Penghapusan Aset DLH Lampung Barat Disorot, Aktivis Dedi Pertanyakan Transparansi Pasca Temuan BPK
- account_circle Irfan Fajri
- calendar_month 36 menit yang lalu
- print Cetak

Penghapusan Aset DLH Lampung Barat Jadi Sorotan
LAMPUNG BARAT, INC MEDIA — Penghapusan aset DLH Lampung Barat menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Barat mengajukan penghapusan sejumlah aset setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Isu tersebut kemudian ramai diperbincangkan di berbagai kanal media massa. Sejumlah pihak mempertanyakan dasar, mekanisme, serta transparansi penghapusan aset yang dimaksud. Publik juga menunggu penjelasan resmi mengenai jenis aset, kondisi aset, nilai perolehan, serta alasan penghapusannya.
Sorotan semakin menguat setelah Dedi, seorang aktivis di Lampung Barat, mempertanyakan langkah DLH tersebut. Ia menilai pengajuan penghapusan aset setelah munculnya temuan BPK perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.
Menurut Dedi, penghapusan aset tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan administrasi. Terlebih, apabila aset tersebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan atau rekomendasi BPK.
“Sikap DLH yang terburu-buru mengajukan penghapusan aset pasca-temuan BPK justru memperuncing kecurigaan publik. Ini bukan prosedur administratif biasa, ini terlihat seperti upaya cleaning service untuk merapikan laporan keuangan agar terlihat bersih, padahal substansi masalahnya yaitu ke mana aset itu pergi! Atau jangan-jangan aset itu memang tidak ada? Artinya siapa ini yang lalai belum tuntas dijelaskan,” tegas Dedi.
Penghapusan Aset DLH Lampung Barat Perlu Dibuka ke Publik
Dedi menilai pemerintah daerah perlu membuka informasi secara rinci mengenai aset yang diajukan untuk dihapus. Menurutnya, transparansi penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah aset tersebut memang sudah tidak layak digunakan, mengalami kerusakan, hilang, atau memiliki persoalan administrasi lainnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penelusuran terhadap riwayat setiap aset, mulai dari proses pengadaan, pencatatan dalam daftar inventaris, penempatan, penggunaan, hingga kondisi terakhir.
Dalam pandangannya, proses administrasi penghapusan aset seharusnya tidak menghilangkan kewajiban untuk menjelaskan bagaimana kondisi aset tersebut bisa terjadi.
“Jika DLH merasa tidak ada unsur kesengajaan atau korupsi, mengapa takut pada investigasi APH? Mengapa tidak menunggu dan membiarkan proses hukum berjalan untuk membuktikan integritas institusi? Justru dengan mengajukan penghapusan sekarang, DLH seolah-olah ingin memutus mata rantai penyelidikan,” tambah Dedi dengan nada kritis.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Dedi sebagai aktivis. Sampai berita ini disusun, tudingan mengenai adanya upaya untuk menghilangkan jejak atau menghindari proses hukum masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Publik Menunggu Penjelasan DLH Lampung Barat
Perhatian publik kini tertuju pada keterbukaan informasi mengenai aset yang menjadi objek penghapusan. Pertanyaan mendasar yang muncul antara lain berapa jumlah aset yang diajukan, apa jenisnya, berapa nilai perolehannya, bagaimana kondisi terakhirnya, serta apa dasar hukum penghapusannya.
Jika aset mengalami kerusakan, pemerintah perlu menjelaskan hasil pemeriksaan kondisi aset. Jika aset dinyatakan hilang, perlu ada penjelasan mengenai kronologi dan tanggung jawab pengelola barang. Sementara apabila terdapat persoalan pencatatan, publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai proses koreksi administrasinya.
Kejelasan tersebut penting agar mekanisme penghapusan aset tidak menimbulkan tafsir yang berbeda di tengah masyarakat.
Selain itu, Pemkab Lampung Barat juga memiliki ruang untuk memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut atas temuan BPK. Informasi yang terbuka akan membantu masyarakat membedakan antara proses administrasi yang sesuai ketentuan dengan persoalan yang memang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Aktivis Minta APH Tidak Abaikan Sorotan
Dedi bersama sejumlah elemen masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) mencermati persoalan tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum berdasarkan bukti dan kewenangan yang dimiliki.
Namun, proses pemeriksaan harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap dugaan harus diuji melalui bukti, dokumen, keterangan pihak terkait, serta prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mendesak Pemkab Lampung Barat, khususnya Kepala DLH dan jajarannya, untuk bersikap transparan. Hentikan narasi defensif. Buka data kronologis pengadaan hingga kondisi terkini aset tersebut. Biarkan publik dan aparat hukum menilai secara objektif,” demikian desakan yang disampaikan dalam sorotan tersebut.
Pada akhirnya, penghapusan aset DLH Lampung Barat bukan semata-mata persoalan mengubah daftar inventaris pemerintah. Proses tersebut menyangkut akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah dan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
Karena itu, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang proporsional mengenai aset yang dihapus, dasar penghapusannya, serta tindak lanjut atas temuan pemeriksaan. Transparansi dan dokumentasi yang lengkap menjadi kunci agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
INC MEDIA akan terus memantau perkembangan informasi dan memberikan ruang konfirmasi kepada pihak DLH Lampung Barat maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Tim)
- Penulis: Irfan Fajri
- Editor: Euis Novana, SH







