Solar Bersubsidi Diduga “Mengalir” di Belakang SPBU Margo Toto, Satu Nozel Pernah Disegel
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 menit yang lalu
- print Cetak

LAMPUNG TIMUR, INC MEDIA — Solar bersubsidi di SPBU 24.341.105 Margo Toto, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur, kembali menjadi sorotan. Pertanyaan publik mengenai tata kelola penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut kini semakin kuat setelah pengawas SPBU mengakui adanya pemeriksaan, teguran, sanksi dari Pertamina, serta penyegelan terhadap satu nozel.
Persoalan tidak berhenti di sana. Penelusuran tim media pada Rabu (30/9/2026) menemukan bagian instalasi berupa selang pada area belakang SPBU. Berdasarkan keterangan pengawas, instalasi tersebut memang pernah ada, tetapi kini telah dilepas.
Temuan itu menjadi penting karena sebelumnya muncul informasi mengenai dugaan pengisian Solar dalam jumlah besar menggunakan kendaraan tertentu. Namun, informasi tersebut tetap membutuhkan pembuktian melalui data transaksi, CCTV, pemeriksaan instalasi, serta keterangan resmi aparat dan pihak terkait.
Solar Bersubsidi Pernah Disanksi
Pengawas SPBU Margo Toto, Aji, membenarkan bahwa SPBU tersebut pernah diperiksa. Ia juga mengakui dirinya telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Benar sudah diperiksa dan saya sudah dipanggil, ada teguran. Benar SPBU kami disegel, tetapi hanya nozel pompanya, tidak semuanya, hanya satu nozel,” ujar Aji, Rabu (30/9/2026).
Menurut Aji, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan BPH Migas dan Krimsus Polda Lampung. Ia juga menyebut SPBU mendapatkan sanksi dari Pertamina berupa penyegelan dan peringatan pertama sejak Jumat, 25 September 2026.
Keterangan tersebut menjadi fakta penting dalam persoalan ini. Artinya, isu mengenai SPBU Margo Toto bukan semata-mata berasal dari keluhan publik. Ada tindakan pemeriksaan dan sanksi yang diakui oleh pihak pengawas SPBU.
Namun, publik berhak mengetahui secara jelas apa jenis pelanggaran yang ditemukan dan apa dasar sanksi tersebut.
Satu Nozel Disegel, Apa Pelanggarannya?
Pertanyaan berikutnya menjadi lebih spesifik: mengapa hanya satu nozel yang disegel?
Apakah penyegelan berkaitan dengan transaksi Solar bersubsidi yang dianggap tidak wajar? Apakah berkaitan dengan administrasi, volume penyaluran, penggunaan QR Code, kendaraan pengguna, atau persoalan teknis lainnya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya tidak berhenti pada pernyataan lisan.
Dokumen pemeriksaan, berita acara, dasar pemberian sanksi, serta jenis pelanggaran yang ditemukan menjadi penting untuk menjelaskan duduk perkara secara utuh.
BPH Migas sendiri pada 2026 menegaskan bahwa pengawasan penyaluran BBM subsidi dilakukan hingga tingkat SPBU, termasuk melalui penarikan data penjualan dan pemeriksaan rekaman CCTV ketika terdapat aduan masyarakat.
Instalasi di Belakang SPBU Ikut Dipertanyakan
Tim INC MEDIA juga menemukan instalasi selang pada bagian belakang SPBU. Kondisi tersebut telah didokumentasikan melalui foto.
Aji membenarkan bahwa pipa atau selang tersebut memang pernah ada, tetapi menurut keterangannya sudah dilepas.
Pertanyaan publik kemudian berkembang: untuk apa instalasi itu dibuat, kapan digunakan, siapa yang menggunakannya, dan ke mana jalurnya?
Pertanyaan tersebut membutuhkan pemeriksaan teknis. Sebab, keberadaan sebuah selang saja tidak otomatis membuktikan adanya penyalahgunaan BBM.
Begitu pula kondisi pada lokasi yang terlihat seperti terdapat bekas cairan tidak dapat langsung disimpulkan sebagai Solar tanpa pemeriksaan atau uji teknis.
Di sinilah pentingnya transparansi pemeriksaan.
Segel Menggunakan Cable Tie, Perlu Penjelasan
Ada hal lain yang menarik perhatian dari dokumentasi lapangan.
Pada nozel yang disebut pernah disegel, terlihat pengikat berwarna putih yang secara visual menyerupai cable tie atau tali ties kecil berwana putih. Bentuk tersebut berbeda dari gambaran segel khusus yang lazim dipahami publik sebagai tanda penyegelan resmi.

Dok.foto/INC MEDIA: Tali ties plastik terlihat digunakan untuk mengikat bagian nozel dispenser BBM. Kondisi tersebut menjadi bagian yang perlu diklarifikasi terkait fungsi dan prosedur pengamanan perangkat.
Namun, dari foto saja tidak dapat dipastikan apakah pengikat tersebut merupakan segel resmi Pertamina, segel pemeriksaan, pengaman sementara, atau hanya bagian dari pengamanan fisik.
Karena itu, pihak yang melakukan penyegelan perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai jenis segel, nomor atau identitas segel, tanggal pemasangan, pihak yang memasang, serta dasar hukumnya.
Penjelasan tersebut penting agar publik tidak berspekulasi.
Dugaan Pengisian Solar Jumlah Besar Perlu Dibuktikan
Dalam penelusuran sebelumnya, muncul informasi mengenai kendaraan jenis truk yang diduga masuk melalui akses samping atau belakang SPBU dan diduga digunakan untuk menampung Solar dalam jumlah besar.
Informasi tersebut bahkan menyebut kapasitas penampungan sekitar 1.000 hingga 2.000 liter.
INC MEDIA menempatkan informasi itu sebagai dugaan yang masih membutuhkan verifikasi.
Jika benar terdapat transaksi dalam jumlah besar dan berulang, aparat dapat menelusurinya melalui rekaman CCTV, data transaksi digital, QR Code, nomor polisi kendaraan, volume pembelian, waktu pengisian, hingga pola pembelian.
BPH Migas sendiri menyebut transaksi berulang, tangki modifikasi, dan pola pembelian tidak wajar sebagai hal yang menjadi perhatian dalam pengawasan BBM subsidi.
Sanksi Tidak Semestinya Berhenti pada Teguran Jika Ada Unsur Pidana
Untuk aspek administratif, Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 64 Tahun 2023 mengatur jenjang sanksi terhadap penyalur. Untuk pelanggaran berat berupa transaksi tidak wajar, termasuk pembelian berulang atau tangki modifikasi yang terindikasi penimbunan atau penyalahgunaan, terdapat tahapan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara penyaluran pada pengulangan tertentu.
Sementara itu, apabila pemeriksaan aparat membuktikan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, ketentuan pidana juga dapat berlaku.
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Dengan demikian, perlu dibedakan antara pelanggaran administratif dan tindak pidana. Penentuan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Polda Lampung dan BPH Migas Diminta Buka Terang
Dengan adanya pengakuan bahwa pengawas SPBU telah dipanggil dan diperiksa, serta adanya sanksi dari Pertamina, publik memiliki alasan untuk meminta penjelasan yang lebih komprehensif.
Pemeriksaan idealnya tidak hanya berhenti pada satu nozel.
Beberapa hal yang patut diperiksa antara lain:
- Data penyaluran Solar bersubsidi dalam periode sebelum dan sesudah sanksi.
- Rekaman CCTV aktivitas kendaraan di SPBU.
- Data transaksi dan pola pembelian berulang.
- Identitas kendaraan yang melakukan pembelian dalam jumlah besar.
- Kesesuaian QR Code dengan kendaraan dan konsumen pengguna.
- Fungsi instalasi pipa atau selang yang pernah berada di belakang SPBU.
- Dasar pemeriksaan dan jenis pelanggaran yang ditemukan.
- Dasar pemasangan serta identitas segel pada nozel.
- Dokumen sanksi atau teguran dari Pertamina.
- Apakah terdapat unsur pidana atau hanya pelanggaran administratif.
BPH Migas sebelumnya juga pernah menindaklanjuti aduan masyarakat dengan menarik data penjualan dan memeriksa CCTV di SPBU. Mekanisme tersebut menunjukkan bahwa data transaksi dan rekaman aktivitas dapat menjadi instrumen penting untuk menguji dugaan penyimpangan.
Publik Berhak Mendapat Jawaban
Pantauan INC MEDIA pada Rabu (30/9/2026) menunjukkan SPBU 24.341.105 Margo Toto masih beroperasi.
Karena itu, pertanyaan publik kini bukan sekadar apakah SPBU tersebut pernah mendapatkan sanksi. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah pelanggaran apa yang ditemukan, seberapa luas persoalannya, dan apakah setelah diberikan sanksi seluruh tata kelola penyaluran Solar bersubsidi telah diperbaiki.
Jika seluruh dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga patut disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan prasangka terhadap pengelola SPBU.
Sebaliknya, apabila ditemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
Solar bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan subsidi negara yang ditujukan kepada konsumen pengguna sesuai ketentuan. Karena itu, pengawasan terhadap distribusinya bukan sekadar persoalan bisnis SPBU, tetapi menyangkut akuntabilitas penyaluran subsidi dan kepentingan masyarakat luas.
Satu nozel pernah disegel. Pengawas mengaku telah diperiksa. Pertamina disebut telah memberikan sanksi. Instalasi selang di belakang SPBU pernah ada. Kini publik menunggu satu hal: apa sebenarnya pelanggaran yang ditemukan dan apa hasil pemeriksaan resmi terhadap SPBU Margo Toto?
INC MEDIA membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola SPBU, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, maupun Polda Lampung sepanjang berkaitan dengan pemberitaan ini.
Sumber regulasi: BPH Migas dan ketentuan UU Migas terkait pengawasan serta penyalahgunaan BBM bersubsidi.
- Penulis: Redaksi







