Breaking News

Pengecoran BBM Pringsewu Diduga Marak di 8 SPBU, Warga Desak BPH Migas dan Polda Lampung Turun Tangan

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
  • print Cetak

Pringsewu, INC MEDIA – Dugaan praktik pengecoran BBM Pringsewu kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, mengeluhkan adanya aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) dalam jumlah besar yang diduga dilakukan oleh kendaraan pelangsir di sejumlah SPBU.

Keluhan tersebut mencuat karena masyarakat menilai praktik tersebut diduga berdampak pada ketersediaan BBM jenis Solar dan Pertalite bagi pengguna umum. Warga berharap pihak berwenang, termasuk aparat penegak hukum dan instansi pengawas distribusi BBM, dapat melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan.

Informasi ini diperoleh redaksi INC Media dari sejumlah sumber masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Mereka menyampaikan bahwa aktivitas pengisian BBM dalam jumlah besar oleh kendaraan tertentu kerap terlihat di beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Pringsewu.


Delapan SPBU Dikeluhkan Warga

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, masyarakat menyebutkan beberapa SPBU yang kerap menjadi lokasi aktivitas pengisian BBM dalam jumlah besar. Delapan SPBU tersebut berada di beberapa kecamatan di Kabupaten Pringsewu, yakni:

  1. SPBU 24.353.76 di Tambah Sari No.45 RT 001 Pekon Tambah Rejo Barat
  2. SPBU 24.353.154 di Jalan Raya Gadingrejo No.132 Gedung Tataan
  3. SPBU 24.353.150 di Tambak Rejo Kecamatan Gadingrejo
  4. SPBU 24.353.161 di Jalan KH. Gholib Raya Podorejo Kecamatan Pringsewu
  5. SPBU 23.353.20 di Jalan Raya Margodadi Kecamatan Ambarawa
  6. SPBU 24.353.158 di Jalan Lintas Barat Sumatra No.16 Pagelaran
  7. SPBU 23.353.18 di Jalan Patoman Pagelaran Gumuk Rejo Kecamatan Pagelaran
  8. SPBU 24.353.66 di wilayah Keputran Sukoharjo

Dok.foto istimewa: diduga pengecor BBM ilegal saat Melakukan pengisian BBM disalah satu SPBU di Pringsewu

Menurut sejumlah warga, kendaraan yang diduga melakukan pengecoran BBM sering datang secara bergantian untuk melakukan pengisian dalam jumlah besar.


Dugaan Adanya Imbalan Tambahan

Salah satu warga yang ditemui, Ujang (nama samaran), mengaku resah dengan kondisi tersebut. Ia menyebutkan bahwa praktik pengisian BBM oleh kendaraan pelangsir diduga disertai pemberian uang tambahan kepada oknum tertentu.

“Setiap transaksi pengisian BBM untuk pengecoran dengan nilai sekitar Rp600.000 biasanya memberikan tambahan uang kepada operator sekitar Rp25.000 dan kepada petugas keamanan Rp10.000. Jika diperhitungkan, setiap SPBU bisa melayani hingga 50 mobil pelangsir per hari dengan berbagai jenis kendaraan,” jelasnya, Senin (9/3/2026).

Namun demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya tanpa adanya pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.


Catatan Dugaan Sistem Fee

Selain itu, redaksi juga menerima dokumentasi berupa catatan yang diduga berkaitan dengan pola pemberian fee dalam aktivitas pengecoran BBM. Dalam catatan tersebut tercantum beberapa rincian nominal yang dikaitkan dengan jumlah BBM yang diisi, antara lain:

  • 400 liter BBM – sekitar Rp20 ribu
  • 580 liter BBM – sekitar Rp30 ribu
  • 680 liter BBM – sekitar Rp40 ribu
  • 690 liter BBM – sekitar Rp45 ribu
  • 1.250 liter BBM – sekitar Rp75 ribu

Dok.foto istimewa: daftar fee pengecor yang diterima redaksi

Dalam catatan tersebut juga tertulis keterangan “plus jalur”. Sejumlah sumber menduga istilah tersebut berkaitan dengan adanya jalur prioritas bagi kendaraan tertentu saat melakukan pengisian BBM.

Meski demikian, keterangan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.


BBM Diduga Ditampung di Gudang Tidak Resmi

Sumber lain juga menyebutkan bahwa BBM yang diperoleh dari aktivitas pengecoran diduga tidak langsung digunakan, melainkan ditampung di tempat penampungan yang tidak memiliki izin resmi.

Dari tempat tersebut, BBM diduga akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Dugaan ini tentu memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.


Potensi Pelanggaran Hukum

Jika dugaan penyalahgunaan distribusi BBM terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 55 UU Migas, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain sanksi pidana, pelaku usaha yang terbukti melanggar juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan distribusi BBM yang diawasi oleh BPH Migas dan pihak terkait lainnya.


Warga Harap Ada Pemeriksaan Lapangan

Masyarakat berharap adanya langkah konkret dari pihak berwenang untuk memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan.

“Kami hanya ingin distribusi BBM berjalan adil untuk masyarakat. Kalau memang ada pelanggaran, tentu kami berharap ada penertiban sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi INC Media masih berupaya menghubungi pihak pengelola SPBU yang disebutkan dalam laporan serta instansi terkait guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.(Team)


  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang Isbat Ramadhan 2026 Digelar, Umat Islam Bersiap Sambut Bulan Suci

    Sidang Isbat Ramadhan 2026 Digelar, Umat Islam Bersiap Sambut Bulan Suci

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA – Sidang Isbat Ramadhan 2026 menjadi momen yang paling dinanti umat Islam di Indonesia. Pengumuman hasil sidang ini bukan sekadar penetapan kalender, melainkan penanda dimulainya rangkaian ibadah dan kesibukan besar umat Muslim dalam menyambut bulan suci. Pemerintah melalui dijadwalkan menggelar Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1447 H pada Selasa, 17 Februari 2026, […]

  • Perampokan Mengerikan di Lampung Tengah: Pemilik Toko Dibekap, Istri Tewas Mengenaskan!

    Perampokan Mengerikan di Lampung Tengah: Pemilik Toko Dibekap, Istri Tewas Mengenaskan!

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Tengah, INC MEDIA — Warga Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, digemparkan oleh aksi perampokan sadis pada Jumat (21/3/2025) malam. Pelaku yang masih buron tidak hanya menggasak uang Rp 50 juta dan barang berharga, tetapi juga melakukan kekerasan brutal terhadap pemilik toko sembako dan istrinya. Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Mahdum Yazin, mengungkapkan […]

  • Terkait Kasus Aset Kemenag, Kejati Geledah Kantor ATR BPN Provinsi Lampung dan Lampung Selatan 

    Terkait Kasus Aset Kemenag, Kejati Geledah Kantor ATR BPN Provinsi Lampung dan Lampung Selatan 

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung (INC Media) — Kejati Lampung melakukan penggeledahan Kantor ATR BPN Provinsi Lampung dan Lampung Selatan. Penggeledahan ini berkaitan dengan aset Kementerian Agama Provinsi Lampung. Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya menjelaskan pihaknya menemukan tindak pidana atas peralihan sertifikat tanah yang kembali ditertibkan atas nama perseorangan. “Jadi penggeledahan di kantor ATR BPN berkaitan dengan […]

  • HUT Ke-65, pengurus dan jajaran MKGR Lampung Ziarah ke TMP Kalianda 

    HUT Ke-65, pengurus dan jajaran MKGR Lampung Ziarah ke TMP Kalianda 

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, (INC Media) — Dalam rangka HUT Ke-65 Ormas pendiri Partai Golkar, Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), pengurus dan jajaran MKGR provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalianda. Kegiatan tersebut dilakukan DPD Ormas MKGR Provinsi Lampung di tiap tahunnya untuk mendokan para pahlawan yang telah mendahului. Kali […]

  • Perdamaian Diuji, Badan Kehormatan dan PKS Didesak Evaluasi Etik Anggota DPRD Lampung Selatan

    Perdamaian Diuji, Badan Kehormatan dan PKS Didesak Evaluasi Etik Anggota DPRD Lampung Selatan

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Perdamaian Diuji dalam sengketa batas lahan antara Suinah dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari PKS, Imam Rohadi. Meski Surat Pernyataan Perdamaian diteken pada 1 November 2025, realisasi pembongkaran pagar yang menjadi inti kesepakatan belum sepenuhnya terlaksana hingga pertengahan Februari 2026. Situasi ini memantik perhatian publik dan memunculkan pertanyaan tentang […]

  • Yopi Hendro Akan Hadirkan 3 Pakar Hukum Nasional terkait SP3 Kasus Enggo Pratama salah satunya Mantan Hakim MA

    Yopi Hendro Akan Hadirkan 3 Pakar Hukum Nasional terkait SP3 Kasus Enggo Pratama salah satunya Mantan Hakim MA

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media — Kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh Camat Negeri katon, Kabupaten Pesawaran, Enggo Pratama dihentikan (SP3) oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Pesawaran Namun, perkara ini dibawa ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Diketahui, oknum camat itu diduga membawa banner pasangan calon (paslon) Bupati Pesawaran nomor urut 2 Nanda Indira-Muhammad Antonius. Perkara ini […]

expand_less