Breaking News
light_mode

Langkah Tegas Polda Lampung! 7 Lokasi Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Digerebek, Omzet Capai Rp73 Miliar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
  • print Cetak

Way Kanan, INC MEDIA — Tambang ilegal di Kabupaten Way Kanan, Lampung, menghasilkan nilai ekonomi yang sangat besar.

Aparat kepolisian mengungkap praktik pertambangan emas tanpa izin tersebut setelah melakukan penggerebekan di sejumlah lokasi tambang pada Selasa (10/3/2026).

Selain itu, aktivitas pertambangan tersebut berlangsung di area Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN VII. Polisi kemudian menilai kegiatan tambang ilegal itu telah berjalan cukup lama sebelum akhirnya dilakukan penertiban.

Polisi Tertibkan Tujuh Lokasi Tambang

Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa aparat menertibkan tujuh lokasi tambang yang tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Way Kanan.

“Ada tujuh tambang yang kita tertibkan, ada di tiga kecamatan dan semuanya berlokasi di lahan PTPN VII,” kata Helfi di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).

Selain itu, Helfi mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut telah berlangsung selama sekitar 1,5 tahun terakhir.

Penertiban kemudian dilakukan di Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.

Produksi Emas Capai 1,5 Kilogram Setiap Hari

Sementara itu, hasil penyelidikan kepolisian menunjukkan bahwa satu unit mesin dompeng mampu menghasilkan sekitar 5 gram emas per hari.

Di sisi lain, aparat menemukan sebanyak 315 unit mesin dompeng yang beroperasi di tujuh lokasi tambang tersebut.

Dengan jumlah mesin tersebut, produksi emas diperkirakan mencapai 1.575 gram atau sekitar 1,575 kilogram setiap hari.

Selain itu, aparat menggunakan asumsi harga emas murni sekitar Rp 1,8 juta per gram untuk menghitung nilai produksi tambang tersebut.

Berdasarkan perhitungan tersebut, nilai produksi emas dari tambang ilegal itu mencapai sekitar Rp 2,835 miliar per hari.

“Jika aktivitas tambang berlangsung sekitar 26 hari dalam sebulan, maka potensi pendapatan kotor tambang ilegal itu dapat mencapai sekitar Rp 73,7 miliar per bulan,” jelas Helfi.

Polisi Sita Ratusan Peralatan Tambang

Dalam operasi penertiban tersebut, aparat kepolisian juga menyita berbagai peralatan yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

315 unit mesin dompeng
41 unit ekskavator
24 unit mesin alkon
47 jerigen berisi bahan bakar solar
17 unit kendaraan roda dua
1 unit kendaraan roda empat

Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal tersebut.

Pelaku Terancam Hukuman Penjara
Polisi kemudian menjerat para pelaku dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Melalui aturan tersebut, pelaku pertambangan tanpa izin dapat menghadapi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp 100 miliar. | Red

  • Penulis: Redaksi
  • Editor: Ahmad Royani, SH

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral! Sepeda Hilang di Stasiun MRT, Pemilik Diminta Bikin Kuitansi Sendiri untuk Lapor Polisi

    Viral! Sepeda Hilang di Stasiun MRT, Pemilik Diminta Bikin Kuitansi Sendiri untuk Lapor Polisi

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA – Media sosial tengah diramaikan oleh kisah seorang warga Jakarta, Rahmi Syofia, yang kehilangan sepeda kesayangannya saat diparkir di Stasiun MRT kawasan Jakarta Selatan. Cerita Rahmi menjadi viral setelah dirinya membagikan pengalaman tak biasa ketika melapor ke polisi—diminta menunjukkan kuitansi pembelian sepeda yang bahkan sudah lama hilang. Dalam video yang diunggah oleh […]

  • PBH Peradi Siap Dampingi Masyarakat Lampung Hadapi Kasus Hukum

    PBH Peradi Siap Dampingi Masyarakat Lampung Hadapi Kasus Hukum

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    PBH Peradi Siap Bantu Masyarakat Hadapi Masalah Hukum Komitmen Hadir untuk Warga Tidak Mampu Bandarlampung, INC MEDIA – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Bandarlampung menyatakan siap mendampingi masyarakat Lampung dalam menghadapi persoalan hukum. Wakil Ketua PBH Peradi, Indra Sukma, menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk membela dan melindungi kepentingan masyarakat, khususnya warga kurang mampu. “Kita hadir […]

  • Dari Hati untuk Negeri, Bidan Desy Sandi Konsisten Perangi Stunting dan Layani Masyarakat Selama 12 Tahun

    Dari Hati untuk Negeri, Bidan Desy Sandi Konsisten Perangi Stunting dan Layani Masyarakat Selama 12 Tahun

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, incmefia.site – Dedikasi Bidan Desy Sandi selama 12 tahun menjadi inspirasi bagi masyarakat di Kelurahan Bumi Raya, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung. Melalui Praktik Mandiri Bidan (PMB) yang dirintis sejak 2012, ia tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak, tetapi juga menghadirkan sentuhan kemanusiaan yang membuat pasien merasa seperti keluarga […]

  • Jumat Berkah, LSM Rubik dan Gembok Gelar bakti sosial dengan berbagi puluhan paket bingkisan 

    Jumat Berkah, LSM Rubik dan Gembok Gelar bakti sosial dengan berbagi puluhan paket bingkisan 

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung (INC Media) — Sebagai bentuk nyata Kepedulian sosial Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Restorasi untuk Kebijakan (Rubik) dan Gerakan Bongkar Korupsi (Gembok) mengadakan kegiatan sosial bertajuk Jumat Berkah dengan menyalurkan puluhan paket sembako di lingkungan sekretariat lembaga, Jln. Tengku umar Kelurahan Sidodadi kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Jum’at (24/1/2025). Feri Yunizar, Ketua LSM Rubik, […]

  • Bentuk Mental Kedisiplinan, SDN Purwodadi Simpang Menggelar Kegiatan Persami

    Bentuk Mental Kedisiplinan, SDN Purwodadi Simpang Menggelar Kegiatan Persami

    • calendar_month Kamis, 24 Nov 2022
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry’s standard

  • Penanaman Bawang Putih Serentak di Lampung Barat, Polres dan Polda Lampung Perkuat Swasembada Pangan

    Penanaman Bawang Putih Serentak di Lampung Barat, Polres dan Polda Lampung Perkuat Swasembada Pangan

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG BARAT, INC MEDIA – Penanaman bawang putih serentak menjadi bagian dari langkah konkret Polres Lampung Barat bersama Polda Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam memperkuat program swasembada pangan nasional. Kegiatan tersebut berlangsung di Lahan Budidaya Bawang Putih Pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Rabu (19/8/2026). Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, […]

expand_less