Breaking News
light_mode

Dugaan Jual Beli Seragam di SMPN 2 Telukjambe Timur Disorot, Aliansi Jurnalis Desak Disdik dan APH Bertindak

  • account_circle Muhammad Toyyib.
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

KARAWANG, INC MEDIA – Dugaan praktik jual beli seragam di SMPN 2 Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, menjadi perhatian publik setelah awak media yang tengah melakukan investigasi mengaku mengalami dugaan penghalangan saat menjalankan tugas jurnalistik, Jumat (24/7/2026). Insiden tersebut memicu kecaman dari Aliansi Jurnalis dan Pemerhati Pendidikan yang menilai tindakan tersebut mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan kemerdekaan pers.

Tim awak media mendatangi sekolah untuk melakukan konfirmasi terkait pengelolaan anggaran sekolah serta informasi mengenai dugaan jual beli seragam yang berkembang di tengah masyarakat. Namun, proses konfirmasi disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Alih-alih memperoleh penjelasan secara terbuka, oknum pihak sekolah diduga membatasi ruang gerak wartawan, melarang kegiatan investigasi, dan tidak memberikan akses untuk memperoleh keterangan resmi dari pihak yang berwenang.

Jika dugaan tersebut terbukti, praktik penjualan seragam yang melibatkan lingkungan sekolah patut menjadi perhatian serius. Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang dibiayai negara semestinya berorientasi pada pelayanan pendidikan, bukan membuka ruang yang berpotensi menimbulkan kesan komersialisasi terhadap peserta didik maupun orang tua.

Aliansi Jurnalis dan Pemerhati Pendidikan menilai dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik, termasuk sekolah yang menggunakan anggaran negara, untuk memberikan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menyikapi persoalan tersebut, Aliansi Jurnalis dan Pemerhati Pendidikan mendesak Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, Inspektorat Kabupaten Karawang, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Dewan Pendidikan Kabupaten Karawang, serta Polres Karawang agar segera mengambil langkah nyata.

Aliansi meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penghalangan kerja jurnalistik serta menelusuri dugaan jual beli seragam secara objektif, transparan, dan profesional. Apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun unsur pidana, aparat diminta menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aliansi juga mengingatkan bahwa sekolah sebagai institusi publik harus menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan menghormati fungsi pers sebagai mitra kontrol sosial. Menutup akses informasi hanya akan memperbesar kecurigaan publik dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

Pers memiliki mandat konstitusional untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara independen. Oleh karena itu, setiap dugaan upaya menghambat kerja jurnalistik maupun menutup akses informasi publik harus disikapi secara serius demi terciptanya tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Penerbit: Muhammad Toyyib


 

  • Penulis: Muhammad Toyyib.
  • Editor: Euis Novana, SH
  • Sumber: Warta hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siapa Budi Said Surabaya Beli Emas Antam 7 Ton ?

    Siapa Budi Said Surabaya Beli Emas Antam 7 Ton ?

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA – Putusan Mahkamah Agung (MA) atas dengan memenangkan pengusaha Surabaya, Budi Said melawan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) di tingkat kasasi membuat heboh jagat investasi emas. Pasalnya jumlah emas yang dibeli Budi dari Antam cukup besar, sebanyak 7 ton atau nyaris senilai Rp 6,5 triliun. Berdasarkan harga emas Antam di website logam mulia, […]

  • Digitalisasi Sertifikat Tanah: Solusi Keamanan atau Ancaman Baru?

    Digitalisasi Sertifikat Tanah: Solusi Keamanan atau Ancaman Baru?

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat ditemui wartawan di kantornya, 21 Februari 2025.  Jakarta, INC MEDIA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa digitalisasi sertifikat tanah merupakan langkah besar dalam melindungi hak kepemilikan warga. Meski menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, […]

  • Korban Jalan Berlubang Tubaba: Karim Pergi untuk Selamanya, Warga Bergerak Bantu Istri dan Dua Anak yang Ditinggalkan

    Korban Jalan Berlubang Tubaba: Karim Pergi untuk Selamanya, Warga Bergerak Bantu Istri dan Dua Anak yang Ditinggalkan

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TULANG BAWANG BARAT, incmedia.site — Korban Jalan Berlubang Tubaba Tinggalkan Duka Mendalam Di balik tragedi korban jalan berlubang Tubaba yang merenggut nyawa Karim, tersisa duka yang belum usai bagi keluarga yang ditinggalkannya. Seorang istri yang masih menahan luka fisik dan batin, serta dua anak kecil yang kini harus menjalani hari-hari tanpa sosok ayah tercinta. Sebagai […]

  • Tegas! Polresta Bekuk Pelaku Pungli Pasar gudang lelang, Warga Sambut dengan Apresiasi

    Tegas! Polresta Bekuk Pelaku Pungli Pasar gudang lelang, Warga Sambut dengan Apresiasi

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Aksi tegas Polresta Bandar Lampung dalam menindak praktik premanisme kembali mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Dua pelaku pungutan liar (pungli), berinisial S (71) dan D (37)—yang merupakan ayah dan anak—berhasil diamankan saat melakukan pungutan ilegal di Pasar Gudang Lelang, Telukbetung Selatan, Selasa (13/5/2025) pagi. Keduanya diamankan dalam Operasi Pekat Krakatau 2025, setelah […]

  • Geger, Penemuan Mayat Berjenis Kelamin Perempuan Di Pekon Sukanegara 

    Geger, Penemuan Mayat Berjenis Kelamin Perempuan Di Pekon Sukanegara 

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesisir Barat, INC MEDIA – Masyarakat Pekon Sukanegara, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), digegerkan dengan adanya seorang warga yang ditemukan disebuah rumah dengan kondisi sudah meninggal dunia sekitar pukul 13.00 Wib, Selasa, (8/10/2024) Setelah mendapatkan laporan Polres Pesisir Barat langsung mendatangi TKP penemuan mayat berjenis kelamin perempuan tersebut. Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, membenarkan […]

  • SMKN 1 Tanjung Sari Diduga Komersialisasi Kunjungan Industri, Dihimpun Rp 819 Juta dari Siswa

    SMKN 1 Tanjung Sari Diduga Komersialisasi Kunjungan Industri, Dihimpun Rp 819 Juta dari Siswa

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Dunia pendidikan kembali tercoreng. SMKN 1 Tanjung Sari, Lampung Selatan, diduga mengemas praktik bisnis berkedok kegiatan Kunjungan Industri (KI), yang justru menimbulkan beban ekonomi dan sosial bagi orang tua siswa. Mirisnya, kegiatan ini tetap berlangsung meski Gubernur Lampung telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 73 Tahun 2025 yang dengan tegas melarang […]

expand_less