Breaking News

Mahkamah Konstitusi: Kritik Terhadap Pemerintah dan Korporasi Bukan Pidana UU ITE

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
  • print Cetak

Jakarta, INC MEDIA — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi mengubah arah penerapan hukum digital di Tanah Air. Dalam putusan bernomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (28/4/2025), MK menegaskan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dapat dipakai oleh lembaga pemerintah, institusi, korporasi, maupun kelompok tertentu untuk menjerat warga negara.

Foto Dok. INC MEDIA: Download INC PAY di google play untuk kemudahan transaksi Anda

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku untuk individu, bukan entitas hukum atau kelompok sosial. Artinya, masyarakat kini bebas menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik, lembaga negara, dan korporasi, tanpa khawatir dijerat pasal pencemaran nama baik.

“Kritik adalah bagian dari demokrasi. Perlindungan terhadap kebebasan berekspresi harus dijamin, bukan dibungkam,” ujar Suhartoyo.

BACA JUGAKinerja Polisi Tanjung Bintang Dipertanyakan, Warga Desak Tindakan Tegas atas Maraknya Narkoba dan Judi

Putusan ini merupakan respons atas uji materi yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang sebelumnya dikenai pasal UU ITE karena menyuarakan kritik atas kerusakan lingkungan di Karimunjawa melalui media sosial. Meski sempat divonis bersalah oleh pengadilan tingkat pertama, Tangkilisan dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi.

Dengan keluarnya putusan ini, MK memberikan kepastian hukum yang penting bagi warga, jurnalis, aktivis, serta warganet yang menyampaikan kritik di ruang digital. Pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE tidak bisa lagi digunakan untuk membungkam opini publik, kecuali jika menyasar individu secara spesifik.

BACA JUGADobrak Rumah Janda di Tanjung Bintang, Pelaku Rampas HP dan Tinggalkan Luka

Putusan MK ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan kebebasan berpendapat di era digital, sekaligus mempertegas batas perlindungan hukum antara kritik publik dan penghinaan personal.**

 

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 20 Siswa Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru Honorer MAN 2 Lampung, Mengadu Ke Dang Ike dan Sejumlah Ormas 

    20 Siswa Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru Honorer MAN 2 Lampung, Mengadu Ke Dang Ike dan Sejumlah Ormas 

    • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC Media, Dunia pendidikan di Provinsi Lampung digemparkan dengan kabar tak sedap. Pasalnya, ada dugaan pelecahan seksual dan perundungan yang dilakukan oleh oknum Guru Honorer di Madrasyah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Bandar Lampung.  Mengerikan, total ada 20 siswa yang mendapatkan perlakuan pelecehan tersebut. Parahnya beberapa siswa mengaku menjadi korban tindakan tersebut selama […]

  • Dugaan Penyimpangan Dana Desa: Pembangunan Sumur Bor di Candra Mukti Dipertanyakan Warga

    Dugaan Penyimpangan Dana Desa: Pembangunan Sumur Bor di Candra Mukti Dipertanyakan Warga

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, INC MEDIA. – Pembangunan dua titik sumur bor yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2024 di Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, menuai sorotan warga. Pasalnya, kedua sumur bor tersebut memiliki kualitas bangunan yang berbeda, meski menggunakan anggaran yang sama. Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan […]

  • Riska : Kasi Pelayanan Desa mempunyai Peran Penting dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat

    Riska : Kasi Pelayanan Desa mempunyai Peran Penting dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (INC Media) — Peranan seorang Kasi Pelayanan di suatu Pekon/Desa memiliki peranan penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di lingkungan Pekon/Desa setempat. Kepala seksi (Kasi) pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pelayanan dan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan. Oleh karenanya, dalam menunjang kreativitas kinerja, seorang Kasi Pelayanan […]

  • Penerima PKH Kemensos Jadi Anggota Kopdes Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi Desa

    Penerima PKH Kemensos Jadi Anggota Kopdes Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi Desa

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Penerima PKH Kemensos kini diarahkan untuk menjadi anggota Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai bagian dari upaya pemerintah mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa. Kebijakan ini menjadi langkah strategis agar bantuan sosial tidak berhenti pada aspek konsumtif, tetapi bertransformasi menjadi penguatan ekonomi produktif berbasis komunitas. Program ini menyasar keluarga penerima manfaat (KPM) […]

  • Mulai Tahun Ajaran 2025/2026, Sekolah Negeri di Lampung 100% Bebas Biaya!

    Mulai Tahun Ajaran 2025/2026, Sekolah Negeri di Lampung 100% Bebas Biaya!

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Kabar gembira bagi orang tua dan siswa di Provinsi Lampung! Mulai tahun ajaran 2025/2026, seluruh siswa di sekolah negeri jenjang SMA, SMK, dan SLB tidak perlu lagi membayar uang komite. Langkah berani ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, yang diumumkan saat rapat bersama seluruh kepala sekolah […]

  • Siap-siap! Pemerintah Akan bagikan Bantuan Pangan kepada 16 juta KPM pada Januari Dan Februari 2025

    Siap-siap! Pemerintah Akan bagikan Bantuan Pangan kepada 16 juta KPM pada Januari Dan Februari 2025

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta , (INC MEDIA) — Pemerintah memastikan akan membagikan paket bantuan pangan beras sebesar 10 kg kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang akan digulirkan pada Januari dan Februari 2025.  Bantuan beras ini diberikan sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk mengurangi dampak kenaikan PPN sebesar 12 persen, mulai awal tahun 2025. Dan merupakan lanjutan […]

expand_less