Syaefudin Terkatung-katung di Lampung, Truk Ekspedisi Masih Berada di Polda Lampung
- account_circle Haris Efendi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Bandar Lampung, INC MEDIA — Truk ekspedisi menjadi persoalan yang belum selesai bagi Mokhamad Syaefudin, sopir asal Jawa Barat, setelah ia mengaku membawa muatan kain dari Tulang Bawang menuju Jakarta berdasarkan arahan pihak yang mencarikan barang. Perjalanan yang semula hanya pekerjaan ekspedisi itu berujung pada pemeriksaan dan kendaraan yang hingga kini masih berada dalam penguasaan Polda Lampung.

Dokumen Berita Acara Serah Terima Barang dari Ditreskrimum Polda Lampung tertanggal 20 Juli 2026 yang mencatat penyerahan kendaraan Mitsubishi Truck Box dan barang milik Mokhamad Syaefudin. Sejumlah data pribadi dalam dokumen disensor untuk melindungi privasi. (Dok.foto/ist)
Syaefudin mengaku tidak mengetahui persoalan di balik muatan yang dibawanya. Ia menyatakan hanya menjalankan pekerjaan sebagai sopir setelah mendapatkan informasi adanya muatan dengan tujuan Jakarta.
Kini, setelah diperbolehkan meninggalkan Polda Lampung, Syaefudin bersama kakak iparnya mengaku masih terkatung-katung di Lampung. Ia juga menghadapi persoalan lain karena kendaraan yang digunakan untuk mencari nafkah belum dapat dibawanya pulang.
“Saya tadinya sempat mau tidur diteras mesjid yang ada dipolda tapi kata pak polisi suruh izin dulu di pos penjagaan,” ucapnya.
Truk Ekspedisi Berangkat dari Cirebon
Berdasarkan keterangan Syaefudin kepada INC MEDIA, perjalanan bermula pada Senin, 13 Juli 2026. Saat itu ia berangkat dari Cirebon menuju Palembang dengan membawa muatan pindahan rumah.
Ia tiba di Palembang pada Rabu, 15 Juli 2026.
Sehari kemudian, Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 15.11 WIB, Syaefudin tiba di tempat yang dikenalnya sebagai Mami Japung di wilayah Tritunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Menurut Syaefudin, informasi mengenai tempat tersebut ia dapatkan dari sesama pengemudi yang biasa membawa barang menuju Sumatera.
Saat menanyakan adanya pekerjaan, ia mengaku mendapat dua pilihan muatan. Pertama, kain dengan tujuan Jakarta. Kedua, karet dengan tujuan Bandung.
Syaefudin kemudian memilih muatan kain menuju Jakarta.
Truk Ekspedisi Diarahkan ke Lokasi Pemuatan
Sekitar pukul 19.15 WIB, Syaefudin berangkat menuju lokasi yang diarahkan Mami Japung.
Sekitar pukul 19.36 WIB, ia tiba di depan dealer Mitsubishi di Jalan Lintas Sumatera, Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Di lokasi tersebut, Syaefudin mengaku bertemu seseorang yang dikenalnya sebagai Bang Jun atau Junaidi.
Menurut keterangannya, Junaidi menggunakan mobil Avanza berwarna silver. Setelah bertemu, Syaefudin diarahkan menuju sebuah lokasi di kawasan Dwi Warga Tunggal Jaya.
Sekitar pukul 20.24 WIB, kendaraan tiba di lokasi pemuatan.
Syaefudin mengatakan Junaidi berada bersama dua orang lainnya yang membantu proses pemuatan.
“Bang Jun tidak ikut muat, hanya dua orang kulinya saja,” kata Syaefudin dalam keterangannya kepada tim awak media, Minggu (17/8/2026).
Setelah pemuatan selesai, rombongan menuju SPBU terdekat.
Di lokasi tersebut, menurut Syaefudin, Junaidi menyerahkan Surat Jalan yang berada di dalam amplop.
“Itu surat jalan ada didalem amplop, tapi saya gak boleh liat,” ujarnya.
Truk Ekspedisi Diberi Nomor Bos Mitra Jakarta
Perjalanan kemudian berlanjut menuju Jakarta.
Menurut Syaefudin, Junaidi berpesan agar dirinya menghubungi pihak yang disebut sebagai “Bos Mitra Jakarta” setelah sampai di penyeberangan.
“Jun berpesan kalau sudah sampai penyebrangan disuruh ngabarin Bos Mitra Jakarta,” ujar Syaefudin.
Nomor telepon yang diberikan kepadanya adalah 0813 1842 XXXX.
Syaefudin kemudian menghubungi nomor tersebut melalui WhatsApp.
Menurut keterangannya, pihak yang menggunakan nomor tersebut mengarahkan dirinya menuju kawasan Kapuk/Kamal, Jakarta Utara, kemudian menuju lokasi yang disebut Mitra Milenium (MM) Jakarta.
Dalam percakapan yang ditunjukkan kepada media, pihak tersebut juga menyampaikan bahwa Syaefudin diminta datang terlebih dahulu ke kantor sebelum diarahkan menuju gudang.
Media memperoleh informasi bahwa layanan identifikasi kontak menampilkan nama Henri Wijaya pada nomor tersebut. Namun, identitas pemilik nomor, kapasitasnya, serta hubungan dengan perkara ini belum dapat dipastikan secara independen dan masih membutuhkan konfirmasi resmi.
Tiba di Jakarta, Muatan Justru Diperiksa
Syaefudin tiba di Mitra Milenium pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 11.03 WIB.
Dari lokasi tersebut, ia kemudian diarahkan menuju sebuah gudang. Sekitar pukul 12.52 WIB, Syaefudin tiba di lokasi.
Menurut keterangannya, sejumlah orang kemudian menanyakan asal-usul dan tujuan barang yang dibawanya.
Muatan di dalam truk diminta dibuka.
Syaefudin mengatakan keneknya, Wawan, membuka sekitar enam karung. Setelah diperiksa, barang tersebut kembali dimasukkan ke dalam kendaraan.
Namun, persoalan kemudian berkembang.
Syaefudin mengaku diminta naik ke ruang atas yang masih berada dalam area gudang. Menurut keterangannya, di lokasi tersebut telah terdapat seorang anggota Polda Lampung dan seorang pria yang mengaku berasal dari Jember.
Syaefudin mengaku diberitahu agar mengikuti anggota Polda Lampung karena hanya akan dimintai keterangan.
“Pokoknya mas nggak papa, cuman dimintai keterangan saja buat jadi saksi supaya masalah ini terselesaikan,” kata Syaefudin, mengutip ucapan pria tersebut.
Dari Jakarta Dibawa ke Polda Lampung
Syaefudin kemudian mengaku dibawa kembali menuju Lampung.
Ia tiba di Polda Lampung pada Jumat malam, 17 Juli 2026. Menurut keterangannya, pemeriksaan dilakukan malam itu dan berlangsung hingga menjelang subuh.
Syaefudin mengatakan memberikan keterangan berdasarkan apa yang dialaminya sejak menerima muatan hingga tiba di Jakarta.
Pada Sabtu, 18 Juli 2026, ia kemudian dibawa ke Tulang Bawang bersama sejumlah anggota untuk mendatangi lokasi Mami Japung.
Setelah itu, Syaefudin kembali ke Polda Lampung.
Ia mengaku telepon selulernya turut diamankan selama proses pemeriksaan.
Pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, barang di dalam truk dihitung bersama anggota Polda Lampung. Proses tersebut, menurut Syaefudin, berlangsung hingga sekitar pukul 04.00 WIB.
Syaefudin Dipulangkan, Truk Ekspedisi Tetap Berada di Polda
Pada Senin, 20 Juli 2026, Syaefudin menerima dokumen Berita Serah Terima Barang.
Dalam dokumen tersebut tercantum satu unit Mitsubishi DS FE73 4X2 MT model Truck Box tahun 2011, warna kuning putih, nomor polisi P 9373 GD, nomor mesin 4D34TG55885, dan nomor rangka MHMFE73P2BK017660.
Dokumen tersebut juga mencantumkan STNK kendaraan serta satu unit telepon seluler milik Syaefudin.
Namun, menurut keterangannya, saat diperbolehkan pulang, telepon selulernya dikembalikan. Kendaraan tetap berada dalam penguasaan pihak kepolisian.
Syaefudin mengaku mempertanyakan kondisi tersebut karena kendaraan merupakan sarana utama untuk bekerja dan masih memiliki kewajiban angsuran.
“Ini kan buat cari nafkah sedangkan itu mobil ansuran, saya nggak bisa kerja siapa yang bayar ansuran pak?” ujar Syaefudin saat menceritakan percakapannya dengan pihak Polda Lampung.
Menurut Syaefudin, ia mendapat penjelasan bahwa kendaraan masih menunggu proses.
Ia kemudian meninggalkan Polda Lampung pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
Truk Ekspedisi Jadi Tumpuan Penghasilan
Bagi Syaefudin, persoalan kendaraan bukan sekadar masalah administrasi. Truk tersebut merupakan sarana utama untuk menjalankan pekerjaan ekspedisi.
Kendaraan memang masih tercatat atas nama PT CSM Corporatama dalam dokumen kendaraan. Namun, menurut Syaefudin, kendaraan tersebut telah dibelinya melalui pembiayaan dan angsurannya telah berjalan sekitar 15 bulan.
Sejak kendaraan tidak dapat digunakan, ia mengaku tidak dapat kembali bekerja seperti sebelumnya.
Syaefudin memperkirakan kehilangan penghasilan sekitar Rp20 juta per bulan berdasarkan pendapatan yang biasanya diperoleh dari pekerjaan ekspedisi.
Atas kondisi tersebut, ia mengajukan permohonan pinjam pakai kendaraan kepada Polda Lampung.
Dalam permohonannya, Syaefudin menyatakan bersedia menjaga kendaraan, tidak menjual atau memindahtangankan, serta siap menghadirkan kembali kendaraan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk kepentingan proses hukum.
Rantai Muatan Masih Menyisakan Pertanyaan
Dari keterangan Syaefudin, terdapat sejumlah mata rantai yang masih membutuhkan penjelasan.
Siapa pihak yang menawarkan muatan? Siapa yang menentukan lokasi pemuatan? Siapa Junaidi dalam rangkaian pengiriman tersebut? Mengapa Surat Jalan diberikan dalam amplop dan menurut pengakuan Syaefudin ia tidak diperbolehkan melihat isinya?
Pertanyaan berikutnya berkaitan dengan pihak yang disebut sebagai “Bos Mitra Jakarta”. Siapa pemilik nomor tersebut dan apa kapasitasnya dalam pengiriman muatan kain?
Yang juga membutuhkan penjelasan adalah bagaimana Syaefudin, yang mengaku hanya menjalankan pekerjaan ekspedisi, akhirnya berada di sebuah gudang di Jakarta dan kemudian dibawa ke Lampung untuk menjalani pemeriksaan.
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab secara terang agar posisi setiap pihak dalam rangkaian pengiriman dapat dipahami berdasarkan fakta dan dokumen, bukan asumsi.
Pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya kesalahan atau keterlibatan pidana pihak tertentu. Seluruh keterangan mengenai peran Junaidi, pihak yang disebut “Bos Mitra Jakarta”, maupun pihak lainnya merupakan keterangan Syaefudin yang masih membutuhkan verifikasi dan konfirmasi.
Polda Lampung Dimintai Klarifikasi
INC MEDIA masih melakukan upaya konfirmasi kepada Polda Lampung dan pihak-pihak terkait untuk memperoleh keterangan yang berimbang mengenai status perkara, dasar penguasaan kendaraan, proses pemeriksaan Syaefudin, serta posisi muatan kain yang menjadi bagian dari rangkaian peristiwa tersebut.
Prinsip keberimbangan menjadi penting karena pemberitaan mengenai proses hukum harus membedakan secara tegas antara keterangan narasumber, fakta yang telah terverifikasi, dan hal yang masih dalam proses penyelidikan atau pemeriksaan.
Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip jurnalistik yang menuntut pers menghasilkan berita yang independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk sebagaimana ditegaskan dalam Kode Etik Jurnalistik.
Kemerdekaan pers juga memiliki landasan hukum melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang masih berstatus berlaku.
Bagi Syaefudin, persoalan yang paling mendesak adalah kepastian mengenai kendaraan yang menjadi sumber mata pencahariannya.
“Saya kira mobil saya langsung bisa dibawa pulang, ternyata malah nggak boleh dibawa pulang,” ungkap Syaefudin.
Kini, ia bersama kakak iparnya mengaku masih terkatung-katung di Lampung sambil menunggu kepastian mengenai kendaraan dan proses hukum yang berkaitan dengan muatan tersebut.
Bersambung.
- Penulis: Haris Efendi







