Breaking News
light_mode

Dugaan Jual Beli Seragam di SMPN 2 Telukjambe Timur Disorot, Aliansi Jurnalis Desak Disdik dan APH Bertindak

  • account_circle Muhammad Toyyib.
  • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
  • print Cetak

KARAWANG, INC MEDIA – Dugaan praktik jual beli seragam di SMPN 2 Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, menjadi perhatian publik setelah awak media yang tengah melakukan investigasi mengaku mengalami dugaan penghalangan saat menjalankan tugas jurnalistik, Jumat (24/7/2026). Insiden tersebut memicu kecaman dari Aliansi Jurnalis dan Pemerhati Pendidikan yang menilai tindakan tersebut mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan kemerdekaan pers.

Tim awak media mendatangi sekolah untuk melakukan konfirmasi terkait pengelolaan anggaran sekolah serta informasi mengenai dugaan jual beli seragam yang berkembang di tengah masyarakat. Namun, proses konfirmasi disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Alih-alih memperoleh penjelasan secara terbuka, oknum pihak sekolah diduga membatasi ruang gerak wartawan, melarang kegiatan investigasi, dan tidak memberikan akses untuk memperoleh keterangan resmi dari pihak yang berwenang.

Jika dugaan tersebut terbukti, praktik penjualan seragam yang melibatkan lingkungan sekolah patut menjadi perhatian serius. Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang dibiayai negara semestinya berorientasi pada pelayanan pendidikan, bukan membuka ruang yang berpotensi menimbulkan kesan komersialisasi terhadap peserta didik maupun orang tua.

Aliansi Jurnalis dan Pemerhati Pendidikan menilai dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik, termasuk sekolah yang menggunakan anggaran negara, untuk memberikan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menyikapi persoalan tersebut, Aliansi Jurnalis dan Pemerhati Pendidikan mendesak Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, Inspektorat Kabupaten Karawang, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Dewan Pendidikan Kabupaten Karawang, serta Polres Karawang agar segera mengambil langkah nyata.

Aliansi meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penghalangan kerja jurnalistik serta menelusuri dugaan jual beli seragam secara objektif, transparan, dan profesional. Apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun unsur pidana, aparat diminta menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aliansi juga mengingatkan bahwa sekolah sebagai institusi publik harus menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan menghormati fungsi pers sebagai mitra kontrol sosial. Menutup akses informasi hanya akan memperbesar kecurigaan publik dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

Pers memiliki mandat konstitusional untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara independen. Oleh karena itu, setiap dugaan upaya menghambat kerja jurnalistik maupun menutup akses informasi publik harus disikapi secara serius demi terciptanya tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Penerbit: Muhammad Toyyib


 

  • Penulis: Muhammad Toyyib.
  • Editor: Euis Novana, SH
  • Sumber: Warta hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Geger! Pemuda di Way Kanan Ditemukan Tewas Tergantung di Ruang Tamu

    Geger! Pemuda di Way Kanan Ditemukan Tewas Tergantung di Ruang Tamu

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Way Kanan (incmedia.site) – Warga Kampung Bumi Merapi, Kecamatan Baradatu, digegerkan oleh penemuan jasad seorang pemuda yang tewas tergantung di ruang tamu rumahnya, Senin (3/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban diketahui bernama Agus Yudianto (20), warga Dusun 1 RT III, Kampung Bumi Merapi. Pemuda yang dikenal pendiam ini ditemukan pertama kali oleh adiknya, Beni Fujianto (17), […]

  • LKBN Antara Perkuat Sinergi Informasi Publik Bersama Wagub Aceh

    LKBN Antara Perkuat Sinergi Informasi Publik Bersama Wagub Aceh

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    BANDA ACEH, INC MEDIA – Sinergi informasi publik menjadi salah satu pokok pembahasan dalam pertemuan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, SE atau Dek Fadh dengan jajaran Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara di Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa sore, 25 Agustus 2026. Pertemuan tersebut berlangsung dalam agenda silaturahmi sekaligus membahas penguatan hubungan […]

  • Beredar Video Dua Pejabat Pemprov Lampung Satu Panggung dengan Paslon Gubernur Beredar di Medsos

    Beredar Video Dua Pejabat Pemprov Lampung Satu Panggung dengan Paslon Gubernur Beredar di Medsos

    • calendar_month Jumat, 11 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandarlampung, INC MEDIA — Lagi pejabat Provinsi Lampung diduga ikut terlibat sosialisasi Paslon Gubernur Lampung. Karena pejabat eselon II Pemprov Lampung ini hadir dalam satu panggung dengan Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 2, Jihan. Video dugaan keterlibatan dua pejabat eselon II Pemprov Lampung dalam acara Calon Gubernur Lampung beredar luas di media sosial (Medsos). Dalam […]

  • Pengecor BBM Pringsewu Terungkap: 8 SPBU Diduga Layani Coran, Hasilnya Dijual ke Oknum Aparat

    Pengecor BBM Pringsewu Terungkap: 8 SPBU Diduga Layani Coran, Hasilnya Dijual ke Oknum Aparat

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu, INC MEDIA – Pengecor BBM Pringsewu kembali menjadi sorotan publik setelah muncul fakta baru terkait dugaan praktik pengecoran Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Informasi yang dihimpun menyebutkan sedikitnya delapan SPBU diduga melayani aktivitas pengecor yang kemudian hasilnya dijual kembali kepada pihak yang menjalankan bisnis BBM ilegal di wilayah […]

  • LSM Maung Audiensi ke Dinas Pendidikan Lampung, Sampaikan Aspirasi dan Hasil Investigasi

    LSM Maung Audiensi ke Dinas Pendidikan Lampung, Sampaikan Aspirasi dan Hasil Investigasi

    • calendar_month 22 jam yang lalu
    • account_circle Karim
    • 0Komentar

    BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA — LSM Maung melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk menyampaikan aspirasi masyarakat serta hasil investigasi yang berkaitan dengan persoalan pendidikan. Rombongan dipimpin Kadiv Investigasi LSM Maung, Jauhari, bersama sejumlah anggota dan awak media. Kedatangan rombongan tersebut disambut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialog […]

  • Layanan Antar Obat URC Legend Percepat Distribusi di RSUD Abdul Moeloek

    Layanan Antar Obat URC Legend Percepat Distribusi di RSUD Abdul Moeloek

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Layanan antar obat URC Legend menjadi terobosan nyata dalam mempercepat distribusi obat di . Program kolaboratif ini menghadirkan solusi praktis bagi pasien dalam memperoleh obat secara cepat, tepat, dan aman di tengah dinamika pelayanan kesehatan modern. Komunitas relawan terus memperkuat peran sosialnya melalui inovasi layanan kesehatan berbasis kemanusiaan. Program ini […]

expand_less