Breaking News
light_mode

Owner Bintang TV Laporkan Akun YouTube Milik @AndiandaraAndara ke Polres Pesawaran

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
  • print Cetak

Pesawaran, M-TJEK NEWS — Tidak terima Terkait adanya Peretasan (hack) salah satu berita yang berjudul ” Kades Misriadi Mengangkangi Peraturan SKB 2018 pembuatan PTSL” yang di duga dilakukan akun atas nama @AndiandaraAndara dan atas perintah dari Misriadi kepala Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

Terkait hal tersebut, Owner Bintang TV Pesawaran, Zahrial melaporkan Akun YouTube milik @AndiandaraAndara ke Polres Pesawaran, isi Laporan nya di kepolisian, bahwa @AndiandaraAndara telah melakukan peretasan, berdasarkan bukti bahwa adanya memberitahukan dari kolom komentar di akun Bintang Tv youtube bahwa yang bersangkutan akan melakukan hacker terhadap berita dengan judul “Kades Misriadi Mengangkangi Peraturan SKB 2018 pembuatan PTSL”, akun tersebut menuliskan ” Mau YouTube mu agar tidak bisa dipake lgi nanti saya hack mau….”

“Bahwa Setiap produk jurnalistik, baik online maupun streaming, yang di tayangkan atau diterbitkan insan media, sudah dipastikan berdasarkan ketentuan dan fakta, juga berdasarkan informasi dari narasumber, keterangan pelaporan, bukti pendukung dan hasil konfirmasi” Kata Zahrial kepada awak media di kantor FKWKP Pesawaran, Kamis (29/8/2024).

Zahrial menambahkan, bahwa Peretasan kepada salah satu berita pada akun youtube yang telah diterbitkan oleh insan pers yang dipastikan sudah memiliki dasar, yaitu fakta, data, keterangan dan narasumber serta memiliki legalitas resmi.

Perbuatan meretas (hack) akun orang lain dengan cara apapun untuk mengakses atau menerobos sistem keamanan tanpa hak merupakan tindak pidana dan dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 30 UU ITE.

“Berdasarkan peraturan UU Peretasan atau hacker. Dalam UU ITE, terdapat jeratan hukum bagi pelaku peretasan atau hacker. Pasal 30 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun,” Tambahnya 

Dilanjutnya, bahwa orang yang melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU ITE  berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta, hal tersebut diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU ITE, sesuai dengan objek dan subjek tindakan peretasannya, serta beberapa pemberatan yang diatur dalam pasal-pasal UU ITE.

“Apabila melakukan tindakan peretasan, Dalam perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan atau yang digunakan untuk layanan publik akan dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3,” ungkapnya.

(Tim)

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polwan Sabang Promosikan Wisata Bahari Lewat Diving di Pulau Rubiah

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Banda Aceh, INC MEDIA — Polwan Sabang memperingati Hari Jadi Polwan ke-78 dengan cara kreatif dan inspiratif. Tujuh polisi wanita dari Polres Sabang, Polda Aceh, melakukan penyelaman atau diving di perairan Pulau Rubiah, Desa Iboih, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Selasa, 25 Agustus 2026. Aksi tersebut tidak sekadar menjadi bagian dari perayaan Hari Jadi Polwan. Di […]

  • Terkait Permasalahan PT. AJRI Pemkab Lampung Tengah gelar rapat Kordinasi dengan beberapa pihak

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Tengah (INC Media) — Pemerintah daerah Kabupaten Lampung Tengah melakukan rapat koordinasi dengan ormas GRIB JAYA Provinsi Lampung di ruangan kantor Bupati Lampung Tengah,Senin (6/1/2024) Pukul 13.00 WIB. Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Pj. Sekda Kabupaten Lampung Tengah Kusuma Riyadi,  Kabag Ops Polres Lampung Tengah Kompol Edi Qorinas , Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup, Dinas […]

  • Polres Pesawaran Tanam Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Dukung Ketahanan Pangan, Polres Pesawaran Tanam Jagung Serentak Pesawaran, INC MEDIA — Polres Pesawaran—Polda Lampung menunjukkan aksi nyata mendukung program ketahanan pangan nasional. Rabu siang (09/07/2025), jajaran Polres menggelar penanaman jagung serentak di Dusun Wayhui, Desa Wiyono, Pesawaran. Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., memimpin langsung kegiatan ini. Ia hadir bersama para pejabat […]

  • Jokowi Berikan Arahan Khusus Dalam Sidang Kabinet Terakhirnya di IKN

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Nasional, INC MEDIA — Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo (Jokowi) menggelar kabinet paripurna terakhir di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada Jumat (13/9/2024). Sidang tersebut dinyatakan sebagai sidang kabinet paripurna terakhir yang diselenggarakan oleh Kabinet Indonesia Maju. Kepada seluruh menteri, Jokowi memberikan arahan khusus sebelum pergantian Presiden pada 20 Oktober 2024. “Segera tuntaskan […]

  • Persib vs Persija: Polres Cirebon Kota Perketat Patroli, Suporter Diimbau Nonton dari Rumah

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    CIREBON KOTA, INC MEDIA — Persib vs Persija pada Sabtu, 12 September 2026, menjadi perhatian Polres Cirebon Kota. Jajaran kepolisian menyiapkan langkah antisipasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif sebelum hingga setelah pertandingan berlangsung. Polres Cirebon Kota meningkatkan patroli dan monitoring di sejumlah titik yang dinilai rawan. Langkah tersebut juga […]

  • Pendidikan Aceh Hari Ini Menentukan Masa Depan, Pesan Tegas Plt Sekda di Hardikda ke-67

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BANDA ACEH, INC MEDIA — Pendidikan Aceh menjadi salah satu fondasi utama yang menentukan arah masa depan daerah. Pesan itu ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, saat menjadi inspektur upacara peringatan Hari Pendidikan Daerah (Hardikda) Aceh ke-67 Tahun 2026 di halaman Kantor Gubernur Aceh, Rabu (2/9/2026). Peringatan Hardikda tahun ini mengusung tema […]

expand_less