Breaking News
light_mode

Perusakan Ekosistem Sungai, DLH Bersama BBWS Didesak Segera Investigasi Perubahan Aliran Sungai Wai Sukadana Lampung Timur

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
  • print Cetak

Lampung Timur, INC MEDIA Perusakan ekosistem sungai kembali menjadi sorotan publik setelah Ormas GML IB Lampung Timur merilis video investigasi yang menunjukkan dampak serius dari dugaan perubahan aliran anak Sungai Wai Sukadana di Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Kasus ini kini telah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan dinilai mengancam keseimbangan lingkungan serta program ketahanan pangan nasional yang dicanangkan .

Video Investigasi Ungkap Kerusakan Nyata

Dalam video investigasi yang diterima redaksi pada Rabu (15/4/2026), tim GML menemukan adanya perubahan signifikan pada aliran Sungai Kiam. Sungai yang sebelumnya memiliki satu aliran, kini diduga diubah menjadi dua aliran terpisah.

Perubahan tersebut dikeluhkan masyarakat, tidak hanya mengganggu keseimbangan ekosistem, tetapi juga memicu dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar, khususnya petani.

Dampak Langsung ke Sawah dan Infrastruktur

Warga mengungkapkan bahwa sebagian lahan persawahan kini tidak lagi dapat digarap akibat genangan air yang sulit dikendalikan. Selain itu, jalan yang berada di sisi sungai juga mulai mengalami kerusakan serius.

Menurut keterangan Ketua RT setempat, kondisi ini merupakan dampak langsung dari perubahan aliran sungai.

“Kalo dulunya aliran air ini lurus dan satu aliran, saat ini diubah menjadi dua aliran, dan kami kesulitan untuk mengeringkan dan sawah selalu tergenang, yang jelas sawah kami sudah tidak bisa digarap,” ucapnya.

Ia juga menambahkan kondisi jalan yang semakin memprihatinkan:

“Nah ini, jalan sudah ngegantung, badan jalan sudah mulai ambrol.”

Kerusakan pada pondasi jalan dilaporkan telah menyebabkan longsor di beberapa titik, sehingga mengancam akses mobilitas warga.

Warga Minta Sungai Dikembalikan

Sejumlah warga lainnya menyampaikan harapan agar pemerintah segera turun tangan dan mengembalikan kondisi sungai seperti semula.

“Dimohon kepada pemerintah agar sungai dikembalikan seperti semula, dan yang ambrol segera ditimbun agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar terhadap petani. Kami ini sudah seperti anak tiri tidak ada perhatian dari pemerintah, ini malah ada pengusaha pendatang malah mau ngancurin sawah dan jalan dusun kami,” ucap salah satu warga dengan nada kesal.

Warga juga mengingatkan potensi konflik sosial jika persoalan ini tidak segera ditangani.

“Kami mohon agar pemerintah bisa memperhatikan dengan betul masalah ini, kalau tidak nanti kalau terjadi keributan jangan salahkan kami selaku warga pribumi dan penduduk sini,” pungkasnya.

Ancaman terhadap Ketahanan Pangan Nasional

Perusakan ekosistem sungai ini dinilai berpotensi merusak sistem irigasi yang menjadi tulang punggung pertanian. Jika tidak segera ditangani, kondisi ini dapat mengganggu produktivitas pangan di tingkat lokal hingga nasional.

Padahal, pemerintah pusat tengah mendorong penguatan ketahanan pangan sebagai agenda strategis nasional.

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi

Dugaan perubahan aliran sungai secara ilegal dapat dijerat dengan:

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Pasal 69 ayat (1) tentang larangan perusakan lingkungan
  • Pasal 98 dan 99, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha dan kewajiban pemulihan lingkungan.

Desakan Tindakan Tegas Aparat

Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera bertindak tegas, di antaranya:

  • Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
  • Kepolisian
  • Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS)
  • Pemerintah Kabupaten Lampung Timur

Langkah yang diharapkan meliputi investigasi menyeluruh, penghentian aktivitas, penyegelan lokasi, hingga proses hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar.

Dampak Jangka Panjang yang Mengkhawatirkan

Jika dibiarkan, kerusakan ini berpotensi menimbulkan dampak serius:

  • Hilangnya fungsi ekologis sungai
  • Gagal panen dan kerugian petani
  • Kerusakan infrastruktur desa
  • Risiko banjir dan longsor yang lebih luas

Kasus ini menjadi peringatan bahwa perusakan ekosistem sungai bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga ancaman nyata terhadap keberlanjutan hidup masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengusaha empang atau pihak yang diduga melakukan perubahan aliran Sungai belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan berimbang terkait persoalan ini.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun bantahan atas pemberitaan ini agar informasi yang disajikan tetap akurat, berimbang, dan adil. | Red


 

  • Penulis: Redaksi
  • Editor: Euis Novana, SH

Rekomendasi Untuk Anda

  • PWNU provinsi Lampung Keluarkan Surat edaran Ahir Tahun Kepada PCNU se-Lampung

    PWNU provinsi Lampung Keluarkan Surat edaran Ahir Tahun Kepada PCNU se-Lampung

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, (INC Media) — Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran Akhir Tahun dengan Nomor : 32/PW.01/A.II.10.45/10/01/2025.     Dilansir dari laman NU online Lampung, Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Lampung sebagai panduan strategis mempertahankan status klasifikasi A yang diberikan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). BACA […]

  • Mendikdasmen Resmikan TKA sebagai Syarat Seleksi Mahasiswa Baru

    Mendikdasmen Resmikan TKA sebagai Syarat Seleksi Mahasiswa Baru

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    JAKARTA, INC MEDIA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) resmi menetapkan pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) bagi siswa kelas akhir pada jenjang SD, SMP, dan SMA. Kebijakan ini menjadi langkah baru dalam mengevaluasi sekaligus menyaring siswa yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi. Tes ini tidak hanya berfungsi sebagai evaluasi akademik semata, […]

  • Two Pillars Resmi Perkenalkan Logo Gubernur Slowpitch Tournament 2025, Simbol Semangat Softball Lampung

    Two Pillars Resmi Perkenalkan Logo Gubernur Slowpitch Tournament 2025, Simbol Semangat Softball Lampung

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA – Ajang softball paling ditunggu di Provinsi Lampung semakin mendekati kenyataan. Two Pillars, komunitas olahraga yang konsisten memajukan dunia softball, secara resmi meluncurkan logo Gubernur Slowpitch Tournament 2025 by Two Pillars. Peluncuran ini menjadi tanda dimulainya pesta akbar olahraga slowpitch yang akan digelar pada akhir Juli mendatang. Logo yang diperkenalkan bukan sekadar […]

  • Kapolres Pesawaran Tinjau Wilayah Blank Spot dan Perkuat Silaturahmi Kamtibmas Jelang PSU 2025

    Kapolres Pesawaran Tinjau Wilayah Blank Spot dan Perkuat Silaturahmi Kamtibmas Jelang PSU 2025

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan memastikan kelancaran proses demokrasi, Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K. bersama PJU Polres Pesawaran melaksanakan kegiatan silaturahmi kamtibmas sekaligus pengecekan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kepulauan yang mengalami gangguan jaringan komunikasi (blank spot). Rabu (7/5/25) pagi. Kegiatan ini menyasar dua lokasi strategis: […]

  • Tak Ada Tempat untuk Keluarga: Pemerintah Tegaskan Aturan Ketat Koperasi Desa Merah Putih

    Tak Ada Tempat untuk Keluarga: Pemerintah Tegaskan Aturan Ketat Koperasi Desa Merah Putih

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

      Jakarta, INC MEDIA – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola koperasi yang bersih dan profesional melalui Koperasi Desa Merah Putih. Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menekankan bahwa tidak boleh ada hubungan darah dalam struktur kepengurusan koperasi tersebut. “Dalam pengurus koperasi yang jumlahnya lima orang tidak boleh ada semenda,” ujar Budi Arie […]

  • Prabowo Luncurkan Koperasi Desa Merah Putih di 70.000 Desa, Bangun Ekonomi Lokal dan Swasembada Pangan

    Prabowo Luncurkan Koperasi Desa Merah Putih di 70.000 Desa, Bangun Ekonomi Lokal dan Swasembada Pangan

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Konferensi pers terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025). Jakarta (incmedia.site) — Presiden RI Prabowo Subianto resmi menginisiasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang akan dibangun di 70.000 desa di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dengan menampung hasil pertanian masyarakat. Keputusan ini diambil dalam rapat bersama […]

expand_less