Dedak, Menir, dan Sekam: Nilai Rp253 Miliar yang Jarang Dibahas
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Oleh: Juliansyah Lubis Ketua DPW JPKP Provinsi Lampung
Bandar Lampung, INC MEDIA — Di sebuah penggilingan padi, suara mesin meraung tanpa henti. Truk-truk bermuatan gabah datang silih berganti.
Karung demi karung diturunkan, lalu masuk ke rangkaian proses yang mengubah bulir padi menjadi beras siap konsumsi.
Bagi kebanyakan orang, cerita biasanya berakhir di sana.
Gabah masuk. Beras keluar.
Namun, di antara dua proses itu, ada hasil lain yang ikut lahir. Ia tidak masuk ke etalase toko beras. Ia tidak menjadi bagian dari angka stok beras pemerintah yang sering diumumkan kepada publik. Meski demikian, nilainya tidak kecil.
Hasil itu bernama dedak, menir, dan sekam.
Selama ini perhatian publik lebih banyak tertuju pada keberhasilan Perum Bulog menyerap gabah petani.
Memang, capaian tersebut layak diapresiasi. Tahun 2025 Bulog Lampung menyerap sekitar 202.564 ton gabah petani. Hingga awal Juni 2026, jumlah serapan bahkan telah mencapai sekitar 400.000 ton.
Angka-angka itu menggambarkan peran penting Lampung sebagai salah satu daerah penyangga pangan nasional.
Setiap ton gabah yang terserap berarti ada petani yang memperoleh kepastian pasar.
Setiap ton beras yang tersimpan di gudang berarti negara memiliki cadangan untuk menjaga stabilitas pangan.
Tetapi ada satu pertanyaan sederhana yang jarang muncul:
Apa yang terjadi pada hasil samping penggilingan gabah?
Beras bukan satu-satunya produk yang dihasilkan dari proses penggilingan.
Setiap bulir gabah yang masuk ke mesin penggilingan menghasilkan sejumlah dedak, menir, dan sekam.
Ketiganya bukan limbah. Ketiganya memiliki pasar, pembeli, dan nilai ekonomi.
Dedak menjadi bahan baku pakan ternak. Menir menjadi bahan baku industri pangan dan konsumsi rumah tangga tertentu. Sekam dimanfaatkan untuk bahan bakar, media tanam, hingga kebutuhan industri.
Dengan asumsi konservatif yang lazim digunakan dalam industri penggilingan padi, setiap 100 kilogram gabah dapat menghasilkan sekitar 8 persen dedak, 3 persen menir, dan 20 persen sekam.
Jika angka tersebut diterapkan pada serapan gabah Bulog Lampung tahun 2025, maka secara teoritis akan muncul sekitar 16.205 ton dedak, 6.077 ton menir, dan 40.513 ton sekam.
Sementara dari serapan gabah hingga awal Juni 2026 sebesar 400.000 ton, secara teoritis dapat dihasilkan sekitar 32.000 ton dedak, 12.000 ton menir, dan 80.000 ton sekam.
Angkanya tidak kecil.
Bahkan sangat besar.
Ketika volume itu dikalikan dengan harga pasar yang relatif konservatif—dedak Rp2.500 per kilogram, menir Rp4.000 per kilogram, dan sekam Rp500 per kilogram—muncul sebuah angka yang menarik perhatian.
Untuk tahun 2025 saja, nilai ekonominya diperkirakan mencapai sekitar Rp85 miliar.
Sementara hingga awal Juni 2026, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp168 miliar.
Jika digabungkan, potensi nilai ekonomi dedak, menir, dan sekam dari gabah yang diserap Bulog Lampung sejak tahun 2025 hingga pertengahan 2026 mencapai sekitar Rp253 miliar.
Angka itu setara dengan nilai sejumlah proyek pembangunan daerah.
Angka itu juga cukup besar untuk mengundang rasa ingin tahu publik.
Namun perlu ditegaskan sejak awal, perhitungan tersebut bukan kerugian negara dan bukan pula tuduhan adanya penyimpangan.
Angka tersebut hanya menggambarkan potensi nilai ekonomi yang lahir dari hasil samping proses penggilingan.
Di sinilah ruang diskusi publik sebenarnya mulai terbuka.
Bagaimana pengelolaan dedak, menir, dan sekam dilakukan?
Apakah hasil samping tersebut menjadi hak mitra penggilingan sebagai bagian dari skema kerja sama?
Apakah perusahaan mencatatnya sebagai aset atau pendapatan?
Atau apakah mekanisme pembagiannya telah diatur secara khusus dalam perjanjian antara para pihak?
Pertanyaan-pertanyaan itu wajar muncul ketika sebuah aktivitas ekonomi menghasilkan nilai yang tidak sedikit.
Dalam tata kelola yang sehat, pertanyaan publik tidak selalu berarti kecurigaan. Sering kali pertanyaan hadir karena masyarakat ingin memahami bagaimana sebuah sistem bekerja.
Semakin besar nilai ekonominya, semakin besar pula kebutuhan akan keterbukaan informasi.
Sebagai organisasi yang telah menjalin Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Badan Pangan Nasional melalui PKS Nomor 07/KS.02.01/B2.2/3/2025 dan Nomor 007/DPP-JPKP/III/2025 tentang Sinergitas Penguatan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, JPKP memandang keterbukaan sebagai bagian dari penguatan tata kelola pangan nasional.
Dorongan terhadap transparansi tidak bertujuan mencari kesalahan.
Sebaliknya, transparansi justru memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang mengelola program strategis negara.
Ketika publik memahami seluruh rantai nilai pangan, kepercayaan akan tumbuh lebih kuat dibandingkan ketika informasi hanya berhenti pada angka serapan gabah dan stok beras.
Pada akhirnya, keberhasilan serapan gabah tidak hanya bercerita tentang berapa banyak gabah yang berhasil dibeli atau berapa ton beras yang tersimpan di gudang.
Keberhasilan juga berbicara tentang keterbukaan dalam menjelaskan seluruh nilai ekonomi yang muncul selama proses berlangsung.
Dedak, menir, dan sekam mungkin tidak mendapat sorotan sebesar beras.
Namun ketika nilainya mencapai ratusan miliar rupiah, keberadaannya layak masuk ke ruang diskusi publik.
Karena tata kelola pangan yang kuat tidak hanya menghitung gabah yang masuk dan beras yang keluar.
Tata kelola yang kuat juga menjelaskan setiap nilai yang lahir di sepanjang rantai perjalanannya. (Redaksi)
- Penulis: Redaksi



