Breaking News
light_mode

Mahkamah Konstitusi: Kritik Terhadap Pemerintah dan Korporasi Bukan Pidana UU ITE

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
  • print Cetak

Jakarta, INC MEDIA — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi mengubah arah penerapan hukum digital di Tanah Air. Dalam putusan bernomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (28/4/2025), MK menegaskan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dapat dipakai oleh lembaga pemerintah, institusi, korporasi, maupun kelompok tertentu untuk menjerat warga negara.

Foto Dok. INC MEDIA: Download INC PAY di google play untuk kemudahan transaksi Anda

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku untuk individu, bukan entitas hukum atau kelompok sosial. Artinya, masyarakat kini bebas menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik, lembaga negara, dan korporasi, tanpa khawatir dijerat pasal pencemaran nama baik.

“Kritik adalah bagian dari demokrasi. Perlindungan terhadap kebebasan berekspresi harus dijamin, bukan dibungkam,” ujar Suhartoyo.

BACA JUGAKinerja Polisi Tanjung Bintang Dipertanyakan, Warga Desak Tindakan Tegas atas Maraknya Narkoba dan Judi

Putusan ini merupakan respons atas uji materi yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang sebelumnya dikenai pasal UU ITE karena menyuarakan kritik atas kerusakan lingkungan di Karimunjawa melalui media sosial. Meski sempat divonis bersalah oleh pengadilan tingkat pertama, Tangkilisan dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi.

Dengan keluarnya putusan ini, MK memberikan kepastian hukum yang penting bagi warga, jurnalis, aktivis, serta warganet yang menyampaikan kritik di ruang digital. Pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE tidak bisa lagi digunakan untuk membungkam opini publik, kecuali jika menyasar individu secara spesifik.

BACA JUGADobrak Rumah Janda di Tanjung Bintang, Pelaku Rampas HP dan Tinggalkan Luka

Putusan MK ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan kebebasan berpendapat di era digital, sekaligus mempertegas batas perlindungan hukum antara kritik publik dan penghinaan personal.**

 

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Lampung Selatan Gelar Pasar Murah di 17 Kecamatan!

    Pemkab Lampung Selatan Gelar Pasar Murah di 17 Kecamatan!

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan akan menggelar pasar murah serentak di 17 kecamatan mulai 3 hingga 24 Maret 2025. Program ini bertujuan untuk menekan lonjakan harga kebutuhan pokok menjelang Ramadan dan Idulfitri 1446 H. Rencana ini dibahas dalam rapat persiapan yang digelar di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, pada […]

  • Siskamling di Kemiling Raya, Warga Jaga Lingkungan dengan Semangat dan Kebersamaan

    Siskamling di Kemiling Raya, Warga Jaga Lingkungan dengan Semangat dan Kebersamaan

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Semangat menjaga keamanan lingkungan terus digelorakan warga Kelurahan Kemiling raya, Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung. Setiap warga rutin menggelar kegiatan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) sebagai bentuk kewaspadaan terhadap gangguan kamtibmas secara bergiliran. Petugas piket malam itu terdiri dari Anggota Linmas setempat yakni, Karim, subari, Uriyanto , dan yeni, yang secara […]

  • Kapolres Lampung Selatan Imbau Pemudik Patuhi Aturan Penyeberangan Selama Arus Balik

    Kapolres Lampung Selatan Imbau Pemudik Patuhi Aturan Penyeberangan Selama Arus Balik

    • calendar_month Sabtu, 5 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA — Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengingatkan para pemudik yang akan kembali ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni untuk mematuhi aturan arus balik yang berlaku mulai 3 April 2025 pukul 20.00 WIB hingga 7 April 2025 pukul 12.00 WIB. Satuan Patroli Jalan Raya (SatPJR) Ditlantas Polda Lampung juga telah menerapkan sistem […]

  • Perkuat Kesadaran Hukum Warga, DPW LPH Lampung dan DPD PPWI Lampung Gelar Edukasi Pemerintahan di Desa Muncak

    Perkuat Kesadaran Hukum Warga, DPW LPH Lampung dan DPD PPWI Lampung Gelar Edukasi Pemerintahan di Desa Muncak

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Euis Novana, SH
    • 0Komentar

    PESAWARAN, incmedia.site – Edukasi Hukum Desa Muncak menjadi fokus kegiatan yang digelar Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Peduli Hukum (LPH) Provinsi Lampung bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lampung di Desa Muncak, Kabupaten Pesawaran. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hukum, tata kelola pemerintahan desa, serta hak dan kewajiban warga […]

  • Penggelapan 19 Ton Kopi, Polda Lampung Tangkap Pasutri Terduga Pelaku Kerugian Rp1,3 Miliar

    Penggelapan 19 Ton Kopi, Polda Lampung Tangkap Pasutri Terduga Pelaku Kerugian Rp1,3 Miliar

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pasutri Ditangkap di Jawa Tengah Setelah Buron Berbulan-bulan Bandar Lampung, INC MEDIA – Penggelapan 19 ton kopi senilai sekitar Rp1,3 miliar berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Dalam kasus ini, polisi mengamankan pasangan suami istri berinisial HS dan HA yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan komoditas kopi milik seorang […]

  • 21 Narapidana Narkotika dipindahkan dari Lapas Way Hui ke Lapas Nusakambangan

    21 Narapidana Narkotika dipindahkan dari Lapas Way Hui ke Lapas Nusakambangan

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung, INC Media — Kepolisian Daerah Lampung membantu pengamanan pemindahan narapidana narkoba dari Lapas Narkotika Way Hui ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan 21 narapidana ‘high risk’ ini dilakukan pada Rabu (4/12/2024) dengan dikawal ketat oleh aparat kepolisian Polda Lampung dari satuan Brimob. Kabid Humas Polda Lampung, Kombespol Umi Fadillah Astutik mengatakan pihaknya diminta oleh pihak Kanwil […]

expand_less