Breaking News
light_mode

Gudang Limbah Non-B3 di Sidomukti Disorot, Legalitas dan Kesesuaian Lingkungan Dipertanyakan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month 44 menit yang lalu
  • print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA Gudang limbah non-B3 di wilayah Desa Sidomukti, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan setelah pengelola memberikan klarifikasi bahwa aktivitas di lokasi bukan pengolahan limbah, melainkan pengangkutan dan pengumpulan limbah serta sampah yang disebut tidak berbahaya.

Pernyataan mengenai aktivitas gudang tersebut sebelumnya juga telah diberitakan oleh RuangInvestigasi.com. Dalam pemberitaan tersebut, Deny memberikan klarifikasi bahwa aktivitas di lokasi bukan merupakan pengolahan limbah.

Klarifikasi tersebut disampaikan Deny saat dikonfirmasi media.

“Bukan pengolahan limbah pak, pengangkutan dan pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya.”

Pernyataan itu belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai legalitas dan tata kelola kegiatan. Justru, perubahan penjelasan dari istilah “pengolahan” menjadi “pengangkutan dan pengumpulan” membuat aspek legalitas, jenis material, asal limbah, fasilitas penyimpanan, hingga tujuan akhir material menjadi penting untuk diverifikasi.

Gudang Limbah Non-B3 dan Pertanyaan Legalitas

Persoalan utama bukan sekadar apakah material yang dikumpulkan masuk kategori berbahaya atau tidak.

Jika benar kegiatan tersebut merupakan usaha pengumpulan atau pengelolaan limbah non-B3, maka kegiatan tetap berada dalam kerangka aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur pengelolaan limbah non-B3 sekaligus mekanisme perlindungan dan pengawasan lingkungan hidup. Regulasi tersebut juga menempatkan persetujuan lingkungan dan kewajiban dalam perizinan sebagai bagian penting dalam pengawasan kegiatan usaha.

Sementara itu, tata cara pengelolaan limbah non-B3 diatur lebih khusus melalui Permen LHK Nomor 19 Tahun 2021 yang sampai saat ini tercatat berstatus berlaku.

Artinya, label “non-B3” tidak otomatis membuat sebuah kegiatan bebas dari kewajiban lingkungan dan perizinan.

Apa Saja yang Wajib Diverifikasi?

Untuk memastikan gudang tersebut sesuai aturan, setidaknya terdapat sejumlah hal yang perlu diperiksa pemerintah.

Pertama, jenis limbah yang dikumpulkan. Pemerintah perlu memastikan apakah material yang masuk benar-benar limbah non-B3 sesuai klasifikasi peraturan atau justru terdapat material yang masuk kategori lain.

Kedua, asal-usul material. Jika pengelola benar menangani limbah dari berbagai pabrik, perlu diketahui perusahaan mana yang menyerahkan limbah dan berdasarkan dokumen kerja sama apa.

Ketiga, legalitas kegiatan usaha. PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko saat ini berlaku dan menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk menjalankan kegiatan usahanya.

Keempat, persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan yang relevan. Kesesuaian antara kegiatan yang dilakukan di lapangan dengan dokumen lingkungan menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.

Kelima, fasilitas penyimpanan.

Permen LHK Nomor 19 Tahun 2021 mengatur bahwa penyimpanan limbah non-B3 dapat dilakukan pada fasilitas seperti bangunan, silo, tempat tumpukan limbah, waste impoundment, atau bentuk lain sesuai perkembangan teknologi. Fasilitas tersebut harus dilengkapi tata kelola yang baik untuk mencegah ceceran dan tumpahan limbah ke lingkungan.

Dengan demikian, keberadaan bangunan gudang saja belum cukup untuk menyatakan kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan.

Klaim Tangani Limbah dari Pabrik Se-Lampung

Sorotan semakin menguat setelah seorang pria bernama Iwan, yang mengaku sebagai abang Deny, menghubungi media.

Iwan meminta agar persoalan tersebut tidak langsung dibesar-besarkan sebelum dilakukan penyelidikan.

“Saya orang media juga kebetulan saya korwilnya bang, kita gak bisa menceritakan yang aneh-aneh, kita selidiki dulu,” ujar Iwan.

Namun dalam komunikasi yang sama, Iwan menyampaikan klaim bahwa Deny merupakan adiknya dan menyebut usaha tersebut menangani limbah non-B3 dari pabrik-pabrik di Lampung.

“Itu adek saya, seluruh pabrik di Lampung ini yang menghasilkan limbah non-B3 dia yang mengelola,” katanya.

Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak yang bersangkutan dan belum diverifikasi secara independen oleh media.

Jika klaim tersebut benar, skala kegiatan menjadi pertanyaan penting. Publik berhak mengetahui bagaimana rantai pengelolaan material tersebut berlangsung, termasuk perusahaan pemasok, volume material, bentuk pengangkutan, tempat penyimpanan, serta pihak yang menerima material setelah dikumpulkan.

Kepala Desa Benarkan Keberadaan Gudang

Kepala Desa Sidomukti, Daryani, saat dikonfirmasi media membenarkan keberadaan gudang tersebut.

Daryani juga menyampaikan bahwa berdasarkan pengetahuannya, lokasi gudang sebelumnya pernah berada di kawasan permukiman warga dan kemudian berpindah.

“Benar, Mas, ada gudang. Setahu saya dulu iya pernah buat di pemukiman warga yang terganggu, diusir akhirnya pindah di tengah kebun,” ujar Daryani.

Keterangan tersebut menambah aspek yang perlu diverifikasi, terutama mengenai kesesuaian lokasi gudang dengan tata ruang, peruntukan lahan, persyaratan bangunan, serta dokumen lingkungan dan perizinan usaha.

Perpindahan lokasi dari kawasan permukiman ke tengah kebun juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran maupun kepatuhan. Status tersebut tetap perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi dan kondisi faktual di lapangan.

Bukan Sekadar Persoalan Istilah

Perbedaan istilah antara “pengolahan” dan “pengangkutan serta pengumpulan” perlu diuji berdasarkan aktivitas nyata.

Apakah material hanya datang, ditimbang, disimpan sementara, lalu dikirim kembali?

Atau terdapat kegiatan pemilahan, pengepresan, pembongkaran, pencacahan, pemanfaatan, atau proses lain?

Pertanyaan tersebut penting karena karakter kegiatan yang sebenarnya menentukan kewajiban dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat papan nama usaha atau keterangan pengelola. Pemerintah perlu mencocokkan aktivitas faktual dengan dokumen perizinan, klasifikasi usaha, persetujuan lingkungan, serta ketentuan teknis pengelolaan limbah.

Apakah Gudang Sudah Sesuai Aturan?

Belum dapat disimpulkan bahwa gudang tersebut sudah sesuai atau tidak sesuai aturan hanya berdasarkan informasi yang tersedia saat ini.

Dari keterangan yang diperoleh media, belum terdapat dokumen yang diperlihatkan kepada publik mengenai perizinan berusaha, dokumen lingkungan, klasifikasi limbah, kapasitas penyimpanan, maupun rincian teknis pengelolaan.

Karena itu, status kepatuhan gudang tersebut masih membutuhkan verifikasi resmi.

Secara normatif, kegiatan pengelolaan limbah non-B3 harus memperhatikan ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 19 Tahun 2021. Untuk aspek perizinan berusaha, ketentuan terbaru mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Karena itu, pemerintah perlu memeriksa setidaknya:

  • Perizinan Berusaha melalui sistem perizinan yang berlaku;
  • kesesuaian kegiatan usaha dengan kegiatan yang benar-benar dilakukan;
  • persetujuan lingkungan atau dokumen lingkungan yang dipersyaratkan;
  • jenis dan klasifikasi limbah non-B3;
  • fasilitas penyimpanan;
  • prosedur pencegahan ceceran dan tumpahan;
  • asal dan tujuan material;
  • dokumen kerja sama dengan perusahaan pemasok;
  • sarana pengangkutan;
  • kesesuaian lokasi dengan ketentuan tata ruang dan peruntukan lahan.

Permen LHK 19/2021 juga mengatur antara lain mengenai penyimpanan limbah non-B3 dan tata kelola fasilitas agar mencegah ceceran maupun tumpahan ke media lingkungan. Untuk limbah yang dikemas, aturan tersebut juga mensyaratkan kemasan dalam kondisi baik dan dilengkapi label sesuai ketentuan.

DLH Diminta Turun Periksa, Bukan Sekadar Menunggu

Dengan munculnya berbagai keterangan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan instansi perizinan terkait di Kabupaten Lampung Selatan perlu melakukan verifikasi lapangan.

Pemeriksaan penting dilakukan untuk mencocokkan kondisi gudang dengan dokumen yang dimiliki pengelola.

Jika kegiatan memang telah memenuhi seluruh persyaratan, hasil pemeriksaan pemerintah dapat memberikan kepastian kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah dapat mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

PP Nomor 22 Tahun 2021 sendiri mengatur pembinaan, pengawasan, serta konsekuensi terhadap penyimpangan kewajiban dalam persetujuan lingkungan dan perizinan.

Subdit Tipidter Diminta Verifikasi Jika Ditemukan Unsur Pidana

Di sisi lain, apabila pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran hukum pidana, aparat penegak hukum dapat melakukan penanganan sesuai kewenangannya.

Polda Lampung melalui fungsi yang menangani tindak pidana tertentu dapat melakukan pendalaman apabila terdapat dasar dan indikasi pelanggaran yang masuk ranah pidana.

Namun pemeriksaan tersebut semestinya berbasis bukti. Aparat dapat menelusuri asal material, dokumen pengangkutan, hubungan dengan perusahaan pemasok, kegiatan yang berlangsung di gudang, serta alur material setelah dikumpulkan.

Klaim bahwa usaha tersebut mengelola limbah non-B3 dari “seluruh pabrik di Lampung” juga perlu diuji dengan data, bukan semata pernyataan.

Publik Berhak Mendapat Kepastian

Pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa pengelola gudang telah melakukan pelanggaran hukum.

Klarifikasi Deny sebagai pemilik gudang telah dimuat secara utuh. Pernyataan Iwan juga ditempatkan sebagai klaim pihak yang bersangkutan dan belum dianggap sebagai fakta yang telah diverifikasi secara independen.

Begitu pula keterangan Kepala Desa Sidomukti mengenai keberadaan dan riwayat perpindahan gudang menjadi informasi yang masih perlu diuji melalui dokumen resmi dan pemeriksaan lapangan.

Justru karena terdapat klaim mengenai pengelolaan limbah non-B3 dari berbagai pabrik di Lampung, sementara terdapat keterangan mengenai riwayat lokasi gudang, maka transparansi menjadi penting.

Pertanyaan publik kini sederhana tetapi mendasar: apa sebenarnya kegiatan yang berlangsung di gudang tersebut, apa legalitasnya, jenis limbah apa yang dikumpulkan, dari mana asalnya, dan ke mana material tersebut dibawa setelah berada di gudang?

Jawabannya seharusnya tidak berhenti pada pernyataan lisan.

Dokumen dan pemeriksaan lapanganlah yang dapat memberikan kepastian.

(Tim)


 

  • Penulis: Tim Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPC PPP Kabupaten Pesawaran Akan All-Out Menangkan Aries Sandi -Supriyanto

    DPC PPP Kabupaten Pesawaran Akan All-Out Menangkan Aries Sandi -Supriyanto

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Pesawaran. INC MEDIA — Ketua DPW PPP Supriyanto Mendampingi Aries Sandi sebagai Wakil Bupati di pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran tahun 2024, Pengurus Dewan Pimpinan cabang (DPC) Partai persatuan pembangunan (PPP) Pesawaran akan All-out menangkan Pasangan yang berjargon Arisan tersebut, Pernyataan itu di sampaikan langsung Anggota DPRD Pesawaran dari Fraksi – PPP Herlan, dijelaskan nya tim pemenangan Aries Sandi dan Supriyanto […]

  • Sinergi Polda Aceh Jadi Fokus, Kapolda Ruddi Setiawan Silaturahmi dengan Ketua DPRA Bahas Stabilitas Daerah

    Sinergi Polda Aceh Jadi Fokus, Kapolda Ruddi Setiawan Silaturahmi dengan Ketua DPRA Bahas Stabilitas Daerah

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    BANDA ACEH, INC MEDIA – Sinergi Polda Aceh kembali diperkuat melalui pertemuan silaturahmi antara Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli, di Ruang Kerja Ketua DPRA, Banda Aceh, Selasa (28/7/2026). Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antar-lembaga dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban […]

  • Kapolda Lampung: Ibadah Ramadan Bentuk Keimanan dan Kesadaran Takdir Allah

    Kapolda Lampung: Ibadah Ramadan Bentuk Keimanan dan Kesadaran Takdir Allah

    • calendar_month Senin, 31 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA – Lapangan Mapolda Lampung menjadi saksi syiar Islam yang semakin luas dengan pelaksanaan Sholat Idulfitri yang berlangsung khidmat. Sholat yang diimami oleh KH. Asep Kholis Nur Jamil ini dihadiri oleh jajaran kepolisian dan masyarakat sekitar dalam suasana penuh keberkahan. Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa ibadah Ramadan […]

  • Idul Adha 1446 H, Polres Pesawaran Wujudkan Harmoni Lewat Sholat Ied Bersama

    Idul Adha 1446 H, Polres Pesawaran Wujudkan Harmoni Lewat Sholat Ied Bersama

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA – Dalam semangat Idul Adha 1446 Hijriah, Polres Pesawaran Polda Lampung menggelar pelaksanaan Sholat Ied berjamaah di Lapangan Apel Mapolres Pesawaran pada Jumat (6/6/2025) pagi. Kegiatan yang berlangsung dengan khidmat ini diikuti oleh Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., didampingi oleh Ketua Bhayangkari Cabang Pesawaran Ny. Siska Heri, para Pejabat […]

  • Hasil Roadshow Ke-15 DPC Kabupaten/Kota, Grib Jaya Provinsi Lampung Siap Dilantik

    Hasil Roadshow Ke-15 DPC Kabupaten/Kota, Grib Jaya Provinsi Lampung Siap Dilantik

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung , INC MEDIA — Organisasi Masyarakat (Ormas) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Grib Jaya Provinsi Lampung siap dilantik dan dikukuhkan.  Hal ini terlihat dari hasil Roadshow yang digelar oleh DPD Grib Jaya Provinsi Lampung ke DPC Grib Jaya di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal 19 hingga […]

  • Rombongan Massa dari Jakarta Datangi Kampus Malahayati, Polisi Imbau Penyelesaian Damai

    Rombongan Massa dari Jakarta Datangi Kampus Malahayati, Polisi Imbau Penyelesaian Damai

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung (incmedia.site) – Situasi di Kampus Malahayati, Kota Bandar Lampung, masih belum menemui titik terang setelah rombongan massa dari Tanjung Priuk, Jakarta, tiba pada Minggu (2/3/2025) dini hari, sekitar pukul 04.30 WIB. Sekitar 200 orang dari Yayasan Teknologi Bandar Lampung datang dengan menggunakan tiga unit bus, diduga untuk mengambil alih aset kampus yang masih dikuasai […]

expand_less