Breaking News
light_mode

Owner Bintang TV Laporkan Akun YouTube Milik @AndiandaraAndara ke Polres Pesawaran

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
  • print Cetak

Pesawaran, M-TJEK NEWS — Tidak terima Terkait adanya Peretasan (hack) salah satu berita yang berjudul ” Kades Misriadi Mengangkangi Peraturan SKB 2018 pembuatan PTSL” yang di duga dilakukan akun atas nama @AndiandaraAndara dan atas perintah dari Misriadi kepala Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

Terkait hal tersebut, Owner Bintang TV Pesawaran, Zahrial melaporkan Akun YouTube milik @AndiandaraAndara ke Polres Pesawaran, isi Laporan nya di kepolisian, bahwa @AndiandaraAndara telah melakukan peretasan, berdasarkan bukti bahwa adanya memberitahukan dari kolom komentar di akun Bintang Tv youtube bahwa yang bersangkutan akan melakukan hacker terhadap berita dengan judul “Kades Misriadi Mengangkangi Peraturan SKB 2018 pembuatan PTSL”, akun tersebut menuliskan ” Mau YouTube mu agar tidak bisa dipake lgi nanti saya hack mau….”

“Bahwa Setiap produk jurnalistik, baik online maupun streaming, yang di tayangkan atau diterbitkan insan media, sudah dipastikan berdasarkan ketentuan dan fakta, juga berdasarkan informasi dari narasumber, keterangan pelaporan, bukti pendukung dan hasil konfirmasi” Kata Zahrial kepada awak media di kantor FKWKP Pesawaran, Kamis (29/8/2024).

Zahrial menambahkan, bahwa Peretasan kepada salah satu berita pada akun youtube yang telah diterbitkan oleh insan pers yang dipastikan sudah memiliki dasar, yaitu fakta, data, keterangan dan narasumber serta memiliki legalitas resmi.

Perbuatan meretas (hack) akun orang lain dengan cara apapun untuk mengakses atau menerobos sistem keamanan tanpa hak merupakan tindak pidana dan dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 30 UU ITE.

“Berdasarkan peraturan UU Peretasan atau hacker. Dalam UU ITE, terdapat jeratan hukum bagi pelaku peretasan atau hacker. Pasal 30 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun,” Tambahnya 

Dilanjutnya, bahwa orang yang melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU ITE  berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta, hal tersebut diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU ITE, sesuai dengan objek dan subjek tindakan peretasannya, serta beberapa pemberatan yang diatur dalam pasal-pasal UU ITE.

“Apabila melakukan tindakan peretasan, Dalam perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan atau yang digunakan untuk layanan publik akan dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3,” ungkapnya.

(Tim)

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jerat Pidana Bagi Orang Yang Menjual Atau Mengalihkan Harta Benda Wakaf

    Jerat Pidana Bagi Orang Yang Menjual Atau Mengalihkan Harta Benda Wakaf

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Menanggapi kabar penjualan suatu masjid wakaf di Cawang, Jakarta Timur, yang terjadi pada tahun 2017 lalu, Kepala Humas Badan Wakaf Indonesia, Khaerul Huda, menyatakan tindakan menjual tanah wakaf merupakan tindakan pidana. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. “Undang-Undang Wakaf jelas menyebutkan larangan harta wakaf untuk dijual maupun […]

  • Palsukan Ijazah Untuk Pileg, Anggota DPRD Lampung Selatan Partai PDIP Jadi Tersangka

    Palsukan Ijazah Untuk Pileg, Anggota DPRD Lampung Selatan Partai PDIP Jadi Tersangka

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC Media, Oknum anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi lantaran memalsukan ijazah paket C untuk mengikuti Pileg 2024. Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo mengatakan Supriyati ditetapkan menjadi tersangka sejak Senin (9/12/2024) lalu. ” Benar, Saudari S sudah ditetapkan menjadi tersangka atas […]

  • Tragedi di Pantai Titian Mutiara: Ombak Besar Menyeret 8 Anak, 3 Meninggal, 1 Masih Hilang

    Tragedi di Pantai Titian Mutiara: Ombak Besar Menyeret 8 Anak, 3 Meninggal, 1 Masih Hilang

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Suasana Pantai Titian Mutiara, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, berubah mencekam pada Jumat siang (21/03/2025). Delapan anak yang tengah bermain di tepi pantai tiba-tiba terseret ombak besar. Tiga ditemukan meninggal dunia, empat selamat, dan satu lainnya masih dalam pencarian oleh tim SAR gabungan. Peristiwa memilukan ini terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. […]

  • Polsek Tanjung Bintang Berhasil Tangkap Bandar Sabu di Desa Jati Baru 

    Polsek Tanjung Bintang Berhasil Tangkap Bandar Sabu di Desa Jati Baru 

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC Media — Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menangkap bandar narkoba jenis sabu, SYD (32), dalam sebuah penggerebekan pada Kamis (7/11/2024) malam.  Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M Samsari, mengonfirmasi bahwa tersangka dibekuk sekitar pukul 20.45 WIB di sebuah rumah di Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang. Baca […]

  • Syaefudin Terkatung-katung di Lampung, Truk Ekspedisi Masih Berada di Polda Lampung

    Syaefudin Terkatung-katung di Lampung, Truk Ekspedisi Masih Berada di Polda Lampung

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Truk ekspedisi menjadi persoalan yang belum selesai bagi Mokhamad Syaefudin, sopir asal Jawa Barat, setelah ia mengaku membawa muatan kain dari Tulang Bawang menuju Jakarta berdasarkan arahan pihak yang mencarikan barang. Perjalanan yang semula hanya pekerjaan ekspedisi itu berujung pada pemeriksaan dan kendaraan yang hingga kini masih berada dalam penguasaan […]

  • Kakon Gunung Raya Maksimalkan Pembangunan di Desanya, insfratruktur Jalan menjadi Prioritas 

    Kakon Gunung Raya Maksimalkan Pembangunan di Desanya, insfratruktur Jalan menjadi Prioritas 

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (INC Media) — Dana Desa (DD) sangat memberikan manfaat bagi masyarakat yang ada di Desa, seperti peningkatan kesejahteraan, kualitas hidup, dan penanggulangan kemiskinan. Adanya Anggaran Dana Desa (ADD) sangat berperan penting bagi masyarakat untuk mencakup kepentingan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur jalan di desa yang sangat memiliki banyak manfaat dalam Meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas, Meningkatkan […]

expand_less