Breaking News
light_mode

Konflik Tanah dan Pembangunan Lapangan Bola Voli di Desa Way Hui Memanas, GRIB Lampung Dukung langkah Hukum 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
  • print Cetak

Lampung Selatan (INC Media) — Kasus pembangunan lapangan bola voli yang dilakukan oleh Kepala Desa Way Hui, Muhammad Yani, di atas lahan milik CV. Bumi Waras di Dusun 10, Desa Way Hui, Kabupaten Lampung Selatan, semakin memanas di media sosial. CV. Bumi Waras selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU) lahan tersebut, menuntut agar lapangan yang dibangun tanpa izin itu segera dibongkar.

Foto Dok INC Media : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Selain persoalan lapangan bola voli, kepala desa yang bersangkutan juga diduga terlibat dalam permintaan sejumlah uang untuk izin pembangunan Waterboom. Akibat merasa kesabarannya habis, CV. Bumi Waras melaporkan kasus ini ke Polda Lampung, meminta agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti.

BACA JUGA : Kelompok Tani Mekar Mulia Terima Bantuan Pemerintah untuk Tingkatkan Hasil Pertanian dan Kesejahteraan Petani

Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung, Herman, turut mendukung langkah hukum yang diambil oleh CV. Bumi Waras dan menyatakan bahwa laporan ini perlu segera diselidiki. Ia menambahkan bahwa Kepala Desa Muhammad Yani diduga telah menggunakan anggaran Dana Desa 2023 untuk membangun lapangan bola voli di lokasi yang sebelumnya tidak pernah dibicarakan dalam rapat desa atau dusun.

Herman juga menyoroti bahwa meskipun niat pembangunan lapangan bola voli untuk kepentingan warga, tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa dapat menyebabkan masalah hukum di kemudian hari, karena lahan yang digunakan diduga tanpa izin dari pihak CV. Bumi Waras. Ia berharap agar kasus ini segera diselesaikan, dengan harapan lapangan bola voli yang dibangun tetap bisa dimanfaatkan oleh warga, namun sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“saya berharap nanti setelah terungkap kasus ini terkait penyerobotan lahan Bumi waras. Dan sapa pelakunya dan sapa yang di laporkan sudah tertangkap. Maka saya akan memohon kepada Pihak CV. Bumi waras untuk melepaskan lahan yang sudah diinginkan warga way hui, Yaitu Lapangan Bola Voli,” ucap Herman.

BACA JUGA : DPRD Pringsewu Komitmen Realisasikan Perbaikan Infrastruktur Jalan Pagelaran Utara-Banyumas di Tahun 2025

Selain itu, ada dugaan bahwa anggaran Dana Desa 2023 sebesar Rp100 juta telah digunakan untuk pembangunan lapangan bola voli tersebut, yang kini menjadi sorotan Ormas Grib Jaya yang berencana melaporkan ke Bupati Lampung Selatan dan aparat penegak hukum.

Kasus ini pun diperkirakan akan berlanjut menjadi sengketa hukum yang panjang, mengingat lahan yang digunakan tidak memiliki izin resmi, dan bisa berisiko merugikan warga setempat di masa depan.

“Karna lahan itu diduga di serobot oleh Kepala Desa Way Hui Muhamad Yani. kenapa saya bilang menyerobot? Karna untuk pemakaian lahan itu tidak ada izin dari pihak Bumi Waras, ini yang saya dapat keterangan dari Pihak Bumi Waras,” ujar Herman. (Febri)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Outsourcing Diperketat Lewat Permenaker 7/2026, Ini Enam Sektor yang Masih Diizinkan

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait sistem alih daya melalui Permenaker 7/2026. Regulasi ini menjadi perhatian publik karena membatasi praktik outsourcing hanya pada enam sektor tertentu. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus memperjelas batas penggunaan tenaga kerja alih daya di Indonesia. Permenaker 7/2026 Atur Ketat […]

  • Pandu Kesuma Dewangsa Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Resmi sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kabupaten Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu untuk menjaga netralitas di Pilkada pada 27 November 2024. “Untuk target ya mendekati pilkada ini yang pertama netralitas, dan yang kedua harus damai, jujur dan adil,” kata Plt Bupati Lampung […]

  • Panjang Jimat Keraton Kesepuhan Cirebon, Tradisi Sakral yang Menggambarkan Makna Kelahiran Manusia

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Panjang Jimat Keraton Kesepuhan Cirebon Jadi Puncak Maulid Cirebon Kota, INC MEDIA — Panjang Jimat Keraton Kesepuhan Cirebon kembali digelar sebagai puncak peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah. Tradisi yang berlangsung pada Rabu (26/8/2026) malam itu menghadirkan rangkaian prosesi adat dan keagamaan yang sarat makna tentang kelahiran manusia serta nilai-nilai keislaman yang diwariskan secara […]

  • Warga Jati Agung Tertipu Dukun Pengganda Uang Hingga Milyaran Rupiah 

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Sejumlah Warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, tertipu dukun palsu yang mengaku bisa menggandakan uang hingga Rp 27 miliar.  Sri selaku korban mengatakan, dirinya tertipu bujuk rayu pelaku dukun palsu hingga akhirnya menyetorkan uang dalam jumlah besar. “Kami diminta oleh pelaku untuk setor uang hingga Rp […]

  • Bupati Lamsel Tunjuk Muhammad Darmawan sebagai Plt Kadisdik Gantikan Asep Jamhur

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Pergantian jabatan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan mengejutkan jajaran pemerintahan daerah setempat. Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, resmi menonaktifkan Asep Jamhur dari jabatannya sebagai Kadisdik pada Senin, 23 Juni 2025. Sebagai langkah cepat, Bupati langsung menunjuk Drs. Muhammad Darmawan, MM — yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas […]

  • Gubernur Lampung Larang Sekolah Pungut Biaya Perpisahan, Acara Harus Sederhana dan Penuh Kebersamaan

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INCMEDIA — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, resmi melarang sekolah-sekolah di seluruh wilayahnya memungut biaya dalam bentuk apapun dari orang tua atau wali murid untuk acara perpisahan atau wisuda. Kebijakan ini ditekankan melalui Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 73 Tahun 2025 yang diteken pada 10 April 2025. Dalam surat edaran tersebut, Gubernur menegaskan […]

expand_less