Dugaan Jual Beli Seragam di SMPN 2 Telukjambe Timur Disorot, Aliansi Jurnalis Desak Disdik dan APH Bertindak
- account_circle Muhammad Toyyib.
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

KARAWANG, INC MEDIA – Dugaan praktik jual beli seragam di SMPN 2 Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, menjadi perhatian publik setelah awak media yang tengah melakukan investigasi mengaku mengalami dugaan penghalangan saat menjalankan tugas jurnalistik, Jumat (24/7/2026). Insiden tersebut memicu kecaman dari Aliansi Jurnalis dan Pemerhati Pendidikan yang menilai tindakan tersebut mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan kemerdekaan pers.
Tim awak media mendatangi sekolah untuk melakukan konfirmasi terkait pengelolaan anggaran sekolah serta informasi mengenai dugaan jual beli seragam yang berkembang di tengah masyarakat. Namun, proses konfirmasi disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Alih-alih memperoleh penjelasan secara terbuka, oknum pihak sekolah diduga membatasi ruang gerak wartawan, melarang kegiatan investigasi, dan tidak memberikan akses untuk memperoleh keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik penjualan seragam yang melibatkan lingkungan sekolah patut menjadi perhatian serius. Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang dibiayai negara semestinya berorientasi pada pelayanan pendidikan, bukan membuka ruang yang berpotensi menimbulkan kesan komersialisasi terhadap peserta didik maupun orang tua.
Aliansi Jurnalis dan Pemerhati Pendidikan menilai dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik, termasuk sekolah yang menggunakan anggaran negara, untuk memberikan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyikapi persoalan tersebut, Aliansi Jurnalis dan Pemerhati Pendidikan mendesak Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, Inspektorat Kabupaten Karawang, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Dewan Pendidikan Kabupaten Karawang, serta Polres Karawang agar segera mengambil langkah nyata.
Aliansi meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penghalangan kerja jurnalistik serta menelusuri dugaan jual beli seragam secara objektif, transparan, dan profesional. Apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun unsur pidana, aparat diminta menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aliansi juga mengingatkan bahwa sekolah sebagai institusi publik harus menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan menghormati fungsi pers sebagai mitra kontrol sosial. Menutup akses informasi hanya akan memperbesar kecurigaan publik dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
Pers memiliki mandat konstitusional untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara independen. Oleh karena itu, setiap dugaan upaya menghambat kerja jurnalistik maupun menutup akses informasi publik harus disikapi secara serius demi terciptanya tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Penerbit: Muhammad Toyyib
- Penulis: Muhammad Toyyib.
- Editor: Euis Novana, SH
- Sumber: Warta hukum




