Gudang Limbah Non-B3 di Sidomukti Disorot, Legalitas dan Kesesuaian Lingkungan Dipertanyakan
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 44 menit yang lalu
- print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA — Gudang limbah non-B3 di wilayah Desa Sidomukti, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan setelah pengelola memberikan klarifikasi bahwa aktivitas di lokasi bukan pengolahan limbah, melainkan pengangkutan dan pengumpulan limbah serta sampah yang disebut tidak berbahaya.
Pernyataan mengenai aktivitas gudang tersebut sebelumnya juga telah diberitakan oleh RuangInvestigasi.com. Dalam pemberitaan tersebut, Deny memberikan klarifikasi bahwa aktivitas di lokasi bukan merupakan pengolahan limbah.
Klarifikasi tersebut disampaikan Deny saat dikonfirmasi media.
“Bukan pengolahan limbah pak, pengangkutan dan pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya.”
Pernyataan itu belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai legalitas dan tata kelola kegiatan. Justru, perubahan penjelasan dari istilah “pengolahan” menjadi “pengangkutan dan pengumpulan” membuat aspek legalitas, jenis material, asal limbah, fasilitas penyimpanan, hingga tujuan akhir material menjadi penting untuk diverifikasi.
Gudang Limbah Non-B3 dan Pertanyaan Legalitas
Persoalan utama bukan sekadar apakah material yang dikumpulkan masuk kategori berbahaya atau tidak.
Jika benar kegiatan tersebut merupakan usaha pengumpulan atau pengelolaan limbah non-B3, maka kegiatan tetap berada dalam kerangka aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur pengelolaan limbah non-B3 sekaligus mekanisme perlindungan dan pengawasan lingkungan hidup. Regulasi tersebut juga menempatkan persetujuan lingkungan dan kewajiban dalam perizinan sebagai bagian penting dalam pengawasan kegiatan usaha.
Sementara itu, tata cara pengelolaan limbah non-B3 diatur lebih khusus melalui Permen LHK Nomor 19 Tahun 2021 yang sampai saat ini tercatat berstatus berlaku.
Artinya, label “non-B3” tidak otomatis membuat sebuah kegiatan bebas dari kewajiban lingkungan dan perizinan.
Apa Saja yang Wajib Diverifikasi?
Untuk memastikan gudang tersebut sesuai aturan, setidaknya terdapat sejumlah hal yang perlu diperiksa pemerintah.
Pertama, jenis limbah yang dikumpulkan. Pemerintah perlu memastikan apakah material yang masuk benar-benar limbah non-B3 sesuai klasifikasi peraturan atau justru terdapat material yang masuk kategori lain.
Kedua, asal-usul material. Jika pengelola benar menangani limbah dari berbagai pabrik, perlu diketahui perusahaan mana yang menyerahkan limbah dan berdasarkan dokumen kerja sama apa.
Ketiga, legalitas kegiatan usaha. PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko saat ini berlaku dan menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Keempat, persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan yang relevan. Kesesuaian antara kegiatan yang dilakukan di lapangan dengan dokumen lingkungan menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.
Kelima, fasilitas penyimpanan.
Permen LHK Nomor 19 Tahun 2021 mengatur bahwa penyimpanan limbah non-B3 dapat dilakukan pada fasilitas seperti bangunan, silo, tempat tumpukan limbah, waste impoundment, atau bentuk lain sesuai perkembangan teknologi. Fasilitas tersebut harus dilengkapi tata kelola yang baik untuk mencegah ceceran dan tumpahan limbah ke lingkungan.
Dengan demikian, keberadaan bangunan gudang saja belum cukup untuk menyatakan kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan.
Klaim Tangani Limbah dari Pabrik Se-Lampung
Sorotan semakin menguat setelah seorang pria bernama Iwan, yang mengaku sebagai abang Deny, menghubungi media.
Iwan meminta agar persoalan tersebut tidak langsung dibesar-besarkan sebelum dilakukan penyelidikan.
“Saya orang media juga kebetulan saya korwilnya bang, kita gak bisa menceritakan yang aneh-aneh, kita selidiki dulu,” ujar Iwan.
Namun dalam komunikasi yang sama, Iwan menyampaikan klaim bahwa Deny merupakan adiknya dan menyebut usaha tersebut menangani limbah non-B3 dari pabrik-pabrik di Lampung.
“Itu adek saya, seluruh pabrik di Lampung ini yang menghasilkan limbah non-B3 dia yang mengelola,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak yang bersangkutan dan belum diverifikasi secara independen oleh media.
Jika klaim tersebut benar, skala kegiatan menjadi pertanyaan penting. Publik berhak mengetahui bagaimana rantai pengelolaan material tersebut berlangsung, termasuk perusahaan pemasok, volume material, bentuk pengangkutan, tempat penyimpanan, serta pihak yang menerima material setelah dikumpulkan.
Kepala Desa Benarkan Keberadaan Gudang
Kepala Desa Sidomukti, Daryani, saat dikonfirmasi media membenarkan keberadaan gudang tersebut.
Daryani juga menyampaikan bahwa berdasarkan pengetahuannya, lokasi gudang sebelumnya pernah berada di kawasan permukiman warga dan kemudian berpindah.
“Benar, Mas, ada gudang. Setahu saya dulu iya pernah buat di pemukiman warga yang terganggu, diusir akhirnya pindah di tengah kebun,” ujar Daryani.
Keterangan tersebut menambah aspek yang perlu diverifikasi, terutama mengenai kesesuaian lokasi gudang dengan tata ruang, peruntukan lahan, persyaratan bangunan, serta dokumen lingkungan dan perizinan usaha.
Perpindahan lokasi dari kawasan permukiman ke tengah kebun juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran maupun kepatuhan. Status tersebut tetap perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi dan kondisi faktual di lapangan.
Bukan Sekadar Persoalan Istilah
Perbedaan istilah antara “pengolahan” dan “pengangkutan serta pengumpulan” perlu diuji berdasarkan aktivitas nyata.
Apakah material hanya datang, ditimbang, disimpan sementara, lalu dikirim kembali?
Atau terdapat kegiatan pemilahan, pengepresan, pembongkaran, pencacahan, pemanfaatan, atau proses lain?
Pertanyaan tersebut penting karena karakter kegiatan yang sebenarnya menentukan kewajiban dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat papan nama usaha atau keterangan pengelola. Pemerintah perlu mencocokkan aktivitas faktual dengan dokumen perizinan, klasifikasi usaha, persetujuan lingkungan, serta ketentuan teknis pengelolaan limbah.
Apakah Gudang Sudah Sesuai Aturan?
Belum dapat disimpulkan bahwa gudang tersebut sudah sesuai atau tidak sesuai aturan hanya berdasarkan informasi yang tersedia saat ini.
Dari keterangan yang diperoleh media, belum terdapat dokumen yang diperlihatkan kepada publik mengenai perizinan berusaha, dokumen lingkungan, klasifikasi limbah, kapasitas penyimpanan, maupun rincian teknis pengelolaan.
Karena itu, status kepatuhan gudang tersebut masih membutuhkan verifikasi resmi.
Secara normatif, kegiatan pengelolaan limbah non-B3 harus memperhatikan ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 19 Tahun 2021. Untuk aspek perizinan berusaha, ketentuan terbaru mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Karena itu, pemerintah perlu memeriksa setidaknya:
- Perizinan Berusaha melalui sistem perizinan yang berlaku;
- kesesuaian kegiatan usaha dengan kegiatan yang benar-benar dilakukan;
- persetujuan lingkungan atau dokumen lingkungan yang dipersyaratkan;
- jenis dan klasifikasi limbah non-B3;
- fasilitas penyimpanan;
- prosedur pencegahan ceceran dan tumpahan;
- asal dan tujuan material;
- dokumen kerja sama dengan perusahaan pemasok;
- sarana pengangkutan;
- kesesuaian lokasi dengan ketentuan tata ruang dan peruntukan lahan.
Permen LHK 19/2021 juga mengatur antara lain mengenai penyimpanan limbah non-B3 dan tata kelola fasilitas agar mencegah ceceran maupun tumpahan ke media lingkungan. Untuk limbah yang dikemas, aturan tersebut juga mensyaratkan kemasan dalam kondisi baik dan dilengkapi label sesuai ketentuan.
DLH Diminta Turun Periksa, Bukan Sekadar Menunggu
Dengan munculnya berbagai keterangan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan instansi perizinan terkait di Kabupaten Lampung Selatan perlu melakukan verifikasi lapangan.
Pemeriksaan penting dilakukan untuk mencocokkan kondisi gudang dengan dokumen yang dimiliki pengelola.
Jika kegiatan memang telah memenuhi seluruh persyaratan, hasil pemeriksaan pemerintah dapat memberikan kepastian kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah dapat mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
PP Nomor 22 Tahun 2021 sendiri mengatur pembinaan, pengawasan, serta konsekuensi terhadap penyimpangan kewajiban dalam persetujuan lingkungan dan perizinan.
Subdit Tipidter Diminta Verifikasi Jika Ditemukan Unsur Pidana
Di sisi lain, apabila pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran hukum pidana, aparat penegak hukum dapat melakukan penanganan sesuai kewenangannya.
Polda Lampung melalui fungsi yang menangani tindak pidana tertentu dapat melakukan pendalaman apabila terdapat dasar dan indikasi pelanggaran yang masuk ranah pidana.
Namun pemeriksaan tersebut semestinya berbasis bukti. Aparat dapat menelusuri asal material, dokumen pengangkutan, hubungan dengan perusahaan pemasok, kegiatan yang berlangsung di gudang, serta alur material setelah dikumpulkan.
Klaim bahwa usaha tersebut mengelola limbah non-B3 dari “seluruh pabrik di Lampung” juga perlu diuji dengan data, bukan semata pernyataan.
Publik Berhak Mendapat Kepastian
Pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa pengelola gudang telah melakukan pelanggaran hukum.
Klarifikasi Deny sebagai pemilik gudang telah dimuat secara utuh. Pernyataan Iwan juga ditempatkan sebagai klaim pihak yang bersangkutan dan belum dianggap sebagai fakta yang telah diverifikasi secara independen.
Begitu pula keterangan Kepala Desa Sidomukti mengenai keberadaan dan riwayat perpindahan gudang menjadi informasi yang masih perlu diuji melalui dokumen resmi dan pemeriksaan lapangan.
Justru karena terdapat klaim mengenai pengelolaan limbah non-B3 dari berbagai pabrik di Lampung, sementara terdapat keterangan mengenai riwayat lokasi gudang, maka transparansi menjadi penting.
Pertanyaan publik kini sederhana tetapi mendasar: apa sebenarnya kegiatan yang berlangsung di gudang tersebut, apa legalitasnya, jenis limbah apa yang dikumpulkan, dari mana asalnya, dan ke mana material tersebut dibawa setelah berada di gudang?
Jawabannya seharusnya tidak berhenti pada pernyataan lisan.
Dokumen dan pemeriksaan lapanganlah yang dapat memberikan kepastian.
(Tim)
- Penulis: Tim Redaksi






