Dugaan Korupsi PT Tulang Bawang Jaya, IMF Desak Kejari Usut Tuntas Aktor Intelektual Tanpa Tebang Pilih
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

LAMPUNG, INC MEDIA – Dugaan Korupsi PT Tulang Bawang Jaya kembali menjadi perhatian publik. Integrity Media Forum (IMF) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang mengusut perkara tersebut secara menyeluruh hingga mengungkap pihak yang bertanggung jawab, apabila didukung alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Desakan itu disampaikan menyusul komitmen Kejari Tulang Bawang yang menargetkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Tulang Bawang Jaya (Perseroda) pada tahun 2026.
IMF Minta Penyidikan Menjangkau Seluruh Pihak yang Diduga Terlibat
Ketua Umum Integrity Media Forum (IMF), Indra Segalo Galo, menegaskan masyarakat tidak hanya menunggu penetapan tersangka, tetapi juga mengharapkan proses penyidikan berjalan profesional, independen, dan mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.
Menurut Indra, informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulang Bawang perlu didalami oleh penyidik melalui mekanisme hukum yang berlaku. Namun, ia menekankan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah dan tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kesalahan seseorang.
“Kalau memang tidak terlibat, buktikan melalui proses penyidikan yang transparan. Tetapi apabila ditemukan alat bukti yang mengarah kepada siapa pun, termasuk pejabat setingkat Sekda, maka tidak boleh ada kompromi. Hukum harus berdiri di atas semua golongan dan jabatan,” tegas Indra, Selasa (28/7/2026).
Dugaan Korupsi PT Tulang Bawang Jaya Dinilai Menyangkut Kepentingan Publik
Indra menilai perkara dugaan korupsi di lingkungan badan usaha milik daerah (BUMD) tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Menurutnya, kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah yang berasal dari kepentingan masyarakat.
Karena itu, ia berharap penyidikan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu apabila nantinya ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah.
“Jangan sampai yang diproses hanya pelaksana di lapangan, sementara pihak yang diduga memiliki kewenangan atau pengaruh justru luput dari penyidikan. Masyarakat ingin melihat keberanian Kejari membongkar aktor intelektual di balik perkara ini, apabila memang didukung alat bukti yang cukup,” ujarnya.
IMF Soroti Pentingnya Transparansi Penegakan Hukum
IMF menilai target Kejari Tulang Bawang menetapkan tersangka pada tahun ini menjadi momentum penting untuk menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.
Menurut Indra, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan semakin kuat apabila setiap proses penyidikan dilakukan secara terbuka, berdasarkan fakta hukum, dan tidak membedakan kedudukan seseorang.
“Kejaksaan harus membuktikan bahwa tidak ada istilah orang kebal hukum. Siapa pun yang diduga terlibat wajib diperiksa dan dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” kata Indra.
Tetap Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
Meski mendorong pengungkapan perkara secara menyeluruh, IMF menegaskan seluruh pihak wajib menghormati asas praduga tak bersalah.
Indra mengingatkan bahwa dugaan keterlibatan siapa pun, termasuk pejabat pemerintah daerah, belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses penyidikan dan memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Yang kami dorong adalah keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut perkara ini hingga tuntas, transparan, dan tanpa tebang pilih. Kepercayaan publik hanya akan lahir apabila proses hukum dilakukan secara terbuka dan berkeadilan,” tutup Indra.
Kejari Masih Lanjutkan Penyidikan
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menyampaikan bahwa penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT Tulang Bawang Jaya (Perseroda) masih terus berlangsung.
Dalam proses tersebut, barang bukti elektronik telah dikirim untuk menjalani pemeriksaan forensik digital. Hasil pemeriksaan itu akan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang dilakukan penyidik sebelum mengambil langkah hukum berikutnya, termasuk penetapan tersangka apabila telah terpenuhi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidikan perkara ini masih berjalan dan seluruh pihak yang disebut dalam proses pemberitaan tetap memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi maupun menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Rls)
- Penulis: Redaksi




