapkan enam sektor yang masih dapat menggunakan sistem outsourcing, yakni:

  1. Jasa kebersihan (cleaning service)
  2. Jasa keamanan (security)
  3. Jasa transportasi penunjang
  4. Jasa katering
  5. Jasa penunjang pertambangan dan perminyakan
  6. Jasa penunjang lainnya yang tidak berkaitan langsung dengan proses produksi utama

Aturan tersebut menegaskan bahwa pekerjaan inti perusahaan harus dikerjakan langsung oleh pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan pemberi kerja.

Kebijakan ini dipandang sebagai bentuk penataan ulang sistem ketenagakerjaan agar hubungan kerja menjadi lebih jelas dan perlindungan pekerja semakin optimal.

Permenaker 7/2026 Dinilai Perkuat Perlindungan Pekerja

Sejumlah pengamat ketenagakerjaan menilai Permenaker 7/2026 dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat perlindungan pekerja outsourcing. Selama ini, pekerja alih daya kerap menghadapi persoalan upah, status kerja, hingga kepastian jaminan sosial.

Dengan adanya pembatasan sektor outsourcing, perusahaan diharapkan tidak lagi menggunakan sistem alih daya untuk pekerjaan utama yang bersifat tetap dan berkelanjutan.

Selain itu, regulasi baru ini juga dinilai dapat mendorong perusahaan lebih bertanggung jawab terhadap hak normatif pekerja, termasuk terkait upah, jaminan sosial, serta kepastian hubungan kerja.

Dunia Usaha Diminta Segera Menyesuaikan

Pemerintah meminta seluruh perusahaan segera melakukan penyesuaian terhadap aturan baru tersebut. Perusahaan yang masih menerapkan outsourcing di luar sektor yang diperbolehkan berpotensi menghadapi konsekuensi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, kalangan dunia usaha berharap implementasi aturan dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu stabilitas operasional perusahaan.

Meski demikian, kehadiran Permenaker 7/2026 dinilai menjadi momentum penting dalam memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan nasional agar lebih berkeadilan bagi pekerja maupun pelaku usaha.*

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Layanan Antar Obat URC Legend Percepat Distribusi di RSUD Abdul Moeloek

    Layanan Antar Obat URC Legend Percepat Distribusi di RSUD Abdul Moeloek

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Layanan antar obat URC Legend menjadi terobosan nyata dalam mempercepat distribusi obat di . Program kolaboratif ini menghadirkan solusi praktis bagi pasien dalam memperoleh obat secara cepat, tepat, dan aman di tengah dinamika pelayanan kesehatan modern. Komunitas relawan terus memperkuat peran sosialnya melalui inovasi layanan kesehatan berbasis kemanusiaan. Program ini […]

  • MWCNU Jati Agung Siap Go Digital, Sosialisasi Aplikasi Jadi Fokus Utama

    MWCNU Jati Agung Siap Go Digital, Sosialisasi Aplikasi Jadi Fokus Utama

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC Media – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Jati Agung terus berinovasi untuk memperkuat eksistensi organisasi dan meningkatkan layanan kepada warga Nahdliyyin. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah memulai digitalisasi program kerja melalui pembuatan aplikasi yang akan mengintegrasikan kepengurusan MWCNU dengan ranting dan banom-banom di bawahnya. Dalam rapat koordinasi yang digelar […]

  • Ketua IWO Lampung Tegaskan Perlawanan terhadap Kriminalisasi Pers, Dukung Uji UU ITE

    Ketua IWO Lampung Tegaskan Perlawanan terhadap Kriminalisasi Pers, Dukung Uji UU ITE

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung (INC Media) — Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung akan melawan apapun bentuk kriminalisasi terhadap pers. Hal itu disampaikan saat memberikan sambutan dalam perayaan Hari Pers Nasional (HPN) ke 79 di Sekertariat IWO Kota Metro, Jalan Kihajar Dewantara, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, Lampung, Selasa (11/2/2025). Menurut Edi, upaya kriminalisasi terhadap wartawan masih terus […]

  • Gegara Palsukan Dokumen Tanah Warga Kades Di Serang Ditangkap Polisi

    Gegara Palsukan Dokumen Tanah Warga Kades Di Serang Ditangkap Polisi

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Serang, INC Media, Kades Bojong Catang berinisial AD (65) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi lantaran terlibat dalam pemalsuan dokumen kepemilikan tanah. AD membantu tersangka lainnya yang berinisial HH. ” Penjualan oleh tersangka HH tanpa sepengetahuan dan seizin serta tanpa dasar atau alas hak kepemilikan terhadap bidang tanah tersebut,” Kata Direktur Reserse Kriminal Umum […]

  • KPU dan Bawaslu Pesawaran mendalilkan bahwa pencalonan Aries Sandi Darma Putra telah memenuhi syarat

    KPU dan Bawaslu Pesawaran mendalilkan bahwa pencalonan Aries Sandi Darma Putra telah memenuhi syarat

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta (INC Media) — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran (Termohon) melalui kuasa hukumnya, Yormel, mendalilkan bahwa pencalonan Bupati Kabupaten Pesawaran 2024 atas nama Aries Sandi Darma Putra telah memenuhi syarat. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin (20/01/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl. Medan Merdeka Barat No.6, Jakarta Pusat. Dilansir dari […]

  • Formades Dukung Pemberantasan Korupsi di Tubuh Kementerian Pertanian

    Formades Dukung Pemberantasan Korupsi di Tubuh Kementerian Pertanian

    • calendar_month Minggu, 15 Des 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA, – Kementerian Pertanian (Kementan) menjadi sorotan publik setelah Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mencopot sejumlah pejabat yang terlibat dugaan korupsi. Dalam langkah tegasnya, Mentan telah memecat empat pejabat penting, termasuk pejabat eselon II, karena diduga menerima suap senilai hingga Rp 10 miliar. Modus yang digunakan melibatkan permintaan komisi hingga 25% dari nilai […]

expand_less