Polda Aceh Musnahkan 2.538 Cartridge Vape Mengandung Etomidate
- account_circle Helmy
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Banda Aceh, INC MEDIA – Polda Aceh musnahkan 2.538 cartridge vape yang mengandung etomidate hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan zat berbahaya di wilayah Aceh.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh melaksanakan pemusnahan barang bukti tersebut secara terbuka. Kegiatan itu juga mencakup sejumlah barang bukti narkotika lain yang telah mendapatkan penetapan status barang sitaan dari kejaksaan negeri yang menangani perkara.
Polda Aceh Musnahkan Ribuan Cartridge Vape
Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo menyampaikan, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah proses hukum dan administrasi terkait status barang sitaan terpenuhi.
“Selain cartridge vape, Polda Aceh juga memusnahkan 569,65 gram sabu, 3.827 mililiter liquid etomidate, dan 49.627 butir pil ekstasi/MDMA. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Aceh dan telah memperoleh penetapan status barang sitaan dari kejaksaan negeri yang menangani perkara,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan melalui Wakapolda Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, dalam sambutannya pada konferensi pers, Selasa, 8 September 2026.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan bahwa aparat kepolisian tidak hanya menghadapi peredaran narkotika dalam bentuk konvensional. Perkembangan modus peredaran melalui perangkat vape dan liquid yang mengandung zat tertentu juga menjadi perhatian serius.
Kondisi tersebut membuat pemberantasan narkotika membutuhkan pengawasan yang lebih luas. Aparat perlu mengikuti perkembangan modus, jalur distribusi, hingga pola pemasaran yang digunakan jaringan pengedar.
Pemusnahan Dilakukan Sesuai Prosedur
Ari Wahyu Widodo mengatakan pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti yang telah diamankan.
Barang bukti sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam tong berisi air panas. Sementara itu, cartridge vape dan liquid etomidate dimusnahkan menggunakan mini atau baby roller.
Polda Aceh juga melaksanakan proses tersebut secara terbuka. Sejumlah pihak terkait turut menyaksikan pemusnahan, termasuk insan pers.
Langkah itu penting untuk memastikan proses pemusnahan barang bukti berjalan transparan. Selain itu, keterlibatan pihak eksternal dapat menjadi bagian dari pengawasan publik terhadap proses penanganan barang bukti hasil pengungkapan perkara narkotika.
Pesan Tegas untuk Jaringan Pengedar
Pemusnahan barang bukti bukan sekadar menghilangkan barang hasil sitaan dari peredaran. Bagi Polda Aceh, kegiatan tersebut juga menjadi pesan kepada jaringan pengedar bahwa aparat terus mengejar mata rantai distribusi narkotika.
“Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tsrapi pesan tegas kepada jaringan pengedar dan pelaku kejahatan narkotika bahwa Polda Aceh tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh,” ujar abituren Akabri 1995 itu.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Kepolisian juga dituntut membongkar jaringan yang berada di balik peredaran barang terlarang tersebut.
Sebab, setiap barang bukti yang berhasil disita pada dasarnya merupakan bagian dari sebuah mata rantai. Jika hanya barangnya yang diamankan, sementara jaringan pemasok dan distributornya tetap bergerak, ancaman terhadap masyarakat belum sepenuhnya terputus.
Lindungi Generasi Muda Aceh
Ari Wahyu Widodo menegaskan bahwa ukuran keberhasilan pemberantasan narkotika tidak semata-mata berdasarkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan.
Menurutnya, kepolisian harus mampu mempersempit ruang gerak jaringan narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.
“Keberhasilan ini bukan soal jumlah barang bukti yang kita musnahkan, tetapi komitmen dan upaya kita untuk terus mengungkap dan menutup ruang gerak jaringan narkoba,” demikian, pungkas Ari Wahyu Widodo.
Upaya tersebut menjadi semakin penting karena generasi muda merupakan salah satu kelompok yang rentan menjadi sasaran peredaran zat berbahaya. Karena itu, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah, masyarakat, keluarga, lembaga pendidikan, dan media.
Pemusnahan 2.538 cartridge vape mengandung etomidate, bersama ratusan gram sabu, ribuan mililiter liquid etomidate, dan puluhan ribu pil ekstasi/MDMA, menjadi salah satu bentuk konkret penanganan barang bukti hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Aceh.
Namun, pekerjaan utama tetap berada pada bagaimana aparat mampu menelusuri sumber barang, mengungkap jaringan distribusi, serta memastikan proses hukum terhadap para pelaku berjalan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, pemberantasan narkotika tidak berhenti pada pemusnahan barang bukti. Langkah tersebut harus menjadi bagian dari strategi yang lebih besar untuk memutus jaringan peredaran gelap dan menjaga masyarakat Aceh dari ancaman narkotika.
Jurnalis: Helmy
- Penulis: Helmy







