Pembunuhan Tapir Mesuji Terungkap, Polisi Tangkap 4 Pelaku dan Kejar 2 DPO
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
- print Cetak

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Tapir Mesuji
MESUJI, INC MEDIA – Pembunuhan Tapir Mesuji yang viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Mesuji, Polda Lampung. Aparat kepolisian menangkap empat pelaku, sementara dua pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan seekor tapir (Tapirus indicus), satwa dilindungi, ditangkap hingga dibunuh di kawasan Hutan Register 45, Simpang D, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/7/2026) dan memicu kecaman luas dari masyarakat.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Satreskrim Polres Mesuji pada Jumat (3/7/2026). Polisi bergerak cepat setelah menerima informasi yang berkembang di masyarakat dan media sosial mengenai pembunuhan satwa yang masuk dalam kategori dilindungi.
“Kami menindaklanjuti dengan cepat isu yang menyebar di masyarakat dan media sosial atas pembunuhan satwa yang dilindungi jenis Tapir atau Ternuk.”
Pembunuhan Tapir Mesuji Diusut Cepat, Empat Pelaku Diamankan
Tim gabungan Satreskrim Polres Mesuji langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, serta melacak keberadaan para pelaku. Hasilnya, empat orang berhasil diamankan dalam waktu singkat di lokasi yang berbeda.
“Hingga akhirnya berhasil mengamankan empat orang tersangka di tempat berbeda, serta menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, pada hari Kamis, 2 Juli 2026 sekira pukul 22.55 hingga hari Jumat, 3 Juli 2026 Pukul 04.00 WIB.”
Empat tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial WS, KS, TS, dan MPY. Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial WG dan MSR masih dalam pengejaran setelah tidak ditemukan saat proses penangkapan berlangsung.
Penegakan Hukum Jadi Pesan Tegas Perlindungan Satwa
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perburuan maupun pembunuhan satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana yang dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kecepatan aparat mengungkap perkara menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak setiap bentuk kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.
Tapir atau Tapirus indicus merupakan salah satu satwa langka yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Hilangnya satwa ini akibat perburuan liar tidak hanya mengancam kelestarian spesies, tetapi juga berdampak terhadap keberlangsungan habitat alami.
Polres Mesuji menegaskan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan. Di sisi lain, pengejaran terhadap dua DPO tetap menjadi prioritas agar seluruh pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. | Red
- Penulis: Redaksi



