Proyek Revitalisasi Trotoar Sultan Agung Disorot, Dinas PU Diminta Buka Hasil Pemeriksaan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Bandar Lampung , INC MEDIA — Proyek revitalisasi trotoar Sultan Agung di Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, kembali menjadi sorotan. Pekerjaan bernilai kontrak sekitar Rp21,77 miliar yang bersumber dari APBD 2026 itu dipertanyakan setelah pemantauan lapangan menemukan sejumlah bagian pekerjaan yang diduga perlu dicocokkan kembali dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.
Sorotan tersebut bukan semata soal tampilan fisik pekerjaan. Dengan menggunakan anggaran publik dalam jumlah besar, setiap material dan tahapan konstruksi semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, transparan, dan sesuai dokumen kontrak.
Temuan lapangan itu mencakup pembesian, penggunaan plastik cor, serta material batu untuk pekerjaan drainase. Namun, seluruh temuan tersebut masih berstatus dugaan dan membutuhkan verifikasi teknis berdasarkan RKS, gambar kerja, serta dokumen kontrak.
Proyek Revitalisasi Trotoar Sultan Agung Perlu Verifikasi Teknis
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah material tulangan yang terpasang. Berdasarkan informasi spesifikasi yang diperoleh di lapangan, tulangan disebut seharusnya menggunakan besi berdiameter 10 milimeter.
Namun, pengukuran menggunakan jangka sorong terhadap material yang terpasang menunjukkan ukuran sekitar 6 milimeter.
Perbedaan tersebut tentu tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pelanggaran spesifikasi. Sebab, kepastian hanya dapat diperoleh setelah material dibandingkan dengan dokumen kontrak, RKS, gambar kerja, serta hasil pemeriksaan teknis yang sah.
Jika dokumen kontrak memang mensyaratkan diameter tertentu dan hasil pemeriksaan membuktikan material yang terpasang tidak sesuai, persoalannya menjadi bagian dari pengendalian mutu pekerjaan yang harus ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Sebaliknya, jika material tersebut ternyata sesuai dengan dokumen teknis, penjelasan terbuka dari pihak berwenang akan membantu mengakhiri spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Plastik Cor Tidak Terpasang Merata
Persoalan lain muncul pada tahap persiapan pengecoran. Pemantauan lapangan menunjukkan tidak seluruh bagian lantai yang akan dicor terlihat dilengkapi plastik cor.
Plastik cor dapat berfungsi sebagai lapisan pemisah dalam proses pengecoran. Penggunaannya berkaitan dengan metode pelaksanaan dan kebutuhan teknis pekerjaan.
Karena itu, apabila plastik cor memang menjadi bagian dari persyaratan teknis dalam kontrak, pemasangan yang tidak menyeluruh patut mendapatkan penjelasan.
Pertanyaan sederhananya: apakah kondisi tersebut telah diketahui konsultan pengawas dan dinyatakan sesuai metode pelaksanaan?
Jawabannya penting karena pekerjaan ini menggunakan dana publik dengan nilai lebih dari Rp21 miliar.
Dinas PU Sudah Memeriksa, Publik Menunggu Hasilnya
Pertanyaan publik semakin menguat setelah pihak Dinas PU Kota Bandar Lampung disebut datang ke lokasi pada 26 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 untuk melakukan pemeriksaan.
Kehadiran pengawas pemerintah tentu patut diapresiasi. Namun, pemeriksaan lapangan seharusnya tidak berhenti pada aktivitas melihat pekerjaan.
Publik berhak mengetahui apa hasil pemeriksaan tersebut.
Apakah diameter besi diperiksa? Apakah jarak dan pola pembesian diukur? Apakah pemasangan plastik cor diverifikasi? Apakah material batu untuk pekerjaan drainase dicocokkan dengan spesifikasi?
Dan jika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai, apakah kontraktor diminta melakukan perbaikan atau pembongkaran pada bagian yang tidak memenuhi ketentuan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan anggaran daerah.
Proyek Revitalisasi Trotoar Sultan Agung Jangan Berhenti pada Pengawasan Formal
Pengawasan proyek tidak semestinya hanya ditandai dengan kedatangan pejabat atau pengawas ke lokasi. Pengawasan harus menghasilkan kesimpulan teknis dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila hasil pemeriksaan menyatakan pekerjaan sesuai, dasar teknisnya perlu dijelaskan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, mekanisme koreksi harus dijalankan sesuai ketentuan kontrak.
Dengan demikian, polemik tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan/Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung, Rayu R Wiranegara, disebut belum memberikan tanggapan mengenai temuan tersebut, termasuk alasan pekerjaan tetap berjalan tanpa adanya informasi mengenai pembongkaran atau perbaikan.
INC MEDIA membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas PU Kota Bandar Lampung, konsultan pengawas maupun kontraktor pelaksana.
Rp21,7 Miliar Bukan Anggaran Kecil
Berdasarkan papan informasi proyek yang dikutip dalam pemberitaan sebelumnya, pekerjaan tersebut tercantum sebagai Revitalisasi Trotoar Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim (SMI) dengan sumber dana APBD 2026.
Kontraktor pelaksana tercantum PT Asmi Hidayat, sedangkan konsultan tercantum CV Tri Paica Artha. Nilai kontraknya mencapai Rp21.777.530.000.
Angka tersebut bukan nilai kecil. Karena itu, kualitas pekerjaan, kepatuhan terhadap spesifikasi, serta transparansi pengawasan harus berjalan beriringan.
Masyarakat tidak membutuhkan proyek yang sekadar selesai secara administratif. Masyarakat membutuhkan pekerjaan yang kuat, berkualitas, sesuai perencanaan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Temuan lapangan mengenai pembesian, plastik cor, dan material drainase karena itu perlu dijawab melalui pemeriksaan teknis yang objektif. Bukan dengan asumsi, bukan pula dengan saling tuding.
Sampai ada hasil pemeriksaan resmi, seluruh temuan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan yang membutuhkan pembuktian teknis.
Namun satu hal jelas: proyek yang menggunakan uang rakyat berhak mendapatkan pengawasan publik yang serius.
INC MEDIA akan terus mengikuti perkembangan proyek revitalisasi trotoar Sultan Agung dan memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi secara proporsional.
Sumber: tim dan hasil pemantauan lapangan sebagaimana diberitakan.
- Penulis: Redaksi







