Breaking News
light_mode
Beranda » Pendidikan » Mendikdasmen Resmikan TKA sebagai Syarat Seleksi Mahasiswa Baru

Mendikdasmen Resmikan TKA sebagai Syarat Seleksi Mahasiswa Baru

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
  • print Cetak

JAKARTA, INC MEDIA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) resmi menetapkan pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) bagi siswa kelas akhir pada jenjang SD, SMP, dan SMA. Kebijakan ini menjadi langkah baru dalam mengevaluasi sekaligus menyaring siswa yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Foto Dok. Haris efendi : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Tes ini tidak hanya berfungsi sebagai evaluasi akademik semata, tetapi juga menjadi syarat wajib dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB), sebagaimana tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

BACA JUGALampung Timur Siap Resmikan Mal Pelayanan Publik, Langkah Nyata Transformasi Layanan

TKA akan diberlakukan secara nasional dan mencakup peserta didik dari pendidikan formal maupun nonformal, termasuk siswa jalur paket A, B, dan C. Adapun kelompok sasaran TKA adalah sebagai berikut:

Kelas 6 SD atau sederajat

• Kelas 9 SMP atau sederajat

• Kelas 12 SMA atau sederajat

• Peserta Paket A kelas 6

• Peserta Paket B kelas 9

• Peserta Paket C kelas 12

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan pentingnya penguasaan mata pelajaran inti sebagai fondasi memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi. TKA akan mengukur kemampuan akademik siswa secara nasional, dan hasilnya akan diberikan dalam bentuk nilai serta sertifikat resmi.

Adapun mata pelajaran yang diujikan dalam TKA meliputi:

Jenjang SD dan SMP: Bahasa Indonesia dan Matematika

Jenjang SMA: Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan satu mata pelajaran pilihan sesuai jurusan

BACA JUGA : Polda Lampung Siap Kawal Suksesnya WSL Krui Pro 2025, 302 Peselancar Dunia Ramaikan Pesisir Barat

Menurut Pasal 13 Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, hasil TKA wajib disertakan dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi. Hal ini menandai pergeseran sistem pendidikan nasional yang kini lebih menekankan kompetensi akademik sebagai indikator kelayakan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Jika sebelumnya kelulusan SMA atau sederajat dianggap cukup, kini siswa juga dituntut memiliki skor TKA yang kompetitif. Dengan diberlakukannya regulasi ini, sekolah dan lembaga pendidikan nonformal diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik secara lebih optimal terhadap mata pelajaran yang diujikan.

TKA tak sekadar alat evaluasi, tetapi juga menjadi gerbang penting menuju masa depan pendidikan tinggi Indonesia.**

 

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Why Businesses should have a Healthy Work Culture

    Why Businesses should have a Healthy Work Culture

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2019
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Sine sed diffundi proximus. Super minantia praeter temperiemque scythiam. Posset: nix aliis acervo magni acervo temperiemque formaeque. Pinus locis? Liquidum montibus quia dedit sui orba margine reparabat. Evolvit mundum nuper pontus. Liquidum iunctarum regna pontus totidem freta qui hominum frigore. Tumescere quae suis. Qui quisquis. Omni possedit seductaque sibi. Densior undis habitabilis peragebant passim mea. […]

  • Dinas Pendidikan Pringsewu Sesuaikan Jadwal Pembelajaran Selama Ramadan, Ini Aturannya

    Dinas Pendidikan Pringsewu Sesuaikan Jadwal Pembelajaran Selama Ramadan, Ini Aturannya

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pringsewu (incmedia.site) — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pringsewu resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 50/421/D.01/I/2025 tertanggal 22 Januari 2025, yang mengatur penyesuaian kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di bawah naungan Disdik Kabupaten Pringsewu. Kepala […]

  • Dandim 0410/KBL Hadiri Upacara dan Tabur Bunga, Peringati Hari Pahlawan 2024

    Dandim 0410/KBL Hadiri Upacara dan Tabur Bunga, Peringati Hari Pahlawan 2024

    • calendar_month Minggu, 10 Nov 2024
    • account_circle Haris
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC Media — Komandan Kodim (Dandim) 0410/Kota Bandar Lampung, Kolonel Arh Tan Kurniawan S.A.P.,M.I.Pol, mengikuti upacara dan tabur bunga dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 2024 yang berlangsung di Dermaga Pelabuhan Panjang, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (10/11/2024) Dalam upacara tersebut hadir Pjs. Walikota Bandar Lampung Budi Dharmawan, Danlanal Lampung Kolonel (P) Dwi Admojo, […]

  • Mantan Kepala BPN dan PPAT Lampung Selatan Tersandung Korupsi Sertifikat Tanah Kemenag, Rugikan Negara Rp 54,4 Miliar

    Mantan Kepala BPN dan PPAT Lampung Selatan Tersandung Korupsi Sertifikat Tanah Kemenag, Rugikan Negara Rp 54,4 Miliar

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Dugaan korupsi dalam penerbitan hak atas tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) RI di Lampung Selatan terbongkar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Selatan berinisial LKM dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial TRS, pada Rabu (25/6/2025). Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana […]

  • Keracunan Massal di Lampung Utara: Polisi Usut Tuntas Hajatan yang Timbulkan Ratusan Korban

    Keracunan Massal di Lampung Utara: Polisi Usut Tuntas Hajatan yang Timbulkan Ratusan Korban

    • calendar_month Minggu, 25 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Utara, INC MEDIA – Momen bahagia sebuah hajatan keluarga di Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, berubah menjadi malapetaka. Ratusan warga yang menghadiri acara tersebut mengalami gejala keracunan massal, mulai dari mual, muntah, diare, hingga pingsan. Hingga Sabtu (24/5/2025), total 296 orang telah menjadi korban. Kondisi ini membuat petugas medis kewalahan menangani lonjakan pasien […]

  • Jalan Desa Mulus, Warga Sampaikan Terimakasih Kepada Pemdes Sanggi Padang Cermin Pesawaran 

    Jalan Desa Mulus, Warga Sampaikan Terimakasih Kepada Pemdes Sanggi Padang Cermin Pesawaran 

    • calendar_month Senin, 9 Des 2024
    • account_circle Haris
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media  —  Warga masyarakat yang berada di Desa Sanggi, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa (pemdes) Sanggi atas dibangunnya jalan desa lingkungan menggunakan cor beton yang dilaksanakan oleh pihak Desa Sanggi yang bersumber dari anggaran Dana Desa Tahun 2023/2024. Rehabilitasi jalan lingkungan Desa Sanggi, tepatnya di Dusun 2 […]

expand_less