Dugaan Korupsi APBD Lambar: GEMAK Desak Kejati Lampung Usut Proyek dan Belanja APBD 2025
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

LAMPUNG BARAT, INC MEDIA — Dugaan Korupsi APBD Lambar kembali menjadi sorotan setelah Gerakan Masyarakat (GEMAK) Lampung menggelar aksi unjuk rasa dan menyerahkan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Dalam aksi tersebut, GEMAK membeberkan sejumlah temuan yang mereka nilai mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2025.
Di bawah terik matahari, massa aksi membentangkan spanduk bergambar sejumlah pejabat daerah sambil menyampaikan orasi yang menyoroti berbagai proyek infrastruktur, pengadaan barang, hingga belanja operasional sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). GEMAK menilai temuan tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan yang menyeluruh.
Dugaan Korupsi APBD Lambar, GEMAK Soroti Proyek Jalan dan Irigasi
Dalam orasinya, Fizai menyoroti sejumlah proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Barat. Ia menyebut Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, Kepala Dinas PUPR Mia Miranda, serta Hermanto selaku Kabid Bina Marga dan Nyoman selaku Kabid Pengairan saat memaparkan dugaan persoalan tersebut.
Menurut GEMAK, salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah peningkatan Jalan Suka Marga–Tugu Ratu dengan nilai anggaran sekitar Rp4,9 miliar. Mereka menduga kualitas pekerjaan tidak sesuai harapan karena kondisi jalan disebut telah mengalami kerusakan meski belum lama selesai dikerjakan.
“Jika merujuk pada umur jalan, usianya bahkan belum genap satu tahun. Namun fisiknya sudah hancur bagai proyek bertahun-tahun lalu. Mana presisi semennya? Mana ketebalan RAB-nya? Yang tersisa hanya pasir yang diperbanyak dan besi wiremesh yang dipangkas!” seru Fizai.
GEMAK juga menyoroti pembangunan Jalan Hujung–Pakhpahan senilai Rp99 juta. Mereka menduga pemasangan besi tie bar tidak dilakukan secara utuh sehingga mengakibatkan jalan mengalami retak dan penurunan struktur.
Selain itu, organisasi tersebut turut mengkritisi proyek Daerah Irigasi (D.I.) Way Palakia senilai Rp137 juta. Menurut mereka, bangunan tersebut diduga tidak berfungsi optimal sehingga dilakukan pemasangan pipa paralon sebagai solusi sementara.
Pada proyek irigasi Way Uluhan dan Way Bangkenol, GEMAK menduga terdapat persoalan teknis karena konstruksi saluran disebut tetap dibangun meski terdapat pohon kelapa di jalur irigasi. Kondisi tersebut, menurut mereka, menyebabkan struktur beton retak dan menghambat aliran air.
Pengadaan Bibit Ikan Dipertanyakan
Selain proyek fisik, GEMAK juga menyoroti anggaran pengadaan di Dinas Perikanan Lampung Barat.
Orator GEMAK, Hanzon Harizal, mempertanyakan anggaran sekitar Rp96 juta hingga Rp98 juta untuk pengadaan 400–800 ekor calon induk ikan nila Sultana berukuran 70–100 gram.
Menurut perhitungan yang dipaparkan GEMAK, nilai tersebut setara dengan sekitar Rp122.500 per ekor apabila pengadaan mencapai 800 ekor.
“Logika hukum dan pasar mana yang dipakai?” cecar Hanzon.
Ia membandingkan harga tersebut dengan harga ikan nila konsumsi di pasar tradisional yang disebut berkisar Rp35 ribu per kilogram.
Hanzon juga menyampaikan dugaan serupa terhadap sejumlah paket pengadaan lainnya, seperti bibit ikan mas, bibit ikan jelawat, jaring lempar, coolbox, hingga freezer yang menurut GEMAK perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Belanja Operasional Bappeda dan Bapenda Ikut Disorot
Dalam aksi tersebut, GEMAK turut mengkritisi belanja operasional di lingkungan Bappeda dan Bapenda Lampung Barat.
Mereka menyoroti anggaran fotokopi di Bappeda yang disebut mencapai Rp219,4 juta. Sebagai contoh, GEMAK menyebut terdapat satu kegiatan pengadaan barang cetakan senilai Rp29,4 juta untuk sekitar 60.874 lembar fotokopi yang dinilai perlu diaudit.
Selain itu, GEMAK juga mempertanyakan anggaran makan dan minum rapat sebesar Rp220,5 juta yang terbagi dalam 38 paket kegiatan. Menurut mereka, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara harga yang dianggarkan dengan kondisi riil di lapangan.
Sorotan berikutnya diarahkan kepada Bapenda Lampung Barat yang disebut mengalokasikan belanja alat tulis kantor (ATK) sebesar Rp745,4 juta pada Tahun Anggaran 2025 dan Rp529,2 juta pada Tahun Anggaran 2026. GEMAK menduga terdapat indikasi pemecahan paket pengadaan sehingga perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
GEMAK Serahkan Laporan ke Kejati Lampung
Di akhir aksi, GEMAK menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut telah disusun dalam laporan resmi dan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.
Mereka mendasarkan langkah tersebut pada peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
GEMAK mendesak Kejati Lampung untuk tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi juga melakukan penyelidikan secara profesional terhadap seluruh dugaan yang disampaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Barat maupun pihak-pihak yang disebut dalam aksi terkait berbagai dugaan tersebut. INC MEDIA membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Tim)
- Penulis: Redaksi




