Temuan DPRD Lampung Timur Diduga Mengarah Korupsi, Pola Penyimpangan Anggaran Berulang Sejak 2022
- account_circle Haris Efendi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Lampung Timur, INC MEDIA – Temuan DPRD Lampung Timur kembali menjadi sorotan setelah data pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap pola penyimpangan anggaran yang berulang sejak 2022 hingga pertengahan 2025. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang disandang Pemerintah Kabupaten Lampung Timur kini dipertanyakan publik, menyusul munculnya dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD setempat.
Temuan-temuan itu bukan lagi dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Polanya dinilai serupa, berulang, dan terjadi pada pos anggaran yang sama. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik yang terstruktur dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Temuan DPRD Lampung Timur Berulang Tiap Tahun
Berdasarkan penelusuran dokumen pemeriksaan BPK RI, penyimpangan mulai terendus pada 2022. Saat itu, auditor menemukan dugaan manipulasi belanja makan-minum dan kudapan (snack) kegiatan reses melalui penggunaan nota yang diduga fiktif.
Tak hanya itu, terdapat pula temuan honor narasumber kehumasan senilai Rp1,48 miliar yang disebut tidak sesuai ketentuan.
Pada 2023, pola dugaan penyimpangan bergeser ke sektor publikasi. BPK menemukan pengeluaran yang dikenal dengan istilah “uang koran” senilai Rp276,3 juta.
Alih-alih berhenti, temuan serupa kembali muncul pada 2024. Kali ini, belanja makan-minum kembali menjadi sorotan dengan nilai temuan mencapai Rp203,4 juta.
Hingga Agustus 2025, sebagian temuan tersebut disebut belum sepenuhnya dikembalikan ke kas daerah, meskipun BPK telah memberikan batas waktu penyelesaian.
Analisis Hukum: Bukan Lagi Sekadar Administrasi
Ketua LBH PWRI Provinsi Lampung, Darmawan, menilai pola temuan yang terjadi berulang kali tidak bisa lagi dianggap sekadar kesalahan administrasi.
Menurutnya, adanya pengulangan pada modus dan pos anggaran yang sama dapat menjadi indikasi adanya unsur kesengajaan.
“Jika temuan ini terjadi berulang kali pada pos yang sama, seperti makan-minum dan publikasi, kita tidak bisa lagi menyebutnya sebagai kesalahan administrasi atau human error. Ini adalah indikasi kuat adanya mens rea atau niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara memanipulasi laporan,” tegas Darmawan SH., MH.
Ia juga menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus unsur pidana dalam perkara korupsi.
“Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Apalagi jika pengembaliannya melewati batas waktu 60 hari yang ditentukan BPK, maka aparat penegak hukum (APH) seharusnya sudah bisa masuk melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu,” lanjutnya.
WTP Dipertanyakan, Pengawasan Dinilai Mandul
Darmawan turut menyoroti ironi opini WTP yang terus diraih Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di tengah munculnya temuan berulang di lingkungan DPRD.
Menurutnya, predikat tersebut tidak boleh hanya dijadikan simbol administratif tanpa diikuti pengawasan internal yang kuat.
“WTP jangan sampai hanya jadi kosmetik politik. Jika fungsi pengawasan internal di Sekretariat DPRD mandul, maka jangan salahkan publik jika memandang gedung dewan bukan lagi sebagai tempat aspirasi, melainkan tempat pemufakatan jahat melalui nota-nota fiktif,” ujarnya.
Pernyataan itu mempertegas meningkatnya desakan publik agar aparat penegak hukum segera melakukan pendalaman terhadap temuan-temuan BPK yang terus berulang setiap tahun.
Publik Menanti Ketegasan APH
Masyarakat Lampung Timur kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti berbagai temuan tersebut. Publik mempertanyakan sampai kapan dugaan permainan anggaran melalui belanja konsumsi dan publikasi akan terus terjadi tanpa konsekuensi hukum yang jelas.
Tanpa penegakan hukum yang tegas, laporan hasil pemeriksaan BPK dikhawatirkan hanya menjadi dokumen administratif tanpa daya paksa, sementara potensi kerugian keuangan daerah terus berulang dari tahun ke tahun.
- Penulis: Haris Efendi



