Hukum Sunnah Memakan Daging Kurban: Boleh Disimpan dan Dibagikan Selama Hari Tasyrik
- account_circle Redaksi
- calendar_month 5 menit yang lalu
- print Cetak

Hukum Sunnah Memakan Daging Kurban: Boleh Disimpan dan Dibagikan Selama Hari Tasyrik
Oleh: Majlis Sholawat Nariyah Jati Sari – Jati Agung, Lampung Selatan
incmedia.site — Hukum sunnah memakan daging kurban menjadi salah satu pertanyaan yang kerap muncul menjelang Hari Raya Idul Adha. Dalam syariat Islam, umat Muslim dianjurkan tidak hanya berkurban, tetapi juga memahami tata cara pembagian dan konsumsi daging kurban sesuai tuntunan agama.
Para ulama menjelaskan, Islam tidak memberikan batasan pasti berapa hari seseorang diperbolehkan memakan daging kurban. Ketentuan tersebut merujuk pada hadis Nabi Muhammad ﷺ serta praktik yang berkembang pada masa Rasulullah.
Hukum Sunnah Memakan Daging Kurban dalam Islam
Pada awal Islam, Rasulullah ﷺ pernah melarang umatnya menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Larangan itu muncul karena saat itu banyak masyarakat yang membutuhkan makanan, sehingga daging kurban dianjurkan segera dibagikan kepada fakir miskin.
Namun, setelah kondisi masyarakat membaik, larangan tersebut dicabut. Nabi Muhammad ﷺ kemudian memperbolehkan umat Islam untuk memakan, menyimpan, dan membagikan daging kurban kapan saja selama masih layak dikonsumsi.
Hadis riwayat Muslim menjelaskan:
“Dulu aku melarang kalian menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Sekarang makanlah, sedekahkanlah, dan simpanlah.”
— HR. Muslim
Berdasarkan hadis tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa hukum memakan daging kurban adalah sunnah bagi orang yang berkurban.
Anjuran Pembagian Daging Kurban
Dalam pelaksanaannya, daging kurban dianjurkan dibagi ke beberapa bagian. Tujuannya agar manfaat kurban dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Secara umum, pembagian daging kurban dianjurkan sebagai berikut:
- Sebagian dimakan sendiri oleh yang berkurban.
- Sebagian disedekahkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
- Sebagian boleh disimpan untuk kebutuhan keluarga.
Prinsip utama dalam pembagian kurban adalah memperkuat nilai kepedulian sosial, kebersamaan, dan rasa syukur pada momentum Idul Adha.
Hukum Sunnah Memakan Daging Kurban hingga Hari Tasyrik
Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai pada 10 Zulhijah atau Hari Raya Idul Adha dan berlangsung hingga akhir hari Tasyrik, yakni 13 Zulhijah.
Hari Tasyrik yang jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah juga dikenal dalam Islam sebagai hari makan dan minum. Karena itu, umat Islam masih diperbolehkan menikmati daging kurban pada hari-hari tersebut.
Para ulama juga menegaskan bahwa tidak ada batas maksimal penyimpanan daging kurban selama kualitas daging masih baik dan aman dikonsumsi.
Nilai Sosial dan Spiritualitas Kurban
Ibadah kurban bukan hanya tentang penyembelihan hewan, tetapi juga mengandung pesan sosial dan spiritual yang kuat. Melalui pembagian daging kurban, masyarakat diajak mempererat solidaritas dan membantu sesama.
Selain itu, tradisi makan bersama keluarga saat Idul Adha menjadi bagian dari syiar Islam yang mengajarkan rasa syukur atas nikmat rezeki dan kebersamaan.
Informasi mengenai tata cara pembagian daging kurban juga banyak dijelaskan dalam literatur keislaman dan pendapat ulama fikih agar masyarakat dapat menjalankan ibadah kurban sesuai syariat.

Seluruh Staf dan jajaran direksi Redaksi INC MEDIA mengucapkan selamat Hari Raya Idul Adha 27 Mei 2026.
“Mohon maaf lahir dan batin “
- Penulis: Redaksi


