Dugaan Pungutan Rp45 Ribu di SMP Negeri 14 Bandar Lampung Disorot, Kepala Sekolah Terancam dilaporkan
- account_circle Karim
- calendar_month 37 menit yang lalu
- print Cetak

BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA — Dugaan pungutan Rp45 ribu kepada wali murid di SMP Negeri 14 Bandar Lampung menjadi sorotan. Persoalan ini mencuat setelah seorang narasumber menyampaikan laporan kepada LSM Maung mengenai adanya penarikan dana di lingkungan sekolah.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti tim investigasi LSM Maung dengan mendatangi SMP Negeri 14 Bandar Lampung yang berada di kawasan Jalan Cik Ditiro, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Kedatangan tim tersebut bertujuan meminta penjelasan langsung dari pihak sekolah mengenai dasar, tujuan, serta mekanisme penarikan dana yang disebut mencapai Rp45.000 dari wali murid.
Dugaan Pungutan Rp45 Ribu Dikonfirmasi Sekolah
Dalam proses klarifikasi, Kepala SMP Negeri 14 Bandar Lampung, Wasiat, membenarkan adanya uang sebesar Rp45.000 yang telah dipungut dari wali murid.
Namun, pihak sekolah menjelaskan bahwa uang tersebut rencananya akan dikembalikan kepada wali murid setelah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) cair.
“Uang tersebut akan dikembalikan kepada wali murid setelah dana BOS turun,” ujar Kepala sekolah SMP Negeri 14 Bandar Lampung saat memberikan klarifikasi.
Keterangan tersebut menjadi perhatian LSM Maung karena menyangkut mekanisme pembiayaan pendidikan serta penarikan dana dari orang tua atau wali peserta didik.
Persoalan utamanya bukan hanya mengenai nominal Rp45.000. Hal yang perlu diperjelas adalah siapa yang menetapkan penarikan, atas dasar apa dana tersebut dikumpulkan, untuk keperluan apa, bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya, dan apakah penarikan dilakukan secara sukarela atau bersifat wajib.
Kejelasan tersebut penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak sekolah, komite, dan wali murid.
Dugaan Pungutan Rp45 Ribu Perlu Diuji Berdasarkan Aturan
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah membedakan secara prinsip antara pungutan dan sumbangan.
Pungutan merupakan penarikan uang yang bersifat wajib dan mengikat dengan jumlah serta jangka waktu yang ditentukan. Sementara sumbangan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat.
Dalam konteks tersebut, Pasal 12 huruf b Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengatur larangan bagi Komite Sekolah, baik secara perseorangan maupun kolektif, melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Regulasi tersebut juga mengatur bahwa penggalangan dana pendidikan oleh Komite Sekolah dilakukan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Karena itu, dugaan pungutan Rp45 ribu di SMP Negeri 14 Bandar Lampung perlu dilihat secara utuh berdasarkan fakta dan mekanisme yang sebenarnya terjadi.
Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat ada atau tidaknya uang yang dikumpulkan. Instansi berwenang perlu memastikan status penarikan tersebut, pihak yang menginisiasi, dasar kebijakannya, bukti pembayaran, penggunaan dana, serta apakah wali murid memiliki pilihan untuk tidak membayar.
LSM Maung Minta Dinas Pendidikan Turun Tangan
LSM Maung meminta Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Klarifikasi dari sekolah dinilai perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan administratif apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam mekanisme penarikan dana.
Seorang wali murid juga meminta pihak Dinas Pendidikan memastikan setiap pembiayaan yang melibatkan orang tua dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Menurutnya, transparansi menjadi penting karena sekolah merupakan lembaga pelayanan publik di bidang pendidikan. Orang tua berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai setiap kewajiban maupun kontribusi yang dibebankan kepada mereka.
Alasan bahwa uang akan dikembalikan setelah dana BOS cair juga perlu dijelaskan secara terbuka. Penjelasan tersebut penting untuk mengetahui mengapa dana dari wali murid terlebih dahulu diperlukan dan bagaimana hubungan pembiayaan tersebut dengan penggunaan dana BOS.
Jangan Langsung Menyimpulkan Pelanggaran Pidana
Dugaan penarikan dana di sekolah tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana harus didasarkan pada fakta, alat bukti, kewenangan pihak yang melakukan penarikan, serta terpenuhinya unsur pasal yang diterapkan.
Karena itu, pemberitaan mengenai persoalan ini tetap menempatkan dugaan sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari lembaga yang berwenang.
Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan unsur pemaksaan, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, maka aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi diatur antara lain dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap harus menunggu pembuktian berdasarkan fakta dan kewenangan hukum yang berlaku.
Kepala Sekolah Terancam Dilaporkan
LSM Maung menyatakan akan mempertimbangkan langkah pelaporan kepada instansi berwenang apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penjelasan dan penyelesaian yang dianggap memadai.
Langkah tersebut sekaligus menjadi ruang bagi pihak berwenang untuk menguji apakah penarikan Rp45.000 tersebut benar merupakan pungutan, sumbangan, atau bentuk pembiayaan lain yang memiliki dasar dan mekanisme sesuai ketentuan.
INC MEDIA menempatkan persoalan ini sebagai informasi yang masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Pihak sekolah, Dinas Pendidikan, Komite Sekolah, maupun pihak lain yang terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Publik pada akhirnya membutuhkan satu hal: kejelasan. Jika penarikan tersebut memiliki dasar yang sah, mekanismenya harus dapat dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, instansi berwenang perlu mengambil langkah sesuai aturan.
Dengan demikian, polemik dugaan pungutan Rp45 ribu tidak berhenti pada perdebatan nominal, tetapi menjadi momentum untuk memastikan tata kelola pembiayaan pendidikan berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan peserta didik serta orang tua.
(Karim)
- Penulis: Karim







