Breaking News
light_mode

Mahkamah Konstitusi: Kritik Terhadap Pemerintah dan Korporasi Bukan Pidana UU ITE

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
  • print Cetak

Jakarta, INC MEDIA — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi mengubah arah penerapan hukum digital di Tanah Air. Dalam putusan bernomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (28/4/2025), MK menegaskan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dapat dipakai oleh lembaga pemerintah, institusi, korporasi, maupun kelompok tertentu untuk menjerat warga negara.

Foto Dok. INC MEDIA: Download INC PAY di google play untuk kemudahan transaksi Anda

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku untuk individu, bukan entitas hukum atau kelompok sosial. Artinya, masyarakat kini bebas menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik, lembaga negara, dan korporasi, tanpa khawatir dijerat pasal pencemaran nama baik.

“Kritik adalah bagian dari demokrasi. Perlindungan terhadap kebebasan berekspresi harus dijamin, bukan dibungkam,” ujar Suhartoyo.

BACA JUGAKinerja Polisi Tanjung Bintang Dipertanyakan, Warga Desak Tindakan Tegas atas Maraknya Narkoba dan Judi

Putusan ini merupakan respons atas uji materi yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang sebelumnya dikenai pasal UU ITE karena menyuarakan kritik atas kerusakan lingkungan di Karimunjawa melalui media sosial. Meski sempat divonis bersalah oleh pengadilan tingkat pertama, Tangkilisan dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi.

Dengan keluarnya putusan ini, MK memberikan kepastian hukum yang penting bagi warga, jurnalis, aktivis, serta warganet yang menyampaikan kritik di ruang digital. Pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE tidak bisa lagi digunakan untuk membungkam opini publik, kecuali jika menyasar individu secara spesifik.

BACA JUGADobrak Rumah Janda di Tanjung Bintang, Pelaku Rampas HP dan Tinggalkan Luka

Putusan MK ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan kebebasan berpendapat di era digital, sekaligus mempertegas batas perlindungan hukum antara kritik publik dan penghinaan personal.**

 

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Rusli Bintang Kerahkan Preman Tekan Mahasiswa Kampus

    Diduga Rusli Bintang Kerahkan Preman Tekan Mahasiswa Kampus

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC Media— Suasana tegang mewarnai lingkungan Universitas Malahayati, Bandar Lampung, saat sekelompok pria berseragam mirip satpam masuk ke area kampus dan mendesak mahasiswa yang tengah melakukan aksi damai. Pria-pria tersebut diduga merupakan preman yang dikerahkan oleh Rusli Bintang, sosok yang belakangan menjadi sorotan dalam konflik internal kampus. Beberapa saksi mata menyatakan bahwa kedatangan […]

  • Surat Khusus Untuk Kepala Desa se-Indonesia, Mohon Bersiap-siap, Ini Kode Suratnya

    Surat Khusus Untuk Kepala Desa se-Indonesia, Mohon Bersiap-siap, Ini Kode Suratnya

    • calendar_month Rabu, 18 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC Media — Kepala Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDT, Fajar Tri Suprapto, akan mengeluarkan surat untuk kepala daerah di seluruh Indonesia. Surat tersebut berisi rincian pengeluaran dana desa untuk pelaksanaan program Desa Digital. Surat ini bertujuan untuk memberikan petunjuk lebih lanjut kepada kepala daerah mengenai penggunaan dana […]

  • Latihan Gabungan Pramuka Penegak Pariaman Perkuat Solidaritas dan Keterampilan Generasi Muda

    Latihan Gabungan Pramuka Penegak Pariaman Perkuat Solidaritas dan Keterampilan Generasi Muda

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Latihan Gabungan Pramuka Penegak Pariaman Jadi Ajang Silaturahmi Pariaman, incmedia.site – Kegiatan Latihan Gabungan Pramuka Penegak Pariaman yang digelar Dewan Kerja Cabang (DKC) Kota Pariaman berlangsung sukses dan penuh antusiasme. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gugus Depan SMA Negeri 5 Pariaman dan menjadi wadah silaturahmi sekaligus peningkatan keterampilan bagi anggota Pramuka Penegak se-Kota Pariaman, Sabtu (23/5/2026). […]

  • Viral! Wakil Bupati Tulang Bawang Nyaris Adu Jotos dengan Pedagang di Pasar Modern

    Viral! Wakil Bupati Tulang Bawang Nyaris Adu Jotos dengan Pedagang di Pasar Modern

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang, INC MEDIA — Sebuah insiden panas terjadi di Pasar Modern Unit 2, Tulang Bawang, Lampung, Senin (21/4/2025), saat Wakil Bupati Tulang Bawang, Hankam Hasan, terlibat cekcok hebat dengan seorang pedagang hingga nyaris adu jotos. Momen menegangkan ini terekam dalam video singkat yang langsung viral di media sosial dan menuai gelombang kritik dari masyarakat. […]

  • Pasca Debat Publik Kedua, Masyarakat Pesawaran Semakin Yakin Menetapkan Pilihannya Kepada Paslon 01

    Pasca Debat Publik Kedua, Masyarakat Pesawaran Semakin Yakin Menetapkan Pilihannya Kepada Paslon 01

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media — Masyarakat Kabupaten Pesawaran semangkin Mantap dan yakin menetapkan pilihannya Kepada pasangan calon (Paslon) Nomor Urut Satu Aries Sandi- Supriyanto, usai menyaksikan debat terbuka kandidat Ke-2 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran yang digelar oleh KPU Pesawaran beberapa hari yang lalu, Di Gedung Adora, Desa Negrisakti, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, Selasa (12/11/2024).   […]

  • Rapim JPKP Lampung Tetapkan Juliansyah Lubis Kembali Pimpin DPW Periode 2026–2031

    Rapim JPKP Lampung Tetapkan Juliansyah Lubis Kembali Pimpin DPW Periode 2026–2031

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Rapim JPKP Lampung Berlangsung Aklamasi Bandar Lampung, INC MEDIA — Rapim JPKP Lampung menetapkan Juliansyah Lubis kembali memimpin Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Provinsi Lampung periode 2026–2031. Keputusan tersebut dihasilkan secara aklamasi dalam forum Rapat Pimpinan (Rapim) yang digelar di kediaman Juliansyah Lubis, Sabtu (16/5/2026). Forum berlangsung dalam suasana kekeluargaan, musyawarah, […]

expand_less