Breaking News
light_mode

Audit Total Proyek Dinas PU Bandar Lampung, PWRI Soroti Volume, Spesifikasi hingga Material

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

BANDAR LAMPUNG, INC MEDIAAudit proyek Dinas PU Bandar Lampung kembali menjadi sorotan. Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek infrastruktur yang menggunakan APBD, terutama pekerjaan yang diduga memiliki persoalan volume, spesifikasi teknis, material hingga pembayaran.

Melalui Sekretaris DPD PWRI Provinsi Lampung, Hanif Zikri, dorongan tersebut diarahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum (APH) sesuai kewenangan masing-masing.

Hanif menilai setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindak pidana. Namun, informasi tersebut juga tidak semestinya berhenti sebagai polemik apabila terdapat bukti awal yang dapat diverifikasi.

“Kalau hanya ada informasi kekurangan volume, itu harus dihitung dan dipertanggungjawabkan. Tetapi kalau pemeriksaan kemudian menemukan bahwa kekurangan volume tersebut dilakukan secara sengaja, pekerjaan dibayar seolah-olah 100 persen, kemudian ada pihak yang memperoleh keuntungan secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara, tentu persoalannya harus dilihat lebih jauh,” kata Hanif.

Audit Proyek Dinas PU Bandar Lampung Harus Berbasis Fakta

Menurut Hanif, pemeriksaan terhadap proyek pemerintah harus membandingkan dokumen kontrak dengan kondisi fisik di lapangan.

Dokumen yang perlu diperiksa antara lain kontrak, RAB, spesifikasi teknis, gambar kerja, persetujuan material, berita acara pemeriksaan, progres pekerjaan, dokumen pembayaran hingga dokumen serah terima.

“Kalau kontraknya mensyaratkan material tertentu tetapi yang terpasang berbeda, jangan langsung menyimpulkan korupsi. Periksa dulu faktanya. Apakah ada perubahan kontrak yang sah? Apakah material pengganti memang diperbolehkan? Apakah mutunya setara atau lebih rendah? Berapa selisih nilainya? Siapa yang menyetujui dan siapa yang membayar?, harus jelas informasi pada publiknya” ujarnya.

Hanif juga menyoroti informasi mengenai dugaan penggunaan material bekas pada pembangunan proyek di Kota Bandar Lampung.

Ia menegaskan, penggunaan material bekas tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Persoalan hukumnya harus dilihat dari kontrak, spesifikasi, kualitas material, mekanisme persetujuan perubahan serta pembayaran.

“Material bekas tidak boleh langsung dicap sebagai korupsi. Tetapi kalau kontrak meminta material baru, kemudian yang digunakan material bekas dan pembayaran tetap dihitung sebagai material baru, itu harus diperiksa secara serius. Hitung nilai selisihnya, periksa kualitasnya dan telusuri siapa yang mengetahui, menyetujui serta membayar,” tegasnya.

Temuan Volume Rp188,57 Juta Jadi Perhatian

Sorotan PWRI juga dikaitkan dengan informasi mengenai temuan BPK pada dua pekerjaan drainase Dinas PU Kota Bandar Lampung.

Menurut Hanif, berdasarkan informasi LHP BPK yang dirujuknya, terdapat kelebihan pembayaran pada pekerjaan drainase Jalan Pulau Pisang Lk I, Kelurahan Korpri Jaya sebesar Rp102.318.235,24.

Sementara pada pekerjaan drainase Jalan P. Sebesi Gang D, Tebu, Kelurahan Sukarame Baru, disebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp86.258.725,92.

Dengan demikian, total yang disebut Hanif mencapai Rp188.576.961,16.

“Seperti pada proyek drainase Jalan Pulau Pisang Lk I, Kelurahan Korpri Jaya, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp102.318.235,24. Sementara, pada proyek drainase Jalan P. Sebesi Gang D, Tebu, Kelurahan Sukarame Baru, ditemukan kelebihan pembayaran Rp86.258.725,92 jadi total kelebihan pembayaran dari dua pekerjaan tersebut mencapai Rp188.576.961,16.” lugas Hanif.

Menurut Hanif, angka tersebut harus dilihat bukan semata-mata dari nominalnya, tetapi dari proses terjadinya kekurangan volume dan mekanisme pengawasan pekerjaan.

“Pertanyaannya sederhana, kalau pekerjaan sudah diperiksa, dinyatakan selesai, diserahterimakan dan dibayar, mengapa ketika BPK RI turun ke lapangan masih ditemukan kekurangan volume? Ini yang harus dijawab secara terbuka,” ujarnya.

Jangan Berhenti pada Pengembalian Uang

Hanif meminta pemerintah dan aparat membedakan secara jelas antara kesalahan administratif, persoalan kontraktual, wanprestasi, kekurangan volume dan dugaan tindak pidana.

Pengembalian kelebihan pembayaran, menurutnya, harus tetap dilakukan apabila memang terdapat kelebihan pembayaran. Namun, apabila pemeriksaan menemukan unsur kesengajaan dan unsur pidana, pengembalian uang tidak serta-merta mengakhiri seluruh persoalan hukum.

“Kalau hasil pemeriksaan hanya menunjukkan kelebihan pembayaran karena kekurangan volume dan kemudian uang dikembalikan sesuai mekanisme, tentu harus dilihat sesuai ketentuan. Tetapi kalau ditemukan adanya kesengajaan, rekayasa laporan, manipulasi volume, pekerjaan yang dinyatakan selesai padahal tidak sesuai kondisi sebenarnya, spesifikasi sengaja diturunkan, atau tindakan lain yang memenuhi unsur pidana dan menimbulkan kerugian keuangan negara, maka jangan berhenti hanya pada pengembalian uang. Proses hukumnya harus berjalan,” kata Hanif.

Kerangka tersebut sejalan dengan perhatian KPK terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah. KPK menyebut risiko penyimpangan dapat muncul sejak perencanaan, proses pengadaan, penyusunan kontrak, pelaksanaan kontrak, pengawasan hingga pelaporan.

Audit Fisik Harus Jadi Kunci

PWRI juga mendorong agar pemeriksaan tidak hanya berkutat pada dokumen.

Hanif menilai audit fisik diperlukan untuk memastikan pekerjaan yang dibayar pemerintah benar-benar sesuai dengan pekerjaan yang terpasang di lapangan.

“Untuk dapat informasi cepat dengan akurat secara faktual para APH dapat ukur volumenya. Periksa materialnya. Kalau perlu lakukan pengujian laboratorium. Cocokkan dengan kontrak dan pembayaran. Dari sana baru bisa diketahui apakah persoalannya sekadar administrasi, pelanggaran kontrak, kerugian negara atau bahkan memiliki indikasi tindak pidana,” ujar Hanif.

Menurutnya, pemeriksaan fisik dapat memberikan gambaran objektif mengenai volume pekerjaan, mutu material dan kesesuaian spesifikasi.

Hal tersebut penting terutama ketika muncul informasi mengenai material yang diduga berbeda dengan persyaratan kontrak.

“Kalau spesifikasi dalam kontrak A, tetapi di lapangan ternyata B, harus dicari tahu mengapa. Apakah ada perubahan yang sah, atau memang terjadi penyimpangan. Jangan sampai material dengan kualitas atau spesifikasi lebih rendah dibayar seolah-olah menggunakan material sesuai kontrak,” katanya.

Pengawasan Jangan Menunggu Proyek Selesai

Hanif mendorong pengawasan dilakukan sejak tahap perencanaan hingga masa pemeliharaan.

Ia menilai pemeriksaan berkala akan membuat potensi persoalan dapat diketahui lebih awal sebelum seluruh pekerjaan selesai dan pembayaran dilakukan.

“Perlu diperiksa informasi sumber dan mutu materialnya apakah sesuai, volume pekerjaan, progres fisik berjalan sesuai data atau tidak, pembayarannya seperti apa, fungsi konsultan pengawas sudah sesuai atau tidak, pengendalian PPK dan PPTK berjalan sesuai atau tidak, bagaimana serah terima pekerjaannya dan saat masa pemeliharaannya seperti apa”. terangnya.

KPK sendiri menempatkan pengadaan barang dan jasa sebagai area yang membutuhkan pengawasan kuat karena risiko penyimpangan dapat muncul pada berbagai tahapan, termasuk spesifikasi teknis, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak dan pembayaran.

PWRI Minta Proyek Bernilai Besar Diperiksa

Sorotan semakin kuat ketika Hanif meminta BPK RI dan APH melakukan pemeriksaan terhadap proyek-proyek Dinas PU Kota Bandar Lampung yang dinilai memiliki risiko, khususnya pekerjaan infrastruktur bernilai besar.

“Jangan mainkan uang publik seperti APBD terus, volume kurang, spesifikasi melenceng atau material tak sesuai harus diperiksa, jika terbukti rugikan negara dan memenuhi unsur pidana, proses hukum, jangan tunggu APBD jadi temuan publik dahulu” desaknya.

Ia menegaskan bahwa dorongan audit menyeluruh bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan.

Sebaliknya, pengawasan diperlukan agar pembangunan yang menggunakan uang publik benar-benar menghasilkan pekerjaan sesuai kontrak.

“Jangan tunggu ada temuan-temuan seperti temuan BPK RI dulu, kota ini membutuhkan pembangunan, tetapi pembangunan tidak boleh identik dengan temuan pemeriksaan. Kalau setiap tahun muncul kekurangan volume, kelebihan pembayaran atau persoalan spesifikasi, berarti sistem pengawasannya harus dibenahi secara serius,” katanya.

APBD Harus Bisa Dipertanggungjawabkan kepada Publik

Menurut Hanif, masyarakat tidak cukup hanya mengetahui besarnya anggaran. Publik juga berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut diterjemahkan menjadi pekerjaan fisik.

Berdasarkan LHP BPK yang dirujuk dalam pernyataan Hanif, Pemkot Bandar Lampung menganggarkan Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi sebesar Rp74,50 miliar pada TA 2025 dengan realisasi sekitar Rp65,15 miliar.

“Publik jangan hanya diperlihatkan angka APBD. Publik harus bisa melihat hasilnya. Jalan berapa meter, drainase berapa meter, trotoar berapa meter, materialnya apa, kualitasnya bagaimana dan berapa uang yang dibayarkan, jangan tahu-tahu APBD habis dan Pemkot tiba-tiba berhutang yang dibebankan terus pada masyarakat” ujarnya.

Hanif menegaskan bahwa setiap dugaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif.

“Kami tidak ingin semua persoalan langsung diberi label korupsi. Tetapi kami juga tidak ingin persoalan yang berpotensi merugikan negara disamarkan sebagai kesalahan administrasi. Periksa faktanya. Hitung kerugiannya. Telusuri prosesnya. Kalau unsur pidananya terpenuhi, tindak,” ujarnya.

Bukan Sekadar Membangun, tetapi Memastikan Akuntabilitas

Dalam konteks hukum, dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang berwenang. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah antara lain dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 menjadi salah satu kerangka hukum utama pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan sejumlah ketentuan yang kemudian mengalami perubahan akibat perkembangan hukum.

Karena itu, Hanif meminta seluruh pihak tidak terburu-buru memberikan vonis berdasarkan informasi awal. Pada saat yang sama, laporan masyarakat, hasil pemeriksaan maupun bukti awal yang relevan perlu diverifikasi secara serius oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

“Kalau ada laporan masyarakat, temuan pemeriksaan atau bukti awal yang cukup, silakan aparat yang berwenang melakukan verifikasi dan pemeriksaan. Jangan menghukum seseorang hanya berdasarkan dugaan, tetapi jangan pula membiarkan dugaan yang memiliki bukti awal tanpa ditelusuri,” katanya.

Hanif menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pembangunan Kota Bandar Lampung harus berjalan seiring dengan transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan APBD.

“Kalau pekerjaan benar, audit akan membuktikan bahwa pemerintah dan penyedia bekerja sesuai aturan. Kalau ada kekurangan, perbaiki. Kalau ada kelebihan pembayaran, kembalikan. Tetapi kalau pemeriksaan menemukan rekayasa, manipulasi volume, spesifikasi sengaja diturunkan, material tidak sesuai kontrak, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, jangan dilindungi. Proses sesuai hukum,” tandas Hanif.

Menurutnya, pembangunan kota tidak cukup hanya terlihat baru. Infrastruktur harus sesuai kontrak, memenuhi standar teknis, memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

“APBD bukan uang tanpa pemilik. APBD adalah uang publik. Maka setiap rupiah harus punya jejak dan setiap pekerjaan harus punya bukti. Jangan sampai kota dibangun dengan proyek yang selesai di atas kertas, tetapi kemudian menjadi temuan ketika diperiksa,” pungkasnya.

(PWRI Lampung)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Pesawaran Bersatu Siap Dukung Pasangan Dengan Jargon ” Asri ” Di Pilkada 2024

    Warga Pesawaran Bersatu Siap Dukung Pasangan Dengan Jargon ” Asri ” Di Pilkada 2024

    • calendar_month Kamis, 12 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Warga Pesawaran dari berbagai kalangan bersatu untuk mendukung pasangan Aries Sandi DP dan Supriyanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran periode 2024-2029. Dukungan ini datang dari masyarakat lintas suku, agama, dan golongan, yang menginginkan terwujudnya pilkada 2024 yang langsung umum bebas, rahasia,  jujur dan adil (luber jurdil). Menurut sejumlah warga, Aries […]

  • Pencurian Motor Natar Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku dan Amankan Kendaraan Korban

    Pencurian Motor Natar Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku dan Amankan Kendaraan Korban

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG SELATAN, INC MEDIA — Pencurian Motor Natar berhasil diungkap jajaran Polsek Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pria berinisial S.Y. (19) diamankan polisi sehari setelah peristiwa dilaporkan, sementara sepeda motor milik korban berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti. Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam merespons laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian […]

  • Usut Tuntas Proyek SIMRS RSUD Dr Abdul Moeloek

    Usut Tuntas Proyek SIMRS RSUD Dr Abdul Moeloek

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA – Lembaga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) meminta dan mendesak pihak Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) RI untuk segera meningkatkan status laporan masyarakat terkait dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pelaksanaan proyek sistem informasi manajemen Rumah Sakit (SIMRS) di Rumah Sakit Umum […]

  • Dugaan Penganiayaan Bandar Lampung: ASWIN Kawal Proses Hukum hingga Tuntas

    Dugaan Penganiayaan Bandar Lampung: ASWIN Kawal Proses Hukum hingga Tuntas

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Kasus dugaan penganiayaan Bandar Lampung kembali menjadi sorotan publik setelah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ASWIN Kabupaten Pesawaran secara resmi mendampingi seorang warga yang melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke , Minggu malam (22/2/2026). Pendampingan tersebut menjadi bentuk nyata komitmen organisasi dalam memastikan korban memperoleh perlindungan hukum dan akses keadilan secara […]

  • Ketua NasDem Lampung Timur Ngamuk ke Wartawan, Ucapkan Makian Kasar dan Ancaman Pecahkan Kepala

    Ketua NasDem Lampung Timur Ngamuk ke Wartawan, Ucapkan Makian Kasar dan Ancaman Pecahkan Kepala

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Timur, INC MEDIA – Dunia pers di Lampung Timur kembali dikejutkan dengan sikap arogan seorang tokoh politik. Ketua Partai NasDem Lampung Timur, Yusran Amirullah, diduga melontarkan makian kasar dan mengancam wartawan melalui sambungan telepon, hanya karena dikirimi tautan berita terkait dugaan kasus asusila oknum anggota partainya. Ahmad Rozali, wartawan Wawai News yang akrab disapa […]

  • Sengketa Pilkada 2024: MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Wilayah!

    Sengketa Pilkada 2024: MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Wilayah!

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta (incmedia.site) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang penting terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada Senin (24/2/2025). Dalam sidang yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.32 WIB, MK telah membacakan putusan untuk 20 perkara sengketa Pilkada. Dari putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya, […]

expand_less