Gudang Minyak Ilegal Diduga Kembali Aktif, Aparat Kemana?
- account_circle Admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Gudang Minyak Ilegal Kembali Beroperasi di Soekarno Hatta
Bandar Lampung, INC MEDIA – Gudang minyak ilegal di Jalan Soekarno Hatta kembali menjadi sorotan setelah diduga kembali aktif beroperasi tanpa izin resmi pada Rabu (29/04).
Sebelumnya, lokasi tersebut telah menuai polemik terkait legalitas. Namun demikian, hingga kini aktivitasnya masih terpantau berjalan dan memicu pertanyaan publik.
Selain itu, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa gudang milik seorang berinisial S belum tersentuh penegakan hukum secara konkret.
Oleh karena itu, kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait pengawasan dan ketegasan aparat terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Antrean Kendaraan Diduga Angkut Minyak Cong
Di sisi lain, pantauan di lapangan menunjukkan adanya antrean kendaraan yang diduga membawa minyak cong menuju lokasi gudang.
Dengan demikian, kondisi ini mengindikasikan bahwa proses distribusi dan pengolahan masih berlangsung aktif.
Saat awak media mencoba menggali informasi, salah seorang sopir mengaku tidak mengetahui detail operasional gudang tersebut.
“Kurang tau mas, saya hanya sopir,” ujarnya singkat, Rabu (29/4/2026).
Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Migas
Lebih lanjut, apabila aktivitas pengolahan minyak mentah tanpa izin benar terjadi, maka praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 52, setiap pihak yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga migas tanpa izin usaha dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
Selain itu, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Oleh sebab itu, setiap usaha wajib memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL.
Risiko Lingkungan dan Keselamatan Publik
Tidak hanya itu, aktivitas pengolahan minyak ilegal berpotensi menimbulkan risiko serius. Misalnya, potensi kebakaran, pencemaran udara, serta kerusakan lingkungan dapat terjadi sewaktu-waktu.
Di samping itu, praktik tersebut juga berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan. Dengan demikian, dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat sekitar, tetapi juga berdampak lebih luas.
Warga Desak Aparat Segera Bertindak
Sementara itu, warga sekitar mulai menyuarakan keresahan mereka. Bahkan, mereka mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.
“Kalau memang tidak memiliki izin dan melanggar aturan, seharusnya segera ditindak. Jangan sampai dibiarkan beroperasi terus,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Karena itu, desakan tersebut menunjukkan meningkatnya kekhawatiran publik terhadap dugaan lemahnya pengawasan.
Minimnya Transparansi, Publik Menunggu Kepastian
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola gudang maupun instansi berwenang.
Oleh karena itu, ketiadaan respons ini semakin memperkuat persepsi publik terkait adanya celah pengawasan.
Dengan demikian, masyarakat kini menunggu langkah konkret dari aparat kepolisian dan pemerintah untuk memastikan penegakan hukum berjalan tegas dan adil. (TIM).
- Penulis: Admin
