Perusakan Ekosistem Sungai, DLH Bersama BBWS Didesak Segera Investigasi Perubahan Aliran Sungai Wai Sukadana Lampung Timur
- account_circle Redaksi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Lampung Timur, INC MEDIA – Perusakan ekosistem sungai kembali menjadi sorotan publik setelah Ormas GML IB Lampung Timur merilis video investigasi yang menunjukkan dampak serius dari dugaan perubahan aliran anak Sungai Wai Sukadana di Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Kasus ini kini telah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan dinilai mengancam keseimbangan lingkungan serta program ketahanan pangan nasional yang dicanangkan .
Video Investigasi Ungkap Kerusakan Nyata
Dalam video investigasi yang diterima redaksi pada Rabu (15/4/2026), tim GML menemukan adanya perubahan signifikan pada aliran Sungai Kiam. Sungai yang sebelumnya memiliki satu aliran, kini diduga diubah menjadi dua aliran terpisah.
Perubahan tersebut dikeluhkan masyarakat, tidak hanya mengganggu keseimbangan ekosistem, tetapi juga memicu dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar, khususnya petani.
Dampak Langsung ke Sawah dan Infrastruktur
Warga mengungkapkan bahwa sebagian lahan persawahan kini tidak lagi dapat digarap akibat genangan air yang sulit dikendalikan. Selain itu, jalan yang berada di sisi sungai juga mulai mengalami kerusakan serius.
Menurut keterangan Ketua RT setempat, kondisi ini merupakan dampak langsung dari perubahan aliran sungai.
“Kalo dulunya aliran air ini lurus dan satu aliran, saat ini diubah menjadi dua aliran, dan kami kesulitan untuk mengeringkan dan sawah selalu tergenang, yang jelas sawah kami sudah tidak bisa digarap,” ucapnya.
Ia juga menambahkan kondisi jalan yang semakin memprihatinkan:
“Nah ini, jalan sudah ngegantung, badan jalan sudah mulai ambrol.”
Kerusakan pada pondasi jalan dilaporkan telah menyebabkan longsor di beberapa titik, sehingga mengancam akses mobilitas warga.
Warga Minta Sungai Dikembalikan
Sejumlah warga lainnya menyampaikan harapan agar pemerintah segera turun tangan dan mengembalikan kondisi sungai seperti semula.
“Dimohon kepada pemerintah agar sungai dikembalikan seperti semula, dan yang ambrol segera ditimbun agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar terhadap petani. Kami ini sudah seperti anak tiri tidak ada perhatian dari pemerintah, ini malah ada pengusaha pendatang malah mau ngancurin sawah dan jalan dusun kami,” ucap salah satu warga dengan nada kesal.
Warga juga mengingatkan potensi konflik sosial jika persoalan ini tidak segera ditangani.
“Kami mohon agar pemerintah bisa memperhatikan dengan betul masalah ini, kalau tidak nanti kalau terjadi keributan jangan salahkan kami selaku warga pribumi dan penduduk sini,” pungkasnya.
Ancaman terhadap Ketahanan Pangan Nasional
Perusakan ekosistem sungai ini dinilai berpotensi merusak sistem irigasi yang menjadi tulang punggung pertanian. Jika tidak segera ditangani, kondisi ini dapat mengganggu produktivitas pangan di tingkat lokal hingga nasional.
Padahal, pemerintah pusat tengah mendorong penguatan ketahanan pangan sebagai agenda strategis nasional.
Dasar Hukum dan Potensi Sanksi
Dugaan perubahan aliran sungai secara ilegal dapat dijerat dengan:
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 69 ayat (1) tentang larangan perusakan lingkungan
- Pasal 98 dan 99, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha dan kewajiban pemulihan lingkungan.
Desakan Tindakan Tegas Aparat
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera bertindak tegas, di antaranya:
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
- Kepolisian
- Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS)
- Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Langkah yang diharapkan meliputi investigasi menyeluruh, penghentian aktivitas, penyegelan lokasi, hingga proses hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar.
Dampak Jangka Panjang yang Mengkhawatirkan
Jika dibiarkan, kerusakan ini berpotensi menimbulkan dampak serius:
- Hilangnya fungsi ekologis sungai
- Gagal panen dan kerugian petani
- Kerusakan infrastruktur desa
- Risiko banjir dan longsor yang lebih luas
Kasus ini menjadi peringatan bahwa perusakan ekosistem sungai bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga ancaman nyata terhadap keberlanjutan hidup masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengusaha empang atau pihak yang diduga melakukan perubahan aliran Sungai belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan berimbang terkait persoalan ini.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun bantahan atas pemberitaan ini agar informasi yang disajikan tetap akurat, berimbang, dan adil. | Red
- Penulis: Redaksi
- Editor: Euis Novana, SH


