Perang Venos Meledak! Dirut Sah PT Faza Satria Gianny Laporkan Dugaan Pengambilalihan Saham ke Polda Lampung
- account_circle Redaksi
- calendar_month 12 menit yang lalu
- print Cetak

Konflik Internal Venos Karaoke Memanas
BANDAR LAMPUNG, incmedia.site – Perang Venos Meledak di tubuh PT Faza Satria Gianny kini memasuki fase paling panas. Konflik internal yang menyeret pengelola Venos Karaoke & Lounge itu tak lagi sekadar sengketa bisnis, tetapi sudah berujung laporan dugaan tindak pidana korporasi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
Laporan tersebut diajukan oleh Kantor Hukum Maha Rindu Kasih melalui surat bernomor 2625/LP-POLDA-Lpg/KH-MARKAS/V/2026 yang ditujukan kepada Kapolda Lampung cq. Dirreskrimum Polda Lampung.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Edi Samsuri, S.Fil.I., S.H., C.CPL., CPLA, H. Benny HN Mansyur, S.H., C. Tiarad, S.H., C.CPL, dan Shabrifa Yusibrahka, S.H., M.H., bertindak mewakili Jaka Eryadi Gunawan selaku Direktur Utama PT Faza Satria Gianny serta Inez Faza selaku Komisaris perusahaan.
Mereka melaporkan dugaan pengambilalihan kendali perusahaan secara sepihak yang diduga melibatkan Wendy Gianny selaku Komisaris Utama dan Ana Hanatun selaku Direktur perusahaan.
Perang Venos Meledak, Dugaan RUPS Fiktif hingga Alih Saham
Kuasa hukum pelapor mengungkapkan, klien mereka mendadak diklaim tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama. Bahkan, saham perusahaan disebut telah berpindah tangan kepada pihak lain tanpa mekanisme hukum yang sah.
Pihak pelapor menilai proses tersebut sarat kejanggalan karena diduga dilakukan tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah dan tanpa persetujuan pihak yang masih tercatat dalam legalitas perusahaan.
“Klien kami tidak pernah menghadiri RUPS, tidak pernah menandatangani akta perubahan direksi maupun pengalihan saham, serta tidak pernah memberikan persetujuan apa pun terkait perubahan struktur perusahaan,” tegas Shabrifa saat berada di Polda Lampung, Selasa (26/05/2026).
Pernyataan itu menjadi titik krusial dalam konflik yang kini menyeret nama Venos Karaoke & Lounge ke ruang hukum pidana korporasi.
Tidak hanya itu, operasional tempat hiburan tersebut disebut tetap berjalan tanpa melibatkan pihak yang menurut data legalitas masih tercatat sebagai pengurus sah perusahaan.
Dugaan Rekayasa Administrasi Perusahaan
Berdasarkan Akta Pendirian PT Faza Satria Gianny Nomor 09 tanggal 9 Desember 2024, susunan awal perusahaan menempatkan Jaka Eryadi Gunawan sebagai Direktur Utama, Inez Faza sebagai Komisaris, Wendy Gianny sebagai Komisaris Utama, dan Ana Hanatun sebagai Direktur.
Namun di tengah perjalanan usaha, muncul dugaan rekayasa administrasi perusahaan yang dinilai berpotensi melanggar hukum pidana maupun ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Pihak pelapor juga mengungkap dugaan pengambilalihan akun OSS perusahaan. Akibatnya, Direktur Utama yang disebut masih sah secara legal tidak lagi dapat mengakses administrasi perusahaan.
Situasi tersebut memperuncing konflik internal dan menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola perusahaan serta keabsahan perubahan administrasi perseroan.
DPRD Bandar Lampung Ikut Menyoroti
PolemiK ini turut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung pada 4 Mei 2026.
Dalam forum tersebut, data legalitas dan perizinan pada DPMPTSP disebut masih mencantumkan nama Jaka Eryadi Gunawan dan Inez Faza sebagai pengurus sekaligus pemegang saham sah PT Faza Satria Gianny.
Meski demikian, menurut pihak pelapor, operasional perusahaan tetap dijalankan oleh pihak terlapor secara sepihak.
Sebelum membawa persoalan ini ke ranah pidana, kuasa hukum mengaku telah melayangkan tiga kali somasi. Mereka juga mengajukan permohonan penutupan operasional perusahaan kepada Wali Kota Bandar Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung.
Namun langkah persuasif tersebut disebut tidak membuahkan penyelesaian.
Polisi Diminta Usut Dugaan Pemalsuan
Dalam laporan pengaduan itu, pelapor meminta penyidik Ditreskrimum Polda Lampung mengusut dugaan tindak pidana berupa pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, penipuan, penggelapan, hingga dugaan tindak pidana korporasi lainnya.
Kuasa hukum juga meminta penyidik memeriksa seluruh dokumen perubahan saham dan direksi, menyita dokumen administrasi perusahaan termasuk akun OSS, serta memberikan perlindungan hukum kepada klien mereka yang diklaim masih sah secara legal.
Tidak hanya berhenti di situ, laporan tersebut juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi pelanggaran yang menyeret oknum notaris dalam perubahan administrasi perseroan.
Kasus ini diperkirakan menjadi perhatian publik karena menyangkut perebutan kendali perusahaan hiburan di Bandar Lampung yang disertai tudingan serius terkait legalitas saham, direksi, hingga dugaan manipulasi dokumen perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Wendy Gianny maupun Ana Hanatun terkait laporan pengaduan tersebut. Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai Undang-Undang Pers sampai adanya putusan hukum berkekuatan tetap.
- Penulis: Redaksi


