Breaking News

Pengecoran BBM Pringsewu Diduga Marak di 8 SPBU, Warga Desak BPH Migas dan Polda Lampung Turun Tangan

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
  • print Cetak

Pringsewu, INC MEDIA – Dugaan praktik pengecoran BBM Pringsewu kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, mengeluhkan adanya aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) dalam jumlah besar yang diduga dilakukan oleh kendaraan pelangsir di sejumlah SPBU.

Keluhan tersebut mencuat karena masyarakat menilai praktik tersebut diduga berdampak pada ketersediaan BBM jenis Solar dan Pertalite bagi pengguna umum. Warga berharap pihak berwenang, termasuk aparat penegak hukum dan instansi pengawas distribusi BBM, dapat melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan.

Informasi ini diperoleh redaksi INC Media dari sejumlah sumber masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Mereka menyampaikan bahwa aktivitas pengisian BBM dalam jumlah besar oleh kendaraan tertentu kerap terlihat di beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Pringsewu.


Delapan SPBU Dikeluhkan Warga

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, masyarakat menyebutkan beberapa SPBU yang kerap menjadi lokasi aktivitas pengisian BBM dalam jumlah besar. Delapan SPBU tersebut berada di beberapa kecamatan di Kabupaten Pringsewu, yakni:

  1. SPBU 24.353.76 di Tambah Sari No.45 RT 001 Pekon Tambah Rejo Barat
  2. SPBU 24.353.154 di Jalan Raya Gadingrejo No.132 Gedung Tataan
  3. SPBU 24.353.150 di Tambak Rejo Kecamatan Gadingrejo
  4. SPBU 24.353.161 di Jalan KH. Gholib Raya Podorejo Kecamatan Pringsewu
  5. SPBU 23.353.20 di Jalan Raya Margodadi Kecamatan Ambarawa
  6. SPBU 24.353.158 di Jalan Lintas Barat Sumatra No.16 Pagelaran
  7. SPBU 23.353.18 di Jalan Patoman Pagelaran Gumuk Rejo Kecamatan Pagelaran
  8. SPBU 24.353.66 di wilayah Keputran Sukoharjo

Dok.foto istimewa: diduga pengecor BBM ilegal saat Melakukan pengisian BBM disalah satu SPBU di Pringsewu

Menurut sejumlah warga, kendaraan yang diduga melakukan pengecoran BBM sering datang secara bergantian untuk melakukan pengisian dalam jumlah besar.


Dugaan Adanya Imbalan Tambahan

Salah satu warga yang ditemui, Ujang (nama samaran), mengaku resah dengan kondisi tersebut. Ia menyebutkan bahwa praktik pengisian BBM oleh kendaraan pelangsir diduga disertai pemberian uang tambahan kepada oknum tertentu.

“Setiap transaksi pengisian BBM untuk pengecoran dengan nilai sekitar Rp600.000 biasanya memberikan tambahan uang kepada operator sekitar Rp25.000 dan kepada petugas keamanan Rp10.000. Jika diperhitungkan, setiap SPBU bisa melayani hingga 50 mobil pelangsir per hari dengan berbagai jenis kendaraan,” jelasnya, Senin (9/3/2026).

Namun demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya tanpa adanya pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.


Catatan Dugaan Sistem Fee

Selain itu, redaksi juga menerima dokumentasi berupa catatan yang diduga berkaitan dengan pola pemberian fee dalam aktivitas pengecoran BBM. Dalam catatan tersebut tercantum beberapa rincian nominal yang dikaitkan dengan jumlah BBM yang diisi, antara lain:

  • 400 liter BBM – sekitar Rp20 ribu
  • 580 liter BBM – sekitar Rp30 ribu
  • 680 liter BBM – sekitar Rp40 ribu
  • 690 liter BBM – sekitar Rp45 ribu
  • 1.250 liter BBM – sekitar Rp75 ribu

Dok.foto istimewa: daftar fee pengecor yang diterima redaksi

Dalam catatan tersebut juga tertulis keterangan “plus jalur”. Sejumlah sumber menduga istilah tersebut berkaitan dengan adanya jalur prioritas bagi kendaraan tertentu saat melakukan pengisian BBM.

Meski demikian, keterangan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.


BBM Diduga Ditampung di Gudang Tidak Resmi

Sumber lain juga menyebutkan bahwa BBM yang diperoleh dari aktivitas pengecoran diduga tidak langsung digunakan, melainkan ditampung di tempat penampungan yang tidak memiliki izin resmi.

Dari tempat tersebut, BBM diduga akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Dugaan ini tentu memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.


Potensi Pelanggaran Hukum

Jika dugaan penyalahgunaan distribusi BBM terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 55 UU Migas, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain sanksi pidana, pelaku usaha yang terbukti melanggar juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan distribusi BBM yang diawasi oleh BPH Migas dan pihak terkait lainnya.


Warga Harap Ada Pemeriksaan Lapangan

Masyarakat berharap adanya langkah konkret dari pihak berwenang untuk memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan.

“Kami hanya ingin distribusi BBM berjalan adil untuk masyarakat. Kalau memang ada pelanggaran, tentu kami berharap ada penertiban sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi INC Media masih berupaya menghubungi pihak pengelola SPBU yang disebutkan dalam laporan serta instansi terkait guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.(Team)


  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPU dan Bawaslu Tegaskan Keabsahan SKPI Aries Sandi dalam Sidang MK

    KPU dan Bawaslu Tegaskan Keabsahan SKPI Aries Sandi dalam Sidang MK

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA (INC Media) — Sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap keabsahan dokumen persyaratan calon Bupati Pesawaran, Aries Sandi, justru menguatkan keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) SMA yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Dalam sidang tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran memberikan jawaban […]

  • Vonis Hasto Kristiyanto Dibacakan Hari Ini di Tipikor

    Vonis Hasto Kristiyanto Dibacakan Hari Ini di Tipikor

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    JAKARTA, INC MEDIA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan membacakan vonis terhadap Hasto Kristiyanto, terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait Harun Masiku, Jumat (25/7/2025). KPK Harap Sidang Vonis Hasto Berjalan Lancar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghormati sepenuhnya keputusan majelis hakim. Harapan itu disampaikan menjelang pembacaan vonis Hasto […]

  • Muscab PAN Lampung Perkuat Struktur hingga Akar Rumput di Empat Kabupaten

    Muscab PAN Lampung Perkuat Struktur hingga Akar Rumput di Empat Kabupaten

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Konsolidasi Serentak, PAN Fokus Bangun Kekuatan Organisasi dari Kecamatan Pesawaran, INC MEDIA — Muscab PAN Lampung menjadi langkah strategis Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional dalam memperkuat struktur organisasi hingga ke akar rumput. Kegiatan Musyawarah Cabang (Muscab) digelar serentak di empat kabupaten di Provinsi Lampung pada Sabtu (11/4/2026), sebagai bagian dari upaya konsolidasi menyeluruh […]

  • Dana Desa TA 2024 Dimanfaatkan Pekon Banjarejo Untuk Pembangunan Jalan Pertanian & Pemberdayaan Masyarakat

    Dana Desa TA 2024 Dimanfaatkan Pekon Banjarejo Untuk Pembangunan Jalan Pertanian & Pemberdayaan Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (INC Media) — Pemerintah Pekon Banjarejo, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu memanfaatkan Dana Desa (DD) 2024 untuk membangun infrastruktur jalan pertanian dan pemberdayaan masyarakat. Salah satu program prioritas adalah pembangunan jalan usaha tani, termasuk talud penahan tanah (TPT) yang menghubungkan lahan pertanian dengan jalan desa, serta jalan menuju Pekon Fajar Baru. Kepala Pekon Banjarejo, Herman, […]

  • BPDI Pesawaran Kecam pernyataan penanggung jawab Proyek Rehabilitasi gedung Kantor induk Museum ketransmigrasian

    BPDI Pesawaran Kecam pernyataan penanggung jawab Proyek Rehabilitasi gedung Kantor induk Museum ketransmigrasian

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media — Terkait proyek Rehabilitasi gedung Kantor induk Museum ketransmigrasian Lampung, Ketua Organisasi Masyarakat (ormas) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan  Pemuda Demokrasi Indonesia (BPDI) Kabupaten Pesawaran, Febriyansah minta Dinas Perumahan,Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (Perkim) Provinsi Lampung Turun ke kelokasi melakukan Pengawasan yang efektif terhadap proyek pemerintah untuk memastikan bahwa dana publik digunakan […]

  • Perundungan Siswi SMP Lampung: Anak Diminta Tanda Tangan Tanpa Orang Tua, Penanganan Sekolah Disorot

    Perundungan Siswi SMP Lampung: Anak Diminta Tanda Tangan Tanpa Orang Tua, Penanganan Sekolah Disorot

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Perundungan Siswi SMP Masuk Babak Baru, Prosedur Dipertanyakan Lampung Selatan, INC MEDIA — Perundungan siswi SMP di SMP Purnama, Desa Purwodadi, Kecamatan Tanjung Bintang, kembali memicu perhatian serius. Dalam perkembangan terbaru, muncul dugaan adanya penandatanganan surat perdamaian oleh korban tanpa sepengetahuan orang tua, yang dinilai berpotensi melanggar prosedur dan prinsip perlindungan anak. Kasus ini tidak […]

expand_less