Breaking News

Owner Bintang TV Laporkan Akun YouTube Milik @AndiandaraAndara ke Polres Pesawaran

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
  • print Cetak

Pesawaran, M-TJEK NEWS — Tidak terima Terkait adanya Peretasan (hack) salah satu berita yang berjudul ” Kades Misriadi Mengangkangi Peraturan SKB 2018 pembuatan PTSL” yang di duga dilakukan akun atas nama @AndiandaraAndara dan atas perintah dari Misriadi kepala Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

Terkait hal tersebut, Owner Bintang TV Pesawaran, Zahrial melaporkan Akun YouTube milik @AndiandaraAndara ke Polres Pesawaran, isi Laporan nya di kepolisian, bahwa @AndiandaraAndara telah melakukan peretasan, berdasarkan bukti bahwa adanya memberitahukan dari kolom komentar di akun Bintang Tv youtube bahwa yang bersangkutan akan melakukan hacker terhadap berita dengan judul “Kades Misriadi Mengangkangi Peraturan SKB 2018 pembuatan PTSL”, akun tersebut menuliskan ” Mau YouTube mu agar tidak bisa dipake lgi nanti saya hack mau….”

“Bahwa Setiap produk jurnalistik, baik online maupun streaming, yang di tayangkan atau diterbitkan insan media, sudah dipastikan berdasarkan ketentuan dan fakta, juga berdasarkan informasi dari narasumber, keterangan pelaporan, bukti pendukung dan hasil konfirmasi” Kata Zahrial kepada awak media di kantor FKWKP Pesawaran, Kamis (29/8/2024).

Zahrial menambahkan, bahwa Peretasan kepada salah satu berita pada akun youtube yang telah diterbitkan oleh insan pers yang dipastikan sudah memiliki dasar, yaitu fakta, data, keterangan dan narasumber serta memiliki legalitas resmi.

Perbuatan meretas (hack) akun orang lain dengan cara apapun untuk mengakses atau menerobos sistem keamanan tanpa hak merupakan tindak pidana dan dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 30 UU ITE.

“Berdasarkan peraturan UU Peretasan atau hacker. Dalam UU ITE, terdapat jeratan hukum bagi pelaku peretasan atau hacker. Pasal 30 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun,” Tambahnya 

Dilanjutnya, bahwa orang yang melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU ITE  berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta, hal tersebut diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU ITE, sesuai dengan objek dan subjek tindakan peretasannya, serta beberapa pemberatan yang diatur dalam pasal-pasal UU ITE.

“Apabila melakukan tindakan peretasan, Dalam perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan atau yang digunakan untuk layanan publik akan dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3,” ungkapnya.

(Tim)

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terlibat Korupsi PDAM Way Rilau Bandar Lampung Rp19,8 Miliar, Owner Perusahaan Kontraktor ini Resmi Ditahan Kejati Lampung

    Terlibat Korupsi PDAM Way Rilau Bandar Lampung Rp19,8 Miliar, Owner Perusahaan Kontraktor ini Resmi Ditahan Kejati Lampung

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA – Pemilik pekerjaan (benefical owner) PT Kartika Ekayasa berinisial DS, yang juga kontraktor proyeknjaringan pipa distribusi sistem pompa sistem penyediaan air minum (SPAM) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Bandar Lampung, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Senin (2/9/2024). Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky […]

  • Polisi Grebek Arena Perjudian di Lamteng

    Polisi Grebek Arena Perjudian di Lamteng

    • calendar_month Minggu, 1 Des 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Lampung Tengah, INC Media, Polisi grebek arena judi sabung ayam di Kampung Sumber Rejo, Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah.  Polisi berhasil mengamankan seekor ayam bangkok dan satu unit motor dilokasi arena perjudian. Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni mengatakan para pelaku judi sabung ayam melarikan diri saat penggerebekan. Kemudian petugas yang melakukan penggerebekan sabung ayam langsung membongkar […]

  • Sat Resnarkoba Polres Pesawaran Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Pelaku dengan Barang bukti Sabu

    Sat Resnarkoba Polres Pesawaran Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Pelaku dengan Barang bukti Sabu

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, (INC Media) — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Dan amankan Seorang tersangka berinisial AS (36), warga Kota Metro, pada Sabtu (4/1/2025). AS ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan barang haram tersebut, […]

  • Police Goes to School di SMA N 2 Gedong Tataan: Kapolres Pesawaran Sampaikan Pesan Inspiratif untuk Masa Depan Remaja

    Police Goes to School di SMA N 2 Gedong Tataan: Kapolres Pesawaran Sampaikan Pesan Inspiratif untuk Masa Depan Remaja

    • calendar_month Senin, 4 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M, hadir sebagai pembina upacara dalam program Police Goes to School di SMA Negeri 2 Gedong Tataan Desa Taman Sari Pesawaran, Senin (4/11/2024). Suasana berbeda terasa di SMA Negeri 2 Gedong Tataan pagi ini, pasalnya yang menjadi Pembina upacara disekolah tersebut adalah orang […]

  • Ratusan warga Tiyuh Balam Jaya Tubaba gelar orasi terkait dugaan tanah Fasum yang diperjualbelikan oknum Pemerintah Tiyuh

    Ratusan warga Tiyuh Balam Jaya Tubaba gelar orasi terkait dugaan tanah Fasum yang diperjualbelikan oknum Pemerintah Tiyuh

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat (INC Media) —Ratusan Warga Tiyuh/Desa Balam Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat datang berunjuk rasa di depan Balai Tiyuh/Desa setempat. Selasa (21/1/2025). Aksi ini merupakan puncak kekecewaan mereka kepada pemerintah Tiyuh terkait dengan kejelasan setatus tanah Fasilitas umum (Fasum) diwilayah setempat. Dalam aksi tersebut, warga menginginkan agar kepalo Tiyuh segera […]

  • Relawan Aries Sandi Tinjau Rumah Korban Bencana Alam di Pesawaran

    Relawan Aries Sandi Tinjau Rumah Korban Bencana Alam di Pesawaran

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran (INC Media) – Relawan Aries Sandi mengunjungi lokasi salah satu rumah yang menjadi korban bencana alam di Desa Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, pada Jumat, (24/1/2025). Rumah tersebut dilaporkan ambruk akibat hujan deras yang disertai angin kencang yang melanda kawasan itu. BACA JUGA : Jumat Berkah, LSM Rubik dan Gembok Gelar bakti sosial dengan berbagi puluhan paket […]

expand_less