Breaking News
light_mode

Dugaan Pungutan Rp45 Ribu di SMP Negeri 14 Bandar Lampung Disorot, Kepala Sekolah Terancam dilaporkan

  • account_circle Karim
  • calendar_month 37 menit yang lalu
  • print Cetak

BANDAR LAMPUNG, INC MEDIADugaan pungutan Rp45 ribu kepada wali murid di SMP Negeri 14 Bandar Lampung menjadi sorotan. Persoalan ini mencuat setelah seorang narasumber menyampaikan laporan kepada LSM Maung mengenai adanya penarikan dana di lingkungan sekolah.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti tim investigasi LSM Maung dengan mendatangi SMP Negeri 14 Bandar Lampung yang berada di kawasan Jalan Cik Ditiro, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Kedatangan tim tersebut bertujuan meminta penjelasan langsung dari pihak sekolah mengenai dasar, tujuan, serta mekanisme penarikan dana yang disebut mencapai Rp45.000 dari wali murid.

Dugaan Pungutan Rp45 Ribu Dikonfirmasi Sekolah

Dalam proses klarifikasi, Kepala SMP Negeri 14 Bandar Lampung, Wasiat, membenarkan adanya uang sebesar Rp45.000 yang telah dipungut dari wali murid.

Namun, pihak sekolah menjelaskan bahwa uang tersebut rencananya akan dikembalikan kepada wali murid setelah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) cair.

“Uang tersebut akan dikembalikan kepada wali murid setelah dana BOS turun,” ujar Kepala sekolah SMP Negeri 14 Bandar Lampung saat memberikan klarifikasi.

Keterangan tersebut menjadi perhatian LSM Maung karena menyangkut mekanisme pembiayaan pendidikan serta penarikan dana dari orang tua atau wali peserta didik.

Persoalan utamanya bukan hanya mengenai nominal Rp45.000. Hal yang perlu diperjelas adalah siapa yang menetapkan penarikan, atas dasar apa dana tersebut dikumpulkan, untuk keperluan apa, bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya, dan apakah penarikan dilakukan secara sukarela atau bersifat wajib.

Kejelasan tersebut penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak sekolah, komite, dan wali murid.

Dugaan Pungutan Rp45 Ribu Perlu Diuji Berdasarkan Aturan

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah membedakan secara prinsip antara pungutan dan sumbangan.

Pungutan merupakan penarikan uang yang bersifat wajib dan mengikat dengan jumlah serta jangka waktu yang ditentukan. Sementara sumbangan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat.

Dalam konteks tersebut, Pasal 12 huruf b Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengatur larangan bagi Komite Sekolah, baik secara perseorangan maupun kolektif, melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Regulasi tersebut juga mengatur bahwa penggalangan dana pendidikan oleh Komite Sekolah dilakukan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Karena itu, dugaan pungutan Rp45 ribu di SMP Negeri 14 Bandar Lampung perlu dilihat secara utuh berdasarkan fakta dan mekanisme yang sebenarnya terjadi.

Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat ada atau tidaknya uang yang dikumpulkan. Instansi berwenang perlu memastikan status penarikan tersebut, pihak yang menginisiasi, dasar kebijakannya, bukti pembayaran, penggunaan dana, serta apakah wali murid memiliki pilihan untuk tidak membayar.

LSM Maung Minta Dinas Pendidikan Turun Tangan

LSM Maung meminta Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Klarifikasi dari sekolah dinilai perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan administratif apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam mekanisme penarikan dana.

Seorang wali murid juga meminta pihak Dinas Pendidikan memastikan setiap pembiayaan yang melibatkan orang tua dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.

Menurutnya, transparansi menjadi penting karena sekolah merupakan lembaga pelayanan publik di bidang pendidikan. Orang tua berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai setiap kewajiban maupun kontribusi yang dibebankan kepada mereka.

Alasan bahwa uang akan dikembalikan setelah dana BOS cair juga perlu dijelaskan secara terbuka. Penjelasan tersebut penting untuk mengetahui mengapa dana dari wali murid terlebih dahulu diperlukan dan bagaimana hubungan pembiayaan tersebut dengan penggunaan dana BOS.

Jangan Langsung Menyimpulkan Pelanggaran Pidana

Dugaan penarikan dana di sekolah tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana harus didasarkan pada fakta, alat bukti, kewenangan pihak yang melakukan penarikan, serta terpenuhinya unsur pasal yang diterapkan.

Karena itu, pemberitaan mengenai persoalan ini tetap menempatkan dugaan sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari lembaga yang berwenang.

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan unsur pemaksaan, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, maka aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi diatur antara lain dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap harus menunggu pembuktian berdasarkan fakta dan kewenangan hukum yang berlaku.

Kepala Sekolah Terancam Dilaporkan

LSM Maung menyatakan akan mempertimbangkan langkah pelaporan kepada instansi berwenang apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penjelasan dan penyelesaian yang dianggap memadai.

Langkah tersebut sekaligus menjadi ruang bagi pihak berwenang untuk menguji apakah penarikan Rp45.000 tersebut benar merupakan pungutan, sumbangan, atau bentuk pembiayaan lain yang memiliki dasar dan mekanisme sesuai ketentuan.

INC MEDIA menempatkan persoalan ini sebagai informasi yang masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Pihak sekolah, Dinas Pendidikan, Komite Sekolah, maupun pihak lain yang terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Publik pada akhirnya membutuhkan satu hal: kejelasan. Jika penarikan tersebut memiliki dasar yang sah, mekanismenya harus dapat dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, instansi berwenang perlu mengambil langkah sesuai aturan.

Dengan demikian, polemik dugaan pungutan Rp45 ribu tidak berhenti pada perdebatan nominal, tetapi menjadi momentum untuk memastikan tata kelola pembiayaan pendidikan berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan peserta didik serta orang tua.

(Karim)

 

  • Penulis: Karim

Rekomendasi Untuk Anda

  • Oknum Penyidik Polresta Bandar Lampung Diduga Lakukan Kekerasan, Korban Melapor ke Propam Polda Lampung

    Oknum Penyidik Polresta Bandar Lampung Diduga Lakukan Kekerasan, Korban Melapor ke Propam Polda Lampung

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA,– Seorang warga Bandar Lampung bernama Sadam Husen (34) resmi melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum penyidik berinisial AIPTU S kepada Bidang Propam Polda Lampung. Laporan ini telah diterima secara resmi dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor SPSP2/31/III/2025/Subbagyanduan. Polda Lampung pada 10 Maret 2025. Berdasarkan […]

  • PPG Daljab Angkatan I Dimulai 10 Maret! Ini Tahapan yang Harus Dilalui Guru Kemenag

    PPG Daljab Angkatan I Dimulai 10 Maret! Ini Tahapan yang Harus Dilalui Guru Kemenag

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta (incmedia.site) — Kementerian Agama resmi mengumumkan jadwal terbaru Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Angkatan I. Program ini akan dimulai pada 10 Maret 2025, menjadi momen penting bagi ribuan guru madrasah dan pendidikan agama untuk meningkatkan kompetensi mereka. Ketua Panitia Nasional (Panas) PPG Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa saat ini proses […]

  • Gudang Minyak Ilegal Diduga Kembali Aktif, Aparat Kemana?

    Gudang Minyak Ilegal Diduga Kembali Aktif, Aparat Kemana?

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Gudang Minyak Ilegal Kembali Beroperasi di Soekarno Hatta Bandar Lampung, INC MEDIA – Gudang minyak ilegal di Jalan Soekarno Hatta kembali menjadi sorotan setelah diduga kembali aktif beroperasi tanpa izin resmi pada Rabu (29/04). Sebelumnya, lokasi tersebut telah menuai polemik terkait legalitas. Namun demikian, hingga kini aktivitasnya masih terpantau berjalan dan memicu pertanyaan publik. Selain […]

  • Tragedi Way Kanan: Polisi Gugur Ditembak, Menko Polkam Desak Hukuman Berat bagi Oknum TNI

    Tragedi Way Kanan: Polisi Gugur Ditembak, Menko Polkam Desak Hukuman Berat bagi Oknum TNI

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA – Indonesia kembali diguncang insiden tragis yang menelan nyawa aparat penegak hukum. Tiga personel Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, gugur tertembak saat melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam yang diduga milik prajurit TNI. Insiden berdarah ini menuai reaksi keras dari Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, yang […]

  • GRIB JAYA DPC Tanggamus Gelar Buka Puasa Bersama: Momentum Perkuat Kebersamaan dan Strategi Organisasi

    GRIB JAYA DPC Tanggamus Gelar Buka Puasa Bersama: Momentum Perkuat Kebersamaan dan Strategi Organisasi

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Tanggamus, INC MEDIA — Suasana penuh kehangatan dan semangat kebersamaan mewarnai acara buka puasa bersama yang digelar oleh Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB JAYA) DPC Tanggamus di Rumah Makan Bukit Pasir, Sabtu (22/3/2025). Kegiatan ini menjadi ajang penting dalam mempererat silaturahmi sekaligus memperkokoh solidaritas antara anggota organisasi. Lebih dari 100 anggota, termasuk pengurus DPC, […]

  • Tiga Guru Besar Al Hidayah Dikukuhkan, Pengurus DPD Lampung Raih Gelar Profesor di UIN Raden Intan

    Tiga Guru Besar Al Hidayah Dikukuhkan, Pengurus DPD Lampung Raih Gelar Profesor di UIN Raden Intan

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Tiga Guru Besar Al Hidayah menjadi sorotan dalam Sidang Senat Terbuka Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung yang digelar di Ballroom UIN Raden Intan Lampung, Minggu (26/7/2026). Dari total 16 profesor yang resmi dikukuhkan, tiga di antaranya merupakan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pengajian Al Hidayah Provinsi […]

expand_less