Breaking News
light_mode

Mahkamah Konstitusi: Kritik Terhadap Pemerintah dan Korporasi Bukan Pidana UU ITE

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
  • print Cetak

Jakarta, INC MEDIA — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi mengubah arah penerapan hukum digital di Tanah Air. Dalam putusan bernomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (28/4/2025), MK menegaskan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dapat dipakai oleh lembaga pemerintah, institusi, korporasi, maupun kelompok tertentu untuk menjerat warga negara.

Foto Dok. INC MEDIA: Download INC PAY di google play untuk kemudahan transaksi Anda

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku untuk individu, bukan entitas hukum atau kelompok sosial. Artinya, masyarakat kini bebas menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik, lembaga negara, dan korporasi, tanpa khawatir dijerat pasal pencemaran nama baik.

“Kritik adalah bagian dari demokrasi. Perlindungan terhadap kebebasan berekspresi harus dijamin, bukan dibungkam,” ujar Suhartoyo.

BACA JUGAKinerja Polisi Tanjung Bintang Dipertanyakan, Warga Desak Tindakan Tegas atas Maraknya Narkoba dan Judi

Putusan ini merupakan respons atas uji materi yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang sebelumnya dikenai pasal UU ITE karena menyuarakan kritik atas kerusakan lingkungan di Karimunjawa melalui media sosial. Meski sempat divonis bersalah oleh pengadilan tingkat pertama, Tangkilisan dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi.

Dengan keluarnya putusan ini, MK memberikan kepastian hukum yang penting bagi warga, jurnalis, aktivis, serta warganet yang menyampaikan kritik di ruang digital. Pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE tidak bisa lagi digunakan untuk membungkam opini publik, kecuali jika menyasar individu secara spesifik.

BACA JUGADobrak Rumah Janda di Tanjung Bintang, Pelaku Rampas HP dan Tinggalkan Luka

Putusan MK ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan kebebasan berpendapat di era digital, sekaligus mempertegas batas perlindungan hukum antara kritik publik dan penghinaan personal.**

 

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fachruddin Layak Gubernur Lampung, Dinilai Berintegritas dan Bijaksana

    Fachruddin Layak Gubernur Lampung, Dinilai Berintegritas dan Bijaksana

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG, INC MEDIA — Fachruddin Layak Gubernur Lampung menjadi perbincangan di berbagai kalangan menjelang dinamika politik menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Lampung periode 2029–2034. Sejumlah tokoh masyarakat, pengamat, hingga kalangan media mulai menilai sosok Fachruddin sebagai figur yang memiliki karakter kepemimpinan kuat, berintegritas, serta dinilai mampu merangkul berbagai elemen masyarakat di provinsi tersebut. Informasi […]

  • Rahmat Mirzani Djausal menyambangi Markas DPD GRIB JAYA Lampung 

    Rahmat Mirzani Djausal menyambangi Markas DPD GRIB JAYA Lampung 

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Metro, INC MEDIA – Calon Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melakukan kunjungan di tempat Saung PT. Generasi Tirta Abadi, Kelurahan Mulyosari – Metro Barat, yang juga merupakan markas DPD GRIB JAYA Lampung. Rabu (16/10/ 2024). Kedatangan Calon Gubernur Lampung RMD ini, langsung disambut hangat oleh Ketua DPD GRIB JAYA Provinsi Lampung, S. Ramelan yang didampingi […]

  • TANAH ADAT PITU: Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh Perjuangkan Kepastian Hukum Tanah Adat

    TANAH ADAT PITU: Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh Perjuangkan Kepastian Hukum Tanah Adat

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Febriyansah
    • 0Komentar

    TANAH ADAT PITU: Dorongan Kuat Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh untuk Kepastian Hukum Pesawaran, INC MEDIA — TANAH ADAT PITU kembali menjadi sorotan setelah Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh menyuarakan perjuangan mereka terkait kepastian hukum atas wilayah tanah adat yang selama ini menjadi ruang hidup, identitas, dan sumber penghidupan komunitas. Isu tanah adat pitu ini mencerminkan kebutuhan […]

  • Ijazah Palsu DPRD: Pesan Diduga dari Eli Fitriyana Beredar, Minta Kapolda Lampung Usut Tuntas Seluruh Rangkaian Perkara

    Ijazah Palsu DPRD: Pesan Diduga dari Eli Fitriyana Beredar, Minta Kapolda Lampung Usut Tuntas Seluruh Rangkaian Perkara

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, INC MEDIA – Ijazah Palsu DPRD kembali menjadi sorotan publik setelah beredar sebuah pesan yang diduga berasal dari Eli Fitriyana (EF), anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat dari Partai Demokrat yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Salinan pesan tersebut diterima redaksi INC MEDIA dan memuat permohonan kepada Kapolda […]

  • Gus Yahya Ingatkan Pengasuh Pesantren soal Tanggung Jawab Dunia Akhirat

    Gus Yahya Ingatkan Pengasuh Pesantren soal Tanggung Jawab Dunia Akhirat

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, incmedia.site — Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengingatkan para pengasuh pesantren agar memahami tanggung jawab besar dalam mendidik santri. Menurutnya, pendidikan pesantren bukan sekadar proses belajar biasa, melainkan amanah dunia dan akhirat yang harus dijaga secara sungguh-sungguh. Pernyataan tersebut disampaikan Gus Yahya saat memberikan arahan kepada pengurus Rabithah Ma’ahid Islamiyah […]

  • Korban Jalan Berlubang Tubaba: Karim Pergi untuk Selamanya, Warga Bergerak Bantu Istri dan Dua Anak yang Ditinggalkan

    Korban Jalan Berlubang Tubaba: Karim Pergi untuk Selamanya, Warga Bergerak Bantu Istri dan Dua Anak yang Ditinggalkan

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TULANG BAWANG BARAT, incmedia.site — Korban Jalan Berlubang Tubaba Tinggalkan Duka Mendalam Di balik tragedi korban jalan berlubang Tubaba yang merenggut nyawa Karim, tersisa duka yang belum usai bagi keluarga yang ditinggalkannya. Seorang istri yang masih menahan luka fisik dan batin, serta dua anak kecil yang kini harus menjalani hari-hari tanpa sosok ayah tercinta. Sebagai […]

expand_less