Breaking News
light_mode

Outsourcing Diperketat Lewat Permenaker 7/2026, Ini Enam Sektor yang Masih Diizinkan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
  • print Cetak

Jakarta, INC MEDIA — Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait sistem alih daya melalui Permenaker 7/2026. Regulasi ini menjadi perhatian publik karena membatasi praktik outsourcing hanya pada enam sektor tertentu. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus memperjelas batas penggunaan tenaga kerja alih daya di Indonesia.

Permenaker 7/2026 Atur Ketat Sistem Outsourcing

Permenaker 7/2026 menjadi sorotan setelah Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan pembatasan outsourcing yang sebelumnya dinilai terlalu luas penerapannya di berbagai bidang usaha. Dalam aturan terbaru itu, perusahaan tidak lagi bebas menyerahkan seluruh jenis pekerjaan kepada pihak ketiga.

Melalui kebijakan tersebut, outsourcing kini hanya diperbolehkan pada enam sektor tertentu yang dianggap sebagai pekerjaan penunjang dan bukan inti bisnis perusahaan.

Langkah ini disebut sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum dalam hubungan kerja sekaligus mengurangi potensi eksploitasi terhadap pekerja outsourcing yang selama ini banyak dikeluhkan.

Enam Sektor yang Masih Diperbolehkan Outsourcing

Dalam Permenaker 7/2026, pemerintah menetapkan enam sektor yang masih dapat menggunakan sistem outsourcing, yakni:

  1. Jasa kebersihan (cleaning service)
  2. Jasa keamanan (security)
  3. Jasa transportasi penunjang
  4. Jasa katering
  5. Jasa penunjang pertambangan dan perminyakan
  6. Jasa penunjang lainnya yang tidak berkaitan langsung dengan proses produksi utama

Aturan tersebut menegaskan bahwa pekerjaan inti perusahaan harus dikerjakan langsung oleh pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan pemberi kerja.

Kebijakan ini dipandang sebagai bentuk penataan ulang sistem ketenagakerjaan agar hubungan kerja menjadi lebih jelas dan perlindungan pekerja semakin optimal.

Permenaker 7/2026 Dinilai Perkuat Perlindungan Pekerja

Sejumlah pengamat ketenagakerjaan menilai Permenaker 7/2026 dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat perlindungan pekerja outsourcing. Selama ini, pekerja alih daya kerap menghadapi persoalan upah, status kerja, hingga kepastian jaminan sosial.

Dengan adanya pembatasan sektor outsourcing, perusahaan diharapkan tidak lagi menggunakan sistem alih daya untuk pekerjaan utama yang bersifat tetap dan berkelanjutan.

Selain itu, regulasi baru ini juga dinilai dapat mendorong perusahaan lebih bertanggung jawab terhadap hak normatif pekerja, termasuk terkait upah, jaminan sosial, serta kepastian hubungan kerja.

Dunia Usaha Diminta Segera Menyesuaikan

Pemerintah meminta seluruh perusahaan segera melakukan penyesuaian terhadap aturan baru tersebut. Perusahaan yang masih menerapkan outsourcing di luar sektor yang diperbolehkan berpotensi menghadapi konsekuensi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, kalangan dunia usaha berharap implementasi aturan dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu stabilitas operasional perusahaan.

Meski demikian, kehadiran Permenaker 7/2026 dinilai menjadi momentum penting dalam memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan nasional agar lebih berkeadilan bagi pekerja maupun pelaku usaha.*

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Koperasi Lawan Rentenir Desa: Dorong Kemandirian Ekonomi Rakyat

    Koperasi Lawan Rentenir Desa: Dorong Kemandirian Ekonomi Rakyat

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle H.Nurman Feri
    • 0Komentar

    Koperasi Lawan Rentenir Desa Jakarta, INC MEDIA — Pemerintah terus memperkuat peran koperasi sebagai solusi konkret untuk menekan praktik rentenir di tingkat desa. Presiden menegaskan, pembentukan koperasi menjadi langkah strategis dalam melindungi masyarakat kecil dari jeratan utang berbunga tinggi yang kerap membebani ekonomi keluarga. Dalam pernyataannya, Presiden menilai kehadiran koperasi bukan hanya sebagai lembaga ekonomi, […]

  • Sidak Polsubsektor Way Lima, Kapolres Pesawaran Pastikan Pelayanan Prima Anggota

    Sidak Polsubsektor Way Lima, Kapolres Pesawaran Pastikan Pelayanan Prima Anggota

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA – Sidak Polsubsektor Way Lima yang dilakukan Kapolres Pesawaran menjadi langkah nyata dalam memastikan kualitas pelayanan kepolisian tetap berjalan optimal hingga tingkat wilayah. Kapolres Pesawaran, AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke Markas Polsubsektor Way Lima pada Rabu (04/03/2026). Kegiatan yang dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya ini bertujuan untuk […]

  • PPDB MIN 2 Lampung Selatan 2026/2027 Dibuka, Siapkan Generasi Unggul dan Berakhlak Mulia

    PPDB MIN 2 Lampung Selatan 2026/2027 Dibuka, Siapkan Generasi Unggul dan Berakhlak Mulia

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Resmi Januari, SH
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, incmedia.site — PPDB MIN 2 Lampung Selatan Tahun Ajaran 2026/2027 resmi dibuka mulai 4 Maret hingga 14 Juli 2026. Pendaftaran dilaksanakan secara online maupun offline sebagai bentuk komitmen madrasah dalam memberikan akses pendidikan yang luas dan berkualitas bagi masyarakat. Sebagai lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama RI, MIN 2 Lampung Selatan terus […]

  • KPU Lamsel tetapkan Radityo Egi Pratama-M. Syaiful Anwar sebagai Bupati dan wakil Bupati Terpilih 

    KPU Lamsel tetapkan Radityo Egi Pratama-M. Syaiful Anwar sebagai Bupati dan wakil Bupati Terpilih 

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC Media — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, menetapkan Radityo Egi Pratama-M. Syaiful Anwar sebagai bupati terpilih dan wakil bupati terpilih pada Pilkada 2024 di kabupaten Lampung Selatan. Ketua KPU Lampung Selatan Rival Ariyan, mengatakan penetapan tersebut hasil dari rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur […]

  • Dukung Program Prioritas Presiden Mendes PDT Alokasikan Rp 16 Triliun dari Dana Desa untuk Swasembada Pangan

    Dukung Program Prioritas Presiden Mendes PDT Alokasikan Rp 16 Triliun dari Dana Desa untuk Swasembada Pangan

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya (INC Media) — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Pangan Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Kementerian /Lembaga Lainnya di Gedung Grahadi Surabaya, Senin (07/01/25). Yandri Susanto menegaskan bahwa program Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan swasembada pangan telah menjadi […]

  • Pasca Putusan MK, Polres Pesawaran Intensifkan Kegiatan Pengamanan Wilayah

    Pasca Putusan MK, Polres Pesawaran Intensifkan Kegiatan Pengamanan Wilayah

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran (incmedia.site) — Polres Pesawaran dan jajaran mengerahkan personel melaksanakan pengamanan wilayah pasca putusan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran 2024. Kegiatan pengamanan tersebut ditandai dengan pelaksanaan apel siaga 1 pengamanan yang digelar di lapangan Mako Polres Pesawaran, Senin (24/2/2025). Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, kegiatan pengamanan […]

expand_less