Outsourcing Diperketat Lewat Permenaker 7/2026, Ini Enam Sektor yang Masih Diizinkan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 12 menit yang lalu
- print Cetak

Jakarta, INC MEDIA — Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait sistem alih daya melalui Permenaker 7/2026. Regulasi ini menjadi perhatian publik karena membatasi praktik outsourcing hanya pada enam sektor tertentu. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus memperjelas batas penggunaan tenaga kerja alih daya di Indonesia.
Permenaker 7/2026 Atur Ketat Sistem Outsourcing
Permenaker 7/2026 menjadi sorotan setelah Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan pembatasan outsourcing yang sebelumnya dinilai terlalu luas penerapannya di berbagai bidang usaha. Dalam aturan terbaru itu, perusahaan tidak lagi bebas menyerahkan seluruh jenis pekerjaan kepada pihak ketiga.
Melalui kebijakan tersebut, outsourcing kini hanya diperbolehkan pada enam sektor tertentu yang dianggap sebagai pekerjaan penunjang dan bukan inti bisnis perusahaan.
Langkah ini disebut sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum dalam hubungan kerja sekaligus mengurangi potensi eksploitasi terhadap pekerja outsourcing yang selama ini banyak dikeluhkan.
Enam Sektor yang Masih Diperbolehkan Outsourcing
Dalam Permenaker 7/2026, pemerintah menetapkan enam sektor yang masih dapat menggunakan sistem outsourcing, yakni:
- Jasa kebersihan (cleaning service)
- Jasa keamanan (security)
- Jasa transportasi penunjang
- Jasa katering
- Jasa penunjang pertambangan dan perminyakan
- Jasa penunjang lainnya yang tidak berkaitan langsung dengan proses produksi utama
Aturan tersebut menegaskan bahwa pekerjaan inti perusahaan harus dikerjakan langsung oleh pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan pemberi kerja.
Kebijakan ini dipandang sebagai bentuk penataan ulang sistem ketenagakerjaan agar hubungan kerja menjadi lebih jelas dan perlindungan pekerja semakin optimal.
Permenaker 7/2026 Dinilai Perkuat Perlindungan Pekerja
Sejumlah pengamat ketenagakerjaan menilai Permenaker 7/2026 dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat perlindungan pekerja outsourcing. Selama ini, pekerja alih daya kerap menghadapi persoalan upah, status kerja, hingga kepastian jaminan sosial.
Dengan adanya pembatasan sektor outsourcing, perusahaan diharapkan tidak lagi menggunakan sistem alih daya untuk pekerjaan utama yang bersifat tetap dan berkelanjutan.
Selain itu, regulasi baru ini juga dinilai dapat mendorong perusahaan lebih bertanggung jawab terhadap hak normatif pekerja, termasuk terkait upah, jaminan sosial, serta kepastian hubungan kerja.
Dunia Usaha Diminta Segera Menyesuaikan
Pemerintah meminta seluruh perusahaan segera melakukan penyesuaian terhadap aturan baru tersebut. Perusahaan yang masih menerapkan outsourcing di luar sektor yang diperbolehkan berpotensi menghadapi konsekuensi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, kalangan dunia usaha berharap implementasi aturan dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu stabilitas operasional perusahaan.
Meski demikian, kehadiran Permenaker 7/2026 dinilai menjadi momentum penting dalam memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan nasional agar lebih berkeadilan bagi pekerja maupun pelaku usaha.*
- Penulis: Redaksi
