Guru Diduga Lecehkan Siswi di MTs Negeri Pesawaran, Orang Tua Minta Perlindungan Anak
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Pesawaran, Lampung, INC MEDIA — Guru diduga lecehkan siswi di salah satu MTs Negeri di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Seorang guru Bahasa Inggris yang juga disebut menjadi pembimbing ekstrakurikuler drum band/marching band berinisial M dilaporkan oleh orang tua siswa karena diduga melakukan tindakan yang membuat anak merasa takut dan tidak nyaman di lingkungan sekolah.
Dugaan tersebut mencuat setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada orang tua. Peristiwa itu disebut terjadi pada Jumat, 11 September 2026, di ruang kegiatan drum band di lingkungan sekolah.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan peserta didik di lingkungan pendidikan. Terlebih, pihak yang disebut dalam laporan merupakan tenaga pendidik yang memiliki posisi dan akses terhadap siswa.
Guru Diduga Lecehkan Siswi, Korban Berani Bercerita
Menurut keterangan orang tua korban kepada INC MEDIA pada Kamis (24/9/2026), anaknya baru menceritakan kejadian tersebut sekitar sepekan setelah peristiwa yang disebut terjadi.
Orang tua korban mengaku terpukul ketika mendengar cerita anaknya.
“Anak saya sambil nangis ngomong kesaya “Mak, ada yang gangguin saya, guru,” ujar orang tua korban, kamis (24/9/2026).
Bagi keluarga, keberanian anak untuk bercerita menjadi hal penting. Karena itu, orang tua korban meminta agar persoalan tersebut ditangani secara serius sehingga anak dapat kembali merasa aman saat mengikuti kegiatan belajar.
“Saya minta dikasih pelajaran biar dia gak disitu lagi biar anak saya nyaman belajarnya,” ujarnya.
Orang tua korban juga menyampaikan kekhawatiran apabila persoalan tersebut tidak segera ditangani.
“Saya takut kedepannya lebih parah ,”
Keterangan Korban: Kejadian Disebut Terjadi di Ruang Drum Band
Dalam keterangannya, korban menyebut guru tersebut merupakan guru Bahasa Inggris sekaligus pembina drum band. Korban mengaku dirinya didekati ketika berada di ruang kegiatan ekstrakurikuler.
Korban kemudian menceritakan adanya tindakan berupa sentuhan pada bagian tubuh yang tidak pantas dan tindakan mencium tanpa persetujuan korban.
“Itu guru bahasa Inggris sama pembina dram band, dia itukan awalnya ngedeketin gitu, dia masuk keruang dramband terus pintu ditutup rapet peluk kaki aku terus mijit-mijit pantat aku terus megang dada aku terus mulut nya ke kuping aku terus dia bilang “saya boleh gak cium kamu” saya diem ajalah takut, terus tiba-tiba dicium sama dia terus dia bilang iloveyou gitu kan, terus dia pergi,” kata korban.
Korban menyebut kejadian tersebut berlangsung di lingkungan sekolah.
“Itu kejadiannya disekolah diruang Dramband itu hari Jumat 11 September”, tegasnya.
INC MEDIA tidak memuat detail lain yang bersifat seksual secara eksplisit karena korban merupakan anak. Perlindungan terhadap identitas dan martabat anak harus menjadi prioritas dalam pemberitaan kasus yang diduga berkaitan dengan kekerasan seksual.
Dugaan Guru Diduga Lecehkan Siswi, Muncul Pengakuan Korban Lain
Persoalan tersebut juga berkembang setelah korban menyampaikan bahwa dirinya mengetahui adanya siswa lain yang diduga pernah mengalami tindakan serupa.
Korban menyebut dugaan tindakan tersebut tidak hanya dialaminya. Namun, informasi mengenai korban lain tersebut masih perlu diverifikasi secara independen dan tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
“Ada, ada juga anak kelas 9 itu lebih parah sering dicium pipi kanan pipi kiri kayak modus gitu benerin dasi, terus bayak dipegang – pegang gitu,”
Korban juga menyebut adanya cerita mengenai alumni yang disebut pernah mengalami perlakuan serupa.
“Kalo aku dipegang dadanya sama pantatnya diremes gitu terus-terus gitu, terus sama kakak itu, ternyata ada juga alumni yang digituin sama dia,”
Keterangan tersebut menjadi informasi yang perlu diverifikasi melalui mekanisme pemeriksaan resmi. Media tidak menempatkan pengakuan tersebut sebagai kesimpulan hukum.
Perlindungan Anak Harus Menjadi Prioritas
Dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan harus ditangani dengan pendekatan yang mengutamakan keselamatan korban, pemulihan, kerahasiaan identitas, serta proses hukum yang adil.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur pencegahan tindak pidana kekerasan seksual sekaligus penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban. UU tersebut juga memuat ketentuan pemberatan pidana dalam kondisi tertentu, termasuk apabila tindak pidana dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan.
Pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 30 Tahun 2025 yang mengatur pencegahan tindak pidana kekerasan seksual serta penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban. Regulasi tersebut menekankan penyelenggaraan pencegahan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi serta memperhatikan aksesibilitas bagi anak.
Di sektor pendidikan, pemerintah juga memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Ketentuan terbaru perlu menjadi acuan sekolah dalam memastikan lingkungan pendidikan aman bagi peserta didik. Pemerintah sebelumnya juga menegaskan pentingnya keberadaan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
Sekolah dan Aparat Diminta Bertindak Terukur
Munculnya laporan ini seharusnya menjadi momentum bagi pihak sekolah dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara objektif. Jika terdapat laporan mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap anak, proses penanganan tidak semestinya berhenti pada penyelesaian internal tanpa memastikan keselamatan korban dan pemenuhan hak-haknya.
Pemeriksaan juga perlu dilakukan dengan memperhatikan kondisi psikologis anak. Anak korban tidak seharusnya mendapatkan tekanan, intimidasi, atau perlakuan yang membuatnya takut untuk menyampaikan pengalaman.
Apabila terdapat korban lain, informasi tersebut juga perlu ditangani melalui prosedur resmi dan tidak disebarluaskan identitasnya.
INC MEDIA menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan laporan atas dugaan berdasarkan keterangan orang tua dan korban. Status hukum terhadap guru berinisial M belum dapat disimpulkan sebelum adanya proses pemeriksaan dan keputusan dari pihak yang berwenang.
INC MEDIA juga memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak sekolah, guru berinisial M, maupun instansi terkait untuk menyampaikan penjelasan secara utuh dan berimbang.
Yang terpenting, proses penanganan perkara harus memastikan satu hal: anak tetap aman, terlindungi, dan tidak menjadi korban untuk kedua kalinya.
- Penulis: Redaksi







