Breaking News
light_mode

Kekerasan terhadap Jurnalis Disorot PWRI Lampung, Hanif Zikri Minta Penegakan UU Pers Tegas

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
  • print Cetak

Kebebasan Pers Harus Dilindungi

Lampung, INC MEDIAKekerasan terhadap jurnalis kembali menjadi sorotan serius di kalangan organisasi pers. Sekretaris DPD PWRI Provinsi Lampung, Hanif Zikri, menyampaikan keprihatinan mendalam atas berbagai peristiwa yang dinilai menghambat kerja jurnalistik di lapangan.

Menurutnya, sejak lama aturan hukum mengenai perlindungan pers telah jelas diatur. Ia menegaskan bahwa tindakan membatasi, menghalangi, atau mengintimidasi jurnalis saat menjalankan tugas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kesannya mengolok-olok hukum dan masih jadi masalah besar. Bisa dikutip bersama dari berbagai publikasi, kabar maupun informasi apalagi di era digital ini dan hal itu dipastikan belum berubah hingga saat ini, seperti mengenai dasar hukum dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers dan melarang penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran,” tuturnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Hanif usai kegiatan buka puasa bersama (Bukber) dan berbagi takjil yang digelar DPD PWRI Lampung, Minggu (8/3/2026).


Kekerasan terhadap Jurnalis Saat Verifikasi Informasi

Hanif menyoroti insiden yang menimpa tiga jurnalis saat melakukan verifikasi informasi terkait dugaan pengepungan anggota Satgas oleh massa di area perusahaan PT PMM di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (7/3/2026).

Tiga wartawan yang dilaporkan menjadi korban adalah Wahyu Kurniawan (Suarabangka.com), Frendy Primadana (Kontributor TV One), dan Dedy Wahyudi (Babelfaktual.com).

Terus terjadi, Undang-Undang jangan jadi seperti ‘macan kertas’, tetapi diharapkan bisa diimplementasikan di lapangan dunia nyata. Aksi kekerasan terhadap jurnalis sangat mencoreng hukum dalam jalani kebebasan pers di Indonesia,” ujar Hanif.

Ia menjelaskan, ketegangan diduga bermula saat salah satu jurnalis mengambil dokumentasi foto sebuah truk yang hendak memasuki area gudang perusahaan.

Dan dari runutan informasi tersebut, dikabarkan sempat terjadi adu mulut dimana pihak atau oknum perusahaan minta paksa penghapusan gambar oleh jurnalis ditempat kejadian dan situasi cepat berubah menjadi brutal saat truk tersebut keluar kembali. Sopir truk secara mendadak turun dan melayangkan pukulan ke arah wajah Dedy Wahyudi sembari melontarkan ancaman serius. Hal begini APH harus serius, jangan pidana-pidana begini yang jelas dasarnya tapi ujungnya tidak jelas,” tegasnya.


Intimidasi hingga Penghadangan Wartawan

Lebih jauh, Hanif mengungkapkan bahwa para jurnalis yang berusaha meninggalkan lokasi justru mengalami penghadangan.

Frendy Primadana bahkan dilaporkan terjatuh dari sepeda motor setelah kerah bajunya ditarik oleh oknum petugas keamanan perusahaan saat mencoba keluar dari area tersebut.

Bahkan, didapat kabar konflik para wartawan yang jadi korban dan sempat berlanjut tertahan di area gudang dimana akhirnya berhasil meminta bantuan pihak luar untuk menyelamatkan dirinya dari tindakan-tindakan destruktif oleh oknum perusahaan PT PMM. Hal itu, dapat secara sah bagi para korban untuk melaporkan dan ditindak secara hukum secara cepat agar tuntas,” jelasnya.

Menurut Hanif, jika para jurnalis menjalankan tugas secara profesional, membawa identitas pers, dan bekerja sesuai kode etik, maka segala bentuk intimidasi maupun kekerasan jelas melanggar hukum.


Kekerasan terhadap Jurnalis Merusak Citra Hukum

Di sisi lain, Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung, Darmawan S.H., M.H., turut menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap jurnalis.

Ia menjelaskan bahwa memang terdapat beberapa lokasi yang memiliki batasan untuk diliput demi alasan keamanan negara. Namun demikian, tindakan intimidasi maupun kekerasan tetap tidak dapat dibenarkan.

Jadi jelas bener mengintimidasi, merampas alat kerja atau melakukan ancaman fisik ataupun verbal saat wartawan atau jurnalis meliput merupakan tindakan melanggar hukum dan jelas merupakan tindak pidana yang sudah diatur sesuai Pasal 18 ayat dan hak konstitusional atas informasi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pers,” katanya.

Darmawan menilai peristiwa seperti ini dapat merusak citra hukum dan demokrasi di Indonesia, mengingat pers memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Apalagi konsistensi para APH (Aparatur Penegak Hukum) tak diragukan, cepat, tanggap menegakkan secara cepat, akurat dan terukur menindak dugaan pidana para pelaku terhadap para korban jurnalis atau wartawan tersebut, tentu secara logis dapat diterima publik dan dapat tingkatkan legitimasi sosial karena dirasakan adil dan bermanfaat,” ungkapnya.

Ia berharap seluruh unsur lembaga, instansi, organisasi, dan masyarakat dapat mendukung penegakan hukum secara tegas agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Harapan semua unsur lembaga, instansi, organisasi dan masyarakat untuk segera ditindak diduga para pelaku tersebut sudah pasti. Karena, kualitas dan kredibilitas hukum undang-undang berbanding lurus dengan kepatuhan masyarakat. Semakin adil dan logis suatu undang-undang, semakin tinggi kredibilitasnya dan jelas hukum pidana dalam UU Pers tersebut tidak ambigu jadi selesai cepat dan tuntas,” tukasnya. (Tim)


  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Regulasi Digital Anak Didorong MUI Demi Proteksi Generasi Muda

    Regulasi Digital Anak Didorong MUI Demi Proteksi Generasi Muda

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Regulasi Digital Anak Jadi Sorotan MUI Jakarta, INC MEDIA — Regulasi digital anak menjadi perhatian serius Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif ruang digital. Hal ini disampaikan MUI sebagai respons atas meningkatnya paparan konten yang tidak ramah anak di berbagai platform digital. Berita ini merupakan hasil mengutip dari pernyataan […]

  • Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Ungkap Kasus Curanmor, Mahasiswa Jadi Tersangka    

    Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Ungkap Kasus Curanmor, Mahasiswa Jadi Tersangka   

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat (incmedia.site) — Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi Pada Hari Senin Tanggal 10 Februari 2025 Sekira Pukul 03.00 WIB, di Tiyuh Marga Kencana, Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Pelaku yang diamankanTekab 308 Presisi dalam kasus […]

  • Ketahanan Pangan Polri: Sinergi Polisi dan Petani Kuningan Perkuat Produksi Pangan Nasional

    Ketahanan Pangan Polri: Sinergi Polisi dan Petani Kuningan Perkuat Produksi Pangan Nasional

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Redaksi INC MEDIA
    • 0Komentar

    Kuningan, incmedia.site — Ketahanan Pangan Polri kembali menjadi sorotan utama dalam upaya penguatan sektor pertanian nasional. Kapolres Kuningan turun langsung ke ladang jagung untuk menyerap aspirasi petani dan memastikan program ketahanan pangan berjalan efektif di tingkat lapangan, Senin (22/6/2026). Langkah ini menunjukkan pendekatan humanis Polri dalam mendukung agenda strategis pemerintah di sektor pangan. Kehadiran aparat […]

  • Diduga Tidak Netral, Muhlis Akan Laporkan Bawaslu Pesawaran Ke DKPP dan Mabes Polri 

    Diduga Tidak Netral, Muhlis Akan Laporkan Bawaslu Pesawaran Ke DKPP dan Mabes Polri 

    • calendar_month Minggu, 13 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

     Pesawaran, INC MEDIA — Kepala Personal Informan Negara Republik Indonesia (PIN RI) Muhlis,SE sangat menyayangkan atas laporan terhadap Kepala Desa (kades) Sukaraja Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran yang kedapatan menyimpan ratusan stiker Paslon nomor urut 02 Nanda dan Antonius di dalam laci meja kerja kantornya yang di anggap Tidak memenuhi syarat materil oleh Bawaslu dan Gakkumdu […]

  • Ucapan Ramadan Ketua DPC ASWIN Pesawaran 1447 H

    Ucapan Ramadan Ketua DPC ASWIN Pesawaran 1447 H

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA – Dalam rangka menyambut dan menjalankan ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah, Ketua DPC ASWIN Kabupaten Pesawaran, Febriansyah, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh umat Muslim yang telah dan sedang menjalankan ibadah puasa. “Selamat menjalankan ibadah puasa bagi yang sudah menjalankan. Semoga Ramadan tahun ini membawa keberkahan, kedamaian, serta mempererat tali silaturahmi di tengah […]

  • Dugaan Korupsi Dana BOS SD Negeri Katon, Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi

    Dugaan Korupsi Dana BOS SD Negeri Katon, Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Dugaan Korupsi Dana BOS SD Negeri Katon Mengemuka Pesawaran, INC MEDIA – Dugaan Korupsi Dana BOS SD Negeri Katon mencuat ke publik setelah muncul indikasi manipulasi dan mark-up penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024–2025 di UPTD SD Negeri 1 Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Dugaan ini memantik sorotan serius terhadap transparansi dan akuntabilitas […]

expand_less