BUMDes Pasir Ukir: LPJ Tak Kunjung Ditunjukkan, Ketua BHP Desak Transparansi Pengelolaan BUMDes
- account_circle Doni Ramadana
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

PRINGSEWU, INC MEDIA – BUMDes Pasir Ukir kembali menjadi sorotan publik. Kali ini perhatian mengarah pada belum diperlihatkannya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, meski dokumen tersebut diminta langsung oleh Ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP) dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana prinsip transparansi dan akuntabilitas diterapkan dalam pengelolaan BUMDes. Padahal, LPJ merupakan dokumen penting yang menjadi dasar pertanggungjawaban pengurus kepada pemerintah desa maupun masyarakat melalui forum Musyawarah Desa (Musdes).
BUMDes Pasir Ukir Jadi Sorotan, Ketua BHP Minta LPJ Diperlihatkan
Saat wartawan mendatangi kediaman Ketua BHP, Teguh Santoso, Minggu (2/8/2026), terlihat Ketua BHP bersama wakilnya sedang meminta klarifikasi kepada Ketua BUMDes, Pulung, terkait keberadaan dokumen LPJ.
Menurut Teguh, pihaknya telah memperoleh penjelasan bahwa laporan tersebut telah tersedia.
“Saya bersama rekan BHP (Wakil) barusan ngobrol terkait permasalahan itu, adapun rinciannya dari awal dulu memang masih di buku belum di PDF-kan, namun sekarang sudah di PDF-kan, katanya sudah ada semua sudah basis semua bisa dilihat,” terang Teguh kepada wartawan.
Ia mengaku telah meminta Ketua BUMDes membawa seluruh laporan secara lengkap ke kantor pekon pada hari berikutnya.
“Saya meminta Pulung besok menghadap ke pekon, laporannya sudah ada dan sudah lengkap. Kata beliau insyaallah aman tidak ada masalah. Kalau memang benar aman tidak ada masalah kita merasa senang,” ujarnya.
Namun, meski permintaan untuk memperlihatkan dokumen disampaikan langsung oleh Ketua BHP, Wakil BHP, serta disaksikan wartawan, dokumen LPJ tersebut belum juga ditunjukkan pada pertemuan itu.
Kondisi tersebut semakin memperkuat perhatian publik terhadap pentingnya keterbukaan informasi dalam pengelolaan aset dan keuangan desa.
BUMDes Pasir Ukir: Alasan Ketua BUMDes Berubah, LPJ Tetap Belum Diperlihatkan
Dalam dialog yang berlangsung, Ketua BUMDes beberapa kali menyampaikan alasan berbeda mengapa dokumen LPJ belum dapat diperlihatkan.
Pada awalnya ia mengatakan dokumen telah tersedia dalam bentuk PDF.
“Saya belum bisa melihatkan sekarang, paling besok. PDF-nya ada cuma HP saya tidak punya paket kuota.”
Tak lama kemudian, Pulung meminta izin pulang ke rumah dengan alasan akan memperbaiki telepon genggam agar dapat menunjukkan dokumen tersebut. Namun setelah kembali ke lokasi, dokumen yang dimaksud tetap tidak diperlihatkan.
Ia kemudian menyampaikan:
“Kita gak bisa menunjukan tapi kalau mau nanya-nanya boleh pak, karena itu bukan wewenangnya media. Kalau itu Ketua BHP, Kepala Pekon dan lainnya boleh pak. Kalau bapak mau lihat besok karena malam ini gak bisa pak.”
Ketika ditanya kembali apakah dirinya benar-benar memiliki dokumen LPJ tersebut, jawabannya kembali menimbulkan tanda tanya.
“Ada, tapi punya saya itu gak ada paketannya, mending besok saja. Kalau saya bilang ada bisa, saya bilang gak ada juga bisa.”
Menurut informasi yang diperoleh wartawan di lokasi, jaringan Wi-Fi di rumah tersebut diketahui dalam kondisi aktif. Meski demikian, dokumen yang dimaksud tetap tidak diperlihatkan kepada Ketua BHP maupun pihak yang hadir.
Sebelum meninggalkan lokasi, Pulung kembali mengatakan:
“Nanti saya berikan ke BHP, tapi untuk sekarang ini kita gak bisa, udah gitu aja, saya pulang tadi makan.”
LPJ BUMDes Wajib Dipertanggungjawabkan Melalui Musyawarah Desa
Secara normatif, pengelolaan BUMDes diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengelolaan BUMDes harus berlandaskan prinsip profesional, transparan, akuntabel, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dalam praktiknya, LPJ BUMDes lazim memuat laporan keuangan berupa neraca, laporan laba rugi, arus kas, laporan kegiatan usaha, pelaksanaan program kerja, evaluasi kinerja, hasil pengawasan, hingga rencana tindak lanjut.
Seluruh informasi tersebut pada prinsipnya menjadi bahan pertanggungjawaban pengurus kepada masyarakat melalui Musyawarah Desa. Karena itu, belum diperlihatkannya LPJ kepada BHP sebagai lembaga pengawas pekon menjadi perhatian yang patut diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.
Publik Dorong Langkah Administratif Hingga Audit
Sejumlah pihak berharap persoalan ini tidak berhenti pada polemik administratif semata. Apabila dokumen pertanggungjawaban tetap tidak dapat ditunjukkan, terdapat sejumlah mekanisme yang dapat ditempuh sesuai ketentuan.
Di antaranya adalah permintaan tertulis resmi dari BHP kepada pengurus BUMDes, permohonan kepada Kepala Pekon untuk menggelar Musyawarah Desa khusus, hingga usulan audit terhadap pengelolaan keuangan BUMDes.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran administratif, hasil pengawasan dapat disampaikan kepada Camat Pagelaran, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pringsewu, serta Inspektorat Kabupaten sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Selanjutnya, apabila hasil audit menemukan indikasi penyalahgunaan keuangan atau dugaan tindak pidana, penanganannya menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tersebut penting agar setiap dugaan diuji melalui mekanisme hukum yang sah, tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak.
Ketua BHP Ingin Persoalan Segera Diselesaikan
Di akhir pertemuan, Ketua BHP menegaskan keinginannya agar persoalan tersebut segera dituntaskan tanpa berlarut-larut.
“Gini, kami selaku BHP males pusing, dengan masalah-masalah yang semestinya betul kami punya kewenangan untuk mengawasi, cuman kalo untuk bertele-tele seperti ini, males aku, sebetulnya kalo bisa selesai malam ini, selesaikan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan harapan agar fungsi pengawasan terhadap pengelolaan BUMDes dapat berjalan secara efektif sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, dokumen LPJ yang diminta Ketua BHP belum diperlihatkan secara langsung dalam pertemuan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Ketua BUMDes, Pemerintah Pekon Pasir Ukir, Camat Pagelaran, maupun pihak terkait lainnya apabila terdapat informasi atau penjelasan tambahan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Doni)
- Penulis: Doni Ramadana
- Editor: Euis Novana, SH




