Penyuluhan Hukum KKM 62 UNIBA Dorong Warga Pulo Panjang Sadar Hak Anak
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

SERANG, INC MEDIA — Penyuluhan hukum KKM 62 UNIBA menjadi ruang edukasi bagi warga Desa Pulo Panjang untuk meningkatkan pemahaman mengenai aturan, hak dan kewajiban, serta perlindungan anak dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan tersebut digelar Kelompok 62 Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa (UNIBA) di Balai Desa Pulo Panjang, Senin, 10 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Mahasiswa menggandeng Ari Bintara M.S., S.H., M.H., CLA dari ABR Law Firm, yang merupakan advokat dari mitra Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), sebagai narasumber.
Kegiatan mengangkat tema “Mewujudkan Masyarakat yang Sadar Hukum, Tertib, dan Berkeadilan.” Peserta terdiri atas orang tua, perwakilan anak-anak, serta sejumlah unsur kelembagaan dan masyarakat Desa Pulo Panjang.
Penyuluhan Hukum KKM 62 UNIBA Tingkatkan Kesadaran Warga
Kegiatan ini tidak hanya diarahkan untuk menyampaikan pengetahuan mengenai aturan hukum. Lebih jauh, penyuluhan bertujuan membangun kesadaran warga agar mampu memahami hak dan kewajibannya serta menyelesaikan persoalan sosial secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mahasiswa KKM 62 UNIBA juga menjadikan kegiatan tersebut sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat. Melalui penyuluhan, mahasiswa berupaya menghadirkan pengetahuan akademik agar dapat memberikan manfaat langsung bagi warga.
Salah satu manfaat yang diharapkan adalah meningkatnya kemampuan masyarakat dalam mengenali persoalan hukum sejak dini. Dengan pemahaman tersebut, warga diharapkan tidak mudah mengambil tindakan yang justru dapat menimbulkan persoalan baru.
Selain edukasi hukum, kegiatan menyediakan ruang konsultasi bagi masyarakat. Warga dapat menyampaikan persoalan hukum ringan, khususnya yang berkaitan dengan keluarga dan perlindungan anak.
Perlindungan Anak Jadi Materi Utama
Mahasiswa KKM 62 UNIBA Niken Syachbillah Virjusep membuka kegiatan dengan menyampaikan laporan ketua kelompok. Ia menekankan pentingnya membangun kesadaran hukum sejak dini sebagai bagian dari upaya menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib.
Dalam pemaparannya, Ari Bintara M.S., S.H., M.H., CLA dari ABR Law Firm membahas sejumlah aspek penting mengenai hak-hak anak, pencegahan kekerasan, serta perundungan atau bullying terhadap anak.
Materi tersebut menjadi penting karena perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga. Lingkungan sekolah, masyarakat, pemerintah desa, serta berbagai unsur sosial juga memiliki peran dalam menciptakan ruang yang aman bagi anak.
Ari Bintara juga menjelaskan hak dan kewajiban masyarakat serta pentingnya mematuhi norma tertulis maupun norma sosial dalam kehidupan bertetangga.
Menurutnya, kehidupan masyarakat membutuhkan kesadaran bersama agar aturan tidak hanya dipahami sebagai kewajiban formal, tetapi menjadi pedoman dalam membangun hubungan sosial yang sehat.
Ketertiban umum dan rasa keadilan, kata dia, akan lebih mudah diwujudkan apabila masyarakat memiliki kesadaran terhadap hukum serta memahami konsekuensi dari setiap tindakan.
Penyuluhan Hukum KKM 62 UNIBA Libatkan Unsur Desa
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi audiensi bersama sejumlah unsur kelembagaan Desa Pulo Panjang.
Forum tersebut melibatkan Ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), kader Posyandu, PKK, Karang Taruna, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Kepala Desa Pulo Panjang yang diwakili Sekretaris Desa.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa kesadaran hukum membutuhkan kolaborasi. Persoalan hukum dan sosial yang muncul di lingkungan masyarakat tidak selalu dapat diselesaikan hanya oleh satu pihak.
Karena itu, komunikasi antara masyarakat, pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, akademisi, dan praktisi hukum menjadi bagian penting dalam membangun budaya sadar hukum.
Konsultasi Hukum Gratis Beri Ruang Warga Bertanya
Selain penyampaian materi, panitia membuka sesi tanya jawab dan konsultasi hukum gratis. Warga diberikan kesempatan menyampaikan persoalan yang mereka hadapi, terutama yang berkaitan dengan masalah keluarga dan perlindungan anak.
Konsultasi tersebut menjadi salah satu manfaat langsung kegiatan karena masyarakat memperoleh kesempatan untuk mendapatkan penjelasan awal mengenai persoalan hukum yang dihadapi.
Namun, konsultasi dalam kegiatan tersebut lebih diarahkan sebagai edukasi dan pemahaman awal. Untuk persoalan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, masyarakat tetap dapat menempuh mekanisme hukum sesuai jenis persoalan dan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, KKM 62 UNIBA berharap pengetahuan hukum yang diberikan tidak berhenti di ruang penyuluhan. Pemahaman tersebut diharapkan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari lingkungan keluarga hingga kehidupan bermasyarakat.
Membangun Budaya Sadar Hukum dari Desa
Penyuluhan hukum di tingkat desa memiliki manfaat strategis karena desa menjadi salah satu ruang utama interaksi sosial masyarakat.
Ketika warga memahami hak dan kewajibannya, potensi konflik dapat ditekan. Masyarakat juga memiliki bekal untuk mengambil keputusan secara lebih bijak ketika menghadapi persoalan sosial maupun hukum.
Khusus terkait perlindungan anak, kesadaran masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah kekerasan dan perundungan. Orang tua dan lingkungan sekitar dapat berperan lebih aktif dalam mengenali persoalan serta memberikan perlindungan kepada anak.
Di sisi lain, kegiatan tersebut memperlihatkan peran mahasiswa dalam menjalankan fungsi pengabdian kepada masyarakat. KKM tidak hanya menjadi aktivitas akademik, tetapi juga dapat menjadi sarana transfer pengetahuan dan membangun hubungan antara perguruan tinggi dengan masyarakat.
Acara kemudian ditutup dengan penyerahan cendera mata dari perwakilan mahasiswa KKM 62 UNIBA kepada Ari Bintara M.S., S.H., M.H., CLA dari ABR Law Firm selaku narasumber dari PERADI.
Kegiatan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat budaya sadar hukum di Desa Pulo Panjang, sekaligus mendorong masyarakat agar semakin memahami pentingnya perlindungan anak, ketertiban sosial, serta penyelesaian persoalan berdasarkan aturan dan rasa keadilan.| Red
- Penulis: Redaksi
- Editor: Haris Efendi






