Breaking News
light_mode

Langkah Tegas Polda Lampung! 7 Lokasi Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Digerebek, Omzet Capai Rp73 Miliar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
  • print Cetak

Way Kanan, INC MEDIA — Tambang ilegal di Kabupaten Way Kanan, Lampung, menghasilkan nilai ekonomi yang sangat besar.

Aparat kepolisian mengungkap praktik pertambangan emas tanpa izin tersebut setelah melakukan penggerebekan di sejumlah lokasi tambang pada Selasa (10/3/2026).

Selain itu, aktivitas pertambangan tersebut berlangsung di area Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN VII. Polisi kemudian menilai kegiatan tambang ilegal itu telah berjalan cukup lama sebelum akhirnya dilakukan penertiban.

Polisi Tertibkan Tujuh Lokasi Tambang

Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa aparat menertibkan tujuh lokasi tambang yang tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Way Kanan.

“Ada tujuh tambang yang kita tertibkan, ada di tiga kecamatan dan semuanya berlokasi di lahan PTPN VII,” kata Helfi di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).

Selain itu, Helfi mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut telah berlangsung selama sekitar 1,5 tahun terakhir.

Penertiban kemudian dilakukan di Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.

Produksi Emas Capai 1,5 Kilogram Setiap Hari

Sementara itu, hasil penyelidikan kepolisian menunjukkan bahwa satu unit mesin dompeng mampu menghasilkan sekitar 5 gram emas per hari.

Di sisi lain, aparat menemukan sebanyak 315 unit mesin dompeng yang beroperasi di tujuh lokasi tambang tersebut.

Dengan jumlah mesin tersebut, produksi emas diperkirakan mencapai 1.575 gram atau sekitar 1,575 kilogram setiap hari.

Selain itu, aparat menggunakan asumsi harga emas murni sekitar Rp 1,8 juta per gram untuk menghitung nilai produksi tambang tersebut.

Berdasarkan perhitungan tersebut, nilai produksi emas dari tambang ilegal itu mencapai sekitar Rp 2,835 miliar per hari.

“Jika aktivitas tambang berlangsung sekitar 26 hari dalam sebulan, maka potensi pendapatan kotor tambang ilegal itu dapat mencapai sekitar Rp 73,7 miliar per bulan,” jelas Helfi.

Polisi Sita Ratusan Peralatan Tambang

Dalam operasi penertiban tersebut, aparat kepolisian juga menyita berbagai peralatan yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

315 unit mesin dompeng
41 unit ekskavator
24 unit mesin alkon
47 jerigen berisi bahan bakar solar
17 unit kendaraan roda dua
1 unit kendaraan roda empat

Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal tersebut.

Pelaku Terancam Hukuman Penjara
Polisi kemudian menjerat para pelaku dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Melalui aturan tersebut, pelaku pertambangan tanpa izin dapat menghadapi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp 100 miliar. | Red

  • Penulis: Redaksi
  • Editor: Ahmad Royani, SH

Rekomendasi Untuk Anda

  • OJK Tegaskan Sanksi bagi Fintech P2P Lending yang Langgar Aturan Bunga Pinjaman

    OJK Tegaskan Sanksi bagi Fintech P2P Lending yang Langgar Aturan Bunga Pinjaman

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta (INC Media) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan akan memberi sanksi tegas kepada perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang melanggar aturan mengenai batas bunga pinjaman online. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK, Ahmad Nasrullah, menegaskan bahwa pihaknya akan memantau kepatuhan perusahaan fintech melalui laporan berkala. Mulai 1 Januari 2025, OJK […]

  • Dinas Pendidikan Pringsewu Sesuaikan Jadwal Pembelajaran Selama Ramadan, Ini Aturannya

    Dinas Pendidikan Pringsewu Sesuaikan Jadwal Pembelajaran Selama Ramadan, Ini Aturannya

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pringsewu (incmedia.site) — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pringsewu resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 50/421/D.01/I/2025 tertanggal 22 Januari 2025, yang mengatur penyesuaian kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di bawah naungan Disdik Kabupaten Pringsewu. Kepala […]

  • Menantu Bacok Ibu Mertua di Lampung Selatan, Berujung Maut

    Menantu Bacok Ibu Mertua di Lampung Selatan, Berujung Maut

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Peristiwa tragis menantu bacok ibu mertua mengguncang warga di Lampung Selatan. Insiden berdarah ini diduga dipicu konflik rumah tangga yang telah berlangsung cukup lama hingga akhirnya berujung pada aksi kekerasan fatal. Kronologi Kejadian Peristiwa menantu bacok ibu mertua ini terjadi di lingkungan permukiman warga dan sempat membuat panik masyarakat sekitar. […]

  • Diduga Kades Pekondoh Mengukur Tanah milik Warga Desa Banjar Negeri Tanpa izin

    Diduga Kades Pekondoh Mengukur Tanah milik Warga Desa Banjar Negeri Tanpa izin

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media — Seorang oknum Kepala Desa (kades) Pekondoh diduga melanggar etika dengan memasuki pekarangan warga Desa Banjar Negeri Kecamatan Way Lima kabupaten Pesawaran tanpa izin dan melakukan pengukuran tanah, Kamis (14/11/2024). Tindakan ini mengundang perhatian masyarakat dan menimbulkan rasa tidak nyaman bagi pemilik tanah yang merasa hak privasinya telah dilanggar. Baca Juga : Polda […]

  • Verifikasi Syarat Pencalonan Aries Sandi DP, KPU Pesawaran Ajukan 60 Bukti ke MK

    Verifikasi Syarat Pencalonan Aries Sandi DP, KPU Pesawaran Ajukan 60 Bukti ke MK

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran (incmedia.site) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, yang terlibat dalam sengketa Pilkada Pesawaran, telah menyerahkan 60 alat bukti kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Bukti-bukti ini akan menjadi pertimbangan hakim saat pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Senin, 24 Februari 2025, mendatang. Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, menjelaskan bahwa pada sidang lanjutan Senin (17/2), mereka menambahkan […]

  • Keren! Kapolsek Cileungsi Menyamar Jadi Kurir Demi Bongkar Sindikat Gas Oplosan

    Keren! Kapolsek Cileungsi Menyamar Jadi Kurir Demi Bongkar Sindikat Gas Oplosan

    • calendar_month Sabtu, 5 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bogor, INC MEDIA – Aksi luar biasa dilakukan Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, dalam mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram di wilayahnya. Tidak tanggung-tanggung, Edison rela menyamar sebagai kurir paket selama empat hari penuh demi menyusup dan mengumpulkan bukti. Penyamaran yang dimulai sejak awal pekan ini membuahkan hasil saat Edison mencurigai aktivitas di […]

expand_less