Breaking News
light_mode

Lahan Reintegrasi dan HGU Aceh Dikebut, Gubernur Mualem Beri Target Waktu

  • account_circle Helmy
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

BANDA ACEH, INC MEDIALahan reintegrasi Aceh menjadi perhatian serius Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem). Ia memimpin rapat percepatan penyediaan lahan untuk mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sekaligus mendorong percepatan penataan Hak Guna Usaha (HGU) yang berpotensi mendukung program reintegrasi.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gubernur, Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (11 September 2026). Pemerintah Aceh menargetkan proses berjalan cepat, terukur, dan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan Gubernur Mualem meminta jajaran pemerintah bekerja lebih cepat dan tepat agar program pembangunan berjalan sesuai visi dan misi pemerintahannya.

“Benar, Pak Gubernur mengevaluasi beberapa hal, beliau ingin kerja cepat dan tepat, termasuk kesesuaian program pembangunan Aceh dengan Visi dan Misi beliau,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Sabtu (12 September 2026).

Lahan Reintegrasi Aceh Ditargetkan Dipercepat

Rapat dihadiri Plt Sekda Aceh Taufik, para Asisten Setda Aceh, Kepala BPHL Kemenhut Mahyuddin, Kakanwil BPN Aceh Arinaldi, Kepala Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Jamaluddin, Plt Kadistanbun Azanuddin Kurnia, serta sejumlah kepala SKPA terkait.

Salah satu agenda utama ialah percepatan penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan GAM. Pemerintah Aceh menilai proses administrasi dan koordinasi lintas lembaga perlu segera dituntaskan.

Nurlis mengatakan Gubernur Mualem memberikan tenggat waktu kepada BRA untuk menyiapkan kebutuhan administrasi.

“Gubernur Mualem memberi batas waktu sepekan kepada Kepala BRA untuk mempersiapkan segala hal yang terkait dengan adiministrasi,” kata Nurlis.

Instruksi tersebut menunjukkan pemerintah daerah ingin proses penyediaan lahan tidak berhenti pada tahap pembahasan, tetapi segera masuk ke tahapan administratif dan teknis.

Penataan HGU Aceh Ditargetkan Rampung Akhir 2026

Selain lahan reintegrasi, Mualem juga menginstruksikan percepatan penataan HGU. Plt Kadistanbun Aceh Azanuddin Kurnia diminta segera menjalankan langkah-langkah yang diperlukan.

“Pak Gubernur harapkan selesai pada November dan Desember 2026 ini,” kata Nurlis.

Penataan HGU menjadi penting karena pemerintah menemukan potensi lahan yang dapat dikaji lebih lanjut untuk mendukung kebutuhan lahan reintegrasi.

Plt Sekda Aceh Taufik meminta seluruh SKPA yang berkaitan langsung dengan program tersebut memperkuat koordinasi.

“Kami minta semua SKPA terkait dapat bekerjasama dengan baik dan cepat sesuai arahan Gubernur,” katanya.

BRA Identifikasi 4.990 Hektare di Lima Kabupaten

Kepala BRA Jamaluddin menjelaskan bahwa Gubernur Aceh telah mengarahkan BRA membangun koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga. Di antaranya Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), serta kementerian terkait lainnya.

Koordinasi tersebut menghasilkan identifikasi lahan seluas 4.990 hektare yang tersebar di lima kabupaten di Aceh. Pembiayaannya disebut bersumber dari BPDP.

“Mekanisme pelaksanaan melalui program khusus yang dikaitkan dengan reintegrasi. Tahun depan kita juga akan mendapat tambahan sekitar 4000an hektar lagi,” kata Jamaluddin.

Menurut dia, percepatan membutuhkan strategi lintas sektor, termasuk kemungkinan perubahan status atau pemanfaatan lahan sesuai ketentuan hukum.

“Untuk itu butuh strategi percepatan. Kami harap kawan-kawan dari sektor kehutanan dapat mempercepat ini semua, terutama strategi alih fungsi lahan ke APL (areal penggunaan lain) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, kita berharap juga dari lahan HGU yang sudah tidak dimanfaatkan.”

Potensi HGU Tidak Diperpanjang Capai 15.700 Hektare

Kepala BPHL Kemenhut Mahyuddin menyebut percepatan proses membutuhkan dukungan kebijakan pada tingkat nasional.

Menurut dia, Instruksi Presiden (Inpres) dapat menjadi salah satu opsi untuk memperpendek tahapan birokrasi tanpa menghilangkan substansi aturan.

“Ini bisa memangkas waktu dan prosedur normal dengan tidak menghilangkan substansi dan tetap dalam kerangka aturan,” katanya.

Sementara itu, Kakanwil BPN Aceh Arinaldi mengungkapkan adanya potensi lahan HGU yang cukup besar. Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, sekitar 15.700 hektare merupakan lahan HGU yang tidak diperpanjang.

Selain itu, terdapat sekitar 24.000 hektare lahan plasma yang disebut belum dilepaskan oleh perusahaan.

Data tersebut menjadi salah satu bahan penting dalam penataan HGU. Namun, pemanfaatan lahan tetap membutuhkan proses verifikasi, kepastian status hukum, serta kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Tim Penataan HGU Segera Turun ke Lapangan

Plt Kadistanbun Aceh Azanuddin Kurnia mengatakan pihaknya bersama tim penataan HGU akan segera melakukan pengecekan lapangan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memverifikasi data yang selama ini telah dikumpulkan.

“Hasil dari penataan HGU ini akan dianalisis dan pada akhirnya akan dikeluarkan rekomendasi sebagai dasar pengambilan keputusan Gubernur Aceh. Tim penataan HGU ini intens berkoordinasi dengan BPN dan ini adalah mandat dari MoU yang sudah ditandatangi oleh Gubernur Aceh dan Sekjen ATR BPN sebelumnya,” katanya.

Dengan demikian, proses penataan tidak hanya mengandalkan data administratif. Pemerintah Aceh juga akan melakukan pemeriksaan lapangan sebelum menghasilkan rekomendasi.

Pemerintah Aceh Siapkan Draf Inpres

Plt Sekda Aceh Taufik kemudian meminta agar draf surat kepada Presiden segera disiapkan. Surat tersebut akan menjadi bahan untuk merumuskan kebutuhan kebijakan dalam bentuk Inpres terkait penyediaan lahan reintegrasi.

“Kami minta sesuai arahan Bapak Gubernur, Kepala BRA beserta SKPA terkait bisa mempercepat proses ini,” katanya.

Taufik juga meminta Plt Kadistanbun segera menurunkan tim sesuai rumusan penataan HGU. Pemerintah Aceh melihat hasil penataan HGU sebagai salah satu sumber potensial yang dapat dikaitkan dengan penyediaan lahan reintegrasi.

“Jadi hasil penataan HGU ini bisa nyambung nantinya sebagai salah satu potensi untuk lahan reintegrasi,” kata Taufik.

Percepatan tersebut kini memasuki tahap penting. Pemerintah Aceh tidak hanya dituntut menyelesaikan administrasi, tetapi juga memastikan setiap bidang lahan memiliki status yang jelas, dapat diverifikasi, serta memenuhi ketentuan hukum sebelum ditetapkan sebagai bagian dari program reintegrasi.

By. Helmy

  • Penulis: Helmy

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Palas Geruduk PT Talun Jaya Abadi: Tuntut Pecat Satpam Arogan dan Soroti Dugaan Penyimpangan

    Warga Palas Geruduk PT Talun Jaya Abadi: Tuntut Pecat Satpam Arogan dan Soroti Dugaan Penyimpangan

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Puluhan warga dari Desa Tanjung Sari dan Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, turun ke jalan menggelar aksi protes di depan kantor PT Talun Jaya Abadi, Minggu (22/6/2025). Mereka menuntut pemecatan petugas keamanan perusahaan yang dinilai arogan, serta mempertanyakan legalitas dan kontribusi perusahaan selama delapan tahun terakhir. Koordinator aksi, […]

  • DPRD Lamsel Gelar Rapat Paripurna Dan Pengambilan Sumpah Ketua Dan Wakil Ketua Terpilih Periode 2024-2029

    DPRD Lamsel Gelar Rapat Paripurna Dan Pengambilan Sumpah Ketua Dan Wakil Ketua Terpilih Periode 2024-2029

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, menggelar Rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah janji Ketua dan wakil ketua DPRD Lampung Selatan, Dengan masa jabatan 2024-2029. Pimpinan DPRD terpilih, yakni, Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli,SE, Wakil Ketua I Merik Havit,SH,.MH, dari partai PDI-Perjuangan, Wakil Ketua II Benny Raharjo,SH dari […]

  • Jerat Pidana Bagi Orang Yang Menjual Atau Mengalihkan Harta Benda Wakaf

    Jerat Pidana Bagi Orang Yang Menjual Atau Mengalihkan Harta Benda Wakaf

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Menanggapi kabar penjualan suatu masjid wakaf di Cawang, Jakarta Timur, yang terjadi pada tahun 2017 lalu, Kepala Humas Badan Wakaf Indonesia, Khaerul Huda, menyatakan tindakan menjual tanah wakaf merupakan tindakan pidana. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. “Undang-Undang Wakaf jelas menyebutkan larangan harta wakaf untuk dijual maupun […]

  • Pak Uha Terpilih Jadi RT Baru di Gang Terong 4 Kemiling

    Pak Uha Terpilih Jadi RT Baru di Gang Terong 4 Kemiling

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
    • account_circle Karim
    • 0Komentar

    KEMILING, INC MEDIA — Pak Uha terpilih sebagai Ketua RT baru di Gang Terong 4 Kemiling, Kelurahan Kemiling Raya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, setelah mendapat dukungan masyarakat dalam pemilihan yang berlangsung pada Minggu (30/8/2026). Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) tersebut berlangsung antusias. Warga hadir untuk menggunakan hak pilih sekaligus mengikuti proses penentuan kepemimpinan lingkungan […]

  • Dugaan Pencabulan Remaja Bandar Lampung — Babak Baru, Terlapor Anak Dosen Universitas Islam An Nur Tawarkan Nikah, Keluarga Tolak

    Dugaan Pencabulan Remaja Bandar Lampung — Babak Baru, Terlapor Anak Dosen Universitas Islam An Nur Tawarkan Nikah, Keluarga Tolak

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Kasus pencabulan remaja Bandar Lampung memasuki babak baru yang mengundang sorotan publik. Terlapor berinisial BR, yang disebut sebagai anak dosen Universitas Islam An Nur, mendatangi kediaman korban pada Selasa malam (28/4/2026) dengan dalih mediasi. Namun, upaya tersebut kandas setelah keluarga korban secara tegas menolak dan memilih melanjutkan proses hukum. Langkah […]

  • PD-PKPNU VII Kemiling Kuatkan Kader NU Hadapi Tantangan Kota

    PD-PKPNU VII Kemiling Kuatkan Kader NU Hadapi Tantangan Kota

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Sebanyak 40 kader dari Muslimat NU, GP Ansor, dan Banser mengikuti Pendidikan Dasar–Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PD-PKPNU) Angkatan ke-VII yang digelar Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Kemiling pada Jumat, 25 Juli 2025. Bertempat di Pondok Pesantren Al Firdaus, Kemiling Permai, kegiatan ini menjadi bagian penting dari penguatan […]

expand_less