Breaking News
light_mode

Ombudsman Lampung Minta Disdikbud Perbaiki Tata Kelola Pemberian Ijazah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 31 Des 2024
  • print Cetak

Lampung, (INC Media) — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Provinsi Lampung mengajukan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung untuk meningkatkan tata kelola dalam pemberian ijazah kepada siswa yang telah lulus dari sekolah menengah negeri.

Foto Dok INC Media : Agen PPOB termurah INC Pay, Download di Google Play Store Anda

Dalam lima tahun terakhir, lembaga ini masih menerima sejumlah keluhan masyarakat, baik berupa laporan maupun konsultasi, terkait penahanan ijazah atau belum diserahkannya dokumen tersebut. Pada tahun 2023, tercatat 13 laporan diterima; pada 2022 terdapat 9 laporan, 2021 ada 3 laporan, 2020 sebanyak 5 laporan, dan 2019 hanya 1 laporan.

BACA JUGA : 16 juta KPM akan terima PBP Beras 10 Kg pada Januari – Februari 2025

Rekomendasi ini merupakan hasil kajian Ombudsman Lampung yang dirampungkan pada 2024, seperti disampaikan oleh Nur Rakhman Yusuf, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung, dalam siaran persnya, Selasa (31/12/2024).

Dari kajian tersebut, Ombudsman Lampung mengajukan lima rekomendasi perbaikan. Pertama, meminta Disdikbud menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengambilan ijazah oleh siswa atau wali murid.

“Saat ini, Disdikbud telah menerbitkan SOP yang memastikan proses pengambilan ijazah di sekolah menjadi jelas, termasuk syarat, prosedur, dan penegasan bahwa tidak ada biaya dalam pengambilan ijazah. SOP ini diharapkan berlaku di seluruh SMA dan SMK negeri di Lampung untuk memastikan keseragaman praktik,” jelas Nur Rakhman.

Rekomendasi kedua adalah memperkuat pengawasan terkait distribusi ijazah melalui instrumen tertulis. “Dengan instrumen ini, data mengenai jumlah ijazah yang masih ada di sekolah serta alasan belum diserahkannya akan tercatat dengan jelas. Beberapa alasan umum mencakup siswa belum melakukan sidik jari, sedang melanjutkan pendidikan atau bekerja di luar daerah, atau sulit dihubungi. Namun, menahan ijazah karena sumbangan belum lunas tidak diperbolehkan sesuai Peraturan Gubernur Lampung No. 61 Tahun 2020,” tegasnya.

BACA JUGA : Tim Hukum Partai Persatuan Pembangunan Siap Dampingi Aries Sandi

Ketiga, Ombudsman meminta penyediaan sarana pengaduan khusus terkait penahanan ijazah. Meski Disdikbud dan sekolah telah memiliki sarana pengaduan umum, Ombudsman menilai perlu adanya jalur pengaduan khusus. Saat ini, beberapa sekolah telah menindaklanjuti hal ini.

“Sarana pengaduan khusus ini memungkinkan masyarakat melaporkan keluhan secara langsung agar ijazah segera diberikan tanpa biaya tambahan,” imbuh Nur Rakhman.

Rekomendasi keempat adalah memastikan data valid mengenai jumlah ijazah yang belum diserahkan. Ombudsman meminta sekolah-sekolah meninjau ulang data tersebut dan melaporkannya kepada Disdikbud.

“Saat pengecekan, kami menemukan ketidaksesuaian data antara sekolah dan dinas. Kini, sekolah telah mendata ulang, dan ribuan ijazah telah diserahkan kepada siswa sebagai hasil dari rekomendasi ini,” ungkapnya.

Terakhir, Ombudsman mendorong sekolah untuk menyampaikan laporan tertulis secara berkala kepada Disdikbud mengenai jumlah ijazah yang sudah dan belum diserahkan.

“Saat ini, sekitar 5.005 ijazah SMA negeri telah dibagikan dari total awal 12.979 ijazah, sementara di SMK negeri, 1.470 ijazah sudah dibagikan dari total awal 2.685. Laporan ini akan disampaikan setiap tiga bulan sebagai bentuk akuntabilitas,” katanya.

Ombudsman Lampung mengapresiasi langkah cepat dari Disdikbud dan sekolah dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut. “Jika masyarakat masih menghadapi masalah terkait penahanan ijazah, mereka dapat melaporkan melalui nomor pengaduan WhatsApp Ombudsman Lampung di 08119803737. Pengaduan ini gratis, termasuk jika ijazah sudah diterima, untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak tertentu,” tutup Nur Rakhman.**

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Miris! Bayi Laki-Laki Ditinggal dalam Tas di Bandar Lampung, Kini dalam Perlindungan Pemerintah

    Miris! Bayi Laki-Laki Ditinggal dalam Tas di Bandar Lampung, Kini dalam Perlindungan Pemerintah

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Suasana sore di Gang Pelita 1, RT 09, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, mendadak heboh pada Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Seorang bayi laki-laki ditemukan warga dalam kondisi hidup, terbungkus selimut di dalam sebuah tas yang diletakkan begitu saja di pinggir gang sempit tersebut. Penemuan mengejutkan ini […]

  • MA Batalkan Ekspor Pasir Laut, DPD HNSI Lampung Dukung Putusan

    MA Batalkan Ekspor Pasir Laut, DPD HNSI Lampung Dukung Putusan

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Putusan MA Batalkan Ekspor Pasir Laut Disambut Baik DPD HNSI Lampung Lampung Selatan, INC MEDIA – Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang menjadi payung hukum kebijakan ekspor pasir laut oleh pemerintah. Putusan tersebut diketok pada 2 Juni 2025 dengan nomor perkara uji […]

  • Aksi Licik ‘Karyawan Gadungan’ di Pesawaran Terbongkar, Tekab 308 Polres Pesawaran Bekuk Pelaku

    Aksi Licik ‘Karyawan Gadungan’ di Pesawaran Terbongkar, Tekab 308 Polres Pesawaran Bekuk Pelaku

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Aksi pencurian bermodus jadi karyawan akhirnya terbongkar! Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Pelaku yang sempat bekerja di toko korban berhasil diamankan hanya dalam waktu tujuh hari—membuktikan kecepatan dan ketangguhan aparat dalam menjaga keamanan wilayah. Kejadian terjadi pada Senin pagi, 14 […]

  • Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Terbitkan Juknis PPDB Madrasah 2025/2026, Fokus pada Transparansi dan Keadilan

    Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Terbitkan Juknis PPDB Madrasah 2025/2026, Fokus pada Transparansi dan Keadilan

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta (INC Media) — Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI secara resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026. Penetapan ini menjadi acuan utama dalam pelaksanaan PPDB Madrasah di seluruh Indonesia, yang bertujuan untuk menciptakan proses penerimaan yang transparan, adil, dan terintegrasi. Sebagai tindak lanjut, dilansir dari laman […]

  • Latihan Gabungan Pramuka Penegak Pariaman Perkuat Solidaritas dan Keterampilan Generasi Muda

    Latihan Gabungan Pramuka Penegak Pariaman Perkuat Solidaritas dan Keterampilan Generasi Muda

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Latihan Gabungan Pramuka Penegak Pariaman Jadi Ajang Silaturahmi Pariaman, incmedia.site – Kegiatan Latihan Gabungan Pramuka Penegak Pariaman yang digelar Dewan Kerja Cabang (DKC) Kota Pariaman berlangsung sukses dan penuh antusiasme. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gugus Depan SMA Negeri 5 Pariaman dan menjadi wadah silaturahmi sekaligus peningkatan keterampilan bagi anggota Pramuka Penegak se-Kota Pariaman, Sabtu (23/5/2026). […]

  • Bek Timnas U-20, Kadek Arel tak Terganggu Dengan Minimnya Waktu Istirahat di Kualifikasi Piala Asia

    Bek Timnas U-20, Kadek Arel tak Terganggu Dengan Minimnya Waktu Istirahat di Kualifikasi Piala Asia

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Bek timnas Indonesia U-20 Kadek Arel Priyatna merasa tak terganggu dengan minimnya waktu istirahat di kualifikasi Piala Asia U-20 2025 yang hanya terdapat jeda satu hari dari pertandingan. Setelah meraih kemenangan 4-0 atas Maladewa U-20 pada laga pertama Grup F di Stadion Madya Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Rabu, Indonesia akan […]

expand_less