Breaking News
light_mode

Mahkamah Konstitusi: Kritik Terhadap Pemerintah dan Korporasi Bukan Pidana UU ITE

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
  • print Cetak

Jakarta, INC MEDIA — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi mengubah arah penerapan hukum digital di Tanah Air. Dalam putusan bernomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (28/4/2025), MK menegaskan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dapat dipakai oleh lembaga pemerintah, institusi, korporasi, maupun kelompok tertentu untuk menjerat warga negara.

Foto Dok. INC MEDIA: Download INC PAY di google play untuk kemudahan transaksi Anda

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku untuk individu, bukan entitas hukum atau kelompok sosial. Artinya, masyarakat kini bebas menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik, lembaga negara, dan korporasi, tanpa khawatir dijerat pasal pencemaran nama baik.

“Kritik adalah bagian dari demokrasi. Perlindungan terhadap kebebasan berekspresi harus dijamin, bukan dibungkam,” ujar Suhartoyo.

BACA JUGA : Kinerja Polisi Tanjung Bintang Dipertanyakan, Warga Desak Tindakan Tegas atas Maraknya Narkoba dan Judi

Putusan ini merupakan respons atas uji materi yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang sebelumnya dikenai pasal UU ITE karena menyuarakan kritik atas kerusakan lingkungan di Karimunjawa melalui media sosial. Meski sempat divonis bersalah oleh pengadilan tingkat pertama, Tangkilisan dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi.

Dengan keluarnya putusan ini, MK memberikan kepastian hukum yang penting bagi warga, jurnalis, aktivis, serta warganet yang menyampaikan kritik di ruang digital. Pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE tidak bisa lagi digunakan untuk membungkam opini publik, kecuali jika menyasar individu secara spesifik.

BACA JUGA : Dobrak Rumah Janda di Tanjung Bintang, Pelaku Rampas HP dan Tinggalkan Luka

Putusan MK ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan kebebasan berpendapat di era digital, sekaligus mempertegas batas perlindungan hukum antara kritik publik dan penghinaan personal.**

 

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Frans Gelar Syukuran atas kemenangan adiknya : GRIB JAYA sudah menjadi bagian Diri saya

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media — Sebagai Ormas pendukung Cabup dan Cawabup Aries Sandi – Supriyanto pada pilkada 2024, Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB JAYA) DPC Kabupaten Pesawaran gegap gempita menyambut kemenangan jagoannya tersebut dengan menggelar acara syukuran yang diikuti oleh seluruh jajaran pengurus DPC dan PAC se-Kabupaten Pesawaran, bertempat diaula kediaman Wakil Sekretaris DPC GRIB […]

  • Warga Pekon Negeri Jaya Antusias Gotong Royong Bangun Jalan Penghubung Antar Dusun

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Barat, INC MEDIA – Gotong royong warga kembali menunjukkan kekuatan kebersamaan masyarakat di Pekon Negeri Jaya, Kecamatan Bandar Negeri Suwoh (BNS), Kabupaten Lampung Barat. Pada Kamis, 27 Agustus 2026, warga bersama aparatur pekon dan tokoh masyarakat turun langsung mengerjakan pembangunan jalan penghubung antar-dusun. Kegiatan berlangsung dengan penuh antusias. Warga bekerja secara bersama-sama, mulai dari […]

  • Cuaca Ekstrem Cirebon, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Potensi Bencana

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BPBD Kabupaten Cirebon Ingatkan Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem CIREBON, INC MEDIA – Cuaca Ekstrem Cirebon menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap angin kencang dan cuaca ekstrem yang berpotensi memicu berbagai bencana, seperti pohon tumbang, kerusakan bangunan, hingga membahayakan keselamatan jiwa. Melalui Kepala […]

  • Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi Proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA – Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di tubuh pemerintahan daerah. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur sebagai tersangka dalam proyek Pembangunan dan Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, […]

  • Gus Yahya Ingatkan Pengasuh Pesantren soal Tanggung Jawab Dunia Akhirat

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, incmedia.site — Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengingatkan para pengasuh pesantren agar memahami tanggung jawab besar dalam mendidik santri. Menurutnya, pendidikan pesantren bukan sekadar proses belajar biasa, melainkan amanah dunia dan akhirat yang harus dijaga secara sungguh-sungguh. Pernyataan tersebut disampaikan Gus Yahya saat memberikan arahan kepada pengurus Rabithah Ma’ahid Islamiyah […]

  • Wakapolda Lampung Tekankan Profesionalisme dan Integritas dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung (incmedia.site) – Polda Lampung menggelar Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) Tahun 2025 di Lapangan Apel Mapolda Lampung, Senin (17/2/2025).  Wakapolda Lampung Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bertindak sebagai inspektur upacara (Irup) dalam kegiatan yang dihadiri oleh para pejabat utama (PJU) Polda Lampung dan seluruh personel. Dalam amanatnya, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa upacara ini […]

expand_less