pekerja Indonesia
Outsourcing Diperketat Lewat Permenaker 7/2026, Ini Enam Sektor yang Masih Diizinkan
- calendar_month 2 jam yang lalu
- 0Komentar
Jakarta, INC MEDIA — Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait sistem alih daya melalui Permenaker 7/2026. Regulasi ini menjadi perhatian publik karena membatasi praktik outsourcing hanya pada enam sektor tertentu. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus memperjelas batas penggunaan tenaga kerja alih daya di Indonesia. Permenaker 7/2026 Atur Ketat […]
