Breaking News

Kekerasan terhadap Jurnalis Disorot PWRI Lampung, Hanif Zikri Minta Penegakan UU Pers Tegas

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
  • print Cetak

Kebebasan Pers Harus Dilindungi

Lampung, INC MEDIAKekerasan terhadap jurnalis kembali menjadi sorotan serius di kalangan organisasi pers. Sekretaris DPD PWRI Provinsi Lampung, Hanif Zikri, menyampaikan keprihatinan mendalam atas berbagai peristiwa yang dinilai menghambat kerja jurnalistik di lapangan.

Menurutnya, sejak lama aturan hukum mengenai perlindungan pers telah jelas diatur. Ia menegaskan bahwa tindakan membatasi, menghalangi, atau mengintimidasi jurnalis saat menjalankan tugas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kesannya mengolok-olok hukum dan masih jadi masalah besar. Bisa dikutip bersama dari berbagai publikasi, kabar maupun informasi apalagi di era digital ini dan hal itu dipastikan belum berubah hingga saat ini, seperti mengenai dasar hukum dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers dan melarang penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran,” tuturnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Hanif usai kegiatan buka puasa bersama (Bukber) dan berbagi takjil yang digelar DPD PWRI Lampung, Minggu (8/3/2026).


Kekerasan terhadap Jurnalis Saat Verifikasi Informasi

Hanif menyoroti insiden yang menimpa tiga jurnalis saat melakukan verifikasi informasi terkait dugaan pengepungan anggota Satgas oleh massa di area perusahaan PT PMM di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (7/3/2026).

Tiga wartawan yang dilaporkan menjadi korban adalah Wahyu Kurniawan (Suarabangka.com), Frendy Primadana (Kontributor TV One), dan Dedy Wahyudi (Babelfaktual.com).

Terus terjadi, Undang-Undang jangan jadi seperti ‘macan kertas’, tetapi diharapkan bisa diimplementasikan di lapangan dunia nyata. Aksi kekerasan terhadap jurnalis sangat mencoreng hukum dalam jalani kebebasan pers di Indonesia,” ujar Hanif.

Ia menjelaskan, ketegangan diduga bermula saat salah satu jurnalis mengambil dokumentasi foto sebuah truk yang hendak memasuki area gudang perusahaan.

Dan dari runutan informasi tersebut, dikabarkan sempat terjadi adu mulut dimana pihak atau oknum perusahaan minta paksa penghapusan gambar oleh jurnalis ditempat kejadian dan situasi cepat berubah menjadi brutal saat truk tersebut keluar kembali. Sopir truk secara mendadak turun dan melayangkan pukulan ke arah wajah Dedy Wahyudi sembari melontarkan ancaman serius. Hal begini APH harus serius, jangan pidana-pidana begini yang jelas dasarnya tapi ujungnya tidak jelas,” tegasnya.


Intimidasi hingga Penghadangan Wartawan

Lebih jauh, Hanif mengungkapkan bahwa para jurnalis yang berusaha meninggalkan lokasi justru mengalami penghadangan.

Frendy Primadana bahkan dilaporkan terjatuh dari sepeda motor setelah kerah bajunya ditarik oleh oknum petugas keamanan perusahaan saat mencoba keluar dari area tersebut.

Bahkan, didapat kabar konflik para wartawan yang jadi korban dan sempat berlanjut tertahan di area gudang dimana akhirnya berhasil meminta bantuan pihak luar untuk menyelamatkan dirinya dari tindakan-tindakan destruktif oleh oknum perusahaan PT PMM. Hal itu, dapat secara sah bagi para korban untuk melaporkan dan ditindak secara hukum secara cepat agar tuntas,” jelasnya.

Menurut Hanif, jika para jurnalis menjalankan tugas secara profesional, membawa identitas pers, dan bekerja sesuai kode etik, maka segala bentuk intimidasi maupun kekerasan jelas melanggar hukum.


Kekerasan terhadap Jurnalis Merusak Citra Hukum

Di sisi lain, Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung, Darmawan S.H., M.H., turut menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap jurnalis.

Ia menjelaskan bahwa memang terdapat beberapa lokasi yang memiliki batasan untuk diliput demi alasan keamanan negara. Namun demikian, tindakan intimidasi maupun kekerasan tetap tidak dapat dibenarkan.

Jadi jelas bener mengintimidasi, merampas alat kerja atau melakukan ancaman fisik ataupun verbal saat wartawan atau jurnalis meliput merupakan tindakan melanggar hukum dan jelas merupakan tindak pidana yang sudah diatur sesuai Pasal 18 ayat dan hak konstitusional atas informasi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pers,” katanya.

Darmawan menilai peristiwa seperti ini dapat merusak citra hukum dan demokrasi di Indonesia, mengingat pers memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Apalagi konsistensi para APH (Aparatur Penegak Hukum) tak diragukan, cepat, tanggap menegakkan secara cepat, akurat dan terukur menindak dugaan pidana para pelaku terhadap para korban jurnalis atau wartawan tersebut, tentu secara logis dapat diterima publik dan dapat tingkatkan legitimasi sosial karena dirasakan adil dan bermanfaat,” ungkapnya.

Ia berharap seluruh unsur lembaga, instansi, organisasi, dan masyarakat dapat mendukung penegakan hukum secara tegas agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Harapan semua unsur lembaga, instansi, organisasi dan masyarakat untuk segera ditindak diduga para pelaku tersebut sudah pasti. Karena, kualitas dan kredibilitas hukum undang-undang berbanding lurus dengan kepatuhan masyarakat. Semakin adil dan logis suatu undang-undang, semakin tinggi kredibilitasnya dan jelas hukum pidana dalam UU Pers tersebut tidak ambigu jadi selesai cepat dan tuntas,” tukasnya. (Tim)


  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rumor, Aries Sandi Tamu Tak Diundang. ini Kata Ketua Panitia Pelaksana 

    Rumor, Aries Sandi Tamu Tak Diundang. ini Kata Ketua Panitia Pelaksana 

    • calendar_month Selasa, 15 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Terkait ada nya Rumor di salah satu media online yang memberitakan bahwa kedatangan Aries Sandi dalam kegiatan acara Maulid Nabi 1446 H Sekaligus Dzikir Haul Syekh Abdul Qodir Al- Zailani ke 41 dan Haul Leluhur Jam’Iyyah Ahlit Thoqiroh di Pondok Pesantren (ponpes) Manba’UL ULum, Desa Margodadi Kecamatan Waylima,Tanpa undangan di bantah […]

  • Putri Zulkifli Hasan Ajak Warga Lampung Selatan Hayati Empat Pilar Kebangsaan dengan Semangat Gotong Royong

    Putri Zulkifli Hasan Ajak Warga Lampung Selatan Hayati Empat Pilar Kebangsaan dengan Semangat Gotong Royong

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Dalam suasana akrab dan penuh semangat kebersamaan, anggota MPR RI, Putri Zulkifli Hasan, hadir menyapa masyarakat Lampung Selatan melalui kegiatan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan. Kegiatan ini berlangsung di kawasan asri Pojok Sawah, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu (14/5/2025), dan disambut antusias oleh warga setempat. Di tengah […]

  • Heboh! Oknum Kepala Dusun di Lampung Selatan Tertangkap Video Pakai Sabu, Warga Desak Polisi Tangkap Segera!

    Heboh! Oknum Kepala Dusun di Lampung Selatan Tertangkap Video Pakai Sabu, Warga Desak Polisi Tangkap Segera!

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan (INC Media) — Salah satu Oknum Kepala Dusun (Kadus) Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.  Dugaan ini mencuat, setelah sebuah rekaman video yang memperlihatkan Oknum Kadus berinisial “T” sedang menggunakan narkotika jenis sabu diterima oleh Media ini, dari sumber anonim yang enggan disebutkan namanya. […]

  • Pentingnya Pemanfaatan Bantuan Pemerintah untuk Kebutuhan Pokok, Menurut Ketua DPC GRIB JAYA Pringsewu

    Pentingnya Pemanfaatan Bantuan Pemerintah untuk Kebutuhan Pokok, Menurut Ketua DPC GRIB JAYA Pringsewu

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (incmedia.site) — Edi Erwanto, Ketua DPC GRIB JAYA Pringsewu, mengingatkan kepada masyarakat, khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM), agar memanfaatkan bantuan dari pemerintah dengan sebaik-baiknya. Baik bantuan tunai maupun non tunai, diharapkan digunakan untuk membeli bahan pokok makanan sesuai dengan tujuan program yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Penting bagi masyarakat untuk memastikan bantuan yang diterima […]

  • Rencana Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: RW Jadi Sub Pangkalan Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg

    Rencana Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: RW Jadi Sub Pangkalan Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta (INC Media) — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku memiliki ide terbaru, terkait pengawasan distribusi LPG 3 kg. Ia ingin pengurus Rukun Warga (RW) bertanggung jawab sebagai sub pangkalan. Menurut Bahlil, dengan cara itu bisa lebih mudah dikontrol dari tingkat terbawah. “Ini lagi saya godok, sudah, sub pangkalan kita kasih […]

  • Kegiatan Dinas Kesehatan Lampung Timur TA.2023 di Laporkan Ke Kejati Lampung 

    Kegiatan Dinas Kesehatan Lampung Timur TA.2023 di Laporkan Ke Kejati Lampung 

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung (INC Media) – Kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur tahun 2023 di laporkan Ke Kejaksaan Tinggi Lampung oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) dan Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) Lampung, Senin (20/1/2025). Ketua Gembok Lampung, Andre Saputra menyampaikan bahwa laporan tersebut telah resmi didaftarkan pihaknya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) […]

expand_less