Breaking News

TERUNGKAP! Minyak Goreng Curang Beredar, Masyarakat Ditipu Besar-Besaran

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
  • print Cetak

Jakarta, INC MEDIA,  – Skandal minyak goreng curang mengguncang pasar Indonesia! Polisi bergerak cepat menyita produk Minyakita dari tiga produsen yang diduga melakukan pengurangan takaran secara ilegal dan merugikan masyarakat.

Hasil temuan di lapangan mengungkap fakta mencengangkan: kemasan 1 liter hanya berisi 700-900 mililiter minyak, bukan 1 liter penuh seperti yang tertera di label!

Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri langsung menyita produk-produk Minyakita yang tidak sesuai takaran untuk mencegah masyarakat terus tertipu oleh praktik curang ini.

POLISI TEMUKAN MINYAK GORENG CURANG DI PASARAN

Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengonfirmasi bahwa hasil pengukuran langsung yang dilakukan timnya menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara volume minyak dalam kemasan dan takaran yang tertulis.

“Kami menemukan minyak goreng merek Minyakita yang ketika diukur langsung, ternyata tidak sesuai dengan yang tercantum di label kemasan,” ujar Helfi dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).

Polisi tidak tinggal diam. Setelah temuan ini terungkap, pihaknya langsung menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menindak produsen yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran ini.

“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, kami telah melakukan penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Helfi.

TIGA PRODUSEN MINYAKITA TERLIBAT!

Berdasarkan investigasi, tiga produsen yang diduga bertanggung jawab atas penyebaran Minyakita ‘berisi angin’ ini adalah:

1. PT Artha Eka Global Asia – Depok, Jawa Barat

2. Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara – Kudus, Jawa Tengah

3. PT Tunas Agro Indolestari – Tangerang, Banten

Ketiga produsen ini kini dalam sorotan dan berpotensi menghadapi sanksi berat jika terbukti melakukan praktik pengurangan isi kemasan yang merugikan konsumen.

AWAL MULA SKANDAL: SIDAK MENTAN BONGKAR KECURANGAN!

Skandal minyak goreng curang ini pertama kali terbongkar setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025).

BACA JUGA : Akibat Harga Singkong yang Ditetapkan, Pabrik Memilih Tutup: Kini, bola panas ada di tangan pemerintah pusat

Saat sidak berlangsung, Amran menemukan produk Minyakita kemasan yang isinya tidak sesuai takaran dan diduga telah dikurangi oleh produsen.

“Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter, setelah dicek hanya mengandung 750-800 mililiter saja,” ungkap Amran.

Atas temuan ini, Menteri Amran langsung berkoordinasi dengan kepolisian agar kasus ini segera ditindaklanjuti.

PEMERINTAH ANCAM SANKSI BERAT: TUTUP PABRIK & CABUT IZIN!

Menteri Amran tidak main-main dalam menanggapi kasus ini. Ia menegaskan bahwa jika benar ada unsur kesengajaan dalam pengurangan takaran minyak goreng ini, maka pemerintah tidak segan-segan menutup perusahaan dan mencabut izin usaha mereka!

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut!” tegas Amran.

Menurutnya, pengurangan takaran adalah bentuk pelanggaran serius yang dapat merugikan masyarakat luas, terutama kalangan menengah ke bawah yang sangat bergantung pada produk ini.

“Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat!” tambahnya.

MASYARAKAT DIMINTA WASPADA: CEK TAKARAN MINYAK GORENG ANDA!

Dengan adanya kasus ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada saat membeli minyak goreng. Pastikan untuk selalu mengecek isi dan takaran minyak sebelum membeli.

Skandal minyak goreng curang ini kembali menambah daftar panjang kasus penipuan dalam industri pangan di Indonesia.

Kini, masyarakat menunggu langkah tegas dari pihak berwenang. Akankah para pelaku dihukum setimpal? Ataukah kasus ini hanya berakhir tanpa tindakan nyata?

Pantau terus perkembangan kasus ini dan jangan sampai tertipu membeli minyak goreng ‘berisi angin’!

(*)

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenkop UKM Menunjuk PT Surveyor Indonesia Dalam Penilaian Kinerja Keuangan Koprasi 

    Kemenkop UKM Menunjuk PT Surveyor Indonesia Dalam Penilaian Kinerja Keuangan Koprasi 

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey, sebagai pihak independen untuk memverifikasi lapangan terkait penilaian usaha simpan pinjam koperasi yang bersifat tertutup (close loop) maupun terbuka (open loop). Verifikasi lapangan tersebut, telah dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia mulai 1 Oktober 2024. Penilaian usaha […]

  • Camat di Pesawaran Terjerat Kasus Pelanggaran Netralitas ASN. Iskardo : Netralitas ASN Adalah Harga Mati

    Camat di Pesawaran Terjerat Kasus Pelanggaran Netralitas ASN. Iskardo : Netralitas ASN Adalah Harga Mati

    • calendar_month Minggu, 6 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Timbulnya Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melibatkan salah satu camat Di Kabupaten Pesawaran pada Jum’at 4 Oktober 2024 menimbulkan Keprihatinan dari berbagai Pihak. Camat Negri Katon Kabupaten Pesawaran Enggo Pratama Tertangkap Basah saat Membawa Banner dan Kaos Bergambar salah satu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati […]

  • Propam Polri Undang Ketum PPWI Terkait Kapolres Pringsewu yang Ancam dan Lecehkan Wartawan

    Propam Polri Undang Ketum PPWI Terkait Kapolres Pringsewu yang Ancam dan Lecehkan Wartawan

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta (INC Media) — Propam Polri mengundang Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, dalam rangka klarifikasi terkait laporannya tentang Kapolres Pringsewu yang sudah melecehkan profesi jurnalis serta mengancam mengusir wartawan dari wilayah kerjanya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perilaku buruk oknum Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, dilaporkan oleh Ketum PPWI itu ke […]

  • Mendes PDT RI: Transformasi seluruh Desa jadi Desa Cerdas harus dikawal

    Mendes PDT RI: Transformasi seluruh Desa jadi Desa Cerdas harus dikawal

    • calendar_month Sabtu, 14 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Serang, INC Media — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengingatkan jajaran Kemendes PDT, Dinas Pembangunan Masyarakat Desa, hingga pendamping desa untuk mengawal seluruh desa di Indonesia mampu bertransformasi menjadi Desa Cerdas atau Desa Digital. “Saya kira itu kebutuhan yang wajib kita kawal terus karena zaman sekarang sebenarnya bukan zaman yang […]

  • Diduga Terkait Politik Pilkada, Pemecatan Kadis Pariwisata Pesawaran Dinilai Tergesa-gesa

    Diduga Terkait Politik Pilkada, Pemecatan Kadis Pariwisata Pesawaran Dinilai Tergesa-gesa

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Dipecat, Bukan Mundur: Anggun Saputra Klarifikasi Isu Pengunduran Diri Pesawaran, INC MEDIA — Pemecatan Anggun Saputra dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran memicu gelombang pertanyaan di kalangan internal pemerintahan dan masyarakat. Sebab, proses pemberhentiannya dinilai mendadak dan beraroma politis, terlebih setelah Pilkada 2024 yang memperlihatkan kontestasi sengit. Sebelumnya, ramai beredar kabar bahwa Anggun […]

  • Riska : Kasi Pelayanan Desa mempunyai Peran Penting dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat

    Riska : Kasi Pelayanan Desa mempunyai Peran Penting dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (INC Media) — Peranan seorang Kasi Pelayanan di suatu Pekon/Desa memiliki peranan penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di lingkungan Pekon/Desa setempat. Kepala seksi (Kasi) pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pelayanan dan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan. Oleh karenanya, dalam menunjang kreativitas kinerja, seorang Kasi Pelayanan […]

expand_less