Layanan Polisi 110 Respons Cepat Tangani Temuan Mayat di Kalijaga Cirebon
- account_circle Wahidin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Cirebon Kota, INC MEDIA – Layanan Polisi 110 kembali menunjukkan perannya sebagai kanal cepat bagi masyarakat dalam melaporkan situasi darurat. Laporan mengenai seorang laki-laki yang ditemukan meninggal dunia di Kp. Katiasa Baru, Jalan Angkasa Raya RT 06 RW 01, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, langsung ditindaklanjuti polisi pada Rabu (09/09/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Layanan Polisi 110 Terima Laporan Masyarakat
Informasi tersebut membuat personel Polsek Cirebon Selatan Timur segera bergerak menuju lokasi. Polisi melakukan pengecekan awal sekaligus mengamankan situasi di sekitar lokasi penemuan.
Penanganan melibatkan Panit I Reskrim IPTU F. Heru Purwandhali, S.H., personel piket Reskrim, piket QR, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kalijaga, serta koordinasi dengan Inafis Polres Cirebon Kota dan PSC 119 Kota Cirebon.
Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kecepatan dalam merespons laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam setiap penanganan kejadian.
Menurutnya, masyarakat dapat menggunakan Layanan Polisi 110 ketika menemukan seseorang dalam kondisi tidak sadarkan diri, tergeletak, atau diduga meninggal dunia. Informasi yang cepat memungkinkan petugas segera mendatangi lokasi dan menentukan langkah penanganan sesuai prosedur.
Laki-laki 45 Tahun Ditemukan di Trotoar
Korban diketahui merupakan seorang laki-laki berusia sekitar 45 tahun. Saat ditemukan, korban mengenakan baju berwarna biru dan celana bahan panjang berwarna hitam.
Korban ditemukan berada di sekitar trotoar samping warung, dekat Indomaret Jalan Angkasa Raya, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Saksi pertama, Jon Walker Marbunlumbangaol, mengatakan korban sebelumnya datang ke warung miliknya sekitar pukul 09.00 WIB. Korban sempat berbincang dengan saksi sebelum kemudian berpindah tempat dan duduk di trotoar sekitar warung.
Dalam percakapan tersebut, korban sempat menyampaikan keinginannya untuk pulang ke rumah yang berada di Kota Depok.
Situasi kemudian berubah ketika kondisi korban mulai terlihat tidak baik. Saksi lain melihat korban masih berada di trotoar dalam keadaan yang mengkhawatirkan.
Laporan Warga Mempercepat Penanganan
Saksi kedua, Amanudin, menerangkan bahwa dirinya melihat korban sedang duduk di trotoar sekitar warung milik Jon Walker Marbunlumbangaol.
Namun, kondisi korban terlihat tidak baik-baik saja. Amanudin kemudian mengambil langkah dengan menyampaikan informasi tersebut kepada Polsek Cirebon Selatan Timur.
Setelah menerima laporan, petugas kepolisian bersama PSC 119 Kota Cirebon tiba di lokasi. Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap kondisi korban.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban sudah meninggal dunia.
Kepolisian selanjutnya melakukan sejumlah langkah penanganan. Petugas mengecek lokasi kejadian, mendata keterangan para saksi, serta menghubungi Inafis Polres Cirebon Kota untuk mendukung pemeriksaan di tempat kejadian.
Polisi juga berkoordinasi dengan PSC 119 Kota Cirebon sebelum jenazah dibawa ke kamar mayat Rumah Sakit Umum Daerah Gunung Jati untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Imbau Warga Tidak Berspekulasi
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kematian seseorang yang ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri atau tergeletak di tempat umum.
Masyarakat juga diminta tidak mengerumuni lokasi secara berlebihan. Tubuh korban sebaiknya tidak dipindahkan tanpa kepentingan penanganan darurat.
Langkah yang paling tepat adalah segera melaporkan kejadian kepada kepolisian. Dengan demikian, petugas dapat mendatangi lokasi, melakukan pengecekan, mengamankan tempat kejadian, serta berkoordinasi dengan tenaga medis dan fungsi terkait.
Imbauan tersebut penting untuk menjaga kondisi lokasi sekaligus membantu petugas melakukan pemeriksaan secara tepat. Informasi awal dari masyarakat juga dapat menjadi bagian penting dalam proses penanganan sebuah kejadian.
Layanan Polisi 110 Jadi Kanal Pelaporan Cepat
Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H., menegaskan bahwa kecepatan masyarakat dalam menyampaikan informasi sangat membantu proses penanganan di lapangan.
“Kami mengimbau masyarakat apabila menemukan seseorang dalam kondisi tidak sadarkan diri, tergeletak atau diduga meninggal dunia di tempat umum agar segera menghubungi Layanan Polisi 110, sehingga petugas dapat segera datang, melakukan pengecekan dan mengambil langkah penanganan sesuai prosedur,” ujarnya.
Respons cepat tersebut menunjukkan pentingnya hubungan antara laporan masyarakat dan kesiapsiagaan aparat. Dalam situasi darurat, informasi yang disampaikan sedini mungkin dapat membantu polisi dan tenaga medis mengambil tindakan sesuai kewenangan serta prosedur yang berlaku.
Hingga proses penanganan dilakukan, kepolisian masih mengedepankan pemeriksaan berdasarkan fakta di lapangan. Penyebab pasti kematian korban tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan kondisi saat ditemukan dan tetap menjadi bagian dari pemeriksaan lebih lanjut.
- Penulis: Wahidin







