Breaking News
light_mode

Dugaan Korupsi Dana Desa di Pesawaran: Kades Bangunsari Diduga Kucurkan 400 Juta Rupiah Tanpa Realisasi!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
  • print Cetak

Pesawaran (INC Media) — Kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Pesawaran, Lampung, semakin mengemuka. Salah satunya Desa Bangunsari, Kecamatan Negeri Katon, kini menjadi sorotan setelah adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahap 2 tahun 2024 sebesar Rp 400 juta. Dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa tersebut diduga tidak direalisasikan oleh Kepala Desa Bangunsari, Hendrik Cahyono.

Foto Dok INC Media : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Menurut Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bangunsari, Sukadi, anggaran tahap 2 tersebut tidak pernah terealisasi.

 “Semua anggaran tahap 2 DD 2024 tidak direalisasikan sama sekali oleh Kades Hendrik Cahyono,” ujar Sukadi saat ditemui di kediaman Ketua BPD, Sugito. Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, BPD tidak pernah menerima dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) ataupun mengetahui rincian penggunaan anggaran tersebut.

BACA JUGADana Desa Bandar Negeri Diduga Dikorupsi : Tanda Tangan Dipalsukan, Anggaran Proyek Fiktif?

Lebih parahnya lagi, masyarakat setempat melaporkan bahwa Kades Hendrik Cahyono sudah lebih dari enam bulan tidak pernah datang ke kantor desa, membuat warga kesulitan untuk bertemu dan mengklarifikasi persoalan ini.

Sementara, Aktivis dari Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (LIPAN-RI) Kabupaten Pesawaran, Sumarah, mengungkapkan bahwa setelah melakukan pengecekan lapangan, banyak persoalan yang terbengkalai di desa tersebut. LIPAN-RI berencana untuk segera melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke aparat penegak hukum.

“Setelah kami melakukan pengecekan di lapangan dan berkomunikasi dengan masyarakat serta Ketua BHP, kami berkesimpulan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke pihak berwajib,” tegas Sumarah.

Penyalahgunaan Dana Desa jelas merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara, denda, hingga pemberhentian tetap dari jabatan Kepala Desa.

BACA JUGA : GEMBOK dan RUBIK Bongkar Dugaan Ketidaksesuaian Penggunaan Anggaran di Bagian Umum Sekda Way Kanan

Merujuk pada Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Serta Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001. 

Pasal 48 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari Kepala Desa Hendrik Cahyono. Warga dan pihak terkait menuntut agar masalah ini segera diselidiki dan ditindak tegas oleh aparat hukum. (Febri)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergitas Diperkuat! Audiensi Kapolda dan Kajati Jadi Langkah Awal Penegakan Hukum yang Efektif

    Sinergitas Diperkuat! Audiensi Kapolda dan Kajati Jadi Langkah Awal Penegakan Hukum yang Efektif

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA – Dalam suasana penuh keakraban dan semangat sinergi, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menerima kunjungan audiensi dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung yang baru, Danang Suryo Wibowo, Selasa (6/5/2025), di Ruang Tamu Kapolda Lampung. Pertemuan ini menjadi ajang penting untuk memperkenalkan pejabat baru dan mempererat hubungan kelembagaan antara dua institusi penegak […]

  • Wabup Syaiful Ajak Warga Panca Tunggal Hijrah Menuju Desa Maju

    Wabup Syaiful Ajak Warga Panca Tunggal Hijrah Menuju Desa Maju

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Tahun Baru Islam dan HUT Desa Panca Tunggal Diperingati Meriah Lampung Selatan, INC MEDIA — Suasana khidmat dan penuh semangat menyelimuti Desa Panca Tunggal, Kecamatan Merbau Mataram, Senin malam (21/7/2025). Ratusan warga tumpah ruah ke Aula Balai Desa untuk memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah yang dirangkaikan dengan Hari Ulang Tahun ke-25 Desa Panca Tunggal. […]

  • PWRI Lampung Gelar Pelatihan Jurnalistik

    PWRI Lampung Gelar Pelatihan Jurnalistik

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC Media, Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung menggelar pelatihan jurnalistik yang diselenggarakan pada Rabu-Kamis, 20-21 November 2024 di Hotel Marcopolo, Bandar Lampung. Pelatihan jurnalistik dibuka langsung oleh Sekretaris Dinas (Sekdin) Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung, Dr. Elip Heldan, AP., M.Si., Kegiatan ini diikuti oleh 75 peserta […]

  • PemDes Sidodadi Asri Salurkan BLT DD TA. 2024 kepada 11 KPM

    PemDes Sidodadi Asri Salurkan BLT DD TA. 2024 kepada 11 KPM

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC Media — Pemerintah Desa (PemDes) Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2024 kepada 11 keluarga penerima manfaat (KPM) di Aula Kantor Desa setempat, pada kamis (21/11/2024). Pelaksanaan penyerahan BLT DD tersebut dihadiri oleh sekertaris Desa (Sekdes) Sidodadi Asri Jafar mewakili Kades […]

  • Suami Jual Istri Via Michat Ditangkap Polisi

    Suami Jual Istri Via Michat Ditangkap Polisi

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC Media, Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur menangkap pria berinisial BG (19), warga Kelurahan Kupang Taba, Teluk Betung Utara, Bandarlampung, lantaran terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dimana korban berinisial SN (16) merupakan istri pelaku. “ Pelaku BG kita tangkap di sebuah penginapan di wilayah Tanjung Gading, Bandarlampung, pada Senin […]

  • Rumah Salah Satu Warga Desa Jatimulyo Ludes Di Lalap Si Jago Merah 

    Rumah Salah Satu Warga Desa Jatimulyo Ludes Di Lalap Si Jago Merah 

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Rumah milik Asman (53), warga Dusun V Jati Sari, RT 24 B Desa Jatimulyo Kabupaten Lampung Selatan ludes terbakar si jago merah, pada Rabu malam (11/9/2024). Kejadian kebakaran tersebut terjadi sekira pukul 23.30 WIB dan tidak menelan korban jiwa, namun Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 Juta. Rangga Hidayat, petugas piket […]

expand_less