Breaking News

Owner Bintang TV Laporkan Akun YouTube Milik @AndiandaraAndara ke Polres Pesawaran

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
  • print Cetak

Pesawaran, M-TJEK NEWS — Tidak terima Terkait adanya Peretasan (hack) salah satu berita yang berjudul ” Kades Misriadi Mengangkangi Peraturan SKB 2018 pembuatan PTSL” yang di duga dilakukan akun atas nama @AndiandaraAndara dan atas perintah dari Misriadi kepala Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

Terkait hal tersebut, Owner Bintang TV Pesawaran, Zahrial melaporkan Akun YouTube milik @AndiandaraAndara ke Polres Pesawaran, isi Laporan nya di kepolisian, bahwa @AndiandaraAndara telah melakukan peretasan, berdasarkan bukti bahwa adanya memberitahukan dari kolom komentar di akun Bintang Tv youtube bahwa yang bersangkutan akan melakukan hacker terhadap berita dengan judul “Kades Misriadi Mengangkangi Peraturan SKB 2018 pembuatan PTSL”, akun tersebut menuliskan ” Mau YouTube mu agar tidak bisa dipake lgi nanti saya hack mau….”

“Bahwa Setiap produk jurnalistik, baik online maupun streaming, yang di tayangkan atau diterbitkan insan media, sudah dipastikan berdasarkan ketentuan dan fakta, juga berdasarkan informasi dari narasumber, keterangan pelaporan, bukti pendukung dan hasil konfirmasi” Kata Zahrial kepada awak media di kantor FKWKP Pesawaran, Kamis (29/8/2024).

Zahrial menambahkan, bahwa Peretasan kepada salah satu berita pada akun youtube yang telah diterbitkan oleh insan pers yang dipastikan sudah memiliki dasar, yaitu fakta, data, keterangan dan narasumber serta memiliki legalitas resmi.

Perbuatan meretas (hack) akun orang lain dengan cara apapun untuk mengakses atau menerobos sistem keamanan tanpa hak merupakan tindak pidana dan dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 30 UU ITE.

“Berdasarkan peraturan UU Peretasan atau hacker. Dalam UU ITE, terdapat jeratan hukum bagi pelaku peretasan atau hacker. Pasal 30 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun,” Tambahnya 

Dilanjutnya, bahwa orang yang melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU ITE  berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta, hal tersebut diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU ITE, sesuai dengan objek dan subjek tindakan peretasannya, serta beberapa pemberatan yang diatur dalam pasal-pasal UU ITE.

“Apabila melakukan tindakan peretasan, Dalam perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan atau yang digunakan untuk layanan publik akan dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3,” ungkapnya.

(Tim)

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Teguhkan Barisan Ahlussunnah, Ponpes Roudlatul Qur’an Jadi Garda Terdepan Kaderisasi

    Teguhkan Barisan Ahlussunnah, Ponpes Roudlatul Qur’an Jadi Garda Terdepan Kaderisasi

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Sebanyak 84 peserta dari berbagai wilayah resmi mengikuti Pelatihan Dasar Kader Penggerak NU (PD-PKPNU) angkatan ke-31 yang digelar PCNU Lampung Selatan, Jumat hingga Ahad, 20–22 Juni 2025. Kegiatan ini dipusatkan di Pondok Pesantren Roudlatul Qur’an 4, Desa Marga Agung, Kecamatan Jati Agung. Para peserta berasal dari berbagai ranting MWCNU Jati […]

  • Bhabinkamtibmas Polres Pesawaran Intensifkan “Cooling System” Jaga Stabilitas Pasca PSU

    Bhabinkamtibmas Polres Pesawaran Intensifkan “Cooling System” Jaga Stabilitas Pasca PSU

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA – Pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 Mei 2025 di Kabupaten Pesawaran, jajaran Bhabinkamtibmas Polres Pesawaran, Polda Lampung, kian intensif menjalankan program strategis bertajuk “Cooling System”, Rabu (04/06/2025). Program ini bukan sekadar rutinitas pasca-pemilu, melainkan gerakan nyata untuk menciptakan suasana yang damai dan harmonis di tengah masyarakat. Tujuannya jelas: meredam potensi […]

  • Kapolda Lampung Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polda Lampung

    Kapolda Lampung Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polda Lampung

    • calendar_month Sabtu, 18 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung (INC Media) — Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika memimpin upacara serah terima jabatan sejumlah pejabat utama di wilayah hukum Polda Lampung, Jumat (17/1/2025). Sertijab tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2775/XII/KEP./2024 hingga ST/2778/XII/KEP./2024 tertanggal 29 Desember 2024. BACA JUGA  : Polda Lampung Tegas Tangani Polisi Bermasalah, Kapolda: Tidak Ada Ruang untuk Pelanggaran Dalam sambutannya […]

  • Ketua BPDI Lampung Apresiasi Pelantikan JMSI 2025–2030, Dorong Pers Profesional dan Berintegritas

    Ketua BPDI Lampung Apresiasi Pelantikan JMSI 2025–2030, Dorong Pers Profesional dan Berintegritas

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Ketua BPDI Lampung menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas pelantikan Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung periode 2025–2030. Momentum ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat peran media siber di tengah arus digitalisasi yang kian pesat. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Pemuda Demokrasi Indonesia (BPDI) […]

  • Pelantikan DPC Relawan RMD Bandar Lampung 2025–2030, DPD Tegaskan Komitmen Sosial dan Dukung Visi Gubernur

    Pelantikan DPC Relawan RMD Bandar Lampung 2025–2030, DPD Tegaskan Komitmen Sosial dan Dukung Visi Gubernur

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Suasana penuh semangat dan khidmat menyelimuti Ballroom Hotel AKAR, Bandar Lampung, Senin (26/5/2025), saat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Relawan RMD Kota Bandar Lampung resmi dilantik untuk masa bakti 2025–2030. Acara pelantikan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat gerakan sosial Relawan RMD (Rahmat Mirzani Djausal), yang dikenal aktif dalam kegiatan kemasyarakatan. […]

  • Aktivitas Gudang Minyak Mentah Diduga Masih Berjalan, Tangki Hijau Jadi Sorotan Warga

    Aktivitas Gudang Minyak Mentah Diduga Masih Berjalan, Tangki Hijau Jadi Sorotan Warga

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA – Gudang minyak mentah Bandar Lampung di Jalan Soekarno Hatta kembali menjadi sorotan pada Minggu (3/5/2026). Warga melihat peningkatan aktivitas kendaraan, termasuk mobil tangki hijau yang diduga mengangkut minyak mentah, sehingga memicu perhatian publik dan kekhawatiran lingkungan. Aktivitas Kendaraan Meningkat di Lokasi Gudang Pantauan terbaru menunjukkan aktivitas kendaraan meningkat di area […]

expand_less