Rakor Korwas PPNS 2026, Polri Perkuat Sinergi Penyidikan dan Transformasi Digital
- account_circle Helmy
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

JAKARTA, INC MEDIA – Rakor Korwas PPNS 2026 menjadi momentum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat koordinasi antara Penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Penyidik Tertentu. Sinergi lintas institusi dinilai penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif, profesional, berkeadilan, serta sesuai prosedur.
Penegasan itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si. saat membuka Rapat Koordinasi Korwas PPNS Tahun Anggaran 2026 di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Rakor Korwas PPNS 2026 Hindari Tumpang Tindih Kewenangan
Syahardiantono menilai koordinasi menjadi kebutuhan mutlak dalam pelaksanaan penyidikan. Menurutnya, keterlibatan banyak unsur penyidik harus diiringi pembagian kewenangan yang jelas agar tidak muncul kesenjangan maupun tumpang tindih dalam penanganan perkara.
“Koordinasi ini mutlak dilaksanakan guna menghindari kesenjangan dan tumpang-tindih dalam pelaksanaan tugas, demi tercapainya tujuan penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Syahardiantono dalam sambutannya, Kamis (10/9/2026).
Ia menegaskan, penegakan hukum bukan semata-mata menjadi tugas Penyidik Polri. PPNS dan Penyidik Tertentu juga memiliki kewenangan sesuai bidang dan dasar hukum masing-masing.
Dalam posisi tersebut, Polri sebagai penyidik utama harus mampu memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan efisien. Namun, peran itu bukan berarti Polri mendominasi seluruh proses penyidikan yang menjadi kewenangan PPNS maupun Penyidik Tertentu.
“Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu harus selalu bersinergi dan berkolaborasi dalam melaksanakan kegiatan penyidikan,” tegasnya.
Korwas PPNS Dituntut Aktif Dampingi Penyidik
Syahardiantono juga meminta jajaran pengemban fungsi Korwas, baik di tingkat Mabes Polri maupun kewilayahan, menjalankan peran sebagai mitra strategis PPNS dan Penyidik Tertentu.
Korwas diharapkan tidak sekadar menjalankan fungsi administratif. Pendampingan dan asistensi harus diberikan secara proaktif dan komprehensif sehingga berbagai kendala dalam proses penyidikan dapat diselesaikan sesuai koridor hukum.
Melalui Rakor Korwas PPNS 2026, Polri juga mendorong kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak antara penyidik Polri pengemban fungsi Korwas PPNS dengan PPNS kementerian, lembaga, dan badan.
Kesamaan persepsi tersebut diperlukan agar setiap penyidik memahami batas kewenangan, tugas, fungsi, serta tanggung jawab masing-masing.
“Jadikan Rakor Korwas PPNS ini sebagai ruang diskusi ilmiah dan strategis untuk merumuskan langkah konkret dalam menghadapi kompleksitas tindak pidana,” ujarnya.
Profesionalisme Penyidik Jadi Sorotan
Selain koordinasi, profesionalisme penyidik menjadi salah satu perhatian utama dalam rakor tersebut. Syahardiantono menekankan pentingnya peningkatan kompetensi, integritas, kepatuhan terhadap prosedur hukum, pelatihan berkelanjutan, pengawasan transparan, serta penerapan prinsip akuntabilitas publik.
Menurutnya, kualitas penyidikan sangat ditentukan oleh kemampuan aparat memahami hukum sekaligus menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab.
Tantangan tersebut semakin penting seiring pembaruan KUHP dan KUHAP. Para penyidik dituntut memiliki pemahaman yang komprehensif dan seragam terhadap implikasi perubahan aturan, termasuk hubungan antara hukum materiil dan hukum formil.
Pemahaman yang seragam diharapkan dapat memperkuat posisi, peran, serta kewenangan penyidik dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana.
Ratusan Peserta Ikuti Rakor Korwas PPNS 2026
Rapat koordinasi berlangsung selama tiga hari dan diikuti ratusan peserta. Mereka terdiri atas Penyidik Polri serta PPNS dari tingkat pusat hingga daerah.
Forum tersebut menjadi ruang untuk menyamakan persepsi sekaligus membahas berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan tugas penyidikan oleh PPNS.
Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu mengatakan, rakor tersebut diarahkan untuk mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi PPNS.
“Tujuan daripada rapat koordinasi ini adalah untuk menyamakan persepsi. Sehingga nanti ada permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh PPNS, ini kita diskusikan di dalam rapat koordinasi ini,” ujar Edy.
Edy menjelaskan, peserta berasal dari berbagai unsur. Di antaranya Penyidik Polri, Satpol PP dari 36 provinsi, serta PPNS tingkat pusat yang berasal dari 42 Direktorat Jenderal pada 26 kementerian.
Komposisi peserta tersebut menunjukkan luasnya spektrum penegakan hukum yang melibatkan PPNS. Karena itu, koordinasi yang terstruktur menjadi penting agar setiap kewenangan dapat dijalankan secara tepat.
Rakor Korwas PPNS Dorong Digitalisasi Administrasi
Selain memperkuat koordinasi, Rakor Korwas PPNS 2026 juga menjadi momentum peluncuran SISLAP dan penguatan penggunaan E-PPNS.
Kedua sistem tersebut menjadi bagian dari transformasi digital untuk mendukung pelaksanaan tugas penyidikan dan pengelolaan administrasi.
Edy menjelaskan, SISLAP merupakan sistem pelaporan di Korwas PPNS. Sistem tersebut digunakan untuk mengelola laporan dari Direktur Kriminal Khusus maupun Kasat Reskrim di jajaran Polri, termasuk dari 508 Polres.
“SISLAP ini adalah sistem pelaporan di Korwas PPNS, yaitu untuk mengelola laporan dari para Direktur Kriminal Khusus, begitu juga dengan para Kasat Reskrim yang ada di jajaran 508 Polres,” ungkapnya.
Sementara itu, E-PPNS digunakan untuk mendukung pengelolaan administrasi penyidikan yang dilakukan PPNS. Sistem tersebut telah terhubung dengan SPPTI sehingga proses administrasi dapat dikelola secara digital.
Transformasi tersebut diarahkan untuk mengurangi ketergantungan terhadap proses administrasi manual. Penyampaian administrasi penyidikan kepada kejaksaan nantinya dapat dilakukan melalui sistem secara online.
Sinergi Jadi Kunci Penegakan Hukum
Rakor Korwas PPNS 2026 pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai koordinasi antarpenyidik. Forum tersebut juga mempertegas kebutuhan terhadap penegakan hukum yang profesional, terukur, transparan, dan akuntabel.
Kolaborasi antara Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu menjadi bagian penting dalam menghadapi kompleksitas tindak pidana yang terus berkembang.
Dengan penguatan fungsi Korwas, peningkatan kompetensi penyidik, keseragaman pemahaman terhadap aturan hukum, serta pemanfaatan sistem digital, proses penyidikan diharapkan semakin efektif sekaligus meminimalkan kesalahan prosedur.
Pada titik itu, koordinasi bukan sekadar forum pertemuan. Koordinasi harus menghasilkan mekanisme kerja yang jelas, memperkuat akuntabilitas, dan memastikan kewenangan penyidikan digunakan untuk kepentingan penegakan hukum serta pelayanan kepada masyarakat.
INC MEDIA | Tegas, Objektif dan Terpercaya
- Penulis: Helmy







