Hampir 4 Bulan Laporan Dugaan Kekerasan Anak di Polres Lamsel Belum Jelas, Orang Tua Korban Tagih Kepastian Hukum
- account_circle Redaksi
- calendar_month 4 menit yang lalu
- print Cetak

LAMPUNG SELATAN, INC MEDIA — Laporan dugaan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Lampung Selatan yang hampir empat bulan belum memberikan kepastian kepada keluarga korban memunculkan pertanyaan serius tentang perkembangan penanganan perkara. Di tengah komitmen pimpinan Polri untuk memperkuat profesionalisme dan kepercayaan publik, keluarga kini menunggu penjelasan konkret dari penyidik Polres Lampung Selatan.
Berdasarkan keterangan keluarga, sejumlah saksi telah diperiksa, olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan, dan hasil pemeriksaan medis atau visum disebut telah diperoleh. Namun, keluarga mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai perkembangan penyidikan maupun langkah hukum berikutnya.
Kondisi ini perlu mendapat perhatian. Penanganan perkara yang melibatkan anak tidak cukup hanya dengan menjalankan tahapan pemeriksaan. Penyidik juga perlu memastikan setiap bukti dianalisis secara cermat, perkembangan perkara dikomunikasikan sesuai prosedur, dan hak korban mendapatkan perlindungan.
Pertanyaannya, apa yang masih perlu didalami penyidik setelah hampir empat bulan laporan berjalan?
Laporan Dugaan Kekerasan Anak: Orang Tua Bertanya, Sampai Kapan Keadilan?
RF, orang tua korban, menyampaikan kekecewaannya karena keluarga masih menunggu kejelasan atas laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.
“Sampai kapan anak kami ini mendapat keadilan? Apa seperti ini hukum di Indonesia?” ujar RF.
Menurut RF, sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan. Ia juga mengaku telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi mengenai identitas pelapor.
“Anak saya ada saksi, semua sudah diperiksa. Saya pun sudah dipanggil untuk klarifikasi identitas pelapor. Awalnya ibunya, saya minta saya yang menggantikan sebagai pelapor,” ungkapnya.
Keluarga berharap penyidik tidak membiarkan pertanyaan mengenai perkembangan perkara berlarut-larut tanpa penjelasan melalui mekanisme resmi.
Mereka tidak meminta seseorang langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar hukum. Yang mereka harapkan ialah proses penyidikan yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kondisi Anak Menjadi Perhatian, Perlindungan Tidak Boleh Diabaikan
Selain menunggu kepastian hukum, RF mengaku melihat perubahan perilaku pada anaknya setelah kejadian yang dilaporkan.
“Anak saya murung semenjak kejadian tersebut. Ada perubahan, lebih diam,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena dugaan kekerasan terhadap anak dapat menimbulkan dampak yang tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik, tetapi juga rasa aman dan kesejahteraan psikologis.
Meski demikian, kondisi anak perlu dinilai secara tepat oleh tenaga profesional apabila dibutuhkan. Identitas dan privasi korban juga harus tetap dilindungi agar anak tidak mengalami tekanan tambahan selama proses hukum berlangsung.
Dalam perkara seperti ini, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan penting. Proses penyidikan dan pendampingan tidak seharusnya berjalan sendiri-sendiri.
UPTD PPA Lampung Selatan Siap Mengecek dan Mengawal
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lampung Selatan, Acam Suyana, menyatakan kesediaannya untuk mengecek dan mengawal laporan tersebut.
“Iya bang, nanti kami cek dan kami kawal laporannya,” ujar Acam.
Pernyataan itu menjadi langkah awal yang diharapkan keluarga dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dan pendampingan yang nyata.
UPTD PPA diharapkan memastikan kebutuhan perlindungan korban diperhatikan, termasuk kebutuhan pendampingan psikologis apabila diperlukan. Lembaga tersebut juga diharapkan berkoordinasi sesuai kewenangannya agar keluarga memahami jalur pendampingan yang tersedia.
Publik kini menunggu tindak lanjut dari komitmen tersebut, terutama terkait bentuk pendampingan yang dapat diberikan kepada korban dan keluarganya.
Unit PPA Polres Lamsel Sebut Terlapor Dipanggil Kembali
Di sisi lain, Unit PPA Polres Lampung Selatan memberikan keterangan bahwa terlapor telah dipanggil kembali untuk memberikan keterangan tambahan.
“Waalaikumsalam, kemarin SP (terlapor) sudah kita panggil lagi untuk tambah keterangan kembali,” demikian keterangan Unit PPA Polres Lampung Selatan.
Informasi tersebut menunjukkan bahwa, menurut keterangan unit terkait, pemeriksaan tambahan masih dilakukan.
Namun, pemanggilan terlapor tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Karena itu, hal yang perlu dijelaskan kepada keluarga bukanlah tuntutan agar penyidik mengambil keputusan secara tergesa-gesa, melainkan perkembangan pemeriksaan, bukti yang masih perlu dilengkapi sepanjang dapat disampaikan, serta tahapan yang akan ditempuh berikutnya.
Komitmen Kapolri Harus Terlihat dalam Pelayanan kepada Masyarakat
Pergantian kepemimpinan di tubuh Polri selalu membawa harapan agar pelayanan, profesionalisme, dan akuntabilitas semakin kuat. Namun, komitmen pimpinan kepolisian baru akan dirasakan masyarakat apabila tercermin dalam penanganan perkara sehari-hari, termasuk laporan dugaan kekerasan terhadap anak.
Dalam perkara ini, Kapolres Lampung Selatan diharapkan memberikan atensi dan memastikan pengawasan internal berjalan sebagaimana mestinya. Pengawasan tersebut bukan untuk mengarahkan penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka, melainkan memastikan proses penyidikan berjalan profesional, objektif, dan sesuai ketentuan.
Apabila terdapat kendala dalam pemeriksaan, keluarga perlu memperoleh penjelasan melalui mekanisme yang berlaku. Jika masih ada keterangan atau bukti yang harus dilengkapi, proses tersebut juga perlu ditangani secara terukur.
Kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui pernyataan atau slogan. Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat memperoleh pelayanan yang layak, laporan ditangani secara serius, dan setiap keputusan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, perkara ini menjadi salah satu ujian pelayanan yang nyata di tingkat daerah: apakah keluarga pelapor dapat memperoleh informasi yang memadai tanpa mengganggu independensi penyidik dalam menilai bukti.
Publik Meminta Penjelasan, Bukan Penetapan Tersangka secara Paksa
Ada sejumlah hal yang patut dijelaskan secara proporsional oleh pihak terkait.
Pertama, bagaimana perkembangan analisis terhadap keterangan saksi dan hasil olah TKP? Kedua, apakah hasil visum telah menjadi bagian dari evaluasi alat bukti? Ketiga, apa yang masih perlu didalami melalui pemeriksaan tambahan terhadap terlapor? Keempat, bagaimana penyidik menyampaikan perkembangan perkara kepada pelapor dan keluarga korban?
Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kepentingan publik untuk mengetahui apakah laporan ditangani sesuai prosedur. Namun, informasi yang bersifat rahasia atau dapat mengganggu penyidikan tetap harus dilindungi sesuai ketentuan.
Penyidik memiliki kewenangan untuk menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti. Pada saat yang sama, keluarga berhak memperoleh informasi perkembangan laporan sesuai mekanisme yang berlaku.
Keadilan tidak identik dengan penetapan tersangka secepat mungkin. Keadilan menuntut proses yang cermat, perlindungan terhadap korban, penghormatan terhadap hak terlapor, dan keputusan yang dapat diuji secara hukum.
INC MEDIA Buka Ruang Klarifikasi dan Akan Memantau Perkembangan
INC MEDIA memandang bahwa laporan dugaan kekerasan terhadap anak yang belum memberikan kepastian kepada keluarga setelah hampir empat bulan patut mendapat perhatian dan penjelasan dari pihak berwenang.
Polres Lampung Selatan dan Unit PPA diharapkan memberikan informasi perkembangan perkara sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. UPTD PPA juga diharapkan menindaklanjuti komitmen pendampingan bagi korban dan keluarga.
Redaksi tidak bermaksud menghakimi terlapor ataupun menyimpulkan adanya kelalaian aparat penegak hukum. Seluruh dugaan harus diuji melalui proses hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
INC MEDIA membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi bagi Polres Lampung Selatan, Unit PPA, UPTD PPA, keluarga korban, maupun pihak terkait lainnya.
Pada akhirnya, keluarga membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan bahwa laporan sedang diproses. Mereka membutuhkan informasi yang layak mengenai perkembangan perkara dan kepastian bahwa setiap tahapan dijalankan secara profesional.
Jika komitmen pimpinan Polri adalah memperkuat kepercayaan masyarakat, penanganan laporan yang menyangkut keselamatan dan hak anak harus menjadi bagian nyata dari pembuktiannya.
- Penulis: Redaksi






